[RUU Konvergensi]

2 views
Skip to first unread message

kemal.arsjad

unread,
Oct 8, 2010, 3:52:30 AM10/8/10
to id-b...@googlegroups.com
Applikasi berbayar, akan di kenakan "Jatah Reman"


>
> ------------------------------------------------------------------------------------------------------
>
> Pasal-pasal penting:
>
> Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
>
> 1.Telematika adalah perpaduan teknologi dan rantai nilai (value chain)
> dari penyediaan dan pelayanan telekomunikasi, teknologi informasi,
> penyiaran berbasis internet protokol, dan konten.
>
> 2.Penyelenggaraan Layanan Aplikasi Telematika adalah kegiatan penyediaan
> layanan aplikasi telematika.
>
> 3.Layanan Aplikasi Telematika adalah layanan informasi dan komunikasi
> yaitu antara lain layanan suara, layanan data, layanan berbasis konten,
> e-commerce dan/atau layanan lainnya yang disediakan melalui
> aplikasi-aplikasi.
>
> 4.Aplikasi adalah nilai dasar dan/atau nilai tambah yang ditambahkan
> pada layanan jaringan melalui invensi dan inovasi teknologi yang
> meliputi manipulasi, penyimpanan, pengambilan, distribusi, dan kombinasi
> dari konten, format atau protokol sehingga konten, format atau protokol
> dapat dimanfaatkan pengguna.
>
>
> Pasal 8
>
> (1)Penyelenggaraan Telematika meliputi:
> a.Penyelenggaraan Fasilitas Jaringan Telematika;
> b.Penyelenggaraan Layanan Jaringan Telematika; dan
> c.Penyelenggaraan Layanan Aplikasi Telematika.
>
> (2) Penyelenggaraan Telematika memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
> a.kepentingan dan keamanan negara;
> b.kepentingan pengguna;
> c.perkembangan teknologi;
> d.profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas; serta
> e.peran serta masyarakat.
>
>
>
> Pasal 4
>
> (1)Telematika dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh
> Pemerintah.
> (2)Pembinaan telematika yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan,
> pengawasan, dan pengendalian, diarahkan untuk meningkatkan
> penyelenggaraan telematika yang kompetitif dan berdaya saing sesuai
> dengan tujuan pembangunan telematika nasional.
> (3)Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
> secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan
> pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
>
>
>
> Pasal 12
>
> (1)Setiap penyelenggara telematika wajib membayar biaya hak
> penyelenggaraan telematika yang diambil dari persentase pendapatan.
> (2)Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telematika sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
>
>
>
> BAB V
> PERIZINAN
>
> Pasal 13
>
> (1)Penyelenggaraan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib
> mendapat izin dari Menteri.
> (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) jenis
> yaitu:
> a.perizinan individu; dan
> b.perizinan kelas.
> (3)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
> a.tata cara yang yang sederhana;
> b.proses yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif; dan
> c.penyelesaian dalam waktu yang singkat.
> (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
> perizinan penyelenggaraan telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> diatur dengan Peraturan Pemerintah.
>
>
>
>
>

RUU KONVERGENSI TELEMATIKA (R-1) v27 September 2010 - 9am.doc

Alex Budiyanto

unread,
Oct 8, 2010, 5:42:07 AM10/8/10
to id-b...@googlegroups.com
Heran saya dgn kebijakan yg tidak bijak dari menteri satu ini. Disaat para pelaku startup tumbuh, malah ada RUU semacam ini yg bisa akan menghambat industri kreatif IT.
Saya jg belum tahu insentif atau bantuan Pemerintah untuk para pelaku #startup, eh tiba2 saja minta setoran.
Doooh apa sih maunya si tiffy?

Sent from my mobile device

> <RUU KONVERGENSI TELEMATIKA (R-1) v27 September 2010 - 9am.doc>

ke...@arsjad.com

unread,
Oct 8, 2010, 5:46:21 AM10/8/10
to id-b...@googlegroups.com
Menteri Edan...

Cari muka, dan "merasa" berhasil dgn UU RPM KOnten..


~ Life too short to be small ~
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages