KASKUS
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Koruptor UPS DKI Jakarta Terindikasi Juga Menjarah Uang Negara di UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya
Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Koruptor UPS DKI Jakarta Terindikasi Juga Menjarah Uang Negara di UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya
FITRA - Federasi Transparansi Anggaran melaporkan adanya dugaan korupsi
di Universitas Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ke kantor Kejaksaan Negeri
Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal 1 kota Surabaya.
Yang dilaporkan Fitra adalah Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis ICT
IAIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dengan kode lelang 1838170 senilai Rp
1.985.034.000,00 dengan penyedia CV Parameswara yang beralamat di Jl.
Rungkut Harapan D/23 - Surabaya.
Menurut Fadli ketua Fitra Surabaya, kasus ini tampaknya kecil, akan
tetapi jika dicermati sangatlah menarik. Karena para pelakunya diduga
adalah sindikat koruptor yang massif, terencana & terorganisir,
yakni orang2 dan perusahaan2 yang terlibat dalam kasus korupsi UPS
(Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.
"Bisa dilihat orang2, perusahaan2 mulai vendor, distributor dan pemasok
barang adalah sindikat yang sama yang terlibat dalam kasus korupsi UPS
DKI Jakarta", kata Fadli.
Fitra berharap agar Kejaksaan Negeri Surabaya bisa membongkar kasus ini,
karena bisa jadi sindikat koruptor itu bukan hanya menjarah uang negara
dalam satu kasus pengadaan ini saja di di UINSA.
"Sementara ini di UINSA baru berhasil kami temukan satu kasus ini,
karena sangat mencolok. Dimana barang2 yang dikirim ternyata tidak bisa
berfungsi, karena ada indikasi markup harga dan barang yang dikirim
kualitasnya kurang bagus tapi harganya jauh lebih mahal daripada barang
yang kualitasnya baik di pasaran", tutur Fadli.
" Kami yakin bahwa aparat kejaksaan dengan kewenangan dan kemampuannya
bisa membongkar perbuatan sindikat koruptor ini di UINSA. Karena saat
kami mulai menemukan kasus ini, para pihak yang terlibat langsung
menutup diri dan mencoba menghilangkan jejak. Dan kami tidak mempunyai
kewenangan untuk meminta data lebih lanjut", ujarnya.
Sementara itu Adik Dwi Putranto direktur CV Parameswara ketika dihubungi
ponselnya 081330003490 belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo
selaku pemilik perusahaan yang diduga memberi barang pada CV Parameswara
untuk UINSA Surabaya, tidak bisa dihubungi, karena saat ini yang
bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI dan
ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri