Benarkah Putra Walikota Tri Rismaharini Bermain Proyek Dan Anggaran di Surabaya?

P3KS - Perkumpulan Peduli pendidikan Kota Surabaya
menyampaikan pendapat
melalui surat yang dikirim kepada dinas pendidikan kota Surabaya terkait
Pengadaan Paket Peralatan Pendidikan
IPS SMP, senilai HPS Rp. 6.166.875.000,- dengan sumber dana APBD kota
Surabaya
tahun anggaran 2017, dengan kode lelang 6942010.
Surat yang ditandatangani Sugeng Hartono ketua P3KS tersebut
juga ditembuskan kepada Walikota Surabaya dan beberapa lembaga negara lainnya serta
media massa, yang intinya berisi sebagai berikut:
1. Kejanggalan
dari pengadaan ini adalah, kenapa APBD kota Surabaya menganggarkan pengadaan
alat peraga pendidikan , padahal kota Surabaya sering tidak memakai dana APBN DAK pendidikan untuk
pembelian alat peraga pendidikan.
Kenapa malah APBD kota Surabaya
menganggarkan dana untuk alat peraga pendidikan, bukannya untuk pembelian komputer
untuk kebutuhan sekolah menengah, dimana menurut koran Jawa Pos 3 Desember
2017, sekolah menengah negeri di Surabaya saja masih banyak kekurangan komputer untuk
keperluan unas (ujian nasional) online, dan baru akan direncanakan pada APBD
tahun 2018. Sedangkan bantuan komputer untuk sekolah menengah swasta untuk kepentingan unas masih harus dipelajari lagi
mekanismenya karena harus memakai skema hibah.
2. Kejanggalan
selanjutnya adalah kenapa dalam pengadaan ini tampak sekali dengan secara
cermat, dengan sengaja memilih barang2 alat
peraga pendidikan yang tidak masuk e-katalog. Padahal banyak sekali barang alat
peraga pendidikan sekolah menengah yang lebih dibutuhkan siswa yang sudah ada
dalam e-katalog.
3. Tapi
ya sudahlah, hal tersebut kita lalui saja, karena ini masuk dalam proses
penganggaran yang melibatkan DPRD. Dan kita bisa menduga apa yang dibalik
adanya penganggaran seperti ini. Akan tetapi kami yakin bahwa dinas pendidikan
kota Surabaya tidak terlibat aktif dalam adanya indikasi rekayasa seperti ini.
Karena beberapa waktu sebelumnya,
secara rutin bertahun2 dinas pendidikan
Surabaya juga harus terkaget2 dengan penganggaran seperti ini, dimana ada pihak
lain yakni bagian perlengkapan kota Surabaya bersama ULP kota Surabaya
melakukan pengadaan mebelair untuk sekolah2 di Surabaya, yang tampak jelas
bahwa pengadaan tersebut ada indikasi hanya untuk kepentingan proyek, bukan
berdasar kebutuhan sekolah2.
Dimana akhirnya terjadi perisitiwa dimana sekolah yang
masih sedang dalam rehabilitasi pembangunan harus menerima mebelair baru,
padahal mebelair yang lama saja masih harus ditaruh diluar ruangan karena
sekolah sedang dalam tahap pembangunan/perbaikan. Selain itu sekolah2 yang baru
saja mebelnya diganti mebel baru harus menerima lagi mebel baru. Sehingga akhirnya
banyak mebel saat itu yang ditaruh diluar ruangan.
Ini terjadi dimasa, sebelum kemudian
pengadaan mebelair untuk sekolah dikembalikan lagi pada dinas pendidikan dan
bukan dilakukan lagi oleh bagian perlengkapan & ULP kota Surabaya.
4. Terkait
dengan pengadaan peralatan pendidikan IPS SMP ini dengan jumlah sebanyak 155
paket yang berarti akan diberikan kepada 155 sekolah. Pertanyaannya, apakah
jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Surabaya ada sebanyak itu?
Dan jika ada yang akan diberikan
kepada sekolah menengah (SMP) swasta, lha untuk mendapatkan bantuan berupa komputer yang
diperlukan untuk unas saja masih akan dipelajari mekanismenya, kok untuk
bantuan peraga pendidikan yang belum tentu dibutuhkan ini bisa langsung. Dan
apakah sekolah penerima itu sudah ada SK
untuk diberi alat peraga pendidikan yang akan dibeli dinas pendidikan?
5. Untuk
rencana kontrak pembelian alat peraga pendidikan IPS sekolah menengah pertama
ini disebutkan bahwa lokasi pekerjaan adalah kantor dinas pendidikan kota
Surabaya di Jl. Jagir Wonokromo 354-356 Surabaya.
Apakah kemudian yang penting
anggaran terserap untuk membayar alat peraga ini, entah dibutuhkan entah tidak,
dan sekolah mana saja yang akan dikirimi alat peraga ini bukan faktor penting,
yang penting barang dibayar dulu dan ditumpuk di kantor dinas pendidikan. Nanti
kalau daftar sekolah yang akan diberi alat peraga sudah ada, baru barang akan
dikirim oleh dinas pendidikan kesekolah2 dan tentu akan mendapat anggaran lagi
unuk biaya pengiriman. Atau sekolah2 bisa disuruh mengambil sendiri barang2 ke
dinas pendidikan kota Surabaya.
Padahal dalam pengadaan alat
peraga pendidikan di semua kabupaten/kota di Indonesia, yang dibiayai APBN, kewajiban
penyedia barang harus mengirim barang sampai ke sekolah, karena sekolah yang
akan menerima sudah diketahui sebelumnya karena sudah mendapat SK sebagai
penerima bantuan.
Nah
kota Surabaya yang katanya
maju, sekolah yang akan diberi bantuan masih dicari, yang penting beli
dan
bayar dulu dan ditumpuk dikantor dinas pendidikan. Berarti dinas
pendidikan
bisa saja dituduh memperkaya penyedia barang, karena harga barang yang
dibeli
lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain, dan penyedia barang tidak
perlu
keluar biaya untuk pengiriman ke sekolah2. Tetapi dinas pendidikan kota
Surabaya malah harus mempersiapkan anggaran lagi untuk mengirim barang ke sekolah2 pemerima,
atau sekolah2 yang menerima harus mengeluarkan anggaran untuk mengambil barang
ke kantor dinas pendidikan
6. Tapi mungkin
point tersebut diatas tetap ada
pembenarannya, kan ini APBD kota Surabaya, uang2nya kami sendiri, mau
kami
pakai untuk apa saja terserah dan itu adalah hak kami. Lain dengan APBN
dimana
pengadaan alat peraga pendidikan itu harus satu set lengkap agar bisa
digunakan, dan penyedia harus mengirim barang sampai ke sekolah dan
harus sesuai peraturan kementrian pendidikan tetang alat peraga
pendidikan
Kalau ini kan uang kami sendiri
yakni APBD kota Surabaya, mau dipakai untuk membeli peralatan pendidikan untuk
SMP secara tidak lengkap dan hanya kami pilih unjtuk beli barang2 yang tidak
masuk e-katalog, dan hanya dikirim ke dinas pendidikan saja itu adalah hak
kami.
7. Point
lain dari pengadaan ini adalah hal kontrak pengadaan yang disodorkan pada dinas
pendidikan, bahwa kontrak diadakan secara satuan dan bukannya secara lum sump,
artinya jika ada barang yang terkait agar barang lain bisa berfungsi itu ada
yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, barang itu harus dibayar. Meskipun barang
lain yang tidak sesuai tidak dibayar.
Jadi kalau berakibat bahwa
akhirnya barang secara keseluruhan tidak bisa dipakai, karena ada barang yang
tidak sesuai dengan dokumen pelelangan, barang yang lain harus tetap dibayar
oleh dinas pendidikan. Inilah yang mengherankan. Kenapa dinas pendidikan mau
disodori format kontrak yang merugikan dinas pendidikan?.
Padahal pengadaan alat peraga
pendidikan yang dibiayai oleh APBN itu secara aturan harus menggunakan kontrak
lum sump. Jadi kalau dalam rangkaian barang peraga pendidikan itu ada yang barang
tidak sesuai spesifikasi yang berakibat dalam satu paket itu tidak berfungsi
maksimal ya harus ditolak.
Tapi mungkin hal ini tetap ada
pembenarannya seperti diatas, bahwa anggaran APBD ini adalah uang kami sendiri,
sehingga tidak perlu memperhatikan aturan dari kementrian pendidikan. Seperti jika beli computer satu set, jika
ternyata tidak berfungsi karena monitor atau harddisk tidak sesuai spesifikasi, ya CPU dll diluar
itu harus tetap dibayar. Meski komputer akhirnya tidak bisa berfungsi dan
akhirnya tidak bisa dipakai. Kan APBD Ini uang2 kami sendiri.
8. Hal
lain dalam pengadaan ini adalah bahwa lelang cepat dengan kode lelang 6942010 ini merupakan kelanjutan dari lelang sebelumnya dengan kode kegiatan 11101010007 yang
dinyatakan gagal. Dimana akhirnya dalam lelang cepat ini yang dinyatakan sebagai pemenang yang
nantinya merupakan penyedia barang adalah PT Fajar Multiguna.
Padahal dalam lelang pengadaan yang tadinya dinyatakan
gagal itu, PT Fajar Multiguna dinyatakan tidak lulus karena barang yang
ditawarkan, sertifikat merk yang terdaftar dari Dirjen Hak kekayaan Intelektual
Departemen KUMHAM RI, tidak sesuai antara yang ditawarkan dengan apa yang
tercantum pada dokumen lelang.
Nah apakah kemudian dengan
dilakukan lelang cepat yang tanpa perlu menunjukkan dokumen itu lalu bisa
menutupi identitas barang dari PT Fajar Multiguna yang terindikasi tidak sesuai dengan dokumen pengadaan?
Selain itu sangat aneh jika ULP
kota Surabaya dalam lelang cepat, dimana ada negoisasi harga, malah memberi peluang agar calon penyedia barang mendapatkan
harga yang lebih tinggi daripada lelang pengadaan biasa.
Hal ini diketahui bahwa saat lelang pengadaan
alat peraga SMP yang dinyatakan gagal PT Fajar Multiguna menawar dengan harga
Rp. 5.901.206.025. Setelah lelang dinyatakan gagal karena PT Fajar Multiguna
dinyatakan tidak lulus karena menawarkan barang yang sertifikat merk dari
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen KUMHAM tidak sesuai dengan dokumen
pengadaan, maka diadakan lelang ulang dengan metode lelang cepat dan dalam
negoisasi harga malah menyatakan PT Fajar Multiguna sebagai pemenang lelang
dengan negoisasi harga lebih tinggi yakni Rp. 5.902.597.525,-
9. Terkait
dengan point diatas, dinas pendidikan kota Surabaya pernah punya pengalaman
dalam pengadaan alat peraga pendidikan yang dibiayai APBN yakni DAK pendidikan,
dimana saat itu pemenang yang diajukan oleh ULP kota Surabaya tidak memenuhi
spesifikasi yang ditentukan oleh dokumen pengadaan yang spesifikasi dan dokumken dibuat berdasar peraturan
kementrian pendidikan.
Akan tetapi kemudian dinas
pendidikan diminta membuat kontrak agar identitas barang yang tertuang dalam
kontrak jangan sesuai dokumen pengadaan, tapi dibuat saja sesuai dengan barang dari penyedia yang dinyatakan sebagai
pemenang lelang. Dan diminta agar kontrak berdasar harga satuan saja, jangan
harga lum sump.
Untunglah saat itu dinas
pendidikan kukuh pada aturan karena itu dana APBN yang harus berdasar dari
peraturan kementrian pendidikan, sehingga karena penyedia barang memang
mengirim barang yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, akhirnya terjadilah
putus kontrak dan penyedia dinyatakan sebagai daftar hitam.
Jadi meski ditakut2i baik dari
pihak oknum ULP dan oknum di pemkot Surabaya bahwa itu adalah proyek dari ibu
walikota, dan juga dikatakan bahwa itu proyek dari petinggi kejaksaan negeri
Surabaya, dan ditakut2i oleh oknum pejabat pemkot Surabaya bahwa jika penyedia
menggugat karena diputus kontrak akan berakibat buruk bagi dinas pendidikan kota
Surabaya. Dinas pendidikan tetap kukuh pada aturan, dan terbukti setelah
konsultasi dengan Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) malah
mendapat saran agar tetap sesuai aturan, dan jika ada yang mengancam2 hanyalah oknum.
Dan pengadilan telah memberikan keputusan bahwa apa yang dilakukan oleh dinas
pendidikan adalah benar dan memenangkan atas perkara gugatan itu
10. Untuk
itu kami berharap agar dinas pendidikan tidak goyah dan kukuh pada aturan. Ditengah
indikasi banyaknya oknum di pemkot
Surabaya yang diduga memain2kan anggaran dan bermain proyek.
Jadi meskipun jika ada
tekanan dengan menakut2i bahwa pengadaan alat peraga IPS SMP ini dikatakan
merupakan proyek dari Fuad putra dari walikota Tri Rismaharini, sebaiknya perlu dicek
kepada walikota apakah memang benar proyek dan dugaan permainan anggaran ini dikendalikan oleh putra beliau. Jadi tidak
sekedar percaya isu dan ancaman2 yang mengatasnamakan ibu Risma dan
keluarganya.
11. Kami percaya bahwa dinas pendidikan kota
Surabaya selama ini tidak pernah main2 proyek dan main2 dalam anggaran. Karena
tampaknya ada indikasi bahwa ini permainan proyek dan anggaran dari pihak lain
bersama oknum2 tertentu, meski sudah terlanjur dijalankan, semoga dalam kontrak
pengadaan dan pengerjaan pengadaan peraga SMP ini, dinas pendidikan tidak
membuat keputusan/perjanjian yang nantinya merugikan dirinya sendiri, dan
membuat keuangan APBD Surabaya dibuat untuk membeli sesuatu yang ternyata tidak
bisa dipakai dan tidak bermanfaat, akhirnya terjadilah pemborosan dana negara
yang seharusnya bisa dipakai untuk membangun kota Surabaya menjadi lebih baik