Kapan Masa Kedaluwarsa Safety Helmet Anda?

539 views
Skip to first unread message

Ateta Kamica

unread,
Feb 4, 2016, 9:13:13 PM2/4/16
to isc forum
Selamat pagi rekan-rekan Safety

Kapan Masa Kedaluwarsa Safety Helmet Anda?


Tahukah Anda jika safety helmet melewati masa kedaluwarsa, material helm akan mengeras dan mudah rapuh? Hal ini jelas membuat safety helmet menjadi mudah pecah jika terjadi benturan atau terkena benda jatuh dari atas dan bila tetap digunakan akan sangat membahayakan. Maka dari itu, agar fungsi safety helmet sebagai pelindung kepala tetap maksimal, Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menetapkan masa berlaku pemakaian helm.

 

Peraturan OSHA mengenai masa berlaku helm ini didasarkan pada pedoman standar ANSI/ISEA Z89.1-2014. Standar ANSI/ISEA menunjukkan, masa berlaku atau masa pemakaian safety helmet adalah maksimal 4-5 tahun. Ketentuan ini terlepas dari kerusakan pada bagian luar helm. Bila Anda menemukan kerusakan, seperti retak pada bagian luar helm padahal masa kedaluwarsanya masih lama, sebaiknya langsung ganti safety helmet Anda dengan yang baru.


Di setiap safety helmet sebenarnya sudah tercantum kode tahun produksi. Kode tersebut dapat Anda jadikan patokan untuk mengetahui masa kedaluwarsa helm tersebut. Untuk melihat tahun pembuatan safety helmet, Anda dapat melihatnya pada helm seperti gambar di bawah ini:

 

Source: gettyimages.com

 

Cara Menentukan Masa Kedaluwarsa Safety Helmet

Angka 13 menyatakan tahun pembuatan dan ikon panah yang mengarah ke angka 9 menyatakan bulan pembuatan. Jadi, safety helmet diproduksi pada September 2013. Maka, safety helmet tersebut akan kedaluwarsa 4-5 tahun mendatang (September 2017 atau September 2018), tergantung panduan dari produsen helm.

Selain itu, Anda juga disarankan untuk mencatat tanggal pemakaian pertama helm di bagian dalamnya menggunakan spidol permanen. Tanggal pemakaian pertama setiap pekerja tentu akan bervariasi dan berbeda dengan tanggal pembuatan helm. Di samping itu, pastikan juga bagian dalam safety helmet yang Anda pakai memuat informasi, di antaranya nama produsen, standar ANSI yang digunakan, dan klasifikasi kelas safety helmet.


Penetapan masa kedaluwarsa pada safety helmet sebenarnya bertujuan agar pelindungan alat pelindung kepala tetap optimal. Idealnya, safety helmet diganti sebelum mengalami kerusakan guna memberikan perlindungan maksimal setiap saat. Terutama untuk kasus-kasus tertentu, mengharuskan penggantian safety helmet lebih cepat dari masa berlakunya.


Mengapa Safety Helmet Memiliki Masa Kedaluwarsa?

Jika Anda bekerja di lokasi dengan paparan suhu ekstrem, seperti panas berlebih dengan intensitas rutin atau terpapar bahan kimia berbahaya, maka Anda wajib mengganti safety helmet dua tahun sekali. Kebanyakan produsen merekomendasikan penggantian suspensi setiap satu tahun sekali dan shell (lapisan terluar helm yang keras) setiap 2-5 tahun sekali.

Intinya, sesuai standar ANSI/ISEA Z89.1-2014, setiap safety helmet memang sudah memiliki masa berlakunya masing-masing guna menghindari penurunan daya tahan helm terhadap dampak bahaya. Selain karena kerusakan dan prosedur periode penggantian komponen helm, sangat diwajibkan melakukan penggantian safety helmet secara rutin sesuai masa berlakunya, sekalipun helm tersebut masih dalam kondisi baik secara fisik. Jangan lupa, lakukan pemeriksaan, perawatan, dan penggunaan safety helmet dengan tepat agar helm lebih tahan lama. Semoga bermanfaat, sobat pro safety.

 

Semoga Bermanfaat, Salam safety!

Sumber : http://www.indonesiasafetycenter.org/knowledge/32-safety/172-kapan-masa-kedaluwarsa-safety-helmet-anda

Untuk melihat artikel lainnya silahkan klik : https://www.indonesiasafetycenter.org/knowledge/



Best Regards,

Ateta Kamica| Training Division

Indonesia Safety Center – Synergy Solusi




PT. Sinergi Solusi Indonesia

Permata Kuningan Bldg, 17th Floor

Kawasan Bisnis Epicentrum | Jl. HR Rasuna Said Kav. 9-C

Jakarta Selatan 12980

Ph : 021-837 086 79 / 80 | Fax : 021-837 086 81

Mobile : 085762345138 | 085274125140

Website: http://www.synergysolusi.com/ www.indonesiasafetycenter.org

Rudi hartono

unread,
May 12, 2016, 1:01:16 AM5/12/16
to Ateta Kamica, isc forum


Jumat, 05 Februari 2016, Ateta Kamica <atetaka...@gmail.com> menulis:
> Selamat pagi rekan-rekan Safety
> Kapan Masa Kedaluwarsa Safety Helmet Anda?
>
>
> Tahukah Anda jika safety helmet melewati masa kedaluwarsa, material helm akan mengeras dan mudah rapuh? Hal ini jelas membuat safety helmet menjadi mudah pecah jika terjadi benturan atau terkena benda jatuh dari atas dan bila tetap digunakan akan sangat membahayakan. Maka dari itu, agar fungsi safety helmet sebagai pelindung kepala tetap maksimal, Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menetapkan masa berlaku pemakaian helm.
>
>  
>
> Peraturan OSHA mengenai masa berlaku helm ini didasarkan pada pedoman standar ANSI/ISEA Z89.1-2014. Standar ANSI/ISEA menunjukkan, masa berlaku atau masa pemakaian safety helmet adalah maksimal 4-5 tahun. Ketentuan ini terlepas dari kerusakan pada bagian luar helm. Bila Anda menemukan kerusakan, seperti retak pada bagian luar helm padahal masa kedaluwarsanya masih lama, sebaiknya langsung ganti safety helmet Anda dengan yang baru.
>
> Di setiap safety helmet sebenarnya sudah tercantum kode tahun produksi. Kode tersebut dapat Anda jadikan patokan untuk mengetahui masa kedaluwarsa helm tersebut. Untuk melihat tahun pembuatan safety helmet, Anda dapat melihatnya pada helm seperti gambar di bawah ini:
>
>  
>
> <https://ci4.googleusercontent.com/proxy/JXnv4JkqEkJHjEW95ijHrffRt8jy7QGCaU-8ZAzPjqN0e67NEebVmUdA1V04_chiYX1Sl2zfSBTgNd9cj8TkOFjL6b0nMALH-1cTUIvzko3-ZCKeJcPjzOIO1kAKRf117dATVLlckmASecpw20h-YFARBUjZ=s0-d-e1-ft#http://www.indonesiasafetycenter.org/images/safety-article/safety/kedaluwarsa-safety-helmet.jpg>

>
> Source: gettyimages.com
>
>  
>
> Cara Menentukan Masa Kedaluwarsa Safety Helmet
>
> Angka 13 menyatakan tahun pembuatan dan ikon panah yang mengarah ke angka 9 menyatakan bulan pembuatan. Jadi, safety helmet diproduksi pada September 2013. Maka, safety helmet tersebut akan kedaluwarsa 4-5 tahun mendatang (September 2017 atau September 2018), tergantung panduan dari produsen helm.
>
> Selain itu, Anda juga disarankan untuk mencatat tanggal pemakaian pertama helm di bagian dalamnya menggunakan spidol permanen. Tanggal pemakaian pertama setiap pekerja tentu akan bervariasi dan berbeda dengan tanggal pembuatan helm. Di samping itu, pastikan juga bagian dalam safety helmet yang Anda pakai memuat informasi, di antaranya nama produsen, standar ANSI yang digunakan, dan klasifikasi kelas safety helmet.
>
> Penetapan masa kedaluwarsa pada safety helmet sebenarnya bertujuan agar pelindungan alat pelindung kepala tetap optimal. Idealnya, safety helmet diganti sebelum mengalami kerusakan guna memberikan perlindungan maksimal setiap saat. Terutama untuk kasus-kasus tertentu, mengharuskan penggantian safety helmet lebih cepat dari masa berlakunya.
>
> Mengapa Safety Helmet Memiliki Masa Kedaluwarsa?
>
> Jika Anda bekerja di lokasi dengan paparan suhu ekstrem, seperti panas berlebih dengan intensitas rutin atau terpapar bahan kimia berbahaya, maka Anda wajib mengganti safety helmet dua tahun sekali. Kebanyakan produsen merekomendasikan penggantian suspensi setiap satu tahun sekali dan shell (lapisan terluar helm yang keras) setiap 2-5 tahun sekali.
>
> Intinya, sesuai standar ANSI/ISEA Z89.1-2014, setiap safety helmet memang sudah memiliki masa berlakunya masing-masing guna menghindari penurunan daya tahan helm terhadap dampak bahaya. Selain karena kerusakan dan prosedur periode penggantian komponen helm, sangat diwajibkan melakukan penggantian safety helmet secara rutin sesuai masa berlakunya, sekalipun helm tersebut masih dalam kondisi baik secara fisik. Jangan lupa, lakukan pemeriksaan, perawatan, dan penggunaan safety helmet dengan tepat agar helm lebih tahan lama. Semoga bermanfaat, sobat pro safety.
>
>  
>
> Semoga Bermanfaat, Salam safety!
>
> Sumber : http://www.indonesiasafetycenter.org/knowledge/32-safety/172-kapan-masa-kedaluwarsa-safety-helmet-anda
>
> Untuk melihat artikel lainnya silahkan klik : https://www.indonesiasafetycenter.org/knowledge/
>
> Best Regards,
>
> Ateta Kamica| Training Division
>
> Indonesia Safety Center – Synergy Solusi
>
> <https://lh3.googleusercontent.com/-s87ejQbOTao/VrQE_dcbAjI/AAAAAAAAAN8/4Wr5NXFMjhs/s320/logo.png>

>
>
> PT. Sinergi Solusi Indonesia
>
> Permata Kuningan Bldg, 17th Floor
>
> Kawasan Bisnis Epicentrum | Jl. HR Rasuna Said Kav. 9-C
>
> Jakarta Selatan 12980
>
> Ph : 021-837 086 79 / 80 | Fax : 021-837 086 81
>
> Mobile : 085762345138 | 085274125140
>
> Website: http://www.synergysolusi.com/ www.indonesiasafetycenter.org
>
> --
>
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "isc forum" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke isc_forum+...@googlegroups.com.
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/isc_forum.
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/isc_forum/a963d6a9-16d8-4ff6-9d88-40f987943b0d%40googlegroups.com.
>
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages