Download Uud 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen Pdf

1 view
Skip to first unread message

Fernande Westmoreland

unread,
Jan 25, 2024, 7:21:15 PM1/25/24
to imasonin

KOMPAS.com - UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen sejak Indonesia merdeka. Tujuan amandemen ini adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.

Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.

download uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen pdf


Download Filehttps://t.co/R7av1cbcUC



Melansir buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah persyaratan agar sistem ketatanegaraan pada suatu negara dapat berjalan dengan demokratis.

Dijelaskan juga bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengubah format undang-undang tersebut, yang berubah adalah bagian aspek sistematika, jumlah bab, pasal, dan ayat pada Undang-Undang Dasar 1945.

Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.

Dalam perkara yang sama, Mahkamah menilai bahwa apabila kita melihat dari sejarah perkembangan konstitusionalisme Indonesia, sebagaimana tercermin dalam konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku, yakni UUD 1945 sebelum Perubahan, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 sesudah Perubahan, tampak adanya kecenderungan untuk tidak memutlakkan hak asasi manusia, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu, atas perintah konstitusi, hak asasi manusia dapat dibatasi oleh suatu undang-undang. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Terlepas dari semua hal tersebut di atas, satu hal yang perlu kita kita garis bawahi di sini bahwa Konstitusi haruslah dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga acapkali ia dikatakan sebagai a living constitution. Oleh karena itu, konsepsi pembatasan terhadap HAM pada saat ini dapat saja berubah di masa yang akan datang. Sekarang tinggal bagaimana mereka yang menginginkan adanya perubahan konstruksi pemikiran ke arah tertentu, dapat memanfaatkan jalur-jalur konstitusional yang telah tersedia, misalnya dengan menempuh constitutional amandmend, legislative review, judicial review, constitutional conventions, judicial jurisprudence, atau pengembangan ilmu hukum sebagai ius comminis opinio doctorum sekalipun. sumber -ham-dibawah-uud-1945-sebelum-amandemen-konstitusi-ris-1949-uuds-1950-dan-uud-1945-setelah-amandemen/

Bagi sebuah negara, keberadaan UUD sangatlah penting, meskipun UUD bukanlah syarat mutlak untuk berdirinya sebuah negara.Dalam perkembangannya, sebuah UUD bisa diubah bahkan bisa diganti.Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, UUD kita sudah berganti tiga kali dan UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan (amandemen).Perubahan UUD 1945 berdampak pada terjadinya perubahan pada struktur ketatanegaraan Indonesia. Lembaga tertinggi negara sekarang sudah tidak ada lagi dan semua lembaga negara kedudukannya sama. Hal ini membawa konsekwensi bahwa antar lembaga negara yang ada tidak bisa saling membubarkan namun fungsi saling mangawasi antar lembaga negara diharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.

"Saya berpendapat sejak reformasi 1998 dan empat tahap perubahan UUD 1945 telah lahir Indonesia baru. Sebuah negara baru yang berbeda dari Indonesia sebelum perubahan UUD 1945," kata Zulkifli Hasan ketika berbicara dalam Muktamar VI dan Milad ke-25 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bertema "Membangun Indonesia Bermartabat" di Mataram, Jumat 11 Desember 2015. Turut berbicara Ketua Dewan Penasihat ICMI Prof Jimly Assiddiqie.

Menurut Zulkifli, pada masa sebelum perubahan UUD 1945 tidak pernah terbayangkan seorang Ahok bisa menjadi gubernur DKI, Jokowi bisa menjadi presiden. "Orang yang biasa bisa menduduki posisi tinggi. Semua orang punya kesempatan yang sama karena persaingan bebas seperti sekarang ini. Indonesia yang berbeda dari sebelumnya," katanya.

Perubahan landasan hukum dalam perencanaan pembangunan nasional sebagai pengganti GBHN pada masa setelah amandemen UUD 1945 banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dengan dihapuskannya GBHN, sebagian pihak menilai konsistensi dan kontinuitas belum berjalan karena perencanaan pembangunan diwadahi dalam undang-undang. UU-SPPN beserta peraturan perundang-undangan di bawahnya yang menjadi landasan perencanaan pembangunan dianggap tidak mampu menjamin kesinambungan dan keselarasan pembangunan antara pusat dan daerah. Pemikiran-pemikiran ini menimbulkan adanya wacana dihidupkannya kembali GBHN yang lebih mudah dipahami untuk menjalankan roda pembangunan hukum nasional.

Tujuan perencanaan pembangunan hukum nasional tersebut diatas terdapat persamaan dan perbedaan cara pandang. Persamaannya adalah responsif dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Sedangkan perbedaan yang mendasar di dalam GBHN adalah bersifat formal dengan menitikberatkan pada tata hukum berbentuk tertulis, terunifikasi dan mekanisme prosedural dalam proses pengambilan keputusan. Dalam SPPN memfokuskan pada koordinasi antara pelaku pembangunan antara Pusat dan Daerah serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Selain perbedaan tujuan perencanaan pembangunan hukum nasional, berikut ini perbandingan perencanaan pembangunan nasional sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 sebagai berikut :

Perencanaan pembangunan pada masa sebelum amandemen UUD 1945 dimuat dalam GBHN dan dikeluarkan dalam bentuk Tap MPR yang ditetapkan dalam jangka waktu lima tahun sekali. GBHN menentukan arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan Presiden. Kedudukan Tap MPR adalah merupakan keputusan negara yang merupakan peraturan perundang-undangan di bidang ketatanegaraan dan mempunyai kekuatan mengikat keluar dan ke dalam MPR. Terdapat perbedaan antara ketetapan dan keputusan MPR. Dalam pembedaan ini maka segala putusan yang berlaku ke dalam anggota majelis sendiri, dituangkan dalam bentuk Keputusan, sedangkan yang berlaku keluar majelis dituangkan dalam bentuk Ketetapan.[ix]

Amandemen UUD 1945 menghasilkan sejumlah design baru format kenegaraan Indonesia. Pertama, Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) secara langsung oleh rakyat, sedangkan kewenangan MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih saja. Sebagai konsekuensinya, berbeda dengan sebelum Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertangungjawab kepada MPR, namun bertanggungjawab langsung kepada rakyat pemilih. Teori kedaulatan rakyat digunakan untuk menjelaskan secara filosofis dan bersifat makro mengenai rakyat sebagai asasi berdaulat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai satu-satunya orang yang berhak dalam menentukan arah dan tujuan negara. Salah satu perwujudan kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemiluyang diatur dan dijamin oleh konstitusi. Kedaulatan bisa berada pada tangan seseorang dalam sistem pemerintahan yang otoriter atau tiran. Pemegang kedaulatan bertindak untuk dan atas nama negara. Dalam sistem oligarkhi, kedaulatan berada pada kelompok atau golongan tertentu masyarakat seperti: kaum bangsawan, kaum borjuis, partai, bahkan kelompok agama dalam negara agama. Sementara bagi negara yang berpaham integralistik, kedaulatan ada pada negara, Dalam demokrasi, keterlibatan seluruh rakyat dalam Pemilu menjadi sumber legitimasi kekuasaan pemerintah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bahwa pemilu pada hakikatnya merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat yang mensyaratkan dilindunginya hak rakyat untuk memilih para pemimpin negara yang dijamin berdasarkan konstitusi.

Untuk mengetahui lebih jelas terhadap uraian pasal per pasal dalam UUD 1945, saya menyarankan anda untuk melihat buku karya Prof. Jimly tentang UUD 1945 setelah Amandemen berserta keterangannya. Dalam buku tersebut telah diuraikan cukup baik, karena beliau juga menjadi ahli dalam penyusunan UUD 1945 amandemen. Namun, jika ada pasal khusus yang sekiranya membutuhkan uraian cepat, maka akan saya coba bantu berdasarkan pengetahuan yang saya miliki. Terima Kasih.

Ass.. mohon bantuannya mengenai uraian dan penjelasan mengenai 7 kunci sistem pemerintahan indonesia, hubungan antara lembaga-lembaga negara, tugas dan wewenang lembaga-lemabaga negara berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen dan hasil amandemen. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam

Sebelum adanya amandemen UUD 1945, perspektif yang digunakan oleh banyak ahli Indonesia yaitu konsep pembagian kekuasaan (division of power) yang bersifat vertikal. Sedangkan setelah amanedemen UUD 1945, perspektif yang digunakan yaitu pemisahan kekuasaan (separation of power) berdasarkan prinsip checks and balances.

Selama tidak ada perubahan dalam dasar hukum pembentukannya, maka lembaga atau Komisi-komisi tersebut tidak mengalami perubahan atau dalam kata lain tetap eksis dan menjankan fungsi dan peran sebagaimana mestinya. Justru kebanyakan Lembaga dan Komisi tersebut hadir pasca terjadinya amandemen UUD 1945, bahkan jumlahnya terus meningkat. Oleh karena itu ada usulan agar Lembaga/Komisi tersebut dirampingkan karena dalam kenyataannya tidak efisien dan efektif dalam mendukung jalannya rodak Kepemerintahan.

Amandemen UUD 1945 berpengaruh pada penguatan sistem pemerintahan presideniil yang kita terapkan. Setelah jatuhnya Presiden Abdurrahman Wahid, terjadi lagi beberapa amandemen UUD 1945 yang semakin menegaskan ciri-ciri sistem presidensiil, seperti ketentuan mengenai pemakzulan (impeachment) yang diatur lebih jelas dan tegas di dalam UUD 1945.

dd2b598166
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages