"Jangan
sampai muncul anggapan dari khalayak ramai bahwa kasus korupsi itu
oleh kejaksaan diselesaikan dengan cara damai alias tidak diusut, tapi
kemudian kasus dicoba ditutupi dan berharap masalah itu dilupakan
masyarakat" kata Amir Rudini pengurus dari PagerJati.
"Jika
terjadi demikian, ini bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan
sendiri, dimana akan ada tuduhan bahwa ada indikasi kejaksaan mendapat
bagi hasil atau setoran dari koruptor, sehingga kasus diselesaikan
secara damai dan dimasukkan kedalam peti es. Hal ini juga menimbulkan
potensi bahwa para pelaku tidak takut untuk mengulang-ulang perbuatan
korupsinya. Bisa diihat bahwa modus dugaan korupsi saat ini makin
mencolok, seolah mereka itu kebal hukum ", ujarnya.
Sebagaimana
ramai diberitakan media massa, dugaan korupsi buku perpustakaan SD di
Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa)
melalui agennya di daerah, menurut PagerJati ada dua hal yang sensitif
dan menunjukkan adanya indikasi bahwa hal itu dilakukan secara
terstruktur & terorganisir, yakni:
Pertama,
adalah bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara
elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15
Desember 2016.
Padahal,
dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000.
Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14
Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen
penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.
"Kan
sangat janggal, pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload
dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya,
dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa
pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi
pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto
77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016
dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang" tutur
Amir.
"Kejanggalan
ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang
dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada
di kantor dinas pendidikan. Lihat saja, jadwal upload tanggal 15
Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah
dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses
upload penawaran selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai
pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan
langsung terjadi proses pembayaran", tambahnya.
"Kejanggalan
itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas
pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk
teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku
perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang
sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah
atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman, ujar Amir