Kepada Bapak, Ibu dan teman-teman semua member Mailing List ICT, bersama ini saya ingin berbagi informasi sebagai berikut:
Pada Katalog Elektronik Portal Pengadaan Nasional telah tersedia Fasilitas E-Purchasing untuk Tiket Perjalanan Dinas, khusunya Maskapai Garuda Indonesia, maskapai lainnya belum tersedia.
Apakah wajib menggunakan Pembelian Tiket melalui Katalog Elektronik tersebut?
Silahkan Menafsir sendiri Amanat Peraturan di bawah ini:
Perpres No. 4/2015, Pasal 101 ayat(4)
K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik
sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
Pemilihan Penyedia (proses pengadaan) untuk Tiket tersebut telah dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dan telah dilakukan KONTRAK PAYUNG dengan Maskapai yang telah selesai dilakukan proses pemilihan penyedianya (proses pengadaan).
Adapun Meknisme agar dapat Menggunakan Katalok Elektronik Tiket dimaksud adalah sebagai berikut:
Siapa yang ditunjuk sebagai BOOKER?
Sesuai dengan Peraturan dibawah ini mengatakan:
Perpres No. 4/2015, Pasal 101 ayat(5)
E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
Dengan demikian dari Tafsir di atas, Petugas yang ditunjuk sebagai BOOKER dapat saja Petugas selain Pejabat Pengadaan/PPK, disesuaikan dengan Kebijakan Pimpinan.
Apa keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan Pembelian Tiket melalui E-Kataloq?
KemenLHK belum dapat menggunakan E-Purchasing Tiket ini karena belum dilakukan Perikatan (MoU), antara Perwakilan KemenLHK dengan Garuda Indonesia. Masih menunggu Kabar dari LKPP mengenai waktu pembicaraan dengan KemenLHK (mungkin saat ini masih dengan Kementerian lain/menunggu giliran).
Bagaimana kalau menggunakan Maskapai Lain?
Demikian sedikit informasi yang dapat saya bagikan sehubungan dengan keikutsertaan saya sebagai wakil dari LPSE KemenLHK dalam acara Sosialisasi E-Purchasing Tiket Pesawat Perjalanan Dinas melalui E-Katalog Portal Pengadaan Nasional.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
Makasih infonya pak olan tapi apa ini tidak mematikan biro perjalanan atau travel yang ada ya..? Ini sama dengan kebijakan dilarang rapat di hotel banyak hotel yg mengeluh berkurangnya pendapatan mereka, bayangkan kalo nantinya semua K/L/D/I diterapkan aturan ini akan mempengaruhi berkembangnya dunia usaha di bidang jasa perjalanan
Ooo... Negara semakin tdk memikirkan dunia usaha... Apakah ini bukan pelanggaran? Menunjuk garuda sebagai satu2nya penerbangan utk PNS? Dan sangat tdk adil... Maskapai lain akan menjerit... Travel biro akan ambruk... Ancaman phk diambang pintu.... Kasihaan kasihaan...
--