PANU - Perkumpulan Mahameru, lembaga swadaya masyarakat kabupaten
Lumajang meminta agar dugaan korupsi pengadaan Incinerator di RSUD dr
Haryoto Lumajang diusut secara tuntas, jangan sampai ada kesan bahwa
aparat hukum dalam hal ini kejaksaan, melindungi koruptor.
Hal ini disampaikan oleh Waton Wibisono, koordinator lapangan PANU,
dalam suratnya yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan
tembusannya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung,
beberapa lembaga tinggi negara dan media massa.
Apalagi kasus ini sudah ramai dan beberapa kali dimuat dimedia massa
yang kliping berita dari beberapa koran dan media tersebut juga
dilampirkan dalam pengaduan mereka.
Panu berharap bahwa tindakan tegas dari aparat hukum, bisa membuat
koruptor jera dan menimbulkan efek agar orang tidak dengan seenaknya
melakukan korupsi, karena merasa kebal hukum.
"Apalagi dugaan korupsi incinerator ini, bukan saja membuat uang negara
yang sangat besar dihamburkan secara sia2, akrena tidak berfungsi. Tapi
juga membuat terjadinya polusi yang bisa mengganggu kesehatan
masyarakat", kata Wibisono
"Sangat aneh, jika sudah diberitakan begitu rame dan ada akibat polusi
udara yang tampak jelas seperti itu, sampai sekarang sama sekali belum
tampak adanya upaya pengusutan pada pihak2 yang terlibat dalam dugaan
korupsi tersebut", sambungnya.
"Untuk itu, dalam pengaduan kali ini, kami juga tembuskan pada Kejati
Jatim, Kejakgung dan beberapa lembaga tinggi negara di Jakarta, agar
kasus ini tidak dimasukkan dalam peti es", pungkasnya
beberapa pemberitaan media tentang kasus ini yang dilampirkan dalam laporan Panu, diantaranya adalah:
-----------------------------------
Surabaya Post
http://surabayapost.net/berita-incinerator-di-rsud-dr-haryoto-tak-berfungsi-.html
Incinerator di RSUD dr Haryoto Tak Berfungsi
CV Udan Mas adalah penyedia barang dalam pengadaaan peralatan dan mesin
(mesin incinerator) di RSUD dr Haryoto Kab Lumajang, Jawa Timur (Jatim),
melalui Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.575.200.000.
Namun, incinerator dengan kapasitas 2 m3/jam-150 kg/jam tersebut kini
tidak berfungsi dengan optimal, bahkan mengeluarkan asap yang mengganggu
lingkungan sekitar. Pantauan Surabayapost.net, incinerator ini
mengeluarkan asap pekat.
Idealnya keberadaan incinerator tersebut mampu mengatasi sampah medis
yang dihasilkan RSUD setempat. Tapi, keberadaan incinerator itu tidak
bisa difungsikan secara optimal lantaran spesifikasi alat tersebut jauh
dari yang diharapkan.
"Semestinya incinerator yang digunakan di RSUD Dr Haryoto dengan
anggaran Rp 1.575.200.000 sudah beroperasi dengan optimal. Nyatanya
incinerator dengan temperatur 800 derajat celcius sampai 1.200 derajat
celcius ini tidak berfungsi," kata Arifik Subekti, anggota DPP LIRA.
Kondisi itu, kata Arifin, bisa dipastikan menjadi masalah serius bila
tidak menjadi perhatian RSUD Dr Haryoto. Sebab, limbah medis berbentuk
padat itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai
maupun buangan laboratorium yang sangat membahayakan.
Kandungan mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan
infeksi, zat kimia beracun, dan zat radioaktif. "Ini lebih berbahaya
dibandingkan jenis limbah lainnya," lanjutnya.
Dia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD dr Haryoto,
Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak
hukum untuk memberikan sanksi kepada CV Udan Mas selaku penyedia barang
seperti incinerator.
Lalu apa sanksinya ? Menurut Arifin, sanksi itu berupa sanksi
administratif ataupun sanksi pidana apabila kabar suap yang selama ini
berhembus dalam pengadaan ini terbukti.
"Sanksi pidana bisa diterapkan bila terbukti suap. Atau melanggar
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,"
ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD dr Haryoto Kab Lumajang melayangkan
surat teguran kepada CV Udan Mas selaku penyedia incinerator di rumah
sakit tersebut. Teguran itu karena incinerator yang digunakan CV Udan
Mas menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan lingkungan.
Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei
2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara
serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran
akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada
penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran,"
begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani
Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dihubungi secara terpisah di nomornya 08135892xxxx, Direktur RSUD dr
Haryoto, Triworo Setyowati enggan berkomentar. Hal yang sama juga
diambil
Direktur CV Udan Mas, Adik Dwi Putranto. Saat dihubungi nomornya 081330003490 tak menjawab
-----------------------------------
Surabaya Post
http://surabayapost.net/berita-incineratornya-keluarkan-asap-tebal-rsud-dr-haryoto-tegur-cv-udan-mas-.html
Incineratornya Keluarkan Asap Tebal, RSUD Dr Haryoto Tegur CV Udan Mas
Memprihatinkan. pemenang lelang Pengadaan Peralatan dan Mesin
(Incinerator) di RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang, yakni CV Udan Mas
menyalahi kontrak.
Dari dokumen yang diterima Surabayapost.net, setelah dinyatakan menang
tender di tahun anggaran 2015 dalam pengadaan incinerator tersebut, CV
Udan Mas, Jl Jemur Andayani 52-53 No 50 Surabaya tidak melaksanakan
kewajibannya untuk mengolah limbah rumah sakit dengan baik.
Yang lebih memprihatinkan, incinerator yang dipasang CV Udan Mas
mengeluarkan asap hitam pekat yang menggangu lingkungan. Diketahui,
incinerator tersebut merupakan produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC),
pabrikan asal Jakarta dengan pimpinan Rendi.
Tak ayal, jika CV Udan Mas mendapatkan surat teguran dari pihak RSUD Dr
Haryoto Kab Lumajang. Dalam surat teguran dengan nomor
445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit
meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan
pengelolaan abu hasil pembakaran.
"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran
akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada
penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran,"
begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani
Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji emisi yang
dilakukan pada saat uji fungsi menyatakan bahwa emisi hasil pembakaran
menunjukkan dalam kondisi baik.
"Akan tetapi sampai saat ini pada saat proses pembakaran yang kami
lakukan menimbulkan emisi asap yang sangat mengganggu bagi lingkungan,"
sebutnya.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit meminta secepatnya agar CV Udan Mas
menjelaskan perihal tersebut, juga terkait dengan incinerator yang
dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Sampai dengan 16 Mei 2016 kemarin,"
sebutnya lagi.
Dari informasi yang diterima Surabayapost.net, bahwa dalam pengadaan
incinerator ini ada isu suap dari 15-30 persen. Pengadaan ini sendiri
dilakukan memakai Tahun Anggaran 2015 dengan nilai HPS Rp 1,6 miliar.
Dalam pengadaan ini dimenangkan CV Udan Mas dengan penawaran Rp
1.575.200.000