>
> ------------------------------------------------------------------------------------------------------
>
> Pasal-pasal penting:
>
> Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
>
> 1.Telematika adalah perpaduan teknologi dan rantai nilai (value chain)
> dari penyediaan dan pelayanan telekomunikasi, teknologi informasi,
> penyiaran berbasis internet protokol, dan konten.
>
> 2.Penyelenggaraan Layanan Aplikasi Telematika adalah kegiatan penyediaan
> layanan aplikasi telematika.
>
> 3.Layanan Aplikasi Telematika adalah layanan informasi dan komunikasi
> yaitu antara lain layanan suara, layanan data, layanan berbasis konten,
> e-commerce dan/atau layanan lainnya yang disediakan melalui
> aplikasi-aplikasi.
>
> 4.Aplikasi adalah nilai dasar dan/atau nilai tambah yang ditambahkan
> pada layanan jaringan melalui invensi dan inovasi teknologi yang
> meliputi manipulasi, penyimpanan, pengambilan, distribusi, dan kombinasi
> dari konten, format atau protokol sehingga konten, format atau protokol
> dapat dimanfaatkan pengguna.
>
>
> Pasal 8
>
> (1)Penyelenggaraan Telematika meliputi:
> a.Penyelenggaraan Fasilitas Jaringan Telematika;
> b.Penyelenggaraan Layanan Jaringan Telematika; dan
> c.Penyelenggaraan Layanan Aplikasi Telematika.
>
> (2) Penyelenggaraan Telematika memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
> a.kepentingan dan keamanan negara;
> b.kepentingan pengguna;
> c.perkembangan teknologi;
> d.profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas; serta
> e.peran serta masyarakat.
>
>
>
> Pasal 4
>
> (1)Telematika dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh
> Pemerintah.
> (2)Pembinaan telematika yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan,
> pengawasan, dan pengendalian, diarahkan untuk meningkatkan
> penyelenggaraan telematika yang kompetitif dan berdaya saing sesuai
> dengan tujuan pembangunan telematika nasional.
> (3)Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
> secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan
> pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
>
>
>
> Pasal 12
>
> (1)Setiap penyelenggara telematika wajib membayar biaya hak
> penyelenggaraan telematika yang diambil dari persentase pendapatan.
> (2)Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telematika sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
>
>
>
> BAB V
> PERIZINAN
>
> Pasal 13
>
> (1)Penyelenggaraan Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib
> mendapat izin dari Menteri.
> (2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 2 (dua) jenis
> yaitu:
> a.perizinan individu; dan
> b.perizinan kelas.
> (3)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
> a.tata cara yang yang sederhana;
> b.proses yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif; dan
> c.penyelesaian dalam waktu yang singkat.
> (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
> perizinan penyelenggaraan telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> diatur dengan Peraturan Pemerintah.
>
>
>
>
>
Sent from my mobile device
> <RUU KONVERGENSI TELEMATIKA (R-1) v27 September 2010 - 9am.doc>