Jika client adalah bank umum yang beroperasi di Indonesia, maka harus
'comply' pada ketentuan Bank Indonesia mengenai manajemen risiko TI
dalam pengembangan aplikasi. Yang bisa saya kutip antara lain :
1) Bank (biasanya akan menjadi deliverables dari pengembang -- IN)
harus mengelola dan memelihara dokumentasi yang detail untuk setiap
sistem aplikasi baik yang dikembangkan sendiri maupun
produk/perangkat lunak yang dibeli atau dikembangkan pihak lain yaitu
mencakup:
a) deskripsi detail aplikasi;
b) dokumentasi pemrograman;
c) format-format yang digunakan (format database, format
tampilan dan informasi);
d) standar penamaan;
e) pedoman bagi operator dan pedoman untuk pengguna akhir.
2) Dokumentasi harus dapat mengidentifikasikan standarisasi
pengembangan, seperti narasi sistem, alur sistem, pengkodean
khusus sistem, pengendalian intern dalam dokumen aplikasi itu
sendiri.
3) Dalam hal produk/perangkat lunak dibeli atau dikembangkan oleh
pihak lain, manajemen harus memastikan review telah dilakukan baik
secara intern maupun oleh pihak independen bahwa dokumentasi produk/
perangkat lunak telah sesuai dengan standar minimum dokumentasi Bank.
Sumber :
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi
Informasi oleh Bank Umum
BAB II -PENGEMBANGAN & PENGADAAN
Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 9/30/DPNP Tanggal 12
Desember 2007
Itu adalah minimun dokumentasi yang harus ada karena waktu diaudit
oleh pihak independen pasti akan diminta.
Salam,
Iman Nurrohman