Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Korupsi Poltek Negeri Malang, Pelakunya Juga Terlibat Korupsi UPS DKI Jakarta
KOMPOR – Komunitas Mahasiswa Penumpas Koruptor , Cabang Malang Raya
melaporkan ke Kejaksaab Tinggi Jawa Timur, tentang adanya dugaan korupsi
dalam Pengadaan Revitalisasi Peralatan Pendidikan dan Laboratorium
Politeknik Negeri Malang dengan kode lelang 81128 penyedia barang CV
Duta Cipta Artha yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung
Kebonsari Surabaya senilai Rp. Rp 34.545.000.000,00
Rizal Ismet Pambudi, ketua Kompor Malang Raya, menyatakan bahwa
indikasinya bisa dilihat CV Duta Cipta Artha sebagai peserta lelang yang
kemudian ditetapkan sebagai penyedia barang, alamat kantornya sama
persis dengan peserta lelang yang lain dalam pengadaan yang sama ini,
yakni CV Tunjang Langit.
"Hal ini selain melanggar pakta integritas sebagaimana tertuang dalam
dokumen pengadaan sebagaimana panduan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah) maupun aturan lain yang ada, juga menunjukkan
ada dugaan kuat bahwa proses pengadaan ini telah diatur", ujar Ismet.
"Pelanggaran terhadap aturan hukum itu, makin nampak jelas, bahwa jika
ditelusuri, ternyata orang2 & perusahaan2 yang terlibat dalam
pengadaan tersebut adalah orang2 & perusahaan yang sama yang
terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI
Jakarta", urainya.
"Dan bisa dilihat barang yang dikirim adalah berasal dari perusahaan2
dan atau importer dan atau distributor yang sama dengan kasus korupsi
UPS DKI Jakarta", jelasnya.
Lebih lanjut Ismet menyampaikan, selain ada unsur melawan hukum, maka
unsur kerugian keuangan negara bisa dilihat hasilnya sebagaimana dalam
kasus korupsi UPS DKI Jakarta, bahwa terindikasi bahwa barang yang
dibeli memakai uang negara itu tidak bisa berfungsi dan atau tidak bisa
difungsikan sebagaimana mestinya karena selain ada dugaan markup harga
juga karena kualitas barang yang dikirim adalah jelek.
Terindikasi bahwa uang negara dibelanjakan secara sia2 untuk membeli
barang2 yang jelas2 tidak bisa berfungsi dan atau tidak bisa dipakai dan
atau sebenarnya barang itu tidak sesuai kebutuhan.
Untuk itu kompor berharap bahwa kejaksaan dapat mengusut kasus ini
dengan tuntas, karena ada indikasi persekongkolan untuk membeli harga
barang jelek dengan harga setinggi2nya, padahal ada barang lain yang
mempunyai fungsi sama yang kualitasnya bagus dengan harga jauh lebih
murah