You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to isc forum
Tugas dan Tanggung Jawab Personel K3 Listrik
Perusahaan diwajibkan menjalankan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015.
Implementasi standar K3 Listrik di suatu perusahaan itu, lantas menjadi tanggung jawab dan tugas dari teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik.
Detail lengkap mengenai peran teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik dalam menekan angka insiden kerja berkaitan dengan kelistrikan bisa disimak dalam artikel berikut: