KASKUS
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es: Jaringan Koruptor UPS DKI Merambah Korupsi Sampai Ke Batam
Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Merambah Korupsi Sampai ke Batam
Gerakan Penumpas Koruptor melaporkan dugaan korupsi di Batam, yakni
dalam pengadaan laboratorium bahasa untuk SD/SMP dan pengadaan sarana
pembelajaran di Politeknik Negeri Batam.
Dugaan korupsi di Batam yang dilaporkan GPK pada Kejaksaan Tinggi
Kepulauan Riau adalah pengadaan alat Laboratorium Bahasa Multimedia
E-Learning Berbasis TIK SD/SMP (1 Paket) dengan kode lelang 1556026
senilai Rp. 1.400.000.000,00 dengan penyedia barang CV Parameswara yang
beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 – Surabaya.
Kemudian, pengadaan Peningkatan dan Pengembangan Sarana Pembelajaran
Politeknik Negeri Batam dengan kode lelang 1782026 senilai Rp
29.851.356.000,00 dengan penyedia CV Adikersa yang beralamat di jl.
Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata – Surabaya
Erward Martinu Ketua GPK menyatakan bahwa dugaan ada rekayasa dalam
kasus ini adalah bahwa dalam dua pengadaan tersebut penyedia barangnya
adalah dua perusahaan yang berbeda yakni CV Parameswara dan CV Adikersa.
Tapi ternyata direktur dua perusahaan tersebut orangnya sama, yakni
Adek Dwi Putranto.
Selain perusahaan tersebut ternyata adalah perusahaan yang terkait dalam
kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta, ternyata
vendor atau distributor yang mensuplai barang pada CV Adikersa dan CV
Parameswara di Batam, adalah juga perusahaan yang berfungsi sebagai
vendor dalam kasus korupsi UPS DKI, yakni perusahaan milik Harry Lo yang
saat ini menjadi tersangka dalam kasus UPS DKI Jakarta tersebut."Jadi
ada indikasi bahwa jaringan koruptor UPS DKI Jakarta, juga merambah dan
menggerogoti uang negara sampai ke Batam", ujarnya.
Dengan terbongkarnya identitas perusahaan tersebut, maka bisa
dilihat bahwa dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan pengadaan
sarana pembelajaran di Poltek Negeri Batam ada dugaan kuat telah terjadi
persekongkolan dan markup harga.
"Misalnya saja dalam penentuan HPS untuk item barang monitor lebar, bisa
dicari di internet bahwa produk dengan spesifikasi tersebut harganya
adalah sekitar Rp. 50-60 juta. Dugaan markup atau penggelembungan harga
bisa dilihat bahwa harga untuk satuan barang itu dibuatkan HPS sekitar
Rp. 200 - 300 juta. Ini juga bisa dilihat pada item barang-barang yang
lain," tutur Erward.
"Sehingga dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan sarana
pembelajaran Poltek Negeri Batam itu dugaan penggelembungan harga
diperkirakan mencapai 5-6 kali lipat dari harga pasar," jelasnya.
Untuk itu GPK berharap agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bisa
mengusut tuntas kasus ini, karena ada indikasi uang negara dihamburkan
untuk membeli barang dengan kualitas kurang bagus dengan harga yang
sangat mahal. Sehingga barang yang dibeli tidak bisa dipakai sesuai
kebutuhan, karena rusak dan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sedangkan direktur CV Adikersa yang juga direktur CV Parameswara, Adek
Dwi Putranto ketika dihubungi ponselnya 081330003490 belum memberikan
tanggapan