Tq Ade (cepet bgt replynya :D) & Anita. Betul garis antara “cukup” dan “kebanyakan” itu sangat abu-abu, apalagi isu imigrasi ini lintas disiplin, dari ekonomi, sosial, politik, dll. Lihat instruksi di post berikut.
Semuanya, coba landaskan analisa menggunakan Figure 15.4 di buku (hal 367).
Silakan buat asumsi apapun dan/atau menggunakan data nyata. Misalnya, mungkin mau analisa efek imigran Algeria di Prancis. Teman2 bisa cari data jumlah imigran yg ada dan wage rate di kedua negara, lalu analisa sendiri efeknya. Banyak penjelasan di Chapter 15 yg bs bantu memperkaya jawaban teman2 untuk pertanyaan gw.
Dari situ, kalo mau buat hipotesa sendiri jg silakan. Kalo mau menghubungkan dengan disiplin lain (isu sosial, politik, atau isu ekonomi lain seperti level harga atau output dunia), monggo.
Garry
Negara-negara yang menjadi target dari kebanyakan immigrant memang yang memiliki stabilisasi politik dan sosial yang kokoh serta keadaan dan peluang ekonomi yang menjanjikan. Indonesia memang masih belum ramai dalam menganalisa isu-isu immigrant karena kita terlalu menstereotypekan negara kita tidak seperti negara amerika atau Australia yang pemerintahannya sudah siap menerima immigrant baik yang berupa refuge atau yang kasus biasa.
Kita sebenarnya sudah dari dulu terus menerus menerima immigrant, kebanyakan memang berasal dari China, India dan Arab, hanya saja kita belum banyak menganalisa ataupun melihat peluang yang diciptakan immigrant tersebut MAKANYA ini jarang dibahas atau bahkan diperhatikan. Mekanisme administrasi immigrant dan spesifikasi hukum immigrant dan tata kerjanya masih belum spesifik (hanya ada sejenis segregasi kerja dimana imigran tidak boleh menjadi PNS dan itu ada dari jaman pak harto), sehingga kita tidak mampu mengeksploitasi sumber daya immigrant tersebut secara maksimal (seperti amerika serikat).
Dari kacamata ekonomi, immigrant secara umum lebih banyak member pengaruh baik. Mereka yang datang membawa skill dan budaya baru bagi negara host. Banyak diantara mereka juga berpendidikan tinggi, sehingga sangat bermanfaat bagi orang banyak, kalaupun tidak berpendidikan kebanyakan mereka membuka toko (dan biasanya pekerjaan yang mereka cari tidaklah sama dengan masyarakat dari negara Host), sehingga justru ini menguntungkan negara host, karena bukan hanya meningkatkan aktivitas jual beli mereka juga menyerap tenaga kerja. Di Amerika immigrant memberi peran dalam peningkatan ekonomi yang secara constant meningkatkan daya beli masyarakat sebanyak 14 %. Contoh bidang yang meningkat pesat di Amerika adalah kuliner; kuliner di kota-kota seperti new york,LA,portland, dallas berkembang sangat pesat serta bukan hanya meningkatkan daya beli tapi juga membantu untuk memboost pariwisata disana. Di Indonesia misalnya kita sudah tak asing lagi dengan perusahaan besar seperti MNC group, Djarum, Sampoerna, MD entertaintment dst. Immigrant di Indonesia kebanyakan merupakan pengusaha (generasi pada jaman orde lama dan baru) dan sampai sekarang mereka memiliki peran yang sangat crucial dalam kegiatan jual beli masyarakat, serta kontribusinya kedalam berbagai profesi yang membutuhkan keahlian khusus (misalnya akupuntur yang dibawa dari china, atau seni-seni textile yang dibawa dari india dan arab).
Adapun efek negative dari immigrant, memang ketika statusnya illegal. Di Indonesia belum ada pengawasan khusus, makanya terjadi banyak segregasi, diskriminasi dan kesalahpahaman. Banyak immigrant yang datang ke Indonesia berasal dari negara-negara Asia karena kulturnya yang mirip atau agamanya sama jadi merasa lebih dekat, namun bukan berarti kita tidak perlu landasan hukum yang kuat. Permasalahan illegal immigrant; 1. Mengancam keamanan, 2. Jika mereka tidak terdaftar dan memiliki legitimasi maka pemerintah tak akan mampu menolong mereka (seperti banyak immigrant yang terdampar di Indonesia ketika ingin ke australia, mereka terpaksa hidup dipengungsian dan memerlukan proses yang lama untuk mengurus kewarganeraan mereka itupun jika mereka diterima oleh negara Australia) 3. Pemerintah juga rugi memfasilitasi mereka tapi mereka tidak membayar retribusi dan pajak (contohnya di Pontianak banyak immigrant yang menyusup menggunakan kartu identitas keluarganya yang telah meninggal untuk meneruskan usahanya, secara philosofis mereka juga perlu melakukan kewajiban untuk berkontribusi untuk nasionalisme negara dengan mendapatkan legitimasi dan bukan hanya menggunakan negara Host untuk menjadi “inangnya”)
Setiap tahun Indonesia selalu dibanjiri imigran dari sejumlah negara. Sebenarnya tujuan mereka ke Australia, namun Indonesia menjadi tempat mereka sementara. Mereka hidup di sejumlah penampungan selama bertahun-tahun, sehingga tidak jarang diantara mereka ada yang menikah dengan penduduk setempat. Namun masalah imigran ini visa menjadi bom waktu, bila Indonesia tidak mengambil langkah tepat. Kehadiran imigran ini bisa menimbulkan banyak masalah, termasuk hubungan baik Indonesia dan Australia.
Sebagian besar imigran
ini melarikan diri dari Pakistan dan Afghanistan. Sisanya Myanmar, Iran dan
Srilanka. Mereka umumnya lari dari tekanan politik dan ekonomi.
Sebenarnya
tujuan mereka adalah ke
Australia, di mana di sana mereka bisa memulai kehidupoan baru yang lebih baik.
Indonesia setiap tahun harus menampung para imigran ini. International
Organization of Migran atau IOM mencatat, tahun lalu saja, sekitar 600 imigran
gelap masuk ke Indonesia.
Di Indonesia, mereka ditampung di sejumlah daerah. Di Medan, Sumatera Utara, para imigran ini hidup di penampungan yang dikelola badan international IOM di Jalan Cempaka.
Bagi pemerintah
Indonesia, kehadiran imigran tentu menimbulkan masalah. Tidak sedikit mereka
yang tertangkap karena melakukan tindakan kriminal.
Tidak itu saja, soal imigran ini juga
mempengaruhi hubungan Indonesia dan Australia. Indonesia dianggap tidak bisa
menangani imigran gelap ini dengan baik.
Berada di antara negara – negara penerima pencari suaka dan pengungsi dalam jumlah besar seperti Australia, secara berkelanjutan Indonesia terkena dampak dari pergerakan populasi tercampur (mixed population movements). Kedatangan baru pencari suaka yang tinggi telah menjadikan masalah suaka/migrasi sebagai salah satu faktor penting dalam bidang keamanan Negara, dengan sebagian besar pendatang berasal dari Afghanistan, Iran, Iraq, Myanmar, Pakistan, Somalia dan Sri Lanka. Pencari suaka dan pengungsi tetap memperoleh perlindungan atas pemulangan paksa dan tetap diberikan akses ke UNHCR.
Sampai dengan akhir Oktober 2012, sebanyak 6.995 pencari suaka terdaftar di UNHCR Jakarta secara kumulatif. Mereka berasal dari Afghanistan (56%), Iran (11%) dan Pakistan (7%). Sementara sejumlah 1.606 pengungsi terdaftar di UNHCR Jakarta dari Afghanistan (47%), Sri Lanka (16%), Myanmar (12%) dan Irak (8%).
Imigran-imigran ini tentu saja memberikan dampak yang besar kepada Indonesia, isu teroris yang berasal dari para imigran ini membuat keamanan nasional indonesia terancam. kehadiran imigran ilegal itu bisa menimbulkan dampak terhadap keamanan nasional. Selain itu dalam bidang ekonomi para imigran gelap ini juga sangat merugikan Negara, seharusnya Negara bias mendaoatkan pemasukan dari orang0orang yang berkunjung ke indonesiua, namun para imigran ini datang dengan cara illegal sehingga negara kehilangan devisa dari kedatangan orang0orang luar ini. Negara juga harus bertanggung jawab memberikan tempat tinggal sementara atau biaya pemulangan para imigran gelap ini ke Negara mereka masing0masing.
dalam bidang politik bias menyebabkan hubungan antara Indonesia dengan Negara asal mereka menjadi renggang, karena misalnya ketika para imigran ini akan dideportasi atau terkena jeratan kasus hokum membuat hubungan kedua Negara menjadi renggang karena Negara asal mereka pasti akan berusaha melindungi warganya dan menyalahkan Indonesia.
Misalnya lagi saat tragedy bom bali kan banyak turis yg mati, ternyata banyak turis yg illegal, dari segi ekonomi dan politik sangat merugikan Negara. Negara asal mereka pasti akan mengumumkan akan ketidak amanan Indonesia sebagai kunjungan wisata, ini sangat merugikan Indonesia.
Dari dalam negeri Turki sendiri, selama tahun 1960-an mengalami perubahan politik yang bervariasi; rezim Menderes digulingkan oleh tentara, konstitusi yang baru memberikan warga Turki hak untuk bepergian ke luar negeri. Perubahan politik 1960 memfasilitasi gerakan migrasi lebih lanjut sebagai bagian dari kebijakan "perencanaan populasi" dan "pertumbuhan ekonomi". Dengan tingkat perpindahan manusia ke Eropa yang semakin tinggi, kemudian muncul suara-suara yang menentang imigrasi ke Eropa. Mereka melihat bahwa migrasi tidak hanya menjanjikan keuntungan bagi negara penerima, tapi ekses negatif dari migrasi jauh lebih banyak. Dampak negatif tersebut meluas dalam berbagai sektor (politik, ekonomi, sosial, budaya), tapi argumen utama dari kalangan oposan imigrasi adalah kekhawatiran bahwa semakin bertambahnya jumlah migran mengancam ketahanan negara. Para migran tersebut dianggap tidak memiliki nasionalisme seperti masyarakat asli. Inilah yang kemudian membuahkan disahkannya sejumlah peraturan diskriminatif bagi para migran di negara-negara Eropa. Seperti misalnya dikeluarkannya kebijakan anti simbol agama di Perancis pada masa pemerintahan Jacques Chirac. Penerus Chirac, Nicholas Sarkozy juga mengumumkan sikap permusuhan kepada imigran pada pemilu presiden 2007. Sementara di Italia, politisi Italia menyalahkan imigran pada kejadian terbunuhnya seorang wanita di Roma tahun 2007. Isu ini kemudian memantik kekerasan terhadap imigran di Italia.
Imigran ada yang masuk ke suatu negeri secara resmi (terdaftar) dan ada pula yang tak terdaftar (unregistered/ undocumented). Mereka yang terdaftar bisa masuk ke suatu negeri secara resmi (melalui pintu imigrasi resmi) dan terdaftar sebagai imigran resmi. Ada juga yang masuk melalui pintu imigrasi resmi namun kemudian tidak kunjung keluar (overstay). Jenis lainnya adalah yang masuk melalui pintu tidak resmi dan bertahan tinggal di negeri tersebut tanpa dokumen yang resmi. Yang terakhir ini pantas disebut sebagai imigran gelap.
Akan halnya para pengungsi (refugees) dan pencari suaka (asylum seekers) adalah bukan sengaja datang sebagai imigran dengan motif ekonomi. Dalam rangka mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka terpaksa datang karena merasa terancam di negeri asalnya dan ingin mencari tempat yang lebih aman di negeri lain. Konvensi Status Pengungsi 1951 (Convention Relating to the Status of Refugee) menyebutkan bahwa pengungsi adalah mereka yang mengungsi ke negeri lain karena takut akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan (persecution) yang terjadi atas dasar perbedaan suku, agama, ras, etnis, golongan sosial, keyakinan politik , kelompok kepentingan, dan lain-lain. Pengungsi ada yang bertahan sementara di negeri lain untuk kemudian kembali ke negerinya. Ada pula yang mengajukan suaka (asylum) ke negeri lain karena telah hilang harapan terhadap keamanan dirinya di negeri asalnya. Merekalah yang kemudian disebut sebagai pencari suaka (asylum seeker). Akan halnya mereka yang terpaksa hijrah dari daerah tempat tinggalnya entah karena konflik sosial maupun bencana alam namun tidak meninggalkan batas-batas negerinya tidaklah disebut sebagai pengungsi, melainkan Internally Displaced Persons.(http://herususetyo.com/2012/03/25/imigran-gelap-dan-peran-negara/)
Peran imigran di negara maju sangat penting apabila imigran tersebut sangat produktif,namun kalo tidak produktif hanya menambah beban negara tujuan.