Semoga Kejaksaan mau mengusutnya
Sehingga tidak muncul kesan di masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es
Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi Sampai ke Universitas Negeri Manado
MPP - Masyarakat Peduli Pendidikan menulis surat kepada Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara (Kejati Sulut), menanyakan kelanjutan pengusutan dugan
korupsi di Universitas Negeri Manado.
"Lebih dari setahun yang lalu pengusutan sudah dilakukan, akan tetapi
saat ini tidak terdengar lagi kabar beritanya", kata Ivan Massengi
koordinator MPP Cabang Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejati Sulut mengusut dan memanggil
para pihak yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi di Universitas
Negeri Manado.
Adapun yang diusut oleh Kejati Sulut terkait adanya dugaan markup harga
dan barang yang kualitasnya kurang baik sehingga tidak bisa dipakai
dengan selayaknya dalam proses belajar mengajar di Universitas Negeri
Manado dalam kasus tersebut adalah:
1. Dugaan korupsi pada pengadaan alat laboratorium bahasa senilai Rp.
9.360.000.000,- dengan penyedia barang adalah CV Tunjang langit yang
beralamat di Ruko Graha Indah B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya
2. Dugaan korupsi pada Pengadaan Peralatan Untuk Pengembangan,
Penelitian Proses Belajar Mengajar Berbasis ICT dan Sistem Informasi
Manajemen: Pengadaan Alat Laboratorium Teknik Mesin senilai
Rp.4.056.415.000, dengan penyedia barang adalah CV Adikersa yang
beralamat di Ruko Surya Inti Permata, Jl. Jemur Andayani 50 Blok E
52-53, Surabaya
MPP mempertanyakan kenapa pengusutan kasus tersebut seolah berhenti,
apakah karena ada pergantian pejabat di Kejati Sumut atau ada sebab yang
lain.
Apalagi kemudian diketahui bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga
terlibat dalam kasus tersebut adalah perusahaan yang terlibat dalam
kasus korupsi UPS (Uninteruptable Power Supply) di DKI Jakarta.
Dan barang perusahaan-perusahaan tersebut yang dikirim ke Universitas
Negeri Manado, juga berasal dari Harry Lo pemilik PT. Offistarindo
Adhiprima yang saat ini sudah mendapat vonis dari hakim pengadilan
tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam kasus korupsi pengadaan UPS di DKI
Jakarta.
"Semoga kasus ini tidak di peti-es kan oleh Kejati Sulut. Dan diharapkan
bisa membongkar lebih luas kegiatan sindikat koruptor yang menggerogoti
dana pendidikan", papar Ivan
Sementara itu direktur CV Tunjang Langit, Ulya Abdilah ketika dihubungi
HP/Wa-nya 085732744749 dan 081231092266 belum mau menjawab, demikian
juga Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi ponselnya
081330003490 juga belum bersedia berkomentar.