KASKUS
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi di USU (Universitas Sumatra Utara)
Semoga Kejaksaan mau mengusutnya
Sehingga tidak muncul anggapan masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es
Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi di USU (Universitas Sumatra Utara)
HORAS -
Himpunan Organisasi Anti Korupsi, berharap Kejaksaan Tinggi Sumatra
Utara (KejatiSu) tidak kendor dalam pengusutan dugaan korupsi di
Universitas Sumatra Utara senilai Rp. 30 milyar, yang terindikasi bahwa
pelakunya adalah merupakan komplotan jaringan koruptor UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.
"Jangan
sampai kemudian pengusutan kasus tersebut secara perlahan
mengendap, dan berharap kasusnya dilupakan masyarakat", ujar
Aleksander Sirait, ketua Horas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa KejatiSu mengendus adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan
Sarana Pembelajaran Digital Multimedia Interaktif Berbasis
Informasi Teknologi (IT), di Universitas Sumatra Utara yang bernilai
Rp. 30 milyar.
Dalam
pengadaan tersebut ada indikasi terjadi markup harga, dimana
barang2 yang dikirim adalah barang dengan kualitas yang kurang
bagus, akan tetapi diberi harga yang diduga sengaja dimahalkan.
Karena barang dengan spesifikasi sejenis dengan merk dengan kualitas
lebih baik dan dengan harga murah sebenarnya bisa dengan mudah
ditemukan dipasaran.
Penyedia barang pada pengadaan tersebut adalah CV Adikersa, yang beralamat di Jl.
Jemur Handayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata, Surabaya.
Dan diketahui bahwa barang yang disuplai CV Adikersa ke Universitas
Sumatra Utara tersebut adalah dari distributor PT Offistraindo
Adhiprima.
Dalam
sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi), terungkap CV
Adikersa dan PT Offistarindo Adhiprima, adalah perusahaan2 yang
terlibat dalam kasus korupsi pengadaan UPS DKI Jakarta.
Adik
Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi HP/WA-nya
081330003490 belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo pemilik PT
Offistarindo Adhiprima sudah mendapat vonis hukuman dari pengadilan
Tipikor dalam kasus UPS DKI Jakarta, dan perusahaan PT Offistarindo
saat ini kembali diajukan ke pengadilan tipikor terkait korupsi UPS
DKI Jakarta itu, dengan tuduhan kejahatan korporasi