MELAWAN LUPA: Jangan Sampai muncul anggapan bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es
Detik - Tipikor
Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Merambah Korupsi Sampai Ke Batam
GPK – Gerakan Penumpas Koruptor
melaporkan dugaan korupsi di Batam, yakni dalam pengadaan laboratorium
bahasa untuk SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Politeknik
Negeri Batam.
Dugaan korupsi di Batam yang dilaporkan GPK pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah:
1. Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa
Multimedia E-Learning Berbasis TIK SD/SMP (1 Paket) dengan kode lelang
1556026 senilai Rp. 1.400.000.000,00 dengan penyedia barang CV
Parameswara yang beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 – Surabaya.
2. Pengadaan Peningkatan dan Pengembangan Sarana Pembelajaran
Politeknik Negeri Batam dengan kode lelang 1782026 senilai Rp
29.851.356.000,00 dengan penyedia CV Adikersa yang beralamat di jl.
Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata – Surabaya
Erward Martinu ketua GPK menyatakan
bahwa dugaan ada rekayasa dalam kasus ini adalah bahwa dalam dua
pengadaan tersebut penyedia barangnya adalah dua perusahaan yang berbeda
yakni CV Parameswara dan CV Adikersa. Tapi ternyata direktur dua
perusahaan tersebut orangnya sama, yakni Adek Dwi Putranto.
Selain perusahaan2 tersebut ternyata
adalah perusahaan2 yang terkait dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible
Power Supply) DKI Jakarta, ternyata vendor atau distributor yang
mensuplai barang pada CV Adikersa dan CV Parameswara di Batam, adalah
juga perusahaan yang berfungsi sebagai vendor dalam kasus korupsi UPS
DKI, yakni perusahaan milik Harry Lo yang saat ini menjadi tersangka
dalam kasus UPS DKI Jakarta tersebut.
“Jadi ada indikasi bahwa jaringan
koruptor UPS DKI Jakarta, juga merambah dan menggerogoti uang negara
sampai ke Batam”, ujarnya.
Dengan terbongkarnya identitas
perusahaan2 tersebut, maka bisa dilihat bahwa dalam pengadaan
laboratorium bahasa SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Poltek
Negeri Batam ada dugaan kuat telah terjadi persekongkolan dan markup
harga.
“Misalnya saja dalam penentuan HPS untuk
item barang monitor lebar, bisa dicari di internet bahwa produk dengan
spesifikasi tersebut harganya adalah sekitar Rp. 50-60 juta. Dugaan
markup atau penggelembungan harga bisa dilihat bahwa harga untuk satuan
barang itu dibuatkan HPS sekitar Rp. 200 – 300 juta. Ini juga bisa
dilihat pada item barang2 yang lain”, tutur Erward.
“Sehingga dalam pengadaan laboratorium
bahasa SD/SMP dan sarana pembelajaran Poltek Negeri Batam itu dugaan
penggelembungan harga diperkirakan mencapai 5-6 kali lipat dari harga
pasar” Sambungnya.
Untuk itu GPK berharap agar Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau bisa mengusut tuntas kasus ini, karena ada
indikasi uang negara dihamburkan untuk membeli barang dengan kualitas
kurang bagus dengan harga yang sangat mahal. Sehingga barang yang dibeli
tidak bisa dipakai sesuai kebutuhan, karena rusak dan atau tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
Sedangkan direktur CV Adikersa yang juga
direktur CV Parameswara, Adek Dwi Putranto ketika dihubungi ponselnya
081330003490 belum memberikan tanggapan