Merek Next juga mengkonfirmasi bahwa ada beberapa
produknya yang memakai kulit babi. Jadi mereka menyuruh konsumen bertanya
sebelum membeli. Saya nggak tahu gimana dengan yang lainnya. Belum punya
pengalaman. [center]
Quote:
Selain sepatu, kulit babi juga dibuat jaket, sarung tangan, tas dll.
Sarung tangan pernah saya lihat di Sarinah Thamrin. Sementara kalau tas
dan jaket saya belum pernah lihat di Indonesia , tapi pernah melihat langsung di
Tokyo . |
Quote:
Ciri kulit babi dapat dilihat dengan jelas.
Apalagi kalo dilihat secara langsung. Ada polanya. Seperti ada pori-porinya.
Selain itu, ada tiga titik-titik kecil seperti tusukan jarum yang
berdeketan. Ada yang membentuk garis lurus, setengah lingkaran atau
segitiga.
nih dia gan, ciri2 kulit babi... ada pola 3
titik......
| Sekali-kali kalau ke kickers, hush puppies, clarks , beebug, dll
perhatikan dalamnya (lining) sepatu tersebut. Kalau melihat langsung Insya Allah
jadi faham. 
Quote:
HUKUMNYA : Para ulama berbeda pendapat
dalam masalah penyamakan terhadap kulit dari binatang yang sudah mati. Terdapat
tujuh pendapat dalam hal ini, yaitu :
1. Madzhab Syafi’i berpendapat
bahwa setiap kulit dari binatang yang sudah mati dapat disucikan dengan
penyamakan kecuali kulit anjing, babi, atau binatang yang terlahir dari salah
satu dari keduanya... Mereka meriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib dan
Abdullah bin Masud ra.
2. Salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad dan
juga dari Malik bahwa penyamakan tidaklah dapat mensucikan sama sekali kulit
dari binatang yang telah mati. Ini juga riwayat dari Umar bin Khottob, anaknya
dan Aisyah ra.
3. Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur, Ishaq bin Rohuyah
berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan setiap kulit dari binatang yang
dapat dimakan saja tidak dari yang lainnya.
4. Madzhab Abu Hanifah
berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit kecuali kulit
babi.
5. Pendapat yang masyhur juga dari Malik bahwa penyamakan dapat
mensucikan seluruh kulit, namun pensuciannya hanyalah pada bagian luarnya saja
bukan dalamnya maka ia hanya digunakan untuk sesuatu yang padat bukan cair,
sholat diatasnya bukan didalamnya.
6. Daud, Ahli Zhohir, diceritakan juga
dari Abu Yusuf bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit termasuk anjing
dan babi baik bagian luar maupun dalamnya.
7. Zuhri berpendapat bahwa
kulit dari binatang yang sudah mati dapat dimanfaatkan walaupun tidak disamak
dan diperbolehkan menggunakannya dalam keadaan kering maupun basah, ini adalah
pendapat yang aneh.. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 72 – 73)
| Sumber : http://forum.dudung.net/index.php?topic=13306.0 http://www.eramuslim.com/ustadz-menj...-itu-haram.htm |