1.
Secara ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa
yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau
sedikitnya). Maka segala sesuatu yang di dalamnya terdapat hal-hal yang
menutupi akal dinamakan khomr.
2. Para ulama bersepakat bahwa
memeras anggur adalah halal selama belum menjadi keras sehingga
mengandung khomr sebagaimana sabda Rasulullah saw : “Maka peraslah
anggur, dan segala yang memabukkan itu haram.” Begitu juga hadits bahwa
Nabi saw memeras anggur menuangkannya pada hari kedua dan ketiga.
(Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)
Sayyid Sabiq di dalam ‘Fiqhus
Sunah” mengatakan, “Segala sesuatu yang memabukkan adalah termasuk
khomr dan tidak menjadi soal tentang apa asalnya. Oleh karena itu,
jenis minuman apa pun sejauh memabukkan adalah khomr menurut pengertian
syari’at dan hukum-hukum yang berlaku terhadap khomr adalah juga
berlaku atas minuman-minuman tersebut, baik ia terbuat dari anggur,
madu, gandum dan biji-bijan lain maupun dari jenis-jenis lain.”
Zat
yang dapat digolongkan kedalam alkohol banyak digunakan untuk
obat-obatan, makanan, parfum ataupun benda-benda yang ada disekitar
kita namun dari jenis alkohol yang termasuk dalam kategori berbahaya
dan memabukkan adalah ethanol.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa
khomr tidaklah identik dengan alkohol dan sebaliknya tidak setiap
alkohol adalah khomr. Jadi khomr adalah segala sesuatu yang mengandung
ethanol atau zat lain yang memabukkan dari apapun ia dibuatnya.
1.
Dengan demikian setiap makanan atau minuman yang mengandung ethanol
disebut khomr dan haram untuk dikonsumsi. Pengharaman tidak dilihat
dari aspek memabukkan atau tidak namun pada zatnya itu sendiri. Karena
jika berpatokan dengan alasan memabukkan maka akan ada yang berpendapat
selama khomr itu tidak memabukkan seseorang maka diperbolehkan padahal
ini tidak betul. Namun jika seseorang berpatokan pada zat khomrnya;
berapapun banyaknya kandungan zat (yang memabukkan) itu dalam suatu
makanan / minuman maka ia haram dikonsumsi.
2. Adapun terhadap
alkohol yang digunakan untuk bahan pensteril makanan atau roti maka
selama ia bukan dari bahan ethanol yang berbahaya dan memabukkan maka
halal digunakan.
Diantara dalil-dalilnya adalah :
Firman
Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah : 90 – 91)
Hadits Abi
Aun as Saqofiy dari Abdullah bin Saddad dari Ibnu Abbas dari Nabi saw
bersabda, ”Khomr itu diharamkan karena bendanya.” (HR. Baihaqi)
Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).
Ijma’
dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang dimaksud
khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau sedikitnya).
Maka segala sesuatu yang didalamnya terdapat hal-hal yang menutupi akal
dinamakan khomr. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)
3. Sedangkan
hukum penggunaan alkohol dalam parfum atau minyak wangi terjadi
perbedaan pendapat yang disebabkan apakah ia termasuk najis atau suci?!
Ulama
yang empat mengatakan bahwa khomr itu najis sebagaimana firman Allah
swt : ““adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al Maidah : 90)
Sementara para
ulama yang lain, seperti; Imam Robi’ah, al Laits bin Sa’ad dan al
Mazini mengatakan bahwa khomr itu suci. Mereka berdalil dengan apa yang
terjadi ketika ayat pengharamannya itu diturunkan maka khomr-khomr itu
ditumpahkannya di jalan-jalan Madinah.
Seandainya khomr itu
najis maka sahabat tidak akan melakukan hal itu dan Rasulullah saw pun
pasti akan melarang mereka sebagaimana beliau saw melarang sahabat
buang hajat di jalan-jalan. Ini menjadi dalil sucinya khomr.
Mereka
menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa najis yang dimaksud dalam ayat
adalah najis hukmiyah seperti najisnya orang-orang musyrik (QS. 9 :
28), dan tidak diragukan lagi bahwa setiap yang diharamkan adalah najis
hukmiyah… Khomr bukanlah najis bendanya akan tetapi hukumnya.
Jumhur
kemudian menjawab,”Sesungguhnya firman Allah swt,’rijs’ menunjukan
bahwa makna rijs dari sisi bahasa adalah najis. Kemudian seandainya
kita berpegang teguh untuk tidak menghukum dengan suatu hukum kecuali
jika kita dapatkan satu dalil yang manshush (ada nashnya) maka syariah
ini akan terhambat, karena nash dalam hal ini tidaklah banyak namun
sebagaimana penjelasan kami diawal bahwa rijs itu adalah najis hissiyah
(fisik) dan maknawiyah sebagaimana disebutkan terhadap orang-orang
musyrik…
Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa asal
segala sesuatu adalah boleh dan suci selama tidak ada dalil yang
menentangnya serta tidak ada dalil yang menajiskannya.
Intinya
menurut jumhur ulama bahwa khomr adalah najis maka alkohol pun menjadi
najis. Sedangkan menurut selain jumhur khomr adalah suci dengan
demikian khomr pun suci.
Diantara ulama belakangan yang
mengatakan akan kesucaian khomr adalah asy Syaukani, ash Shon’ani,
Shiddiq Hasan Khan dan Syeikh Muhammad Rasyid Ridho yang berpendapat
bahwa alkohol dan khomr tidaklah najis, demikian pula parfum yang
dicampurkan dengannya karena tidak ada dalil shohih yang menjadikannya
najis. Dan juga rijs didalam khomr adalah rijs hukmi yang berarti haram.
Syeikh
Muhammad Rasyid Ridho didalam tafsirnya mengatakan bahwa terjadi
perbedaan pendapat dalam najisnya khomr dikalangan ulama kaum muslimin.
Sesungguhnya Abi Hanifah menganggap minuman dari anggur yang didalamnya
terdapat alkohol secara pasti adalah suci. Dan bahwasanya alkohol
bukanlah khomr. Parfum-parfum orang Eropa bukanlah alkohol tetapi ia
adalah parfum yang didalamnya terdapat alkohol sebagaimana ia juga
terdapat pada bahan-bahan suci lainnya menurut ijma serta tidak ada
peluang untuk bisa dikatakan najis bahkan dikalangan orang-orang yang
mengatakan khomr itu najis.
Sealama permasalahan masih menjadi
perselisihan barangkali terdapat kemudahan setelah penyebarluasan
penggunaannya didalam kedokteran, penyucian, berbagai operasi, parfum
dan lain-lain maka kecenderungan kepada pendapat kesuciannya walaupun
dibuat dari bahan-bahan beracun dan berbahaya. Walaupun digunakannya
masih jarang seperti khomr maka sesungguhnya penajisannya tidaklah
menjadi kesepakatan khususnya apabila ia terbuat dari selain juice
anggur. Dan sekarang ia dihasilkan dari bahan-bahan yang
bermacam-macam. Maka siapa yang terkena parfum baik badannya,
pakaiannya atau yang lainnya maka tidaklah ia wajib mandi dan sholatnya
pun sah.
(Fatawa Al Azhar, bab Parfum, juz 8 hal. 413)
Wallahu A’lam
http://www.info-jic.org/tanya-imam-jic/39-tanya-syariah/184-hukum-alkohol-pada-makanan-dan-minyak-wangi"Hari ini, sebelum kita mengatakan kata-kata yang tidak baik, pikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berkata-kata sama sekali" -. Admin IsDi.-
Wassalam
Tim Moderator IsDi
Email :
islam....@yahoo.comBlog : http://www.islam-dialog.blogspot.comMilis :
Islam-...@googlegroups.comUrl : http://groups.google.com/group/islam-dialoguntuk berhenti mendaptkn kiriman e-mail, kirim email ke
ISLAM.DIA...@YAHOO.COM,
dg isi subjek "STOP/UNSCRIBE/BERHENTI"
--- Dikirim dgn menggunakan server milist ISLAM....@GOOGLEGROUPS.COM---