Kelompok Anti Koruptor Rakus (KENTIR) meminta aparat hukum untuk
mengusut tuntas dan membawa seluruh pelaku korupsi Uninterruptible Power
Suply (UPS) DKI Jakarta untuk diadili ke pengadilan tipikor (tindak
pidana korupsi)
"Jangan sampai ada kesan bahwa ada pelaku yang diselamatkan dan tidak
diseret ke pengadilan tipikor, karena berkas dan pemeriksaannya disimpan
di penyidik," kata Ketua KENTIR Eddy.
Lebih lanjut Eddy menegaskan dalam sidang di pengadilan kasus itu, jaksa
penuntut umum menguraikan dakwaan bahwa salah seorang terdakwa didakwa
dan dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dengan si A, si B, si C dan seterusnya. Namun orang-orang
yang disebut dalam dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan mereka juga tidak dijadikan sebagai tersangka maupun
terdakwa.
"Kalau dilihat dalam dakwaan, jaksa menyebutkan satu per satu nama-nama
yang terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama, tetapi tidak
ditahan dan tidak dijadikan sebagai tersangak, ada apa ini," ujar Eddy.
Walaupun ada tersangka baru yakni Harry Lo sebagai direktur PT
Offistarindo Adhiprima, namun itu hanya merupakan vendor dalam pengadaan
UPS tersebut. Tapi perusahaan-perusahaan yang ikut dalam penyedia
barang dan yang menerima aliran dana yang besar dalam kasus itu, sampai
sekarang belum ada yang dijadikan tersangka.
"Jangan sampai timbul kesan bahwa cukup satu orang yang dikorbankan
sebagai kambing hitam, sedangkan pihak-pihak yang sebenarnya juga
menikmati hasil dari korupsi itu malah diselamatkan. Apalagi banyak hal
yang menarik berkaitan dengan perusahaan-perusahaan penyedia barang
dalam pengadaan UPS ini," tutur Eddy.
Sebagaimana diberitakan, ada hal yang menarik dari pemenang tender
proyek pengadaan UPS di Provinsi DKI Jakarta. Diantaranya ditemukan
adanya kakak beradik, kini diketahui bahwa empat orang dari beberapa
pemenang tender dari Surabaya, ternyata saling mengenal.
Keempat pemenang tender itu, dua diantaranya kakak beradik. Yakni,
Prakoso dan Adik Dwi Putranto. Prakoso, adalah pemilik sekaligus
Direktur Utama CV Wisanggeni, yang beralamat di Jl Manyar Sambongan,
pemenang tender pengadaan UPS di SMAN 5 Jakarta senilai Rp
5.829.967.000.
Sedangkan, Adik Dwi Putranto, pemilik perusahaan CV Parameswara yang
berkantor di Jl Rungkut Harapan, pemenang lain proyek UPS di SMAN 1
Jakarta senilai Rp 5.832.200.000.
Seperti terakhir diberitakan, kedua kakak beradik ini ternyata juga
kenal dekat dengan Ulya Abdillah, pemilik sekaligus Direktur Utama CV
Tunjang Langit, yang berkantor di Ruko Graha Indah B1/44H, Jl Gayung
Kebonsari, pemenang tender proyek pengadaan UPS di SMKN 27 Jakarta
senilai Rp 5.832.618.000.
Ketiganya juga mengaku kenal dengan Oni Eka Darmawan, pemilik sekaligus
Direktur Utama CV Permata Padi Purnama, pemenang tender proyek UPS di
SMKN 3 Jakarta, senilai Rp 5.830.000.000.
Bahkan perusahaan yang dipimpin Oni dan Ulya bisa dibilang masih berada
dalam lingkup satu kantor di kawasan Ruko Graha Indah B1/ 44 H di Jl
Gayung Kebonsari.
Yang membedakan posisi kantornya, CV Tunjang Langit milik Ulya berkantor
di lantai 1, sedangkan CV Permata Padi Purnama milik Oni menempati
lantai 3 di alamat Ruko yang sama. Sedangkan di lantai 2 masih di alamat
Ruko yang sama, ditempati sebagai Kantor Asosiasi Distributor dan
Leveransir yang diketuai oleh Adik Dwi Putranto.
Maka hampir setiap hari ketiganya selalu bertemu di kantor yang terdiri
tiga lantai di Ruko Graha Indah B1/ 44H Jl Gayung Kebonsari tersebut.
Bahkan, Ulya dan Adik, sudah berteman sejak lama. Hal itu di ungkap
mereka berdua. Keduanya semakin akrab karena sama-sama sebagai orang
kepercayaan La Nyalla Mattalitti dan duduk di kepengurusan Kadin (Kamar
Dagang dan Industri) Jatim.
Informasi yang diperoleh para pengusaha ini dibilang memenangkan tender proyek pengadaan UPS di Jakarta dari cara berkolusi.