1. Terhadap cluster PENSIUN , Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati:
a. Minimal 58 (lima puluh delapan) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.
b. Penetapan untuk Jabatan Fungsional didasarkan atas kriteria:
• Keterbatasan jumlah suatu jabatan
• Kelangkaan suatu jabatan
• Keahlian yang diperlukan dalam suatu jabatan
• Kemampuan/kompetensi tinggi yang diperlukan suatu jabatan.
• Proses untuk mendapatkan keahlian yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan.
• Lebih banyak pemikiran tingkat tinggi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
f. Hanya PNS saja yang masuk dalam Jabatan Fungsional. PANJA (16 FEB 2012)
2. Terhadap cluster JABATAN EKSEKUTIF SENIOR (JES) Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati:
a. JES adalah sekelompok jabatan pimpinan pada instansi.
b. JES dibagi dalam 3 kelompok pimpinan yaitu :
• Kelompok I (Utama) : Pimpinan tertinggi Instansi misalkan kepala LPNK, Gubernur Lemhanas.
• Kelompok II ( Madya) : Pimpinan yang setingkat Sekjend/Dirjen.Deputi, Sekda Propinsi.
• Kelompok III (Pratama) : Pimpinan yang setingkat direktur, Sekda Kab/Kota.
Terhadap 3 kelompok JES ditetapkan oleh Presiden.
Catatan : Pemerintah diminta untuk menginventarisir jabatan pada tiap-tiap kelompok tersebut.
PANJA (16 FEB 2012)
3. Terhadap cluster SISTEM INFORMASI ASN Panja RUU ASN Komisi II DPR RI
menyepakati bahwa Sistem Informasi ASN dikelola oleh Institusi yang
melaksanakan pembinaan manajemen ASN. (DIM 347 rumusan pasal 110 ayat
2).
PANJA (16 FEB 2012)
4. Terhadap cluster PENYELESAIAN SENGKETA ASN Panja RUU ASN Komisi II
DPR RI menyepakati tetap akan menggunakan draft RUU ASN yang diusulkan
DPR. (Pasal 112 pada Dim 352)
PANJA (16 FEB 2012)
5. Terhadap cluster ORGANISASI ASN Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati:
a. Korps ASN tetap dibutuhkan
b. Korps ASN sebagai pembina profesi dan kode etik ASN
c. Organisasi ASN adalah non kedinasan,
d. Seluruh PNS dan PTTP merupakan anggota Organisasi ASN.
e. Sumber pembiayaan Organisasi ASN tidak perlu diatur di dalam UU ini, namun dapat diatur di dalam Peraturan Menteri.
Catatan:
Rumusan diintegrasikan ke dalam Bab III baru (usul pemerintah) mengenai
Kode Etik dan Disiplin dengan rumusan antara lain menyebutkan bahwa
Pegawai ASN wajib terhimpun dalam organisasi ASN, rumusan tentang fungsi
organisasi dan larangan berdemonstrasi dan mogok kerja serta Pemerintah
diminta menyiapkan desain organisasi ASN untuk dibahas pada rapat
selanjutnya Disepakati untuk dimasukkan kedalam TIMUS/TIMSIN
PANJA (17 FEB 2012)
6. Terhadap cluster PENCALONAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN NEGARA , Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati:
a. Bagi PNS yang akan menduduki jabatan karena dipilih harus mundur dari PNS sejak pencalonan;
b. Bagi PNS yang akan menduduki jabatan karena diangkat, hanya berhenti dari jabatan organik saja, sedangkan status PNS tetap.
PANJA (17 FEB 2012)
7. Terhadap cluster PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGENDALIAN JUMLAH PNS
RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati rumusan pasal sebagai berikut:
a. Pejabat yang Berwenang pada Instansi mengusulkan kebutuhan PNS di
Instansi masing-masing kepada Menteri serta mengirim tembusan kepada
Institusi yang melaksanakan pembinaan manajemen ASN. (Pasal 50 ayat 1)
b. Menteri menetapkan kebutuhan PNS secara nasional setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
keuangan dan Institusi yang melaksanakan pembinaan manajemen ASN. (Pasal
50 ayat 4)
PANJA (17 FEB 2012)
8. Terhadap cluster MENTERI Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati bahwa:
a. Meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang dan menyempurnakan
rumusan pasal 26 terhadap beberapa point yang telah diberikan pemerintah
yaitu:
Point e, terkait kewenangan Menteri untuk menetapkan dan koordinasi
kebijakan pemindahan dan pola karier pegawai ASN antarjabatan,
antardaerah, dan antarinstansi.
Point f, terkait kewenangan Menteri untuk menetapkan kebijakan
pemberhentian sementara Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pejabat Negara
dari status kepegawaiannya.
Point i, terkait kewenangan Menteri untuk menindak pejabat
yangberwenang atas penyimpangan terhadap tata cara manajemen pegawai ASN
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (penegasan atas peraturan
perundang-undangan).
b. Institusi yang melaksanakan pembinaan manajemen ASN dapat membuka kantor regional di provinsi.PANJA (17 FEB 2012)
9. Terhadap cluster KASN Panja RUU ASN Komisi II DPR RI menyepakati bahwa:
a. Terkait dengan komposisi KASN disepakati mengganti nomenklatur wakil
pemerintah menjadi pemerintah dan menghapuswakil daerah dari susunan
KASN. Adapun susunan keanggotaannya sebagai berikut:
Pemerintah : 2 orang
Akademisi : 2 orang
Tokoh masyarakat : 2 orang
Organisasi ASN : 1 orang +
Jumlah : 7 orang
b. KASN adalah merupakan lembaga nonstruktural yang independen dan mandiri.
c. Terhadap masuknya surat Menteri Dalam Negeri terkait dengan usulan
Menteri Dalam Negeri untuk duduk sebagai anggota KASN ex officio pihak
Pemerintah akan mengonsultasikannya kepada Menteri PAN dan RB.
PANJA (17 FEB 2012)
10. Terhadap cluster HAK KESEJAHTERAAN , rumusan usulan Pemerintah dijadikan bahan TIMUS.
PANJA (17 FEB 2012)
Sumber : Paulasinjal.com (anggota Panja RUU ASN)
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "iwijateng" group.
To post to this group, send email to iwij...@googlegroups.com.
To unsubscribe from this group, send email to iwijateng+...@googlegroups.com.
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/iwijateng?hl=en.