3 views
Skip to first unread message

yatno isworo

unread,
May 16, 2012, 2:09:38 AM5/16/12
to iwidaerah jateng, iwidajateng iwi
Pro Anggota IWI Jateng

Terlampir Draft RUU ASN

Apa Komentar Kita sebagai Widyaiswara

Silakan beri masukan

TTD

Pengurus Daerah IWI Jateng
DRAFT-RUU-ASN-FINAL-INTERN-KOMISI-II-25-MEI-2011-1.doc
Naskah_RUU_Aparatur_Sipil_Negara_Usul_Inisiatif_DPR_21Jul11.pdf
Lima Cluster RUU ASN Masih Dibahas Komisi II DPR RI _ ahok.org.htm

irfan choi

unread,
May 16, 2012, 4:00:51 AM5/16/12
to iwij...@googlegroups.com, iwidaerah jateng
Tambahan info :

HASIL RAPAT KONSINYERING PANJA RUU ASN

Setelah Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan memberikan kesempatan kepada Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta Pemerintah untuk enyampaikan pendapat/pandangannya serta saran dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Terhadap cluster PENSIUN , Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati:

  • Batas usia pensiun Jabatan Administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
  • Batas usia pensiun Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 (enam puluh) tahun.
  • Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS
  • Batas usia pensiun Jabatan Fungsional yang sudah ada saat ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Namun untuk jabatan fungsional yang akan terbentuk setelah Undang-Undang ini diundangkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Minimal 58 (lima puluh delapan) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.
b. Penetapan untuk Jabatan Fungsional didasarkan atas kriteria:
• Keterbatasan jumlah suatu jabatan
• Kelangkaan suatu jabatan
• Keahlian yang diperlukan dalam suatu jabatan
• Kemampuan/kompetensi tinggi yang diperlukan suatu jabatan.
• Proses untuk mendapatkan keahlian yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan.
• Lebih banyak pemikiran tingkat tinggi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
f. Hanya PNS saja yang masuk dalam Jabatan Fungsional. PANJA (16 FEB 2012)
2. Terhadap cluster JABATAN EKSEKUTIF SENIOR (JES) Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati:
a. JES adalah sekelompok jabatan pimpinan pada instansi.
b. JES dibagi dalam 3 kelompok pimpinan yaitu :
• Kelompok I (Utama) : Pimpinan tertinggi Instansi misalkan kepala LPNK, Gubernur Lemhanas.
• Kelompok II ( Madya) : Pimpinan yang setingkat Sekjend/Dirjen.Deputi, Sekda Propinsi.
• Kelompok III (Pratama) : Pimpinan yang setingkat direktur, Sekda Kab/Kota.
Terhadap 3 kelompok JES ditetapkan oleh Presiden.
Catatan : Pemerintah diminta untuk menginventarisir jabatan pada tiap-tiap kelompok tersebut.
PANJA (16 FEB 2012)
3. Terhadap cluster SISTEM INFORMASI ASN Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati bahwa Sistem Informasi ASN dikelola oleh Institusi yang melaksanakan pembinaan manajemen ASN. (DIM 347 rumusan pasal 110 ayat 2).
PANJA (16 FEB 2012)
4. Terhadap cluster PENYELESAIAN SENGKETA ASN Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati tetap akan menggunakan draft RUU ASN yang diusulkan DPR. (Pasal 112 pada Dim 352)
PANJA (16 FEB 2012)
5. Terhadap cluster ORGANISASI ASN Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati:
a. Korps ASN tetap dibutuhkan
b. Korps ASN sebagai pembina profesi dan kode etik ASN
c. Organisasi ASN adalah non kedinasan,
d. Seluruh PNS dan PTTP merupakan anggota Organisasi ASN.
e. Sumber pembiayaan Organisasi ASN tidak perlu diatur di dalam UU ini, namun dapat diatur di dalam Peraturan Menteri.
Catatan:
Rumusan diintegrasikan ke dalam Bab III baru (usul pemerintah) mengenai Kode Etik dan Disiplin dengan rumusan antara lain menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib terhimpun dalam organisasi ASN, rumusan tentang fungsi organisasi dan larangan berdemonstrasi dan mogok kerja serta Pemerintah diminta menyiapkan desain organisasi ASN untuk dibahas pada rapat selanjutnya Disepakati untuk dimasukkan kedalam TIMUS/TIMSIN
PANJA (17 FEB 2012)
6. Terhadap cluster PENCALONAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN NEGARA , Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati:
a. Bagi PNS yang akan menduduki jabatan karena dipilih harus mundur dari PNS sejak pencalonan;
b. Bagi PNS yang akan menduduki jabatan karena diangkat, hanya berhenti dari jabatan organik saja, sedangkan status PNS tetap.
PANJA (17 FEB 2012)

7. Terhadap cluster PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGENDALIAN JUMLAH PNS RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati rumusan pasal sebagai berikut:
a. Pejabat yang Berwenang pada Instansi mengusulkan kebutuhan PNS di Instansi masing-masing kepada Menteri serta mengirim tembusan kepada Institusi yang melaksanakan pembinaan manajemen ASN. (Pasal 50 ayat 1)
b. Menteri menetapkan kebutuhan PNS secara nasional setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan dan Institusi yang melaksanakan pembinaan manajemen ASN. (Pasal 50 ayat 4)
PANJA (17 FEB 2012)
8. Terhadap cluster MENTERI Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati bahwa:
a. Meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang dan menyempurnakan rumusan pasal 26 terhadap beberapa point yang telah diberikan pemerintah yaitu:
 Point e, terkait kewenangan Menteri untuk menetapkan dan koordinasi kebijakan pemindahan dan pola karier pegawai ASN antarjabatan, antardaerah, dan antarinstansi.
 Point f, terkait kewenangan Menteri untuk menetapkan kebijakan pemberhentian sementara Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pejabat Negara dari status kepegawaiannya.
 Point i, terkait kewenangan Menteri untuk menindak pejabat yangberwenang atas penyimpangan terhadap tata cara manajemen pegawai ASN yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (penegasan atas peraturan perundang-undangan).
b. Institusi yang melaksanakan pembinaan manajemen ASN dapat membuka kantor regional di provinsi.PANJA (17 FEB 2012)
9. Terhadap cluster KASN Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati bahwa:
a. Terkait dengan komposisi KASN disepakati mengganti nomenklatur wakil pemerintah menjadi pemerintah dan menghapuswakil daerah dari susunan KASN. Adapun susunan keanggotaannya sebagai berikut:
Pemerintah : 2 orang
Akademisi : 2 orang
Tokoh masyarakat : 2 orang
Organisasi ASN : 1 orang +
Jumlah : 7 orang
b. KASN adalah merupakan lembaga nonstruktural yang independen dan mandiri.
c. Terhadap masuknya surat Menteri Dalam Negeri terkait dengan usulan Menteri Dalam Negeri untuk duduk sebagai anggota KASN ex officio pihak Pemerintah akan mengonsultasikannya kepada Menteri PAN dan RB.
PANJA (17 FEB 2012)
10. Terhadap cluster HAK KESEJAHTERAAN , rumusan usulan Pemerintah dijadikan bahan TIMUS.
PANJA (17 FEB 2012)

Sumber : Paulasinjal.com (anggota Panja RUU ASN)



--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "iwijateng" group.
To post to this group, send email to iwij...@googlegroups.com.
To unsubscribe from this group, send email to iwijateng+...@googlegroups.com.
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/iwijateng?hl=en.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages