kalau kasus korupsi.. mesin pembakar sampah (incinerator) dimasukkan peti es.. bisa leleh dong es-nya..
masa sih Kejaksaan = Kulkas = Peti Es ?
Berita Bumi
Dugaan Korupsi Incinerator di RSUD Lumajang Diminta diusut Tuntas
PANU
- Perkumpulan Mahameru, lembaga swadaya masyarakat kabupaten Lumajang
meminta agar dugaan korupsi pengadaan Incinerator di RSUD dr Haryoto
Lumajang diusut secara tuntas, jangan sampai ada kesan bahwa aparat
hukum dalam hal ini kejaksaan, melindungi koruptor.
Hal
ini disampaikan oleh Waton Wibisono, koordinator lapangan PANU, dalam
suratnya yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan tembusannya
disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, beberapa
lembaga tinggi negara dan media massa.
Apalagi
kasus ini sudah ramai dan beberapa kali dimuat dimedia massa yang
kliping berita dari beberapa koran dan media tersebut juga dilampirkan
dalam pengaduan mereka.
Panu
berharap bahwa tindakan tegas dari aparat hukum, bisa membuat
koruptor jera dan menimbulkan efek agar orang tidak dengan seenaknya
melakukan korupsi, karena merasa kebal hukum.
"Apalagi
dugaan korupsi incinerator ini, bukan saja membuat uang negara yang
sangat besar dihamburkan secara sia2, akrena tidak berfungsi. Tapi juga
membuat terjadinya polusi yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat",
kata Wibisono
"Sangat
aneh, jika sudah diberitakan begitu rame dan ada akibat polusi udara
yang tampak jelas seperti itu, sampai sekarang sama sekali belum
tampak adanya upaya pengusutan pada pihak2 yang terlibat dalam dugaan
korupsi tersebut", sambungnya.
"Untuk
itu, dalam pengaduan kali ini, kami juga tembuskan pada Kejati Jatim,
Kejakgung dan beberapa lembaga tinggi negara di Jakarta, agar kasus
ini tidak dimasukkan dalam peti es", pungkasnya
beberapa pemberitaan media tentang kasus ini yang dilampirkan dalam laporan Panu, diantaranya adalah:
-----------------------------------
Surabaya Post
Incinerator di RSUD dr Haryoto Tak Berfungsi
CV
Udan Mas adalah penyedia barang dalam pengadaaan peralatan dan mesin
(mesin incinerator) di RSUD dr Haryoto Kab Lumajang, Jawa Timur
(Jatim), melalui Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.575.200.000.
Namun,
incinerator dengan kapasitas 2 m3/jam-150 kg/jam tersebut kini tidak
berfungsi dengan optimal, bahkan mengeluarkan asap yang mengganggu
lingkungan sekitar. Pantauan Surabayapost.net, incinerator ini mengeluarkan asap pekat.
Idealnya
keberadaan incinerator tersebut mampu mengatasi sampah medis yang
dihasilkan RSUD setempat. Tapi, keberadaan incinerator itu tidak bisa
difungsikan secara optimal lantaran spesifikasi alat tersebut jauh dari
yang diharapkan.
"Semestinya
incinerator yang digunakan di RSUD Dr Haryoto dengan anggaran Rp
1.575.200.000 sudah beroperasi dengan optimal. Nyatanya incinerator
dengan temperatur 800 derajat celcius sampai 1.200 derajat celcius ini
tidak berfungsi," kata Arifik Subekti, anggota DPP LIRA.
Kondisi
itu, kata Arifin, bisa dipastikan menjadi masalah serius bila tidak
menjadi perhatian RSUD Dr Haryoto. Sebab, limbah medis berbentuk padat
itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai maupun
buangan laboratorium yang sangat membahayakan.
Kandungan
mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan infeksi,
zat kimia beracun, dan zat radioaktif. "Ini lebih berbahaya
dibandingkan jenis limbah lainnya," lanjutnya.
Dia
pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD dr Haryoto, Badan
Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum
untuk memberikan sanksi kepada CV Udan Mas selaku penyedia barang
seperti incinerator.
Lalu
apa sanksinya ? Menurut Arifin, sanksi itu berupa sanksi administratif
ataupun sanksi pidana apabila kabar suap yang selama ini berhembus
dalam pengadaan ini terbukti.
"Sanksi
pidana bisa diterapkan bila terbukti suap. Atau melanggar
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup," ujarnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, RSUD dr Haryoto Kab Lumajang melayangkan surat
teguran kepada CV Udan Mas selaku penyedia incinerator di rumah sakit
tersebut. Teguran itu karena incinerator yang digunakan CV Udan Mas
menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan lingkungan.
Dalam
surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016
ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara
serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai
dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan
dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan
sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu
isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dihubungi
secara terpisah di nomornya 08135892xxxx, Direktur RSUD dr Haryoto,
Triworo Setyowati enggan berkomentar. Hal yang sama juga diambil Direktur CV Udan Mas, Adik Dwi Putranto. Saat dihubungi nomornya 081330003490 tak menjawab
-----------------------------------
Surabaya Post
Incineratornya Keluarkan Asap Tebal, RSUD Dr Haryoto Tegur CV Udan Mas
Memprihatinkan. pemenang
lelang Pengadaan Peralatan dan Mesin (Incinerator) di RSUD Dr Haryoto
Kab Lumajang, yakni CV Udan Mas menyalahi kontrak.
Dari dokumen yang diterima Surabayapost.net, setelah dinyatakan menang tender di tahun anggaran 2015 dalam pengadaan incinerator tersebut, CV
Udan Mas, Jl Jemur Andayani 52-53 No 50 Surabaya tidak melaksanakan
kewajibannya untuk mengolah limbah rumah sakit dengan baik.
Yang
lebih memprihatinkan, incinerator yang dipasang CV Udan Mas
mengeluarkan asap hitam pekat yang menggangu lingkungan. Diketahui,
incinerator tersebut merupakan produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC),
pabrikan asal Jakarta dengan pimpinan Rendi.
Tak
ayal, jika CV Udan Mas mendapatkan surat teguran dari pihak RSUD Dr
Haryoto Kab Lumajang. Dalam surat teguran dengan nomor
445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit
meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan
pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai
dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan
dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan
sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu
isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil
Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dalam
surat itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji emisi yang
dilakukan pada saat uji fungsi menyatakan bahwa emisi hasil pembakaran
menunjukkan dalam kondisi baik.
"Akan
tetapi sampai saat ini pada saat proses pembakaran yang kami lakukan
menimbulkan emisi asap yang sangat mengganggu bagi lingkungan,"
sebutnya.
Oleh
karena itu, pihak rumah sakit meminta secepatnya agar CV Udan Mas
menjelaskan perihal tersebut, juga terkait dengan incinerator yang
dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Sampai dengan 16 Mei 2016 kemarin,"
sebutnya lagi.
Dari informasi yang diterima Surabayapost.net, bahwa dalam pengadaan incinerator ini ada isu suap dari 15-30 persen.
Pengadaan ini sendiri dilakukan memakai Tahun Anggaran 2015 dengan
nilai HPS Rp 1,6 miliar. Dalam pengadaan ini dimenangkan CV Udan Mas
dengan penawaran Rp 1.575.200.000