Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya telah
memvonis kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT (Nusa Tenggara
Timur) yaitu Bupati (non aktif) Marthen Dira Tome (MDT) yang dinyatakan
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ganjaran tiga tahun
penjara.
Untuk diketahui, lokasi sidang kasus ini dilakukan di pengadilan tipikor Surabaya untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan.
Selain tiga tahun penjara, MDT dibebani membayar uang pengganti Rp 1,515
miliar. Karena dinyatakan terbukti menjadi aktor utama dan terlibat
dalam kasus korupsi dana pendidikan.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun jaksa penuntut
umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan
korupsi dana pendidikan sebesar Rp 18,5 miliar dan Rp 59,624 miliar
tersebut
Dalam vonis disebutkan bahwa dalam pengadaan buku, MDT terbukti mengatur
mekanisme lelang sehingga memenangkan PT Bintang Ilmu. Dia dianggap
menguntungkan penyedia jasa yang memenangkan tender, dan PT Bintang Ilmu
menerima buku dari PT Indah Jaya Pratama yang berdomisili di Bandung.
MDT dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan
Thobias Uly (mantan kepala dinas pendidikan NTT - sudah meninggal
dunia), John Raja Pono (orangnya MDT yang menjadi pegawai dinas
pendidikan NTT), dan Basa Alim Tualeka (direktur PT Bintang Ilmu).
Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 4,2 miliar sebagaimana laporan hasil
pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.
Berdasar fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dan persidangan serta
adanya keputusan pengadilan tipikor tersebut, Masyarakat Anti Koruptor
Rakus (MARKUS) berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut
korupsi dana pendidikan puluhan milyar di kabupaten Sabu Raijua Propinsi
NTT tersebut.
Roni Nasrul koordinator Markus menyatakan, bahwa dalam pengusutan kasus
tersebut yang kemudian dituangkan dalam vonis yang dijatuhkan oleh
majelis hakim Tipikor, terindikasi secara kuat adanya peran aktif dari
pihak lain dalam kasus korupsi itu, yakni PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya
Pratama.
"Kenapa direktur PT Bintang Ilmu dan direktur PT Indah Jaya Pratama
tidak dijadikan tersangka dan tidak dijadikan terdakwa di sidang
pengadilan Tipikor?" tanya Roni.
"Apalagi dalam vonis hakim tipikor jelas disebutkan bahwa bupati MDT
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
dengan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat
dan bersama direktur PT Bintang Ilmu yang juga melibatkan PT Indah Jaya
Pratama" sambungnya.
Lebih lanjut Roni menjelaskan, bahwa tentunya sangat aneh jika yang
dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan tipikor hanya Bupati dan
beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat,
sedangkan pemilik perusahaan2 yang dinyatakan terbukti secara
bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, terkesan kebal
hukum karena tidak dijadikan tersangka sehingga tidak diajukan sebagai
terdakwa di sidang pengadilan tipikor.
"Ini bisa menimbulkan anggapan bahwa dalam upaya pencegahan &
pemberantasan korupsi, KPK melakukan tebang pilih & hanya cari
popularitas saja. Masyarakat bisa saja berpikir bahwa siapa yang tidak
disukai KPK, dengan segala cara apapun akan diusahakan dijadikan sebagai
tersangka dan nantinya dijadikan terdakwa di sidang pengadilan tipikor,
akan tetapi meskipun sudah ada alat bukti tetapi karena dia bukan pihak
yang tidak disukai KPK, maka dia tidak akan diusut oleh KPK dan tidak
dijadikan tersangka atau terdakwa" jelasnya.
Roni berharap, jika KPK memang benar tidak tebang pilih dan tidak hanya
sekedar cari popularitas, tentunya perusahaan2 yang dinyatakan dalam
vonis hakim pengadilan tipikor telah melakukan tindak pidana korupsi
dana pendidikan di NTT itu segera diusut dan dijadikan tersangka agar
bisa diajukan dalam sidang tipikor sebagai terdakwa, agar mereka tidak
mengulangi perbuatannya di daerah lain.
"Karena di berbagai pemberitaan media bahwa perusahaan2 itu seperti PT
Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama, PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa)
dll infonya adalah perusahaan2 yang merupakan satu group yang
dikendalikan oleh orang2 yang sama. Jika KPK tebang pilih, maka bisa
menimbulkan potensi ketika satu perusahaan dalam group itu bermasalah
hukum di suatu daerah, maka didaerah lain pada waktu yang berbeda yang
dipakai untuk beroperasi adalah perusahaan lain yang masih berada dalam
naungan satu group itu, demikian seterusnya berputar2" pungkasnya.
Direktur PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka ketika dihubungi ponselnya
0811812616 belum memberikan pernyataan terkait kasus korupsi di
kabupaten Sabu Raijua propinsi NTT tersebut.