Dear Rekan - Rekan,
Selamat Pagi,
Saat ini saya sedang menemukan dilema karena menemukan penerapan denda berupa dikenakannya denda pembayaran uang bagi yang melanggar peraturan K3 perusahan, perusahaan ini bergerak di bidang Shipyard (*kita anggap saja perusahaan ini tempat saya bekerja), karena sedang melakukan revisi dokumen saya berencana menganti hal tersebut. yang ingin saya tanyakan apakah hal ini bertentangan dengan peraturan terkait? jika tidak melanggar apakah ditetapkan batasan atau limit dari denda tersebut? dasar hukumnya?
Mohon masukan dari rekan sekalian.
Terima Kasih