Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011

4 views
Skip to first unread message

Arizia Dwi Handoko

unread,
Sep 16, 2011, 5:07:22 AM9/16/11
to ict-d...@googlegroups.com
Tanam sawit di hutan dengan skema IUPHHK-HTI...
Apa kata rimbawan?....

Salam lestari...

With Regard,

Arizia Dwi Handoko, S.Hut

Ministry of Forestry Republic of Indonesia
General of Forestry Production Management
Manggala Wanabakti Building, 11th Floor Block I, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Indonesia
Email : akh.a...@yahoo.com
HP : +6281398751981


P.62_2011.pdf

Putera Parthama

unread,
Sep 16, 2011, 6:14:19 AM9/16/11
to ict-d...@googlegroups.com
Kalau menanamnya di kawasan hutan yang gundul, ya gak apa-apa kan. Malah baguslah. Lain soalnya kalau yg dikonversi hutan alam yang masih bagus. Jangankan ditanami sawit, ditanami jati aja masih perlu dikaji ulang. Hutan tanaman sawit, dari sisi apapun ya lebih bagus daripada lahan kosong...

Salam,

PP 

Sent from my iPad
--
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
ict-d...@googlegroups.com
Pilihan lain, grup ini di
http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak LEGAL
Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang menakjubkan
<P.62_2011.pdf>

EDO 21

unread,
Sep 16, 2011, 6:47:10 AM9/16/11
to ict-d...@googlegroups.com
gimana caranya unscribe dari grup ini? trims

mai...@yahoo.com

unread,
Sep 16, 2011, 7:17:47 AM9/16/11
to ict-d...@googlegroups.com
eeeeehhhhmmmm.....

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Putera Parthama <p_par...@yahoo.com>
Date: Fri, 16 Sep 2011 18:14:19 +0800 (SGT)
Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011

ismail geografi

unread,
Sep 16, 2011, 9:22:15 AM9/16/11
to ict-d...@googlegroups.com
garuk garuk kepala.....

--- Pada Jum, 16/9/11, mai...@yahoo.com <mai...@yahoo.com> menulis:

Sulthani Aziz

unread,
Sep 16, 2011, 11:16:44 AM9/16/11
to ict-d...@googlegroups.com
Nuwun sewu, mohon ijin berpendapat :
1. Mengapa dalam permenhut tersebut tidak diatur proporsi maks dan min campuran tanaman hutan dan tanaman tahunan berkayu ya..?? Nanti kalau jadi sawit semua, sama dong dengan perkebunan... Apa sudah diatur dengan permenhut lain..??
2. Mengapa tidak diatur persyaratan karakteristik lahannya?? misalnya jenis, fisik dan kimia tanah, kelerengan, dll... padahal kelapa, sawit dan karet itu banyak referensi ilmiahnya...(maksudnya sebagai pedoman kawan2 mengevaluasi project proposalnya)

--- Pada Jum, 16/9/11, Putera Parthama <p_par...@yahoo.com> menulis:

Dari: Putera Parthama <p_par...@yahoo.com>
Judul: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
Kepada: ict-d...@googlegroups.com

Prastowo Wisnu

unread,
Sep 18, 2011, 8:06:51 AM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
Bung Karno pernah bilang: hati-hati lho mas, ntar bangsa Indonesia bisa jadi koeli di negeri sendiri. Juga... jangan sampai nanti para rimbawan akan menjadi penonton di kawasan hutannya sendiri...nonton tambang, nonton kebun he-he...sorry just kidding. Kebijakannya bagus, yang penting gimana kita para rimbawan mengawalnya...agar tidak dijadikan "modus operandi" seperti yang dikhawatirkan mas Azis... jangan sampai legacy rimbawan adalah kebun sawit....namanya bukan rimbawan tapi sawitwan dong...kayak nama mbak Endang Sawit-tree.


From: Sulthani Aziz <aziz...@yahoo.com>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Friday, September 16, 2011 10:16 PM
Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011

draj...@yahoo.co.id

unread,
Sep 18, 2011, 8:13:29 AM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
Mmg semakin tdk jls kebijakan Kemenhut. Maunya apa sih?

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: Prastowo Wisnu <prasto...@yahoo.com>
Date: Sun, 18 Sep 2011 05:06:51 -0700 (PDT)

Poltak Hasiholan Hutabarat

unread,
Sep 16, 2011, 10:22:47 PM9/16/11
to ict-d...@googlegroups.com
Sawit komoditi perkebunan dan menjadi Domain Kementerian Pertanian.

Dalam hal "Hutan Tanaman Sawit", apakah Pengelolaan "Sawit" tersebut tunduk pada Paraturan mengenai "Sawit" yg dikeluarkan olek Kementerian Pertanian?

Atau

Kementerian Kehutanan "Slonong Boy" tidak menggunakan peraturan tersebut karena merasa "inikan di kawasan Hutan"

*Prihatin saja betapa telah tercipta Pulau-pulau sesuai kemauan masing2 Sektor".

Sawit memang Tanamannya Keras, karena keras mungkin akan menyusul lagi "Hutan tanaman Karet".

Semoga saja tidak muncul Ide, "Hutan Tanaman SAWI".

Tona Toba Nature &
The Climate Project Indonesia

Sent from my BlackBerry®


From: Arizia Dwi Handoko <akh.a...@yahoo.com>
Date: Fri, 16 Sep 2011 17:07:22 +0800 (SGT)
Subject: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011

ahmad fauzi

unread,
Sep 18, 2011, 9:17:36 AM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
Dear pak Prastowo Wisnu, dan ict-milister lainnya,
Sepertinya kehawatiran "serbuan" sawit ke kawasan hutan dengan adanya Permen 62 agak berlebihan. Sebab tujuan pembangunan HTI dan pembangunan kebun sawit dan karet sangat berbeda. Kalau HTI yg dituju adalah hasil kayunya (baik kayu karet maupun batang sawit, yg menurut hasil penelitian litbang sudah ada teknologi utk memanfaatkannya), sementara dari kebun hasil yg ditunggu adalah latex dan TBS nya. Nanti, pada saat panen, latex dan TBS itu akan diperlakukan sebagai "hasil Hutan", bukan "hasil kebun" karena keduanya berasal dari hutan tanaman (ingat, izin IUPHHTI yg diberikn adalah dikawasan hutan dan utk hutan tanaman,bukan utk kebun). Jadi, seluruh hasil hutan yang berupa latex dan TBS itu, nanti, sebelum ditanam/dipanen harus melalui proses penyusunan RKU, RKT, jatah tebangan (baca: jatah panenan latex dan TBS), bayar PSDH, munkin juga kalau di lahan rakyat harus punya SKAU latex dan TBS, dsb..dsb.., apa tidak ribet?Turunan dari Permen 62 ini masih banyak yg harus dibuat juknisnya, bgm TUK-nya utk hasil hutan yg berupa latex atau TBS, berapa PSDH yg harus dibayar, berapa jatah "tebang" (baca:panen) nya, dsb. So, "perjalanan" sawit utk masuk hutan masih panjang, bo. Dan mungkin juga biaya produksinya akan tambah mahal. Sementara ini kalau kita tanam sawit di kebun sawit dengan izin HGU (dari pelepasan kawasan, misalnya), tinggal tanam...empat atau lima tahun kemudian, sudah bisa disadap dan dipanen.
Jadi, jangan terlalu khawatir-lah, husnudzon saja....
Salam, afm

Ahmad F. MASUD
Principal Researcher, R& D Centre for
Forest Conservation and Rehabilitation,
FORDA
Jl.Gunung Batu 5,  BOGOR, INDONESIA
Tel 62-2518633234; Fax 62-251-8638111


From: Prastowo Wisnu <prasto...@yahoo.com>
To: "ict-d...@googlegroups.com" <ict-d...@googlegroups.com>
Sent: Sunday, 18 September 2011, 19:06

draj...@yahoo.co.id

unread,
Sep 18, 2011, 9:21:27 AM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
Itu teorinya pak sesuai textbook. Liat aja nanti riilnya mau jd apa htn kita? Karakteristik tanaman sawit dgn tanaman hutan berbeda.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: ahmad fauzi <af...@yahoo.com>
Date: Sun, 18 Sep 2011 06:17:36 -0700 (PDT)
Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011-jangan kuatir berlebihan

ahmad fauzi

unread,
Sep 18, 2011, 9:34:49 AM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
ya betul, justru krn karakteristik yg berbeda itu, maka akan timbul bbrapa kesulitan "teknis" dilapangan, mis. bgn cara menanm campuran ph kayu dg sawit, dalam jalur?mengelompok? bagmn nanti cara panen nya, mis. bgmn cara menebang meranti disela-sela sawit tanpa merusak kedua-duanya? Selain itu, dengan segala keribetan urusan RKU, TUK, dsb (yg mungkin akan menyebabkan ongkos produksi yg lbh tinggi) maka mungkin menanam sawit dengan izin HTI (seperti yg tersirat dlm Permen 62 itu) tidak menarik investor kebun.
Itu saja.
Salam, afm
 
Ahmad F. MASUD
Principal Researcher, R& D Centre for
Forest Conservation and Rehabilitation,
FORDA
Jl.Gunung Batu 5,  BOGOR, INDONESIA
Tel 62-2518633234; Fax 62-251-8638111


From: "draj...@yahoo.co.id" <draj...@yahoo.co.id>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Sunday, 18 September 2011, 20:21

HarrySan

unread,
Sep 18, 2011, 9:06:45 AM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com

Lho... Bukannya Kemenhut berhasil dalam program 1 milyar pohon....... Coba bayangkan kalo tanaman per 1 Ha ditanam 1000 bibit, bibit ada 1 milyar berarti ada 1 Juta Ha yang berhasil ditanam. Pertanyaannya dimana lokasi 1 juta Ha tersebut??????..

Harrysan®(•͡_ •͡)


Date: Sun, 18 Sep 2011 12:13:29 +0000

Sulthani Aziz

unread,
Sep 18, 2011, 12:10:12 PM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com

Saya setuju dengan pendapat pak ahmad jika memang berjalan sedemikian normatif.. Tapi menurut saya semua produk aturan kita  tentang pengelolaan hutan bagus kok, mulai dari TPI, TPTI, HTI dan lain-lain, implementasinya yang kadang menyimpang.

Walaupun saya bukan sarjana hukum, tapi dalam permenhut 62 setidak-tidaknya sudah mengisyaratkan point-point teknis yang akan diatur dalam aturan-aturan lanjutan di bawahnya, sehingga tidak terjadi multi-interpretasi.


Sejauh ini masuknya komoditi perkebunan dalam skala besar kedalam pengelolaan hutan menurut saya kurang populer, dan menunjukkan banyak kelemahan sistem dalam pengelolaan hutan kita, terutama dulu. Tidak dapat kita pungkiri saat ini investor perkebunan masih kelaparan lahan, terutama yang clear and clean, tidak perduli harus mengeluarkan biaya investasi yang besar.


Wallahualam.. komentar-komentar yang ada ini hanya bersifat opini pribadi. Setelah menjadi suatu kebijakan pimpinan, sebagai bawahan sudah menjadi tugas kita untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing, sembari berdoa dan berusaha semoga kekhawatiran sebagian rimbawan tidak menjadi kenyataan, semoga...



--- Pada Ming, 18/9/11, ahmad fauzi <af...@yahoo.com> menulis:

Poltak Hasiholan Hutabarat

unread,
Sep 18, 2011, 1:07:53 PM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
Efeknya baru terasa 10 tahun kedepan ketika Sawit yg berasal dari Kawasan hutan mulai Panen.

Pohonnya sama, nama latinnya sama, turunan hasil produknya sama, industrinya sama, tapi ada dua versi "Sawit yg diatur oleh Pertanian" dgn "Sawit yg diatur oleh Kehutanan". Betapa Lucunya.

Mau diatur pakai yg sejenis "RKT" kah Sawit versi Kehutanan? Berarti menanamnya juga berdasarkan RKT sebab kalau hanya Panennya yg diatur berdasarkan RKT sementara Penanamannya tdk dgn RKT maka akan terjadi siituasi Panen Seerentak, bagaimana nasib Sawit yg Panen tdk dalam RKT? perlu diingat bahwa Pengambilan Buah atau Panen tidak dapat ditunda, usia Panen wajib diambil atau gugur berjatuhan, lalu oleh org lain buah yg gugur ini diambil pihak tertentu dan dijual, maka oleh pihak Kehutanan dianggap "Illegal" krn diambil dari luar RKT/Petak Pemanenan..... Lalu di Bus Kehutanan dipasang Sticker "Stop Sawit Illegal". Direktorat Penyidikan PHKA tambah kerjaan....

*bingung.com* apalagi krn hanya diatur oleh Peraturan Menteri, ganti Menteri ganti Permen, yg ada peninggalan Kisrus Nasib Sawit.....

Tona Toba Nature &
The Climate Project Indonesia

Sent from my BlackBerry®


From: Sulthani Aziz <aziz...@yahoo.com>
Date: Mon, 19 Sep 2011 00:10:12 +0800 (SGT)
Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011-jangan kuatir berlebihan

draj...@yahoo.co.id

unread,
Sep 18, 2011, 9:34:44 PM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
Habis sawit nanti ada kebijakan lg, mau ditanam padi.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "Poltak Hasiholan Hutabarat" <ola...@gmail.com>
Date: Sun, 18 Sep 2011 17:07:53 +0000

agus tampubolon

unread,
Sep 18, 2011, 10:36:38 PM9/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
Karet sdh kita kenal dlm HTI-Trans, tapi sawit dan klapa masih baru meskipun sawit secara illegal ada di kawasan hutan. Permenhut mudah2an bisa menertibkan keterlanjuran tsb. Hal2 yg perlu diatur secara teknis; 1.Pola HTC yg porsinya msh menonjol jns tanaman kayu nya;2. Mekanisme peredaran HHBK sawit, latex dan kelapa yg bisa membedakan komoditas tsb apa dr kawasan hutan, perkebunan atau tanah milik; 3. RKU dan RKT; 4, Mekanisme IUPHHBK. Trims.

On Mon Sep 19th, 2011 8:34 AM ICT draj...@yahoo.co.id wrote:

>Habis sawit nanti ada kebijakan lg, mau ditanam padi.
>Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>

>-----Original Message-----
>From: "Poltak Hasiholan Hutabarat" <ola...@gmail.com>
>Sender: ict-d...@googlegroups.com
>Date: Sun, 18 Sep 2011 17:07:53
>To: <ict-d...@googlegroups.com>
>Reply-To: ict-d...@googlegroups.com
>Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011-jangan kuatir berlebihan
>
>Efeknya baru terasa 10 tahun kedepan ketika Sawit yg berasal dari Kawasan hutan mulai Panen.
>
>Pohonnya sama, nama latinnya sama, turunan hasil produknya sama, industrinya sama, tapi ada dua versi "Sawit yg diatur oleh Pertanian" dgn "Sawit yg diatur oleh Kehutanan". Betapa Lucunya.
>
>Mau diatur pakai yg sejenis "RKT" kah Sawit versi Kehutanan? Berarti menanamnya juga berdasarkan RKT sebab kalau hanya Panennya yg diatur berdasarkan RKT sementara Penanamannya tdk dgn RKT maka akan terjadi siituasi Panen Seerentak, bagaimana nasib Sawit yg Panen tdk dalam RKT? perlu diingat bahwa Pengambilan Buah atau Panen tidak dapat ditunda, usia Panen wajib diambil atau gugur berjatuhan, lalu oleh org lain buah yg gugur ini diambil pihak tertentu dan dijual, maka oleh pihak Kehutanan dianggap "Illegal" krn diambil dari luar RKT/Petak Pemanenan..... Lalu di Bus Kehutanan dipasang Sticker "Stop Sawit Illegal". Direktorat Penyidikan PHKA tambah kerjaan....
>
>*bingung.com* apalagi krn hanya diatur oleh Peraturan Menteri, ganti Menteri ganti Permen, yg ada peninggalan Kisrus Nasib Sawit.....
>Tona Toba Nature &
>The Climate Project Indonesia
>
>Sent from my BlackBerry®
>

>Dear pak Prastowo Wisnu, dan ict-milister lainnya,Sepertinya kehawatiran "serbuan" sawit ke kawasan hutan dengan adanya Permen 62 agak berlebihan. Sebab tujuan pembangunan HTI dan pembangunan kebun sawit dan karet sangat berbeda. Kalau HTI yg dituju adalah hasil kayunya (baik kayu karet maupun batang sawit, yg menurut hasil penelitian litbang sudah ada teknologi utk memanfaatkannya), sementara dari kebun hasil yg ditunggu adalah latex dan TBS nya. Nanti, pada saat panen, latex dan TBS itu akan diperlakukan sebagai "hasil Hutan", bukan "hasil kebun" karena keduanya berasal dari hutan tanaman (ingat, izin IUPHHTI yg diberikn adalah dikawasan hutan dan utk hutan tanaman,bukan utk kebun). Jadi, seluruh hasil hutan yang berupa latex dan TBS itu, nanti, sebelum ditanam/dipanen harus melalui proses penyusunan


> RKU, RKT, jatah tebangan (baca: jatah panenan latex dan TBS), bayar PSDH, munkin juga kalau di lahan rakyat harus punya SKAU latex dan TBS, dsb..dsb.., apa tidak ribet?Turunan dari Permen 62 ini masih banyak yg harus dibuat juknisnya, bgm TUK-nya utk hasil hutan yg berupa latex atau TBS, berapa PSDH yg harus dibayar, berapa jatah "tebang" (baca:panen) nya, dsb. So, "perjalanan" sawit utk masuk hutan masih panjang, bo. Dan mungkin juga biaya produksinya akan tambah mahal. Sementara ini kalau kita tanam sawit di kebun sawit dengan izin HGU (dari pelepasan kawasan, misalnya), tinggal tanam...empat atau lima tahun kemudian, sudah bisa disadap dan dipanen.

>Jadi, jangan terlalu khawatir-lah, husnudzon saja....Salam, afm


>Ahmad F. MASUD
>Principal Researcher, R& D Centre for
>Forest Conservation and Rehabilitation,
>FORDA
>Jl.Gunung Batu
> 5,  BOGOR, INDONESIA
>Tel 62-2518633234; Fax 62-251-8638111
>

>From: Prastowo Wisnu <prasto...@yahoo.com>
>To: "ict-d...@googlegroups.com" <ict-d...@googlegroups.com>
>Sent: Sunday, 18 September 2011, 19:06
>Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>
>Bung Karno pernah bilang: hati-hati lho mas, ntar bangsa Indonesia bisa jadi koeli di negeri sendiri. Juga... jangan sampai nanti para rimbawan akan menjadi penonton di kawasan hutannya sendiri...nonton tambang, nonton kebun he-he...sorry just kidding. Kebijakannya bagus, yang penting gimana kita para rimbawan mengawalnya...agar tidak dijadikan "modus operandi" seperti yang dikhawatirkan mas Azis... jangan sampai legacy rimbawan adalah kebun sawit....namanya bukan rimbawan tapi sawitwan dong...kayak nama mbak Endang Sawit-tree.
>

Sulthani Aziz

unread,
Sep 19, 2011, 9:09:25 PM9/19/11
to ict-d...@googlegroups.com

retno sari

unread,
Sep 27, 2011, 4:07:34 AM9/27/11
to ict-d...@googlegroups.com
Kalau kita baca definisi hutan di permenhut No P.62 tahun 2011 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya. Sekarang kita lihat definisi Pohon atau juga disebut pokok ialah tumbuhan dengan batang dan cabang yang berkayu. nah sekarang yang disebut dengan tumbuhan berkayu itu yang bagaimana...apakah sawit termasuk yang berkayu????
Tetangga kita malaysia kalau tidak salah  juga berpendapat  bahwa sawit termasuk hutan......betul nggak ?????
Ibu Ka Balai Penelitian Banjarbaru sudah ganti nama jadi mbak Endang sawittree ya...harus slametan mbak....he he he


Date: Sun, 18 Sep 2011 05:06:51 -0700
From: prasto...@yahoo.com

Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011

Ferry Yunus

unread,
Sep 27, 2011, 4:28:52 AM9/27/11
to ict-d...@googlegroups.com, finek...@gmail.com
Menurut berita hari ini  web  :dephu,  Permenhut No.62 Thn 2011 sudah dicabut  walaupun belum berjalan ?
jadi sudah tidak relevan lagi....

From: retno sari <retn...@hotmail.com>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Tuesday, September 27, 2011 3:07 PM
Subject: RE: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011

draj...@yahoo.co.id

unread,
Sep 27, 2011, 4:40:24 AM9/27/11
to ict-d...@googlegroups.com
Udh dicabut ga perlu dibhs lg.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: retno sari <retn...@hotmail.com>
Date: Tue, 27 Sep 2011 08:07:34 +0000
Subject: RE: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011

Slamet Gadas

unread,
Sep 30, 2011, 11:01:59 PM9/30/11
to ict-d...@googlegroups.com
Kok gampang amat ya bikin PerMen, kayak bikin permen (gula-gula) ! Susun, tandatangani, terbitkan, kalau banyak keluhan dan protes cabut !  Kayaknya dalam membuat PerMen tidak dibaca dulu, apalagi dikaji dan disimulasikan....Jadi waktu merumuskan dan menyusun PerMen tsb peran para pakar kebijakan, hukum, kehutanan, perkebunan, lingkungan dsb. ada di mana ? .... Ngantuk dan tidur kali !

SRG

--- On Tue, 9/27/11, draj...@yahoo.co.id <draj...@yahoo.co.id> wrote:

Prastowo Wisnu

unread,
Oct 1, 2011, 1:47:12 AM10/1/11
to ict-d...@googlegroups.com
Mas Gadas....emangnya masih ada pakar? Kayaknya banyak yang jadi "generalis situasional".


From: Slamet Gadas <slame...@yahoo.com>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Saturday, October 1, 2011 10:01 AM

Slamet Gadas

unread,
Oct 1, 2011, 7:46:55 PM10/1/11
to ict-d...@googlegroups.com
Ya tugas Mas Wisnu lah di Litbang untuk "mencetak" specialist experts sebagai tempat bertanya para generalists, yang jadi pertanyaan tentunya apakah para "petinggi" Kemenhut perlu ilmu dan experts dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan ? Jangan-jangan tidak tuh.....cukup modal nekad, kemauan (maksudnya: aku maunya begitulah !) dan peeling ...eh maksud saya feeling !

SRG 

--- On Fri, 9/30/11, Prastowo Wisnu <prasto...@yahoo.com> wrote:

hengk...@yahoo.com

unread,
Oct 1, 2011, 8:59:05 PM10/1/11
to ict-d...@googlegroups.com

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Slamet Gadas <slame...@yahoo.com>
Date: Fri, 30 Sep 2011 20:01:59 -0700 (PDT)

ismail geografi

unread,
Oct 2, 2011, 3:51:47 AM10/2/11
to ict-d...@googlegroups.com
syukurlah kalau dah dicabut :)

--- Pada Sab, 1/10/11, hengk...@yahoo.com <hengk...@yahoo.com> menulis:

su hartono

unread,
Oct 2, 2011, 10:28:04 PM10/2/11
to ict-d...@googlegroups.com
Sangat kurang keberpihakan untuk spesialist pada semua tingkat:
  1. Tingkat Kemenenterian PAN.

    Lihat struktur tunjangan jabatan. Hampir semua menteri PAN berpihak pada para generalis kecuali Menteri Sarwono Kusumaatmaja. Beliau ini gigih memperjuangan semua PNS mempunyai peran.

  2. Tingkat Satker

    Ketika di Setbadan Litbang, saya dan Pak Udi Tyastoto merancang pelatihan metode penelitian untuk semua tingkat kira2 seperti:

No

Jenis Pelatihan

Perkiraan Pendidikan

Pengalaman penelitian

Pelaksanaan

1

Analisa data

S1

Pemula

Sudah terlaksana

2

Hipotesa

S2

Non Pemula

Ingin terlaksana

3

Identifikasi problem

S3

Senior

Ingin terlaksana

Pelatihan peneliti tingkat madya dan tinggi mendapat kurang perhatian pada saat itu.

Sekarang di Dit Perencanaan Kawasan Hutan, saya mendapat kesulitan mencari calon peserta pelatihan tingkat madya. Peserta yang memenuhi persyaratan untuk pelatihan sulit mendapat ijin atasannya.

  1. Tingkat pribadi

Saat ini, saya menduduki jabatan spesialis, dan sedang tergoda untuk menjadi generalis yang mempunyai banyak gratisan. Para generalis sudah mendapatkan segudang perhatian pelatihan dan gratisannya.

Perlu berpihak pada specialist. Tingkatkan perhatian, waktu,  anggaran dll untuk pelatihan para spesialist.

-suhartono-



2011/10/1 Prastowo Wisnu <prasto...@yahoo.com>



--
http://suh.dephut.net

Belinda arunarwati

unread,
Oct 6, 2011, 10:16:20 PM10/6/11
to ict-d...@googlegroups.com
Salam,
Sebagai orang kehutanan, rasanya risih juga kalu gak komentar soal ini, walaupun katanya Permenhutnya sudah dicabut. Dan lebih baik terlambat (berkomentar), daripada tidak sama sekali (padahal urgent).

Buat saya, dengan dicabutnya Permenhut itu bukan berarti habis perkara, orang kehutanan pada dasarnya harus menyadari benar kenapa seharusnya Permenhut itu dicabut (bukan karena diprotes Greenpeace saja).

Secara simpel, memang pada dasarnya hutan yang sudah klimax akan mempunyai growth yang lebih lambat dibanding hutan sekunder atau tegakan atau kelompok pohon apapun juga yang masih tumbuh dan belum klimaks. Sehingga kalau bicara productivity yang terkait carbon uptake (saja),  semua tegakan/kelompok pohon yang baru tumbuh akan lebih tinggi produktivitasnya daripada mature forest yang dalam kondisi klimax (saya ada papernya, kalau ada yang tertarik?).

TAPI, jangan lupa juga diitung carbon release nya dari yang dibabat itu. Bahkan para rimbawan mestinya juga harus ingat, bahwa yang namanya biodiversity dari mature (natural) forest, itu tidak tergantikan. Species baru yang dihadirkan di ekosistem terkait (misalnya model jungle rubber di Jambi) juga pastinya akan memberi pengaruh sendiri pada ekosistem terkait (misalnya jadi menekan pertumbuhan Dipterocarps). Perlu juga kita perhatikan, kalau hutan itu menjadi fragmented (misalnya karena diselingi sawit dengan pertimbangan daripada lahannya dikosongkan), maka itu juga akan menganggu hutan terkait dalam berfungsi sebagai habitat satwa yang hidup disitu. Ini nilai-nilai konservasi yang harus tetap diingat oleh setiap rimbawan (menurut saya yang orang planologi loh, so barangkali menurut yang di PHKA malah lebih penting lagi). Tapi ini "default" seharusnya buat para rimbawan.

Kemudian kalau bicara definisi, ya memang definisi hutan selalu menjadi bahan perdebatan. Dan memang by definition, sawit juga bisa termasuk definisi tumbuhan berkayu yang dikategorikan hutan (by definition aja loh). Ini harus menjadikan perhatian kita, para rimbawan, jangan ikutan Malaysia (karena memang mereka inginnya begitu). Tentunya harus ada definisi yang lebih spesific yang kita berlakukan untuk hutan kita. Kalau untuk monitoring purposes, kita bisa pakai definisi hutan yang ada di buku IFCA Consolidation Report. Namun barangkali untuk tujuan-tujuan biodiversity, diperlukan definisi yang lebih spesific.

sementara begitu dulu komentarnya, kalau kepanjangan, nanti malah tidak dibaca.
Salam,
Belinda

udi tiyastoto

unread,
Oct 7, 2011, 7:25:41 AM10/7/11
to ict-d...@googlegroups.com
Salam rimbawan
Saya ikut penasaran juga,
Kelihatannya kita sudah sampai pada masa dimana kita sendiri tidak mengenali lagi tentang hutan, walaupun definisinya sering kita baca. Hal ini terjadi karena kita sudah sangat lama mengenal hutan hanya berupa pohon saja, lebih parah lagi kita terbawa pada pohon berkayu, dan kemudian kita tersesat pada pengertian bahwa hutan adalah kumpulan pohon kayu pertukangan, jadi kalau ada tanaman sengon, maka kita bilang hutan sengon, tanaman akasia maka hutan akasia, tanaman meranti maka hutan meranti dst. Tapi kalau tanaman kopi, coklat, karet, sawit dst maka kita pahamai pasti bukan hutan.  Menurut saya ini salah pemahaman tentang hutan dan bukan hutan, karena hutan dan bukan hutan bukan dibedakan oleh jenis tanamannya, tetapi oleh bagaimana mengelolanya.

Hutan adalah ekosistem, maka seharusnya hutan tidak ditentukan oleh jenis/komoditasnya dan juga bukan karena keberadaannya yang di kawasan hutan. Apapun jenisnya kalau pengelolaannya tidak berdasarkan pada azas2 ekosistem maka hal itu mestinya bukan hutan. Contoh kebun raya, arboretum, kebun karet, dst walaupun semuanya adalah pohon berkayu, tapi tidak digolongkan sebagai hutan. Karena hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan berupa sumber alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak bisa dipisahkan.

Menurut saya yang membedakan hutan dan bukan hutan adalah pada cara mengelolanya, bukan pada jenis tanamannnya. Jadi cara mengelola hutan karet berbeda dengan kebun karet, hutan sawit berbeda dengan kebun sawit, hutan kopi berbeda dengan kebun kopi, hutan cacao berbeda dengan kebun cacao, dst.

Karena menggunakan azas ekosistem, maka sejak menanam tanaman hutan yang diperhatikan adalah aspek ekosistemnya, tanaman ini cocok tidak dengan lingkungannya (tanah, iklim, flora dan fauna lainnya), demikiannya juga pada saat pemeliharaannya sampai dengan pemanfaatan hasilnya,  tidak boleh mengganggu ekosistemnya. Maka kriteria mengganggu ekosistem inilah yang seharusnya kita diskusikan. Kalau kita bisa menanam kopi, karet, sawit dst  tapi tidak mengganggu ekosistem hutan mengapa tidak? tapi ingat mengelola berdasarkan ekosistem jelas tidak seekonomis mengelola perkebunan atau pertanian. Maka dari itu untuk mengelola perkebunan, areal hutan harus dilepaskan dulu dari statusnya sebagai kawasan hutan, agar tidak dibebani keharusan mengelola ekosistem tersebut.

Sekali lagi ini menurut pemahaman saya, menanam apapun di kawasan hutan tidak masalah asal dilakukan melalui pengelolaan hutan yang benar dan tidak mengganggu ekosistem hutan. Sebaliknya menanam apapun di kawasan hutan kalau mengganggu ekosistemnya harus dilarang.

Demikian pemahaman kami mudah2an tidak salah 

ismatul hakim

unread,
Oct 7, 2011, 7:45:23 PM10/7/11
to ict-d...@googlegroups.com
Salam Rimbawan.

Lho dari dulu sy sudah bilang.  Hutan ya hutan.  Kalau sudah bilang produksi utk daimbil kayunya mau tebang pilih atau tebang habis ya sasarannya produksi.  Kenapa kita sebut lg Hutan Rakyat, wong Hutan Rakyat dan Kebun Rakyat lahannya itu-itu juga kok.  Makanya cocok kan Perkebunan dan Perhutanan (produksi) satu payung, mau Hutan Karet, Kebun Karet, Hutan Sengon or Kebun Sengon kan lahannya itu-itu juga.  

--- Pada Jum, 7/10/11, udi tiyastoto <udit...@gmail.com> menulis:

udi tiyastoto

unread,
Oct 9, 2011, 4:10:45 AM10/9/11
to ict-d...@googlegroups.com
Yo ndak begitu Mas Ismet, siapapun silahkan saja mau mengelolanya sebagai hutan atau kebun, tetapi harus mampu membedakan mana pengelolaan hutan mana pengelolaan kebun, karena masing2 memiliki maksud dan tujuan yang sangat berbeda. Pengelolaan hutan adalah pengelolaan ekosistem, kalalaulah mau memanfaatkan kayu ya harus memperhatikan ekosistemnya, dalam hal ini kita telah belajar memanfaatkan hasil hutan tanpa merusak ekosistem. Kalau kebun yang dikelola komoditasnya, sejak ditanam sampai dipanen yang diperhatikan hanyalah hasil komoditasnya, perkebunan diperbolehkan tidak memperhatikan pengaruhnya terhadap flora/ fauna di sekitarnya, karena hal tersebut tidak ekonomis.

Tugas rimbawan sangat berat karena harus memperhatikan nilai ekologi, ekonomi dan sosial sekaligus/ simultan dalam setiap kegiatannya. Di sisi lain justru hal inilah yang membanggakan bahwa ilmu kehutanan bukan ilmu yang terpadu dan sangat komplek, bukan sekedar tanam, pelihara, dan tebang.

Demikian pendapat saya semoga tidak salah.

udi tiyastoto

unread,
Oct 9, 2011, 4:15:42 AM10/9/11
to ict-d...@googlegroups.com
Ralat paragrap 2: Di sisi lain justru hal inilah yang membanggakan bahwa ilmu kehutanan adalah  ilmu yang terpadu dan sangat komplek, bukan sekedar tanam, pelihara, dan tebang.

Prastowo Wisnu

unread,
Oct 7, 2011, 8:47:39 PM10/7/11
to ict-d...@googlegroups.com
bounching..



he-he-he..pak Ismet, ini namanya "terminologi teknis" dan "terminologi politis". Kalau kita dipusingkan dengan itu, ya bisa pusing beneran. Yang namanya terminologi politis bisa panjang dan banyak, tergantung "isu yang akan diangkat dan untuk merespon apa" dan tentu saja permintaan siapa. Bila suatu ketika pak Ismet jadi tokoh terkenal, bisa saja muncul istilah "hutan ismatul hakim" padahal ya sama dengan Hkm atau agroforestry.


From: ismatul hakim <ismatu...@yahoo.com>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Saturday, October 8, 2011 6:45 AM

Prastowo Wisnu

unread,
Oct 7, 2011, 8:45:24 PM10/7/11
to ict-d...@googlegroups.com



Bounching..

he-he-he benar mbak Belinda. Saya khawatir para rimbawan sudah pasrah bongkokak, menyerah dengan berbagai kondisi yang terjadi. Yang penting lahannya tertutup, lupa akan kekuatan utama kita yaitu biodiversitas, plasma nutfah, genetic material, gene pool, apapun istilahnya. Lha wong kang Asep yang buka warung di Pejompongan saja tahu, kalau dia cuma jualan pulsa (meski lagi ngetrend) warungnya akan sepi (lebih banyak bengongnya katimbang jualannya); makanya kang Asep memperkaya biodiversitas isi warungnya dengan jualan baterei, krupuk, rinso, aqua, jamu kuat lelaki, pentil sepeda, kwitansi, lemper, kaos kaki, bahkan VCD dang-dut.

Salam,
WePe


From: Belinda arunarwati <aruna...@gmail.com>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Friday, October 7, 2011 9:16 AM

Prastowo Wisnu

unread,
Oct 7, 2011, 8:37:46 PM10/7/11
to ict-d...@googlegroups.com
he-he-he..pak Ismet, ini namanya "terminologi teknis" dan "terminologi politis". Kalau kita dipusingkan dengan itu, ya bisa pusing beneran. Yang namanya terminologi politis bisa panjang dan banyak, tergantung "isu yang akan diangkat dan untuk merespon apa". Bila suatu ketika pak Ismet jadi tokoh terkenal, bisa saja muncul istilah "hutan ismatul hakim" padahal ya sama dengan Hkm atau agroforestry.


From: ismatul hakim <ismatu...@yahoo.com>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Saturday, October 8, 2011 6:45 AM

yrah...@yahoo.com

unread,
Oct 7, 2011, 3:00:44 AM10/7/11
to ict-d...@googlegroups.com
Dear Belinda,
Lagi musim apa disana, B udah punya algoritme menghilangkan awan secara otomatis enggak, misalnya dari dari 3 atau 5 citra. Sorry tidak membahas persawitan.
)
Yrahayu

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Belinda arunarwati <aruna...@gmail.com>
Date: Thu, 6 Oct 2011 21:16:20 -0500

draj...@yahoo.co.id

unread,
Oct 9, 2011, 9:13:13 PM10/9/11
to ict-d...@googlegroups.com
Permenhut P.62 udh dicabut oleh Men hut. Yg terpenting kedepan jgn sampe permenhut spti ini kluar lg.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: Prastowo Wisnu <prasto...@yahoo.com>
Date: Fri, 7 Oct 2011 17:37:46 -0700 (PDT)

Belinda arunarwati

unread,
Oct 9, 2011, 11:19:21 PM10/9/11
to ict-d...@googlegroups.com
Siap pak !!
Mohon maaf (pada yang lain) pakai fasilitas umum untuk laporan boss ....

Pak Yuyu, khabar saya disini baik-baik saja, cuma sibuk beneran. Disini sedang musim gugur dan sudah mulai dingin serta hujan (namanya juga di Northwest).
 
Lapor, algoritma menghilangkan awan sudah ada pak, simpelnya alur pikir pakai composite per pixel (untuk minimal 3 band yang kita pakai yaitu 4,5,3 atau 4,5 7). Kendala algorithm ini adalah kalau liputan yang tersedia ya itu-itu saja, so pixel yang dipakai ngisi juga selalu berawan (karena memang liputannya terbatas). Oya satu lagi pak, algorithm ini akan berjalan kalau format datanya minimal sudah GLS-2000, so kalau formatnya masih gado-gado, maka pre-processingnya yang agak makan waktu dan tenaga (juga biaya).

Demikian laporan, dan mohon maaf juga ngga membahas lagi sawit, masik concern sama hutan.
Oya pak Yuyu, kalau semua admin lancar, Insyaalloh kalau gak akhir oct ya sometimes di bulan November, Matt akan ke Jakarta, tentunya ngajak saya. Jadwal yang pasti akan saya laporkan lagi kalau sudah ada kepastian.

Laporan selesai,
Belinda

Slamet Gadas

unread,
Oct 10, 2011, 10:22:08 PM10/10/11
to ict-d...@googlegroups.com
Wah mbak Belinda rupanya sedang di "pesantren" toh, Northwest-nya di mana nih, Washington, Oregon atau Idaho, atau malah di British Columbia ? Maklum saya sudah di "pinggiran" Kemenhut jadi kurang "copy" begitu ! Selamat menimba ilmu, dan segera kembali agar bisa bantu membenahi kawasan hutan kita yang kayaknya makin tidak jelas arah pemanfaatan & pembangunannya......Saya berharap ke depan yang diurus dan dikelola Kemenhut bukan hutan kentang, hutan padi, hutan tebu, hutan batubara, hutan gas alam, hutan jalan tol .....jangan sampai ada pemikiran dan pembenaran: yang penting ada "doku" masuk dari hasil hutan bukan kayu lah...soal batasan (definisi) HHBK bisa diatur dan direkayasa !

Salam rimbawan,
SRG    

--- On Sun, 10/9/11, Belinda arunarwati <aruna...@gmail.com> wrote:

Belinda arunarwati

unread,
Oct 11, 2011, 2:20:00 PM10/11/11
to ict-d...@googlegroups.com
Ya pak Slamet, saya sedang di'pesantren'kan ..... soalnya gak pinter pinter sih ..... hehehe
Hm salah tulis nih, maksud saya bukan di Nortwest, tapi Northeast sekaligus (bau-bau) Great-plain pak. Pokoknya di tempat yang winternya nyebelin ..... Lha sekarang bapak ada dimana? waktu saya cabut dari Dephut, bapak masih di Dephut kok? Hm artinya saya ketinggalan berita juga nih.

Ya pak, saya juga inginnya Kemenhut memang bener2 ngurusi dan ngelola hutan, baik "land use"nya maupun "land cover"nya. Jadi bukannya ngurusi yang"berstatus" (kawasan) hutan namun gak berhutan lagi. Memang tiap fungsi (kawasan) hutan ada kegunaannya masing-masing, namun bukan berarti kalau sudah berfungsi produksi maka adalah sah untuk dihabiskan atau diganti tutupannya dengan apapun juga (tokh tujuannya produksi??). Mestinya hutan yang bener-bener hutan (entah intact, or primary degraded pokoknya yang natural) dalam HP harus ditetapkan prosentasi minimal/optimalnya, dan dipertahankan. Kalau tidak, pelan tapi pasti, semua HP akan menjadi hutan tanaman (atau hutan kentang, batubara, tebu, sawit dkk). Padahal fungsi produksi ini mengokupasi hampir 60% dari total hutan kita. Pertanyaannya menjadi: benarkan kita (rimbawan sejati maksudnya), akan merelakan kehilangan 60% of natural forest yang sudah terbukti merupakan world heritage?? Hm kalau saya sih, takut disalahkan anak cucu dikemudian hari ...........

Salam, Belinda

udi tiyastoto

unread,
Oct 13, 2011, 2:51:09 AM10/13/11
to ict-d...@googlegroups.com
Mbak Belinda selamat bertugas belajar.
Pengelolaan hutan produksi semestinya ndak mungkin akan menghabiskan
seluruh tutupan lahannya, karena walaupun boleh untuk dieksploitasi
tetapi ada batasan yang diperbolehkan yaitu sebatas riapnya.
Permasalahannya adalah di lapangan tidak ada yang menjalani sesuai
aturan pengelolaannya, kebanyakan praktisi lapangan melanggar aturan,
dan kita para rimbawan tahu itu semua terjadi dan kita biarkan saja.
Kita biarkan rumah kita diacak2, dirusak, dirampok, dan sebelum pergi
rampoknya hanya ngasih sedikit ke kita, dan kita mengucapkan banyak
terima kasih. Aneh ya.... tapi ini sudah berlangsung sejak hutan alam
dieksploitasi.
Oke mbak... selamat belajar

Pada tanggal 11/10/11, Belinda arunarwati <aruna...@gmail.com> menulis:


> Ya pak Slamet, saya sedang di'pesantren'kan ..... soalnya gak pinter pinter
> sih ..... hehehe
> Hm salah tulis nih, maksud saya bukan di Nortwest, tapi Northeast sekaligus
> (bau-bau) Great-plain pak. Pokoknya di tempat yang winternya nyebelin .....
> Lha sekarang bapak ada dimana? waktu saya cabut dari Dephut, bapak masih di
> Dephut kok? Hm artinya saya ketinggalan berita juga nih.
>
> Ya pak, saya juga inginnya Kemenhut memang bener2 ngurusi dan ngelola hutan,
> baik "land use"nya maupun "land cover"nya. Jadi bukannya ngurusi
> yang"berstatus" (kawasan) hutan namun gak berhutan lagi. Memang tiap fungsi
> (kawasan) hutan ada kegunaannya masing-masing, namun bukan berarti kalau
> sudah berfungsi produksi maka adalah sah untuk dihabiskan atau diganti
> tutupannya dengan apapun juga (tokh tujuannya produksi??). Mestinya hutan
> yang bener-bener hutan (entah intact, or primary degraded pokoknya yang
> natural) dalam HP harus ditetapkan prosentasi minimal/optimalnya, dan
> dipertahankan. Kalau tidak, pelan tapi pasti, semua HP akan menjadi hutan
> tanaman (atau hutan kentang, batubara, tebu, sawit dkk). Padahal fungsi

> produksi ini *mengokupasi hampir 60% *dari total hutan kita. Pertanyaannya


> menjadi: benarkan kita (rimbawan sejati maksudnya), akan merelakan
> kehilangan 60% of natural forest yang sudah terbukti merupakan world
> heritage?? Hm kalau saya sih, takut disalahkan anak cucu dikemudian hari
> ...........
>
> Salam, Belinda
>
> Pada 10 Oktober 2011 21:22, Slamet Gadas <slame...@yahoo.com> menulis:
>
>> Wah mbak Belinda rupanya sedang di "pesantren" toh, Northwest-nya di mana
>> nih, Washington, Oregon atau Idaho, atau malah di British Columbia ?
>> Maklum
>> saya sudah di "pinggiran" Kemenhut jadi kurang "copy" begitu ! Selamat
>> menimba ilmu, dan segera kembali agar bisa bantu membenahi kawasan hutan
>> kita yang kayaknya makin tidak jelas arah pemanfaatan &
>> pembangunannya......Saya berharap ke depan yang diurus dan dikelola
>> Kemenhut
>> bukan hutan kentang, hutan padi, hutan tebu, hutan batubara, hutan gas
>> alam,
>> hutan jalan tol .....jangan sampai ada pemikiran dan pembenaran: yang
>> penting ada "doku" masuk dari hasil hutan bukan kayu lah...soal batasan
>> (definisi) HHBK bisa diatur dan direkayasa !
>>
>> Salam rimbawan,
>> SRG
>>

>> <yrah...@yahoo.com<http://mc/compose?to=yrah...@yahoo.com>
>> > menulis:
>>
>> ** Dear Belinda,


>> Lagi musim apa disana, B udah punya algoritme menghilangkan awan secara
>> otomatis enggak, misalnya dari dari 3 atau 5 citra. Sorry tidak membahas
>> persawitan.
>> )
>> Yrahayu
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®

>> ------------------------------
>> *From: * Belinda arunarwati
>> <aruna...@gmail.com<http://mc/compose?to=aruna...@gmail.com>>
>>
>> *Sender: *
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Date: *Thu, 6 Oct 2011 21:16:20 -0500
>> *To:
>> *<ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> >
>> *ReplyTo: *
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Subject: *Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011


>>
>> Salam,
>> Sebagai orang kehutanan, rasanya risih juga kalu gak komentar soal ini,
>> walaupun katanya Permenhutnya sudah dicabut. Dan lebih baik terlambat
>> (berkomentar), daripada tidak sama sekali (padahal urgent).
>>
>> Buat saya, dengan dicabutnya Permenhut itu bukan berarti habis perkara,
>> orang kehutanan pada dasarnya harus menyadari benar kenapa seharusnya
>> Permenhut itu dicabut (bukan karena diprotes Greenpeace saja).
>>
>> Secara simpel, memang pada dasarnya hutan yang sudah klimax akan mempunyai

>> *growth yang lebih lambat* dibanding hutan sekunder atau tegakan atau


>> kelompok pohon apapun juga yang masih tumbuh dan belum klimaks. Sehingga

>> kalau bicara *productivity *yang terkait carbon uptake (saja), semua


>> tegakan/kelompok pohon yang baru tumbuh akan lebih tinggi produktivitasnya
>> daripada mature forest yang dalam kondisi klimax (saya ada papernya, kalau
>> ada yang tertarik?).
>>
>> TAPI, jangan lupa juga diitung carbon release nya dari yang dibabat itu.

>> Bahkan para rimbawan mestinya juga harus ingat, bahwa yang namanya *
>> biodiversity* dari mature (natural) forest, itu tidak tergantikan. Species
>> baru yang dihadirkan di *ekosistem *terkait (misalnya model jungle rubber


>> di Jambi) juga pastinya akan memberi pengaruh sendiri pada ekosistem
>> terkait
>> (misalnya jadi menekan pertumbuhan Dipterocarps). Perlu juga kita

>> perhatikan, kalau hutan itu menjadi *fragmented *(misalnya karena


>> diselingi sawit dengan pertimbangan daripada lahannya dikosongkan), maka
>> itu

>> juga akan menganggu hutan terkait dalam berfungsi sebagai *habitat *satwa


>> yang hidup disitu. Ini nilai-nilai konservasi yang harus tetap diingat
>> oleh
>> setiap rimbawan (menurut saya yang orang planologi loh, so barangkali
>> menurut yang di PHKA malah lebih penting lagi). Tapi ini "default"
>> seharusnya buat para rimbawan.
>>
>> Kemudian kalau bicara definisi, ya memang definisi hutan selalu menjadi
>> bahan perdebatan. Dan memang by definition, sawit juga bisa termasuk
>> definisi tumbuhan berkayu yang dikategorikan hutan (by definition aja
>> loh).
>> Ini harus menjadikan perhatian kita, para rimbawan, jangan ikutan Malaysia
>> (karena memang mereka inginnya begitu). Tentunya harus ada definisi yang
>> lebih spesific yang kita berlakukan untuk hutan kita. Kalau untuk
>> monitoring
>> purposes, kita bisa pakai definisi hutan yang ada di buku IFCA
>> Consolidation
>> Report. Namun barangkali untuk tujuan-tujuan biodiversity, diperlukan
>> definisi yang lebih spesific.
>>
>> sementara begitu dulu komentarnya, kalau kepanjangan, nanti malah tidak
>> dibaca.
>> Salam,
>> Belinda
>>
>> Pada 2 Oktober 2011 21:28, su hartono

>> <gsuha...@gmail.com<http://mc/compose?to=gsuha...@gmail.com>


>> > menulis:
>>
>> Sangat kurang keberpihakan untuk spesialist pada semua tingkat:
>>

>> 1.


>>
>> Tingkat Kemenenterian PAN.
>>
>> Lihat struktur tunjangan jabatan. Hampir semua menteri PAN berpihak

>> pada para generalis kecuali *Menteri Sarwono Kusumaatmaja*. Beliau ini
>> gigih memperjuangan semua PNS mempunyai *peran.*
>> 2.

>> 1.


>>
>> Tingkat pribadi
>>
>> Saat ini, saya menduduki jabatan spesialis, dan sedang tergoda untuk
>> menjadi generalis yang mempunyai banyak gratisan. Para generalis sudah
>> mendapatkan segudang perhatian pelatihan dan gratisannya.
>>
>> Perlu berpihak pada specialist. Tingkatkan perhatian, waktu, anggaran dll
>> untuk pelatihan para spesialist.
>>
>> -suhartono-
>>
>>
>> 2011/10/1 Prastowo Wisnu

>> <prasto...@yahoo.com<http://mc/compose?to=prasto...@yahoo.com>


>> >
>>
>> Mas Gadas....emangnya masih ada pakar? Kayaknya banyak yang jadi
>> "generalis
>> situasional".
>>

>> ------------------------------
>> *From:* Slamet Gadas
>> <slame...@yahoo.com<http://mc/compose?to=slame...@yahoo.com>
>> >
>> *To:*
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Sent:* Saturday, October 1, 2011 10:01 AM
>>
>> *Subject:* Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011


>>
>> Kok gampang amat ya bikin PerMen, kayak bikin permen (gula-gula) ! Susun,
>> tandatangani, terbitkan, kalau banyak keluhan dan protes cabut ! Kayaknya
>> dalam membuat PerMen tidak dibaca dulu, apalagi dikaji dan
>> disimulasikan....Jadi waktu merumuskan dan menyusun PerMen tsb peran para
>> pakar kebijakan, hukum, kehutanan, perkebunan, lingkungan dsb. ada di mana
>> ?
>> .... Ngantuk dan tidur kali !
>>
>> SRG
>>

>> --- On *Tue, 9/27/11,
>> draj...@yahoo.co.id<http://mc/compose?to=draj...@yahoo.co.id>
>> <draj...@yahoo.co.id <http://mc/compose?to=draj...@yahoo.co.id>>* wrote:


>>
>>
>> From: draj...@yahoo.co.id <http://mc/compose?to=draj...@yahoo.co.id> <
>> draj...@yahoo.co.id <http://mc/compose?to=draj...@yahoo.co.id>>
>> Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>> To:
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Date: Tuesday, September 27, 2011, 1:40 AM
>>
>> Udh dicabut ga perlu dibhs lg.
>> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
>> Teruuusss...!

>> ------------------------------
>> *From: * retno sari
>> <retn...@hotmail.com<http://mc/compose?to=retn...@hotmail.com>>
>>
>> *Sender: *
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Date: *Tue, 27 Sep 2011 08:07:34 +0000
>> *To:
>> *<ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> >
>> *ReplyTo: *
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Subject: *RE: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011


>>
>> Kalau kita baca definisi hutan di permenhut No P.62 tahun 2011 adalah
>> suatu
>> kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang didominasi
>> pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya. Sekarang kita lihat
>> definisi

>> Pohon atau juga disebut *pokok* ialah tumbuhan dengan batang dan cabang


>> yang berkayu. nah sekarang yang disebut dengan tumbuhan berkayu itu yang
>> bagaimana...apakah sawit termasuk yang berkayu????
>> Tetangga kita malaysia kalau tidak salah juga berpendapat bahwa sawit
>> termasuk hutan......betul nggak ?????
>> Ibu Ka Balai Penelitian Banjarbaru sudah ganti nama jadi mbak Endang
>> sawittree ya...harus slametan mbak....he he he
>>

>> ------------------------------


>> Date: Sun, 18 Sep 2011 05:06:51 -0700
>> From:

>> prasto...@yahoo.com<http://mc/compose?to=prasto...@yahoo.com>


>> Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>> To:

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>>
>> Bung Karno pernah bilang: hati-hati lho mas, ntar bangsa Indonesia bisa
>> jadi koeli di negeri sendiri. Juga... jangan sampai nanti para rimbawan
>> akan
>> menjadi penonton di kawasan hutannya sendiri...nonton tambang, nonton
>> kebun
>> he-he...sorry just kidding. Kebijakannya bagus, yang penting gimana kita
>> para rimbawan mengawalnya...agar tidak dijadikan "modus operandi" seperti
>> yang dikhawatirkan mas Azis... jangan sampai legacy rimbawan adalah kebun
>> sawit....namanya bukan rimbawan tapi sawitwan dong...kayak nama mbak
>> Endang
>> Sawit-tree.
>>

>> ------------------------------
>> *From:* Sulthani Aziz
>> <aziz...@yahoo.com<http://mc/compose?to=aziz...@yahoo.com>
>> >
>> *To:*
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Sent:* Friday, September 16, 2011 10:16 PM
>> *Subject:* Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011


>>
>> Nuwun sewu, mohon ijin berpendapat :
>> 1. Mengapa dalam permenhut tersebut tidak diatur proporsi maks dan min
>> campuran tanaman hutan dan tanaman tahunan berkayu ya..?? Nanti kalau jadi
>> sawit semua, sama dong dengan perkebunan... Apa sudah diatur dengan
>> permenhut lain..??
>> 2. Mengapa tidak diatur persyaratan karakteristik lahannya?? misalnya
>> jenis, fisik dan kimia tanah, kelerengan, dll... padahal kelapa, sawit dan
>> karet itu banyak referensi ilmiahnya...(maksudnya sebagai pedoman kawan2
>> mengevaluasi project proposalnya)
>>

>> --- Pada *Jum, 16/9/11, Putera Parthama
>> <p_par...@yahoo.com<http://mc/compose?to=p_par...@yahoo.com>
>> >* menulis:


>>
>>
>> Dari: Putera Parthama
>> <p_par...@yahoo.com<http://mc/compose?to=p_par...@yahoo.com>
>> >
>> Judul: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>> Kepada:

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>>
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>>
>>
>>
>> --
>> http://suh.dephut.net
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>


>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke

>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>

Yuyu Rahayu

unread,
Oct 13, 2011, 9:33:54 AM10/13/11
to ict-d...@googlegroups.com
dear Udi n Belinda n friends
sebagai orang kehutanan berfikir sebagai orang kehutanan atau environmentalis that just fine,
tapi kita juga sebagai pengelola hutan harta masyarakat Indonesia, Masyarakat dari yang mulai bayi sampai yang tua,
dari yang sehat sampai yang sekarat,  dari yang kaya raya sampai yang miskin akut, dari yang berilmu sampai yang buta ilmu, 
yang dikota mapun yang di kampung ataupun digua, dari yang kritis dan sampai yang diem aja. 
jadi bagaimana amanah  pengelolaan hutan itu dijalankan dengan sebesar besar keuntungan untuk semua lapisan masyarakat
 se adil adilnya, bukan untuk yang kaya aja, yang berkuasa aja, atau yang kritis saja.
hanya untuk renungan, 
yrh

From: udi tiyastoto <udit...@gmail.com>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Thursday, October 13, 2011 1:51 PM

banowat...@yahoo.com

unread,
Oct 13, 2011, 12:19:29 PM10/13/11
to ict-d...@googlegroups.com
Dear pak Yuyu n kawans,

Tadi dapat hikmah untuk di renungkan bahwa selama ini kita pandang hutan sebagai Sumberdaya tapi bukan aset.....jadinya beginilah habis gak keruan. Kalau aset khan dijaga supaya menghasilkan terus dan selalu punya nilai tambah.

Salam,
Laksmi

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Yuyu Rahayu <yrah...@yahoo.com>
Date: Thu, 13 Oct 2011 21:33:54 +0800 (SGT)

Yuyu Rahayu

unread,
Oct 13, 2011, 1:01:54 PM10/13/11
to ict-d...@googlegroups.com
Dear kawans
kalo lihat di dunia binatang bagaimana seorang induk atau bapaknya, mati berkorban untuk 
kelangsungan anak atau keturunannya, ikan salmon dengan hebatnya balik ketempat asalnya balik lagi
kehulu sungai  dengan  melewati berbagai bahaya kematiannya, kupu, laba laba, dan berbagai binatang
lainnya. bagaimana manusia, bagaimana rimbawan????
Rimbawan sebelum mati katanya harus mewariskan harta kekayaan  dan kekayaan yang paling mahal adalah hutan dan segala kehidupan di dalamnya,
Rimbawan iitu  sebelum mati katanya harus memberikan ilmunya (pengelolaan hutan lestari) supaya harta atau hutan itu bisa manfaat sepanjang generasi manusia,
Rimbawan itu sebelum mati katanya harus mewariskan ahlak mulia karena tanpa ahlak mulia sebesar apapun harta/hutan dan sebaik apapun ilmu pengelolaan hutan
hutan akan  akan cepat  habis atau malah bisa habis sebelum diwariskan.
Jadi kalo Rimbawan  sebelum mati dapat mewariskan harta/hutan dengan baik, mengajarkan ilmunya seperti pengelolaan lestari dan mencontohkan ahlak mulia dalam menggunakan ilmunya,
ditambah syahadat, dijamin masuk surga. (wajar kan berjuta orang pada setiap generasi ke depan akan berterima kasih dengan mendoakan)
so friends,  selamat jadi Rimbawan yang berahlak mulia.
yuyu R

To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Thursday, October 13, 2011 11:19 PM

su hartono

unread,
Oct 18, 2011, 9:05:59 PM10/18/11
to ict-d...@googlegroups.com
Inilah Rimbawan:

2011/10/14 Yuyu Rahayu <yrah...@yahoo.com>

selamat jadi Rimbawan yang berahlak mulia.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 11/Menhut-II/2011, Tanggal : 14 Pebruari 2011,
PEDOMAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN KEHUTANAN
Bekerja dengan jujur, tanggungjawab, ikhlas, disiplin, visoner, adil, peduli, kerjasama dan profesional;

Diskusi ICT Khut

31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak LEGAL
Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang menakjubkan


Silahkan menambahkan apa karakter rimbawan, apa jatidiri rimbawan dan lain-lain
Kumpulan informasi rimbawan ini merupakan potret rimbawan kementerian kehutanan.

Semoga kita mendapatkan padanan satu kata rimbawan maupun satu definisi rimbawan khut.
Dalam kata, rimbawan= ..............
Dalam kalimat, Rimbawan    ......   .....    ......

Salam,
Suhartono

2011/10/14 Yuyu Rahayu <yrah...@yahoo.com>



--
http://suh.dephut.net
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages