Buku Fiqih Ibadah

0 views
Skip to first unread message

Ailene Goldhirsh

unread,
Aug 3, 2024, 3:24:16 PM8/3/24
to intilchare

Mendalami fiqih ibadah melalui metode visual merupakan sarana yang paling mudah, paling membekas, dan lebih tertanam kuat di benak orang yang mempelajarinya. Sehingga, metode ini sangat cocok bagi setiap muslim dalam upaya mempelajari dan mengajarkan fiqih ibadah.

Ibadah merupakan segala upaya muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah dari suatu yang dicintai serta dirihai-nya, baik berupa perkataan dan perbuatan yang zhahir maupun yang bathin. Adapun Fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syarain yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (orang yang terbebani syariat agama), yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Alwuran dan sunnah serta cabangnya yang berupa jima' dan ijtihad ulama.

Buku Fiqh Ibadah ini memuat tentang hukum dan tata cara thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Penyajiannya pun menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memberikan pemaparan yang luas tetang berbagai hukum yang digali dan ditimba dari kitab-kitab fiqh empat mazhab beserta dalildalilnya dari Alquran dan sunnah.

Meski singkat padat, buku ini dapat ememnuhi tujuan dan mencukupi kebutuhan kalangan yang karena faktor kondisi tidak mampu merujuk langsung ke sumber-sumber referensi fiqh yang otoritatif. Dikarenakan fiqh ibadah merupakan samudera luas sehingga membutuhkan kemahiran tinggi untuk mengeksplorasi kandungan terpendam turats fiqh yang diwarisi dari para ulama pendahulu sebagai pewaris para nabi.

Manusia diciptakan Allah untuk beribadah dan mengabdi kepada-Nya, dan cara-cara ibadah dan pengabdian yang benar dan utama, telah dituntunkan-Nya di dalam wahyu-Nya dan dicontohkan oleh utusan-Nya, Baginda Nabi Muhammad SAW.

Buku ini merangkum pengetahuan tentang sebagian ibadah utama (mahdhah), seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Awalnya penulisan buku ini diniatkan untuk pembelajaran bagi para mahasiswa di tingkat Perguruan Tinggi Islam. Namun demikian, buku ini juga pantas untuk dibaca dan dipelajari di tengah khalayak yang lebih luas.

Terlebih di era industri 4.0 sekarang ini, kebutuhan manusia (Muslim) terhadap ibadah menjadi niscaya guna mendapatkan kebahagiaan spiritual. Tentu saja buku ini bukan sekadar rangkuman keilmuan yang memberikan kekayaan intelektual dan menambah khazanah keilmuan Islam. Terpenting dari semua itu, buku mengajak setiap Muslim untuk sadar mengamalkan ibadah. Tanpa pengamalan ibadah, janji-janji manis yang ditawarkan ibadah, tidak akan mungkin bisa diperoleh. Hanya dengan ibadah, kehidupan menjadi sangat dekat dengan kebahagiaan spiritual.

Pelajaran fiqih ibadah untuk anak islam penting diajarkan mulai dari usia anak-anak agar tumbuh kembang mereka terbiasa dengan amalan-amalan ibadah yang dicintai oleh Allah. Sehingga tatkala sudah baligh mereka sudah siap untuk menjalankan berbagai ibadah dan amal sholeh yang disyariatkan oleh agama islam.

Pada siang hari ini saya telah menerima paket kiriman buku dari penerbit Pustaka Pelajar. Buku tersebut saya terima dalam keadaan baik dan sesuai dengan pesanan. Terima kasih atas kerjasamanya selama ini, semoga penerbit Pustaka Pelajar senantiasa menerbitkan buku-buku berkualitas

Paket telah diterima dlm kondisi baik pukul 12:30 WIB hari ini. Saya tidak menyangka paket sampai dari Jogja begitu cepat. Saya sangat puas dg pelayanan Pustaka Pelajar. Kapan-kapan saya mungkin akan kembali berbelanja lagi apabila saya memerlukan buku lainnya. Semoga pelayanan online-nya senantiasa dipelihara agar konsumen bapak menjadi pelanggan di Pustaka Pelajar.

Buku ini mengulas ihwal aspek fiqih ibadah seorang muslim selama 24 jam. Apa yang mesti dilakukan muslim sejati selama sehari semalam. Fokusnya adalah pada ibadah ritual, terutama shalat (dengan beraganm bentuknya), dzikir, dan mencari ilmu. Diutarakan pula beberapa fadhilah yang bisa diraih bagi mereka yang mengamalkan ibadah-ibadah tersebut. Buku ini menarik untuk dibaca. Terutama guna menambah wawasan pengetahuan ihwal keberagaman pendapat dalam ibadah harian. Dengan begitu, ruang pandang menjadi lebih luas. Tidak sempit. Tidak mudah menyalahkan pihak yang berbeda pandangan. Apalagi penulis mengutarakan pendapatnya dengan berdasar referensi tepercaya. Berpijak pada pendapat ulama yang diakui kepakarannya. Karena itu, buku ini bisa menjadi referensi utama, sekaligus tambahan untuk mendukung ibadah harian. Walhasil, ibadah 24 jam bisa terlaksana dengan baik. Berpedoman pada rujukan terpercaya. Dikerjakan dengan tuntunan sempurna. Hati pun mantap menunaikannya. Tanpa ragu sedikit pun.

Sayangnya, tidak semua umat muslim memahami pentingnya ilmu fiqih sebab belum mengetahui apa itu ilmu fiqih sebenarnya. Lantas memangnya, apa sih ilmu fiqih jika dilihat sebagai ilmu, hukum, syariat, dan amaliyah? Bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqih hingga sekarang ini? Apa saja objek kajian dalam ilmu fiqih? Supaya Grameds memahami hal-hal tersebut, yuk segera simak ulasannya berikut ini!

Pada dasarnya, fiqih itu adalah sebuah disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal di masa Nabi Muhammad SAW. Namun walaupun demikian, bukan berarti di masa Nabi Muhammad SAW itu tidak mengenal kajian-kajian dari ilmu ini, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih. Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fiqh sebagai cabang ilmu pasti akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Dalam hal ini, ilmu ini tentunya akan berbeda dengan tasawuf yang lebih mengandalkan perasaan dan gerakan hati manusia. Sebagai ilmu, fiqh juga jelas tidak seperti tarekat yang berupa pelaksanaan ritual-ritual.

Definisi fiqh sebagai cabang ilmu, itu berarti dapat dipelajari atas kaidah-kaidah yang memang bisa diuji dan dipresentasikan secara ilmiah. Bahkan di dunia akademik secara ilmiah pun, fiqh telah menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bersifat akademis, sehingga wajar saja dipelajari di universitas manapun. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, fiqh sebagai cabang ilmu inipun dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia (mukallaf), yakni:

Dilansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan (1): Ilmu Fiqih, fiqih selain menjadi cabang ilmu, juga secara khusus termasuk dalam cabang ilmu hukum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ilmu fiqh itu adalah ilmu hukum, terutama dalam agama Islam.

Selain menjadi cabang ilmu dan hukum, fiqih juga menjadi wilayah kajian dari hukum syariat, yakni hukum yang bersumberkan dari Allah SWT dan segala yang telah menjadi ketetapan-Nya. Itulah mengapa, kita sebagai makhluk ciptaan-Nya, harus mempelajari, menjalankan, dan mengajarkan ilmu fiqh ini kepada umat manusia lain.

Keberadaan ilmu ini bukanlah ilmu yang dibuat oleh manusia secara 100%, tetapi berasal dari Allah SWT. Terlebih lagi, sumber dari ilmu ini adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Keterlibatan manusia dalam cabang ilmu ini hanyalah sebatas menganalisis, merinci, memilah, dan menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan kepada kita melalui Al-Quran.

Fiqih sebagai amaliyah, artinya hukum fiqh ini akan terbatas pada hal-hal yang memang bersifat amaliyah badaniyah saja, bukan yang bersifat ruh, perasaan, atau kejiwaan lainnya. Yap, ilmu ini hanya akan membahas tentang hukum-hukum dalam Islam yang bersifat fisik alias yang terlihat secara kasat mata saja. Sementara itu, apa yang ada di dalam hati dan pikiran manusia, tidak termasuk dalam hal amaliyah ini.

Kira-kira pada abad kedua dan ketiga Hijriah, daerah Arab semakin luas dan bangsa-bangsa yang tidak memeluk agama Islam pun turut menyebar, sehingga sering terjadi peristiwa baru yang belum pernah ada sebelumnya. Atas dasar itulah yang membuat para sahabat Nabi kembali berijtihad untuk mencari hukum dari peristiwa-peristiwa tersebut. Di masa ini, sudah dimulai gerakan pembukuan sunnah, fiqih, dan ilmu lainnya. Fuqaha adalah sebutan orang yang berkecimpung di dunia ilmu fiqh.

Secara umum, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya. Lalu, pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya.

Berhubung fiqh adalah sebuah cabang ilmu, maka tentu saja harus ada sistematika penyusunannya. Dilansir dari buku berjudul Fiqih karya Dr. Hidayatullah, meskipun sistematika penyusunan ilmu fiqh ini berbeda antara satu ulama satu dengan ulama lainnya, tetapi pada dasarnya pasti akan berupa:

Meskipun namanya hampir sama, tetapi antara ilmu fiqh dan ushul fiqih itu memiliki perbedaan dari segala sudut pandang. Singkatnya, ilmu fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang persoalan hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, sedangkan ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang menyeluruh untuk digunakan dalam pengambilan kesimpulan hukum. Nah, berikut perbedaan antara ilmu fiqh dan ushul fiqih.

"Buku Hadis-Hadis Tematik: Aqidah, Akhlak, Fiqih, Ibadah, Sosial, dan Hukum" adalah sumber informasi yang berharga bagi semua kalangan pembaca, baik mereka yang sedang memperdalam pemahaman agama Islam maupun yang hanya ingin lebih memahami nilai-nilai dan ajaran-ajaran dalam Islam yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Dengan menggali hikmah dari hadis-hadis Rasulullah SAW, buku ini menjadi panduan yang inspiratif untuk mengembangkan pemahaman dan praktik Islam yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk menjelajahi beragam aspek kehidupan berdasarkan ajaran Islam, yang mencakup Aqidah (keyakinan), Akhlak (etika dan moral), Fiqih (hukum Islam), Ibadah (ibadah ritual), Sosial (hubungan sosial), dan Hukum (aturan-aturan dalam Islam). Setiap tema utama ini diilustrasikan dengan kutipan hadis-hadis Rasulullah SAW yang relevan dan dijelaskan secara mendalam.

c80f0f1006
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages