Sayaada pertanyaan, kita ambil contoh si A memiliki tanah seluas 128 m2 dan legalitasnya SHM, dibeli si B 50 m2, tetapi si B baru memiliki legalitas PPJB (belum ada balik nama atau pemecahan sertifikat). Nah, kemudian si B ini ada kebutuhan mendesak dan tanah itu dijual ke si C. Lalu si C berniat ingin balik nama. Si C kemudian pergi ke kantor notaris tempat mantan penjual membuat PPJB dulu, dan dijelaskan bahwa si C ingin langsung buat Akta Jual Beli saja namun notaris merekomendasi untuk membuat PPJB dulu plus akta pembatalan transaksi sebelumnya. Padahal PPJB sifatnya hanya pengikatan saja belum ada kekuatan, namun jika dibuat akta jual beli, pertanyaan saya adalah: 1. Apakah memang prosedurnya harus dibuat PPJB dulu? 2. Apakah SHM yang induk 128 m2 harus dipecah dulu baru dibuatkan akta jual beli setelah pecah baru dibuat AJB? 3. Apakah memungkinkan jika mau skip PPJB? Terima kasih.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Kedudukan Hukum PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah yang pertama kali dipublikasikan pada 26 April 2021 dan dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 7 Februari 2022.
Dalam PP 14/2016 tersebut, diterangkan bahwa sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[1]
Kemudian, diterangkan bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris..css-1o4nkiufont-weight:500;--tw-text-opacity:1;color:rgb(0 51 102 / var(--tw-text-opacity));[2]
Berdasarkan pengertian PPJB dan sistem PPJB di atas, secara umum dapatlah dipahami bahwa PPJB adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah.
Tujuan dari PPJB adalah untuk mengikat calon penjual agar pada saat yang telah diperjanjikan ia akan menjual benda/hak miliknya kepada calon pembeli, dan pada saat yang sama perjanjian tersebut juga mengikat calon pembeli untuk membeli benda/hak milik calon penjual, sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan para pihak.
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, biasanya PPJB digunakan karena tanah yang akan menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan seketika itu karena alasan tertentu, misalnya saja karena tanahnya masih dalam agunan atau masih menunggu proses pemecahan sertifikat, dan lain-lain. Sehingga menurut hemat kami, PPJB bukan merupakan keharusan, namun dapat dilakukan jika pihak-pihak menghendaki PPJB sebelum dibuatnya AJB.
Sehingga, dari kedua pasal tersebut kami menyimpulkan bahwasannya tidak ada ketentuan yang mengharuskan dilakukannya pemecahan bidang tanah terlebih dahulu sebelum dilakukannya AJB maupun sebaliknya. Dengan demikian, para pihak boleh memilih melakukan AJB terlebih dahulu atau melakukan pemecahan bidang tanah terlebih dahulu.
Dalam praktik, umumnya penjualan sebagian hak atas tanah dilakukan dengan pemecahan bidang tanah terlebih dahulu, hal ini dilakukan untuk memudahkan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut. Selain itu, dengan demikian setelah adanya AJB pihak pembeli dapat segera melakukan proses balik nama.
Berdasarkan jawaban atas pertanyaan Anda di atas, dapatlah disimpulkan bahwa dalam proses peralihan hak atas tanah, terlebih atas tanah yang telah dilakukan pemecahan sertifikat, sangat mungkin untuk dilakukan dengan langsung membuat AJB di hadapan PPAT tanpa harus lebih dulu membuat PPJB.
The Sale and Purchase Agreement (PPJB) is an prilimanary agreement arrranged by potential seller and buyer based on the agreement before the transaction, formed in the private deed or notarial deeed. The main problem of this study is about the strength and validity of the Sale and Purchase Agreement (PPJB) Deed as evidence of transfer of rights, power and validity linked to the Supreme Court decision Number: 994 / K / PDT / 2020 jo Batam District Court Decision Number: 218 / PDT.G / 2017 / PN BTM. The research result explains that the Sale and Purchase Agreement (PPJB) Deed comprises law obligatory consequences for the parties who constructed it, but it cannot be used as the evidence for transferring rights. PPJB is only the temporary agremeent, therefore, it should take further legal action, juridical submission in order to make the successful transaction process. PPJB hold a powerful and perfect legal law as the PPJB here is Notarial Deed created by Notary in Batam. PPJB would be legal because the agreement has bee done with the fulfillment of subjective and objective requirements. Nevertheless, PPJB has transferred the objects and title to the third party resulting in the lose of rights for the first party holding PPJB agreement. In fact, Developer should be the party to be responsible for the PPJB objects which has been transfereed to the third party without the knowledge of the first party.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli atas dasar kesepakatan sebelum jual beli dilakukan yang dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan maupun akta notariil. Pokok permasalahan yang diangkat dalam artikel ini adalah mengenai kekuatan dan keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai alat bukti peralihan hak yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 994/K/PDT/2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 218/PDT.G/2017/PN BTM. Hasil penelitian menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mempunyai akibat hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya namun tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti peralihan hak. PPJB hanyalah perjanjian yang bersifat sementara sehingga harus ada perbuatan hukum lanjutan yaitu penyerahan secara yuridis agar proses jual beli terlaksana dengan sempurna. PPJB dalam kasus ini mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang kuat dan sempurna karena PPJB dalam kasus ini merupakan Akta Notariil yang dibuat di hadapan Notaris yang berkedudukan di Batam. Akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) ini adalah sah karena perjanjian tersebut telah dilakukan dengan memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebuah perjanjian. Namun obyek PPJB telah beralih kepada pihak ketiga dan telah dibalik nama sehingga pembeli pertama yang memegang akta PPJB kehilangan haknya. Harusnya Developer lah pihak yang bertanggung jawab atas obyek PPJB yang telah beralih hak kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari pembeli pertama.
Dikutip dari buku Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum karya Arief Budiono, PPJB adalah ikatan awal penjual dengan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan. Akta PPJB dibuat tanpa melibatkan PPAT/Notaris.
PPJB juga berarti kesepakatan untuk menjual properti kepada pembeli beserta uang muka, penjelasan tentang harga, waktu pelunasan, serta kapan membuat akta jual beli. PPJB bertujuan untuk mengikat secara sementara dan mencegah satu properti dibeli oleh orang lain.
PPJB dibutuhkan untuk pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT/Notaris. Karena itu, PPJB merupakan salah satu hal yang harus mendapat perhatian. Dalam surat perjanjian ini, harus terdapat objek yang mengikat jual beli, keterangan kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban pembeli, dan isi perjanjian pengikat.
Dikutip dari buku Problematik Notaris Dalam Praktik karya I Made Hendra Kusuma, pada dasarnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas hak tanah (PPJB) dibuat untuk mengikat para pihak (penjual dan pembeli). Dalam hal ini, jual-beli belum dilakukan secara resmi karena ini merupakan perjanjian awal.
PPJB juga berfungsi untuk melindungi suatu properti agar tidak diambil oleh orang lain. Hal ini bisa terjadi karena terdapat perjanjian yang mengikat bahwa penjual tidak bisa menjualnya kepada pembeli lain.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan :
- Bahwa Pihak Pertama bermaksud menjual sebagaimana Pihak Kedua bermaksud membeli objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini, sebagaimana yang akan diuraikan pada pasal 1 ayat 2 lebih lanjut dalam Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual - Beli sesuai dengan syarat - syarat dan kondisi - kondisi yang ditentukan dalam pasal - pasal di bawah ini.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa apabila luas tanah yang dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 2, berbeda dengan luas tanah yang ditentukan dalam Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten ................, yang mana kelebihan/kekurangan luas tersebut melebihi dari 1% (satu persen), maka para pihak sepakat satu sama lain untuk mengadakan perhitungan atas kelebihan/ kekurangan dari 1% (satu persen) tersebut dengan harga Rp ......................,- per meter persegi.
1. Harga objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli sesuai yang diuraikan pada pasal 1 ayat 2 di atas, disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebesar Rp ..................................
2. Pembayaran harga di atas akan dilakukan oleh Pihak Kedua paling lambat dalam jangka waktu ........ bulan terhitung sejak Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini ditandatangani.
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa Pihak Kedua akan menanggung seluruh pajak penjualan dari Pihak Pertama sebesar 5% (lima persen) dari harga sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, dan Pihak Kedua juga akan menanggung pajak yang memang dibebankan kepada pembeli (Pihak Kedua) atas perolehan objek Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini.
4. Jumlah harga tersebut tidak meliputi biaya Balik Nama ke atas nama PIHAK KEDUA, sehingga biaya tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya PIHAK KEDUA.
5. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa seiring dengan ditanggungnya pajak penjualan dari Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sesuai dengan pasal 2 ayat 3 di atas, maka pembayaran uang muka sebesar Rp .............., akan dilakukan setelah Perjanjian Pengikatan Jual - Beli ini ditandatangani.
3a8082e126