Jurnal Korupsi
PT Bintang Ilmu, PT SPKN dll, Korupsi Tapi Yang Kena Hukuman Hanya Pejabat & Pegawai di Daerah ?
ck.. ck.. ck.. PT Bintang Ilmu , PT SPKN (Sarana
Panca Karya Nusa) , PT Mapan (Mitra Aksara Panaitan) , PT Albama
(Aliansi Belajar Mandiri) & beberapa perusahaan penerbit lagi
adalah milik orang atau keluarga yang sama, yakni keluarga Wimpy
Ibrahim ???
Tampaknya dari berita2 & kasus2 dibawah ini...
Kabar Investigasi
Pengadaan Buku Perpustakaan SD Rp. 2,5 Milyar Terindikasi Fiktif
Pengadaan
buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas
pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp.
2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.
Sampai saat ini (Maret 2017 - red) realisasinya pengadaan buku itu masih buram.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk
perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam
pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang,
pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.
Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan
nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000.
Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14
Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen
penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.
Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai.
Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun
hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77
Sampang.
Menurut Didik Cahyono dari KPPS - Komite Pemerhati Pendidikan Sampang,
jika dilihat secara jeli, dari sisi proses & prosedur pengadaan
buku perpustakaan dengan distributor dari PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung dengan rekanan atau pemenang lelang adalah CV Dua Putri ini memang janggal.
"Bagaimana mungkin, pemberian penjelasan tentang pekerjaan dilakukan
tanggal 14 Desember 2016, lalu dokumen penawaran dilakukan 14 Desember
2016 sampai 15 Desember 2016 jam 23.59 (satu menit sebelum jam 24.00
dan berganti hari menuju tanggal 16 Desember 2016). Tapi pemenang
lelang ditentukan pada tanggal 15 Desember, kok bisa pengumunan
pemenang lelang mendahului waktu upload dokumen penawaran, aneh kan"?
tutur Didik.
"Selain itu, waktu pelaksanaan pekerjaan, dimana kas daerah menerima
surat dari dinas2 terkait (SKPD), untuk membayar rekanan yang telah
menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan paling lambat adalah tanggal 15
Desember 2016. Bagaimana mungkin pengumuman pemenang lelang, pelaksanaan
pekerjaan, dan pembayaran dilakukan pada 1 hari yang sama yakni pada
15 Desember 2016, apalagi waktunya mendahului waktu upload dokumen
penawaran" ujarnya
"Tapi ya sudahlah, karena ngakunya pekerjaan ini dibeking oleh
kejaksaan negeri setempat, jadi meskipun janggal mungkin tidak akan
diusut oleh aparat hukum. Meski CV Dua Putri adalah perusahaan yang
terlibat kasus korupsi pendidikan puluhan milyar dalam pengadaan
komputer & printer merk HP palsu di kabupaten Probolinggo dan
sudah mendapat vonis hakim tipikor (tindak pidana korupsi). Dan
dikabarkan ada indikasi bahwa PT SPKN pemiliknya adalah sama dengan PT Bintang Ilmu, yang sering diberitakan tersangkut kasus dalam pengadaan buku di beberapa daerah", kata Didik.
"Untuk itu masyarakat hanya berharap, meski hukum tidak dijalankan,
hendaknya PT SPKN & CV Dua Putri segera mengirim dan melengkapi
buku untuk perpustakaan SD yang diadakan sesuai dengan jumlah dan
harganya, dan jangan sampai terlalu mencolok dalam mark-up harga
apalagi terlalu mencolok fiktifnya. Selain itu untuk perpustakaan SD,
hendaknya jangan sampai terjadi seperti yang dilakukan dibeberapa
daerah, oleh distributor tersebut diberi buku2 yang tidak sesuai untuk
anak2 SD, atau bahkan sebagaimana diberitakan dibanyak daerah
ternyata diberi buku dengan kontens untuk dewasa", pungkasnya.
=======================
Tribun News
KPK Periksa Direktur PT Bintang Ilmu Terkait Korupsi Bupati Sabu Raijua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bintang Ilmu, Basa Halim Tualeka.
Tualeka
diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah
(PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tersangka Bupati
Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDT (Marthen
Dira Tome)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Sekadar
informasi, KPK pada bulan sebelumnya menetapkan Bupati Sabu Raijua,
Marthen Dira Tome sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur (NTT)
PLS
merupakan dekonsentrasi APBN senilai RP 77.675.000.000. Program
tersebut terdiri dari Program non formal dan formal, Pendidikan Anak
Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan
Pendidikan.
Pada
kasus tersebut KPK sebenarnya menetapkan dua tersangka, yakni bekas
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga. Namun
Malangga telah meninggal dunia.
=======================
Obsession News
Dirut PT Bintang Ilmu Penuhi Panggilan KPK
Direktur Utama PT Bintang Ilmu
Basya Alim Tualeka memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), guna menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan
Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun
2007.
"Iya benar diperiksa hari ini," ujar Plh, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Ishak, saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).
Basa
Alim tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Selatan, pukul 11.30 WIB. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas
penyidikan tersangka MDT atau Marthen Dira Thome, Bupati Sabu
Raijua. "Diperiksa sebagai saksi," tegasnya.
Dalam
perkara ini selain MDT, KPK juga telah menjerat mantan Kadis
Pendidikan dan Kebudayaan, John Manulangga sebagai tersangka. Namun
lantaran Manulangga sudah meninggal dunia maka tersangka dalam kasus ini
tinggal satu orang yakni Marthen Dira Tome.
Pihak
KPK, menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan
melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas penyaluran dana PLS
pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan
Provinsi NTT tahun 2007.
Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Kasus
ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi (korsup) untuk
mendorong penanganan perkara. Namun, dari hasil korsup penindakan yang
dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT
melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih
penanganan perkara.
Pengambilalihan
perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9
UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang
dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati
NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan
perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK.
Sejak kasus ini ditangani Kejati, Dirut PT Bintang Ilmu Basya Alim Tualeka pernah diperiksa di Surabaya bersama dengan Konsultan PT Bintang Ilmu, Mansyur Tualeka (yang juga pernah dipasang sebagai direktur PT MAPAN). Pemeriksaan dua saksi di Surabaya itu langsung dilakukan oleh Ketua Tim penyidik Dugaaan Korupsi PLS 2007 Agus Budi.
Pemeriksaan
itu berkaitan dengan pengadaan buku PLS yang dicetak oleh perusahaan
tersebut untuk kemudian disalurkan kepada kelompok belajar PLS di
seluruh wilayah provinsi kepulauan itu.
Selain
itu, juga penyidik yang diketuai Agus Budi yang adalah Asisten
Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT itu, ingin mendapatkan penjelasan soal
bukti surat berupa kwitansi pembayaran terhadap pemesanan buku PLS, oleh
kelompok PLS yang ditandatangani Konsultan PT Bintang Ilmu Mansyur
Tualeka, karena hal tersebut dilakukan secara swakelola.
=======================
KMG
Bos PT Bintang Ilmu Masuk Bidikan Kejaksaan Negeri Masohi
Direktur Utama PT Bintang Ilmu,
Basa Alim Tualeka, kini masuk dalam daftar bidikan Kejaksaan Negeri
Masohi. Tualeka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan buku
dan alat peraga pada proyek dana alokasi khusus (DAK) bidang
pendidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku
Tengah (Malteng) tahun 2007 lalu.
Hal
tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Masohi melakukan gelar
perkara atau ekspos kasus, dua pekan lalu di kantor Kejaksaan Tinggi
Maluku. Gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Soedibyo,
Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap, para Asisten di Kejati, Kepala
Kejaksaan Negeri Masohi Rustam, dan tim jaksa penyelidik DAK pendidikan
Malteng.
Hasil
gelar perkara pada proyek senilai Rp 18 miliar itu, diputuskan
penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan. "Iya kasusnya sekarang ditingkatkan dari penyelidikan ke
penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Rustam.
Alasannya,
kata Kajari, tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada realisasi
proyek yang diperuntukan bagi sekolah dasar di Kabupaten Malteng.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan kasus
tersebut di tingkatkan ke penyidikan," tegasnya.
======================
D-OneNews
Ungkap Korupsi Pendidikan Yang Melibatkan PT Bintang Ilmu, Wangi Acungi Jempol POLRI
Warga
Anti Korupsi Banyuwangi (Wangi) memberikan penghargaan pada jajaran
kepolisian, khususnya pihak Polres Banyuwangi yang telah serius
bekerja untuk mengungkap kasus dugaan korupsi buku senilai miliaran
rupiah sebagaimana pemberitaan. Meskipun semula banyak pihak meragukan
kerja keras pihak Polri, karena kasus ini sudah dilakukan penyelidikan
& ditetapkan adanya tersangka sejak tahun 2008.
Dengan
seriusnya pihak polisi mengusut kasus dugaan korupsi buku ini, Wangi
berharap agar para pelaku korupsi pendidikan jera dan tidak mengulangi
perbuatannya lagi. Karena Korupsi dibidang pendidikan akan
berpengaruh besar pada kemajuan generasi penerus bangsa.
Wangi
berharap, agar yang dijadikan tersangka jangan hanya pegawai/petugas
dari perusahaan (dalam kasus ini yang jadi tersangka & telah
ditahan adalah Ahmad Taufiq pegawai/petugas dari PT Bumi Asri yang
bertugas berhubungan dengan sekolah-sekolah). Karena pegawai/petugas
dari sebuah perusahaan hanyalah merupakan pelaksana dari pemilik
perusahaan, sedangkan uang dari sekolah-sekolah diduga mengalir pada
perusahaan atau distributor yang mensuplai buku pada perusahaan itu.
Untuk itu diharapkan polisi bisa mengungkap kasus ini dengan tuntas
dengan menyeret aktor utama pelaku dugaan korupsi ini.
Berdasar berita di media, yang mengirim buku ke sekolah-sekolah adalah PT
Bumi Asri, yang berdomisili di Sidoarjo, dimana menurut kepolisian
kualitas buku yang buruk atau dibawah standard inilah yang
ditindaklanjuti oleh bagian Tipikor Polres Banyuwangi.
Sebaiknya
pihak polisi juga menyelidiki sampai tuntas agar otak pelaku dugaan
korupsi ini. Karena jika yang diperiksa berkaitan dengan kualitas buku
yang dikirim oleh PT Bumi Asri ke sekolah-sekolah yang diduga
kualitasnya buruk itu, maka tentu perlu pula diperiksa PT Bintang Ilmu yang mensuplai buku pada PT Bumi Asri untuk dikirim ke sekolah-sekolah di Banyuwangi.
Jadi
jangan sampai muncul anggapan masyarakat, bahwa hanya petugas/pegawai
rendahan dari perusahaan saja yang dijadikan tersangka dan
perusahaan. Tetapi perusahaan/pemilik perusahaan yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi, atau bahkan aktor utama pelaku dugaan tindak
pidana korupsi menjadi tak tersentuh hukum. Ini bisa menjadi opini di
masyarakat bahwa hukum hanya tegas pada rakyat kecil, tapi tumpul pada
mereka yang besar dan berduit.
====================
Inilah Com
Menteri Agama Diminta Segera Black List Penerbit PT Bintang Ilmu
Terkait
kasus suap proyek pengadaan buku agama Islam untuk tingkat Madrasah
Aliyah (MA) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis),
Menteri Agama Suryadharma Ali diminta memasukan usaha Penerbit PT
Bintang Ilmu sebagai daftar hitam atau black list.
Hal
tersebut diungkapkan Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Suap
(GEMPAS), Muhammad Zein. "Kami meminta Kementerian Agama RI memasukkan
pengusaha Wimpy Ibrahim (Penerbit Bintang Ilmu) dalam daftar hitam
(black-list) dalam setiap proyek pengadaan buku di lingkungan
Kemenag," katanya, Senin (16/10/2012)..
Apalagi
dalam banyak pemberitaan di berbagai media nasional, terutama seperti
yang disebutkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M
Nazarudin yang menyebutkan bahwa ada indikasi Wimpy juga diduga
terlibat dalam banyak kasus proyek di Kementerian Pendidikan Nasional
dalam pengadaan buku-buku sekolah dan alat peraga pendidikan.
Sementara
terkait adanya penyalahgunaan wewenang tersebut, Zein juga meminta
kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan pengawasan secara
ketat proses penentuan perusahaan yang diputuskan melakukan pekerjaan
proyek pengadaan buku-buku pelajaran dan bacaan agama Islam.
"Tak
hanya itu, kita juga meminta Kementerian Agama RI untuk menindak
tegas oknum pejabat atas dugaan kongkalikong suap, kolusi dan
nepotisme dalam proyek pengadaan buku-buku pelajaran dan bacaan agama
Islam untuk tingkat Madrasah Aliyah (MA) di Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam," tegas M Zein.
===================
PT Bintang Ilmu Kirim Buku Porno Untuk Perpustakaan Sekolah Dasar
Bintang Ilmu Group Lagi2 Diduga Bagikan Buku Porno Untuk Anak2 SD???
Tahun
2009 kota pekalongan, Jawa Tengah, dihebohkan oleh pembagian buku
porno pada perpustakaan SD (sekolah dasar) yang diduga dilakukan oleh
PT. Bintang Ilmu Group milik Wimpy Ibrahim. Dananya adalah berasal
dari uang negara. Dan diduga penyebaran bukunya sebenarnya hampir
merata di seluruh tanah air
Bulan
Mei 2012 Kebumen Jawa Tengah, kembali dihebohkan oleh pembagian buku
porno untuk perpustakaan SD, yang juga dibiayai oleh uang negara.
-------------------------------------
Media Indonesia
Berbau Pornografi, Tiga Judul Buku SD Ditarik.
Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dinpora) Kebumen, Jawa Tengah
(Jateng), menarik sejumlah buku bacaan untuk sekolah dasar (SD) di
kabupaten setempat. Penarikan sejumlah buku itu dilakukan karena isinya
ada yang menjurus pornografi.
Kepala
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinpora Kebumen Bambang
Sardjono menyatakan ada buku yang ditarik dari perpustakaan di SD
seluruh Kebumen. Buku tersebut tidak diperbolehkan lagi ada di
perpustakaan-perpustakaan SD. Isinya tidak pantas dibaca siswa SD," kata
Bambang, Kamis (31/5).
Dari
kajian yang dilakukan tim Dinpora, pada bacaan yang ada di dalam buku
tersebut, ada kata-kata yang cenderung vulgar. Bahkan, kalau dibaca
sepotong-sepotong menjurus ke pornografi.
-------------------------------------
Berita
dari Radio Kota Batik Pekalongan dibawah ini menunjukkan betapa
Bintang Ilmu Group yang sering kali mengaku sebagai satu satunya
perusahaan yang mendapat tugas resmi dari Departemen Pendidikan untuk
mengadakan produk untuk peningkatan mutu pendidikan melalui Program
Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan,
RADIO KOTA BATIK PEKALONGAN
Rabu, 2009 Januari 21
Buku Bantuan SD Bergambar Porno Akan Di Tarik
PEKALONGAN
– Walikota Pekalongan Basyir Ahmad telah meminta kepada kepada
penerbit maupun dinas pendidikan untuk mencabut buku ajar untuk
perpustakaan SD yang di nilai bisa
merusak moral anak SD.
Hal
ini di lakukan menyusul temuan Komisi III DPRD Kota Pekalongan
setelah mendapat laporan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia
(Gerak Indonesia), yang kemudian menemukan buku
dengan gambar seronok tersebut di SD Tirto III.
Menurut Walikota buku tersebut merupakan proyek pengadaan Sarana Prasarana (Sarpras)
melalui Program DAK Pendidikan tahun anggaran 2008 lewat penerbit/agen
dengan initial PT. A yang merupakan anggota konsorsium PT Bintang Ilmu.
Pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan untuk segera mengecek dan
melaporkan temuan ini kesejumlah sekolah dasar yang telah menerima buku
ini.
Walikota
Basyir Ahmad menambahkan pihaknya meminta semua sekolah SD, SMP dan
SMA untuk melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang ada di
perpustakaan maupun buku paket bantuan pemerintah.
(Tim Reporter RKB)
Diposkan oleh infopekalongan di 18:39
Label: kabar baru
kepala sekolah yang melaporkan masalah penyebaran buku porno oleh PT Bintang Ilmu Group
ini sekarang malah akan dituntut secara hukum, karena dianggap
mencemarkan nama baik dari pihak2 yang memaksa agar kepala sekolah hanya
memakai produk dari Bintang Ilmu Group, untuk peningkatan mutu
pendidikan
Kok
sekarang bukannya polisi menyita buku dan memproses hukum para
pelaku, tapi malah masalah berbelok menjadi pencemaran baik, Dimana
yang dituntut secara hukum, malahan kepala sekolah yang melaporkan
masalah penyebaran buku porno.
Radio Kota Batik 30 Januari 2009
Kepala SD Tirto III DiPolisikan
PEKALONGAN– Anggota DPRD Kota Pekalongan M.Bowo Leksono akan melaporkan Kepala SD
Tirto III Adiningsih Ke Polisi. Setelah Adiningsih dinilai telah
mencemarkan nama baiknya pada pemberitaan di media dan sebuah surat
pengakuan dari Adiningsih saat memberikan keterangan dalam rapat dengar
pendapat Komisi III, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta ke 11
Kepala Sekolah penerima bantuan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
Sementara itu, Arahman Arifin perwakilan rekanan dari ketiga CV yang merupakan agen dari PT.
Bintang Ilmu, PT. Albama PT. MAPAN (Bintang Ilmu Group),
tidak bersedia memberikan komentar atas permasalahan ini. " Saya no
comment dulu mas, nanti yang akan memberikan keterangan adalah Jamal
lutfi Pemilik CV Semangat Bangun Mandiri," paparnya.(Tim reporter RKB)
Diposkan oleh
infopekalongan
di
20:24
Label:
kabar baru
=====================
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
Inti
dari putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ambon, dalam
nomor perkara 02/PID.TIPIKOR/2013/PN AB ini adalah pejabat &
pegawai di daerah (kabupaten Maluku Tenggara Barat) dijatuhi hukuman
penjara dan denda karena korupsi pengadaan buku yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu.
=====================
Kraxan Online
KPP: Jangan Hanya Koruptor Kecil, Aktor Intelektualnya (PT Bintang Ilmu) Juga Harus Ditindak
Pada
kasus dugaan korupsi buku senilai milyaran rupiah di Kupang - NTT,
menurut KPP - Komite Peduli Pendidikan, patut diduga bahwa penegakan
hukum hanya tajam pada mereka yang tak berdaya.
Menurut
Rony Nasrullah, salah seorang pengurus KPP, jika dianggap bahwa
pada pengadaan buku di Kupang diduga ada rekayasa yang menimbulkan
adanya tindak pidana korupsi, seharusnya bukan hanya kontraktor
pelaksana yang dijadikan tersangka. Karena dalam pemeriksaan
terungkap bahwa sebelum pengadaan dilakukan, ada pertemuan antara
pejabat di Kupang dengan pemilik PT Bintang Ilmu Group, sebuah
perusahaan yang mengaku sebagai distributor tunggal buku &
sekaligus merupakan penerbit. Sedangkan kontaktor pelaksana hanya
mengantarkan para pejabat Kupang untuk menghadap Bassa Alim Tualeka,
pemilik PT Bintang Ilmu Group itu, dimana pertemuan diduga untuk
mengatur/merekayasa pelaksanaan pengadaan buku di Kupang, yang
dibiayai dana APBN.
Sedangkan
jika dianggap bahwa buku yang dikirim pada pengadaan di Kupang
tersebut, dalam jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan ketentuan
yang ada sebagaimana diatur dalam peraturan Kementrian Pendidikan
Nasional, tentunya bukan hanya kontraktor pelaksana & pejabat
setempat yang disalahkan. Karena dalam hal jumlah & kualitas dari
buku adalah tanggungjawab dari PT Bintang Ilmu
Group, selaku pemilik buku. karena kontraktor pelaksana hanya
merupakan agen atau hanya menjualkan produk dari PT Bintang Ilmu
Group.
Lebih
lanjut Rony menyampaikan bahwa dalam pemberantasan korupsi jangan
hanya menindak para pelaksana, tetapi aktor utama korupsinya
dibiarkan. Karena patut diduga produk buku dari PT Bintang Ilmu Group
yang sekarang diperiksa dalam kasus korupsi di Kupang NTT, juga
tersebar diseluruh Indonesia. Hal ini bisa memakan korban baik dari
pejabat di daerah & para pengusaha di daerah, tapi aktor utamanya
bisa jadi akan tetap terus beroperasi dan tak tersentuh.
===============
...
...
file too long
...
...