Penerapan E-Purchasing Tiket Pesawat Perjalanan Dinas melalui E-Katalog

479 views
Skip to first unread message

Poltak Hasiholan Hutabarat

unread,
Mar 6, 2015, 12:45:35 AM3/6/15
to ict-d...@googlegroups.com, Sukma Dwi rahmanto, Angry Bird, Muhammad Taufiqur Rahman, solihin qqn (Google+), Deski Susanti

Kepada Bapak, Ibu dan teman-teman semua member Mailing List ICT, bersama ini saya ingin berbagi informasi sebagai berikut:

 

Pada Katalog Elektronik Portal Pengadaan Nasional telah tersedia Fasilitas E-Purchasing untuk Tiket Perjalanan Dinas, khusunya Maskapai Garuda Indonesia, maskapai lainnya belum tersedia.

 

Apakah wajib menggunakan Pembelian Tiket melalui Katalog Elektronik tersebut?

Silahkan Menafsir sendiri Amanat Peraturan di bawah ini:

 

Perpres No. 4/2015, Pasal 101 ayat(4)
K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa  yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.

 

Pemilihan Penyedia (proses pengadaan) untuk Tiket tersebut telah dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dan telah dilakukan KONTRAK PAYUNG dengan Maskapai yang telah selesai dilakukan proses pemilihan penyedianya (proses pengadaan).

 

Adapun Meknisme agar dapat Menggunakan Katalok Elektronik Tiket dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. K/L/D/I, melakukan perikatan dengan Maskapai Garuda Indonesia (yang tersedia saat ini) – Perwakilan KemenLHK dengan Garuda Indonesia melalui MoU (Draft MoU sudah disediakan), Jangka Waktu Perikatan flkesibel, misalnya 1(satu) Tahun atau lebih.
  2. Garuda Indonesia memberikan USERID ADMIN kepada LPSE KemenLHK.
  3. ADMIN LPSE KemenLHK membuatkan USERID untuk para BOOKER yang ditunjuk (Petugas Pembeli Tiket), jumlahnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  4. BOOKER Melakukan Pembelian Tiket secara Online, dan Langsung Memperoleh Tiket walau belum Membayar Tiket.
  5. Tiket telah dibayar oleh BANK PERSEPSI (Bank yang telah terikat kerjasama antara LKPP, Garuda Indonesia).
  6. Bank Persepsi Melakukan Penagihan Pembayaran pada waktu tertentu (Paling Lama 28 hari), atau Petugas/Bendahara melakukan Pembayaran.
  7. Pembayaran tidak terlihat, dilakukan secara System, dimana BANK PERSEPSI memberikan KARTU (seperti Credit Card) dengan Deposit Tertentu (Kesepakatan Bersama) Kepada Petugas/Bendahara, yang hanya dapat digunakan untuk pembelian tiket ini.
  8. Petugas/Bendahara melakukan Penyetoran/Transfer kedalam KARTU sesuai dengan besarnya Pengeluaran Biaya Tiket agar Deposit tidak habis.

 

Siapa yang ditunjuk sebagai BOOKER?

Sesuai dengan Peraturan dibawah ini mengatakan:

Perpres No. 4/2015, Pasal 101 ayat(5)

E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.

 

Dengan demikian dari Tafsir di atas, Petugas yang ditunjuk sebagai BOOKER dapat saja Petugas selain Pejabat Pengadaan/PPK, disesuaikan dengan Kebijakan Pimpinan.

 

Apa keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan Pembelian Tiket melalui E-Kataloq?

  1. Pegawai Negeri Sipil Memperoleh Discount 15-20% dari Tiket masing-masing kelas yang tersedia. (Ketika melakukan pembelian Tiket, Booker tetap memilih Kelas dengan Harga Normal untuk Publik, setelah dipilih kelas/harganya, selanjutnya Muncul Harga yang harus PNS bayarkan (Harga setelah Discount).
  2. PNS yang telah bepergian, dapat melakukan PENCETAKAN KEMBALI Tiket dan Boarding Pass yang telah digunakan, paling lama 3(tiga) bulan setelah Terbang.
  3. Counter Checkin pada "Corporate Checkin" dan akan dibuatkan "Counter Khusus bagi PNS".
  4. Tambahan Berat Bagasi 10Kg dari Berat Bagasi yang umum.
  5. SETIAP KELUARGA PNS sebanyak 5(lima) orang (Suami, Isteri, 3 anak) Diberikan  DISCOUNT 20% (sama dengan Discount PNS) pada kelas/harga yang dipilih. (see butir 1).
  6. Untuk Butir Nomor 3, hendaknya segera juga dibayarkan ke Petugas/Bendahara agar Negara tidak tekor.

 

KemenLHK belum dapat menggunakan E-Purchasing Tiket ini karena belum dilakukan Perikatan (MoU), antara Perwakilan KemenLHK dengan Garuda Indonesia. Masih menunggu Kabar dari LKPP mengenai waktu pembicaraan dengan KemenLHK (mungkin saat ini masih dengan Kementerian lain/menunggu giliran).

 

Bagaimana kalau menggunakan Maskapai Lain?

  1. Mungkin dapat dilakukan apabila Rute Penerbangan Garuda Indonesia pada Kota tersebut tidak ada.
  2. Mungkin masih diperkenankan oleh Pimpinan.

 

Demikian sedikit informasi yang dapat saya bagikan sehubungan dengan keikutsertaan saya sebagai wakil dari LPSE KemenLHK dalam acara Sosialisasi E-Purchasing Tiket Pesawat Perjalanan Dinas melalui E-Katalog Portal Pengadaan Nasional.

 

Semoga bermanfaat, terima kasih.


--
Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum alias Olan
E-Proc untuk Indonesia Bersih

yenny.syafrina1958

unread,
Mar 6, 2015, 1:09:04 AM3/6/15
to ict-d...@googlegroups.com, Sukma Dwi rahmanto, Angry Bird, Muhammad Taufiqur Rahman, solihin qqn (Google+), Deski Susanti
Tks a lot Olan ats share info berharganya. 

Salam
Yenny


Sent from Samsung Mobile.
--
To unsubscribe from this group, send email to ict-dephut+...@googlegroups.com
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Diskusi ICT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke ict-dephut+...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/ict-dephut.

Buya Rahman

unread,
Mar 6, 2015, 1:57:16 AM3/6/15
to ict-d...@googlegroups.com
Makasih Pak Olan atas informasinya,
BTW :
Namun secara kacamata penjual tiket hal ini membuat pangsa pasar mereka berkurang ....

Secara kacamata PNS yang sering melakukan perjalanan hal ini sebuah inovasi yang memudahkan dan menyenangkan sehingga ada jaminan transparansi untuk e ticketing.

Pertanyaan yang timbul ketika sudah banyak maskapai, dasar pemilihan maskapai menggunakan evaluasi yang seperti apa ya Pak Olan ?

--
Buya Rahman Ragadewe
BPKH Wilayah VII Makassar

Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum

unread,
Mar 6, 2015, 2:36:08 AM3/6/15
to ict-d...@googlegroups.com
Katanya sih LKPP mengundang semua Maskapai, bahwa rupanya hanya satu yg baru bersedia mengikuti proses pengadaannya. Mungkin nanti setelah berjalan yg lain bersedia ikut gabung (tentu melalui proses pengadaan juga)

Tentang kita menggunakan Maskapai A, atau B atau C, sepanjang sudah tersedia di E-Kataloq maka sebagai penggunanya, kita bebas memilih Maskapai Apa, walaupun harganya berbeda2.

Sama dengan E-Kataloq Motor, Mobil, Obat, Bandwidth Internet, kan banyak penyedia dalam list dan harganya beda2, namun kita diberi kebebasan memilihnya.

Pada dasarnya penggunaan E-Kataloq, kita tidak lagi melakukan proses Pemilihan Penyedia, tapi Pembelian Langsung, karena proses pemilihan penyediaanya sudah dilakukan oleh LKPP, kita tinggal beli. Tapikan banyak dari kita yg masih menafsirkan lain, sehingga walaupun dilakukan melalui E-Purchasing, tetap saja diminta dokumen2 seperti pelaksanaan penganaan Non E-Purchasing..

Demikian tks
Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum
E-Proc untuk Indonesia Bersih

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Buya Rahman <buya.r...@gmail.com>
Date: Fri, 6 Mar 2015 14:57:11 +0800
Subject: Re: [ict-dephut] Penerapan E-Purchasing Tiket Pesawat Perjalanan Dinas melalui E-Katalog

Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum

unread,
Mar 6, 2015, 3:05:13 AM3/6/15
to ict-d...@googlegroups.com

Terima kasih kembali Bu Yenny.
Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum
E-Proc untuk Indonesia Bersih

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "yenny.syafrina1958" <yenny.sya...@gmail.com>
Date: Fri, 06 Mar 2015 13:08:37 +0700
Cc: Sukma Dwi rahmanto<sukmadwi...@yahoo.com>; Angry Bird<angry...@rocketmail.com>; Muhammad Taufiqur Rahman<muhtauf...@gmail.com>; solihin qqn (Google+)<reply-1041643...@profiles.google.com>; Deski Susanti<desk...@yahoo.co.id>
Subject: RE: [ict-dephut] Penerapan E-Purchasing Tiket Pesawat Perjalanan Dinas melalui E-Katalog

fatma djuwita

unread,
Mar 7, 2015, 1:19:26 AM3/7/15
to ict-d...@googlegroups.com, Sukma Dwi rahmanto, Angry Bird, Muhammad Taufiqur Rahman, solihin qqn (Google+), Deski Susanti
Terima kasih atas infonya Pak Poltak, namun demikian, memang harus ada sosialisasi lanjut ya. 

Salam

Fatma


Buya Rahman

unread,
Mar 8, 2015, 8:32:30 PM3/8/15
to ict-d...@googlegroups.com
Terima Kasih Lagi Pak Olan atas diskusinya.
Btw minta tolong Pak, kami kirim surat yang untuk admin SiRUP baru minggu lalu, sampai saat ini belum ada balasannya.
Kami kirim ke pak sol...@lpse.dephut.go.id dan ke ad...@lpse.dephut.go.id

Poltak Hasiholan Hutabarat

unread,
Mar 8, 2015, 8:52:16 PM3/8/15
to ict-d...@googlegroups.com
Biasanya, semua permohonan userID untuk SiRUP sudah ditindaklanjuti, namun demikian akan kami check kembali. Terima kasih.

hamdan btr

unread,
Mar 10, 2015, 2:17:02 AM3/10/15
to ict-d...@googlegroups.com
Terima kasih infornya Bang Olan, kalau MoU sudah ditantangani oleh L/L apakah seluruh satker baik pusat maupun daerah wajib membeli dari e-katalog sesuai pasal 101 ayat(4) Perpres No. 4/2015. 
Saya sarankan, mumpung anggaran kita masih dalam masa tunggu sebaiknya hal ini disampaikan kepada Ibu menteri agar diperoleh arahan yang jelas dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan anggaran di lingkungan LHK.

Kalau saya sih setuju sekali soalnya banyak keuntungannya dan memperlancar pelaksanaan tugas perjalan dinas.

Hamdan
Auditor Itjen LHK

dafita aja

unread,
Mar 10, 2015, 2:39:28 AM3/10/15
to ict-d...@googlegroups.com

Makasih infonya pak olan tapi apa ini tidak mematikan biro perjalanan atau travel yang ada ya..? Ini sama dengan kebijakan dilarang rapat di hotel banyak hotel yg mengeluh berkurangnya pendapatan mereka, bayangkan kalo nantinya semua K/L/D/I diterapkan aturan ini akan mempengaruhi berkembangnya dunia usaha di bidang jasa perjalanan

yetti setyowati

unread,
Mar 10, 2015, 3:06:47 AM3/10/15
to ict-d...@googlegroups.com

Ooo... Negara semakin tdk memikirkan dunia usaha... Apakah ini bukan pelanggaran? Menunjuk garuda sebagai satu2nya penerbangan utk PNS? Dan sangat tdk adil... Maskapai lain akan menjerit... Travel biro akan ambruk... Ancaman phk diambang pintu.... Kasihaan kasihaan...

--

Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum

unread,
Mar 10, 2015, 3:40:37 AM3/10/15
to ict-d...@googlegroups.com
Kepada Bang Hamdan, tentang pemanfaatan E-Kataloq jasa penerbangan agar dijadikan kebijakan ibu Menteri demikianlah harapan saya juga.

Kepada ibu Dafita, mungkin bukan kesalahan Pemerintah maskapai lain belum masuk E-Kataloq, karena pada dasarnya semua Maskapai diundang, namun yang menjawab undangan dan melakukan proses bidding baru satu maskapai, mudah-mudahan Maskapai lain akan mengikuti yg sudah masuk E-Kataloq.

Apabila Maskapai lain merasa ada keberpihakan, jalur pengujiannya sudah ada yaitu "Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU".

Secara bisnis, trend E-Commerce sudah menjadi kewajiban untuk dilakukan, mengingat Konvensional (Travel Agen, Penjualan Manual) secara fakta membutuh lebih banyak biaya bagi Maskapai. Hasil penelitian (Boston Consulting Group) mengatakan bahwa biaya Konvensional 5X lebih besar dari E-Commerce, padahal saat ini semua dunia usaha berupaya meminimalisasi pengeluaran biaya, antara lain salah satunya dgn pemanfaatan E-Commerce.

Juga saat ini kita para pengguna Dunia Maya secara tidak langsung diarahkan kesana, Teknologi Web20 (Web two point O), mau tidak mau telah memanjakan kita, dimana kita dapat memperoleh informasi, melakukan sesuatu, berinteraksi, menjadi bagian dari komunitas, dst2 tanpa bantuan orang lain. Demikianlah juga para dunia usaha mendekatkan dirinya lsg kepada Costumer dengan E-Commerce. Bukan hanya dunia usaha, juga ibu2 rumah tangga sambil masak dan gendong bayi dapat melakukan usaha (bisnis) hanya dengan "Jarinya". NB: Web30 sedang tumbuh.

Ttg Hotel, saya sih melihat mengapa bisnis Hotel lebih banyak membebankan perputaran usaha pada "Penyewaan Ruang Rapat", kurang kreasi dalam penjualan tingkat hunian kamar.

Sayangnya lagi, "Penyewaan Ruang Rapat" tersebut pangsa pasarnya dapat dikatan satu, yaitu "PNS". Lalu ketika profit bisnis menurun, pihak hotel menyalahkan Pemerintah, kenapa pihak hotel tidak menyalahkan pihak Swasta yang tidak/jarang Rapat di Hotel, atau mengubah strategi, atau menahan ekspansi dengan mendirikan hotel2 baru.

Benar angka alokasi biaya rapat di hotel Cukup Besar, mungkin sampai Hitungan T, namun itu tidak ada apa2nya dibandingkan potensi diluar PNS. PNS itu hanya Cerut Pasar, kenapa hanya konsen pada Cerut Pasar, bukan membuat paket2 terpadu dengan traver agen, tempat2 wisata, membuat networking dengan masyarakat luar, sehingga apabila Cerut Pasar tutup, hanyalah suatu Cerut, tidak terlalu menganggu usahanya, namun akan terganggu apabila Cerut dijadikan Main Bussiness.

Hehehe sorry jadi ngelantur. Sudah dululah. Tks
Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum
E-Proc untuk Indonesia Bersih

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: dafita aja <dafi...@gmail.com>
Date: Tue, 10 Mar 2015 15:39:20 +0900
Subject: Re: [ict-dephut] Penerapan E-Purchasing Tiket Pesawat Perjalanan Dinas melalui E-Katalog

nardjan nardjan

unread,
Mar 23, 2015, 1:59:08 AM3/23/15
to ict-d...@googlegroups.com

--------------------------------------------
setelah menggoyang dunia perhotelan dengan tidak membolehkan rapat di Hotel, sekarang dunia penerbangan digoyang dengan monopoli penerbangan untuk PNS harus Garuda, padahal kalau dihitung walaupun Garuda memberikan discount tetapi haga tiketnya jauh lebih mahal dari penerbangan lain ( mana penghematan yang digembar gemborkan ? )
dari segi kenyamanan memang lebih nyaman naik Garuda, kalau memang kebijakan ini mau diterapkan segera monggo saja
Terbang.Counter Checkin pada "Corporate
Checkin" dan akan dibuatkan "Counter Khusus bagi
PNS".Tambahan Berat Bagasi 10Kg dari Berat
Bagasi yang
umum.SETIAP
KELUARGA PNS sebanyak 5(lima) orang (Suami, Isteri, 3 anak)
Diberikan  DISCOUNT 20% (sama dengan Discount
PNS) pada kelas/harga
yang dipilih. (see butir
1).Untuk Butir Nomor 3,
hendaknya segera juga
dibayarkan ke Petugas/Bendahara agar Negara tidak
tekor.

 

KemenLHK
belum dapat menggunakan E-Purchasing Tiket ini karena belum
dilakukan Perikatan (MoU), antara Perwakilan KemenLHK dengan
Garuda Indonesia.
Masih menunggu Kabar dari LKPP mengenai waktu pembicaraan
dengan KemenLHK
(mungkin saat ini masih dengan Kementerian lain/menunggu
giliran).

 

Bagaimana
kalau menggunakan Maskapai Lain?

Mungkin dapat
dilakukan apabila Rute Penerbangan
Garuda Indonesia pada Kota tersebut tidak
ada.Mungkin masih

Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum

unread,
Mar 23, 2015, 2:13:37 AM3/23/15
to ict-d...@googlegroups.com
Kan sudah dijelaskan bahwa LKPP mengundang semua Maskapai, namun yg menjawab undangan hanya Garuda.

Ini akan mirip dgn "E-Kataloq Mobil" pada awalnya hanya TOYOTA yg merespon, namun setelah "enak" maka semua pabrikan berbondong2 mau ikut GSO.

Mungkin, sekali lagi Mungkin, dugaanku bahwa ini bagian dari Proteksi "OPEN SKY ASEAN" dimana Maskapai2 Negara2 Asean tidak lagi dilarang menerbangi DOMESTIK meski Berbadan Hukum Asing.

Coba kita bayangkan kalau Singapore Airline dapat membuka jalur "Banda Aceh-Jakarta, atau Makassar-Ambon", dan destinasi lainnya, sementara Maskapai Dalam Negeri, "TOK hanya ke Satu Kota Singapore", entah kenapalah Indonesia mau ikut dalam Kebijakan "Open Sky".

Sekali lagi, bahwa yg diundang utk masuk dalam E-Katalog adalah Semua Maskapai, yg Respon Satu.

Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum
E-Proc untuk Indonesia Bersih

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "Diskusi ICT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan" dari Google Grup.
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages