| Tanam sawit di hutan dengan skema IUPHHK-HTI... Apa kata rimbawan?.... Salam lestari... With Regard, Arizia Dwi Handoko, S.Hut Ministry of Forestry Republic of Indonesia General of Forestry Production Management Manggala Wanabakti Building, 11th Floor Block I, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Indonesia Email : akh.a...@yahoo.com HP : +6281398751981 |
--
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
ict-d...@googlegroups.com
Pilihan lain, grup ini di
http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak LEGAL
Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang menakjubkan
<P.62_2011.pdf>
Powered by Telkomsel BlackBerry®
| garuk garuk kepala..... --- Pada Jum, 16/9/11, mai...@yahoo.com <mai...@yahoo.com> menulis: |
| Nuwun sewu, mohon ijin berpendapat : 1. Mengapa dalam permenhut tersebut tidak diatur proporsi maks dan min campuran tanaman hutan dan tanaman tahunan berkayu ya..?? Nanti kalau jadi sawit semua, sama dong dengan perkebunan... Apa sudah diatur dengan permenhut lain..?? 2. Mengapa tidak diatur persyaratan karakteristik lahannya?? misalnya jenis, fisik dan kimia tanah, kelerengan, dll... padahal kelapa, sawit dan karet itu banyak referensi ilmiahnya...(maksudnya sebagai pedoman kawan2 mengevaluasi project proposalnya) --- Pada Jum, 16/9/11, Putera Parthama <p_par...@yahoo.com> menulis: |
|
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Tona Toba Nature &
The Climate Project Indonesia
Sent from my BlackBerry®
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: "draj...@yahoo.co.id" <draj...@yahoo.co.id>
To: ict-d...@googlegroups.com
Sent: Sunday, 18 September 2011, 20:21
Harrysan®(•͡_ •͡)
|
Saya setuju dengan pendapat pak ahmad jika memang berjalan sedemikian normatif.. Tapi menurut saya semua produk aturan kita tentang pengelolaan hutan bagus kok, mulai dari TPI, TPTI, HTI dan lain-lain, implementasinya yang kadang menyimpang. Walaupun saya bukan sarjana hukum, tapi dalam permenhut 62 setidak-tidaknya sudah mengisyaratkan point-point teknis yang akan diatur dalam aturan-aturan lanjutan di bawahnya, sehingga tidak terjadi multi-interpretasi. Sejauh ini masuknya komoditi perkebunan dalam skala besar kedalam pengelolaan hutan menurut saya kurang populer, dan menunjukkan banyak kelemahan sistem dalam pengelolaan hutan kita, terutama dulu. Tidak dapat kita pungkiri saat ini investor perkebunan masih kelaparan lahan, terutama yang clear and clean, tidak perduli harus mengeluarkan biaya investasi yang besar. Wallahualam.. komentar-komentar yang ada ini hanya bersifat opini pribadi. Setelah menjadi suatu kebijakan pimpinan, sebagai bawahan sudah menjadi tugas kita untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing, sembari berdoa dan berusaha semoga kekhawatiran sebagian rimbawan tidak menjadi kenyataan, semoga... --- Pada Ming, 18/9/11, ahmad fauzi <af...@yahoo.com> menulis: |
Tona Toba Nature &
The Climate Project Indonesia
Sent from my BlackBerry®
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
On Mon Sep 19th, 2011 8:34 AM ICT draj...@yahoo.co.id wrote:
>Habis sawit nanti ada kebijakan lg, mau ditanam padi.
>Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>
>-----Original Message-----
>From: "Poltak Hasiholan Hutabarat" <ola...@gmail.com>
>Sender: ict-d...@googlegroups.com
>Date: Sun, 18 Sep 2011 17:07:53
>To: <ict-d...@googlegroups.com>
>Reply-To: ict-d...@googlegroups.com
>Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011-jangan kuatir berlebihan
>
>Efeknya baru terasa 10 tahun kedepan ketika Sawit yg berasal dari Kawasan hutan mulai Panen.
>
>Pohonnya sama, nama latinnya sama, turunan hasil produknya sama, industrinya sama, tapi ada dua versi "Sawit yg diatur oleh Pertanian" dgn "Sawit yg diatur oleh Kehutanan". Betapa Lucunya.
>
>Mau diatur pakai yg sejenis "RKT" kah Sawit versi Kehutanan? Berarti menanamnya juga berdasarkan RKT sebab kalau hanya Panennya yg diatur berdasarkan RKT sementara Penanamannya tdk dgn RKT maka akan terjadi siituasi Panen Seerentak, bagaimana nasib Sawit yg Panen tdk dalam RKT? perlu diingat bahwa Pengambilan Buah atau Panen tidak dapat ditunda, usia Panen wajib diambil atau gugur berjatuhan, lalu oleh org lain buah yg gugur ini diambil pihak tertentu dan dijual, maka oleh pihak Kehutanan dianggap "Illegal" krn diambil dari luar RKT/Petak Pemanenan..... Lalu di Bus Kehutanan dipasang Sticker "Stop Sawit Illegal". Direktorat Penyidikan PHKA tambah kerjaan....
>
>*bingung.com* apalagi krn hanya diatur oleh Peraturan Menteri, ganti Menteri ganti Permen, yg ada peninggalan Kisrus Nasib Sawit.....
>Tona Toba Nature &
>The Climate Project Indonesia
>
>Sent from my BlackBerry®
>
>Dear pak Prastowo Wisnu, dan ict-milister lainnya,Sepertinya kehawatiran "serbuan" sawit ke kawasan hutan dengan adanya Permen 62 agak berlebihan. Sebab tujuan pembangunan HTI dan pembangunan kebun sawit dan karet sangat berbeda. Kalau HTI yg dituju adalah hasil kayunya (baik kayu karet maupun batang sawit, yg menurut hasil penelitian litbang sudah ada teknologi utk memanfaatkannya), sementara dari kebun hasil yg ditunggu adalah latex dan TBS nya. Nanti, pada saat panen, latex dan TBS itu akan diperlakukan sebagai "hasil Hutan", bukan "hasil kebun" karena keduanya berasal dari hutan tanaman (ingat, izin IUPHHTI yg diberikn adalah dikawasan hutan dan utk hutan tanaman,bukan utk kebun). Jadi, seluruh hasil hutan yang berupa latex dan TBS itu, nanti, sebelum ditanam/dipanen harus melalui proses penyusunan
> RKU, RKT, jatah tebangan (baca: jatah panenan latex dan TBS), bayar PSDH, munkin juga kalau di lahan rakyat harus punya SKAU latex dan TBS, dsb..dsb.., apa tidak ribet?Turunan dari Permen 62 ini masih banyak yg harus dibuat juknisnya, bgm TUK-nya utk hasil hutan yg berupa latex atau TBS, berapa PSDH yg harus dibayar, berapa jatah "tebang" (baca:panen) nya, dsb. So, "perjalanan" sawit utk masuk hutan masih panjang, bo. Dan mungkin juga biaya produksinya akan tambah mahal. Sementara ini kalau kita tanam sawit di kebun sawit dengan izin HGU (dari pelepasan kawasan, misalnya), tinggal tanam...empat atau lima tahun kemudian, sudah bisa disadap dan dipanen.
>Jadi, jangan terlalu khawatir-lah, husnudzon saja....Salam, afm
>Ahmad F. MASUD
>Principal Researcher, R& D Centre for
>Forest Conservation and Rehabilitation,
>FORDA
>Jl.Gunung Batu
> 5, BOGOR, INDONESIA
>Tel 62-2518633234; Fax 62-251-8638111
>
>From: Prastowo Wisnu <prasto...@yahoo.com>
>To: "ict-d...@googlegroups.com" <ict-d...@googlegroups.com>
>Sent: Sunday, 18 September 2011, 19:06
>Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>
>Bung Karno pernah bilang: hati-hati lho mas, ntar bangsa Indonesia bisa jadi koeli di negeri sendiri. Juga... jangan sampai nanti para rimbawan akan menjadi penonton di kawasan hutannya sendiri...nonton tambang, nonton kebun he-he...sorry just kidding. Kebijakannya bagus, yang penting gimana kita para rimbawan mengawalnya...agar tidak dijadikan "modus operandi" seperti yang dikhawatirkan mas Azis... jangan sampai legacy rimbawan adalah kebun sawit....namanya bukan rimbawan tapi sawitwan dong...kayak nama mbak Endang Sawit-tree.
>
| tadi malam ketemu reaksi greenpeace... : http://sains.kompas.com/read/2011/09/19/21042913/Kelapa.Sawit.Jadi.Tanaman.Hutan.Dikecam dan http://www.pelitaonline.com/read/ekonomi-dan-bisnis/nasional/17/7674/greenpeace-menhut-pembohong --- Pada Sen, 19/9/11, agus tampubolon <agus_...@yahoo.com> menulis: |
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
| Kok gampang amat ya bikin PerMen, kayak bikin permen (gula-gula) ! Susun, tandatangani, terbitkan, kalau banyak keluhan dan protes cabut ! Kayaknya dalam membuat PerMen tidak dibaca dulu, apalagi dikaji dan disimulasikan....Jadi waktu merumuskan dan menyusun PerMen tsb peran para pakar kebijakan, hukum, kehutanan, perkebunan, lingkungan dsb. ada di mana ? .... Ngantuk dan tidur kali ! SRG --- On Tue, 9/27/11, draj...@yahoo.co.id <draj...@yahoo.co.id> wrote: |
| Ya tugas Mas Wisnu lah di Litbang untuk "mencetak" specialist experts sebagai tempat bertanya para generalists, yang jadi pertanyaan tentunya apakah para "petinggi" Kemenhut perlu ilmu dan experts dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan ? Jangan-jangan tidak tuh.....cukup modal nekad, kemauan (maksudnya: aku maunya begitulah !) dan peeling ...eh maksud saya feeling ! SRG --- On Fri, 9/30/11, Prastowo Wisnu <prasto...@yahoo.com> wrote: |
Powered by Telkomsel BlackBerry®
| syukurlah kalau dah dicabut :) --- Pada Sab, 1/10/11, hengk...@yahoo.com <hengk...@yahoo.com> menulis: |
Tingkat Kemenenterian PAN.
Lihat struktur tunjangan jabatan. Hampir semua menteri PAN berpihak pada para generalis kecuali Menteri Sarwono Kusumaatmaja. Beliau ini gigih memperjuangan semua PNS mempunyai peran.
Tingkat Satker
Ketika di Setbadan Litbang, saya dan
Pak Udi Tyastoto merancang pelatihan metode penelitian untuk semua
tingkat kira2 seperti:
|
No |
Jenis Pelatihan |
Perkiraan Pendidikan |
Pengalaman penelitian |
Pelaksanaan |
|
1 |
Analisa data |
S1 |
Pemula |
Sudah terlaksana |
|
2 |
Hipotesa |
S2 |
Non Pemula |
Ingin terlaksana |
|
3 |
Identifikasi problem |
S3 |
Senior |
Ingin terlaksana |
Pelatihan peneliti tingkat madya dan tinggi mendapat kurang perhatian pada saat itu.
Sekarang di Dit Perencanaan Kawasan Hutan, saya mendapat kesulitan mencari calon peserta pelatihan tingkat madya. Peserta yang memenuhi persyaratan untuk pelatihan sulit mendapat ijin atasannya.
Tingkat pribadi
Perlu berpihak pada specialist. Tingkatkan perhatian, waktu, anggaran dll untuk pelatihan para spesialist.
-suhartono-
| Salam Rimbawan. Lho dari dulu sy sudah bilang. Hutan ya hutan. Kalau sudah bilang produksi utk daimbil kayunya mau tebang pilih atau tebang habis ya sasarannya produksi. Kenapa kita sebut lg Hutan Rakyat, wong Hutan Rakyat dan Kebun Rakyat lahannya itu-itu juga kok. Makanya cocok kan Perkebunan dan Perhutanan (produksi) satu payung, mau Hutan Karet, Kebun Karet, Hutan Sengon or Kebun Sengon kan lahannya itu-itu juga. --- Pada Jum, 7/10/11, udi tiyastoto <udit...@gmail.com> menulis: |
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
| Wah mbak Belinda rupanya sedang di "pesantren" toh, Northwest-nya di mana nih, Washington, Oregon atau Idaho, atau malah di British Columbia ? Maklum saya sudah di "pinggiran" Kemenhut jadi kurang "copy" begitu ! Selamat menimba ilmu, dan segera kembali agar bisa bantu membenahi kawasan hutan kita yang kayaknya makin tidak jelas arah pemanfaatan & pembangunannya......Saya berharap ke depan yang diurus dan dikelola Kemenhut bukan hutan kentang, hutan padi, hutan tebu, hutan batubara, hutan gas alam, hutan jalan tol .....jangan sampai ada pemikiran dan pembenaran: yang penting ada "doku" masuk dari hasil hutan bukan kayu lah...soal batasan (definisi) HHBK bisa diatur dan direkayasa ! Salam rimbawan, SRG --- On Sun, 10/9/11, Belinda arunarwati <aruna...@gmail.com> wrote: |
Pada tanggal 11/10/11, Belinda arunarwati <aruna...@gmail.com> menulis:
> Ya pak Slamet, saya sedang di'pesantren'kan ..... soalnya gak pinter pinter
> sih ..... hehehe
> Hm salah tulis nih, maksud saya bukan di Nortwest, tapi Northeast sekaligus
> (bau-bau) Great-plain pak. Pokoknya di tempat yang winternya nyebelin .....
> Lha sekarang bapak ada dimana? waktu saya cabut dari Dephut, bapak masih di
> Dephut kok? Hm artinya saya ketinggalan berita juga nih.
>
> Ya pak, saya juga inginnya Kemenhut memang bener2 ngurusi dan ngelola hutan,
> baik "land use"nya maupun "land cover"nya. Jadi bukannya ngurusi
> yang"berstatus" (kawasan) hutan namun gak berhutan lagi. Memang tiap fungsi
> (kawasan) hutan ada kegunaannya masing-masing, namun bukan berarti kalau
> sudah berfungsi produksi maka adalah sah untuk dihabiskan atau diganti
> tutupannya dengan apapun juga (tokh tujuannya produksi??). Mestinya hutan
> yang bener-bener hutan (entah intact, or primary degraded pokoknya yang
> natural) dalam HP harus ditetapkan prosentasi minimal/optimalnya, dan
> dipertahankan. Kalau tidak, pelan tapi pasti, semua HP akan menjadi hutan
> tanaman (atau hutan kentang, batubara, tebu, sawit dkk). Padahal fungsi
> produksi ini *mengokupasi hampir 60% *dari total hutan kita. Pertanyaannya
> menjadi: benarkan kita (rimbawan sejati maksudnya), akan merelakan
> kehilangan 60% of natural forest yang sudah terbukti merupakan world
> heritage?? Hm kalau saya sih, takut disalahkan anak cucu dikemudian hari
> ...........
>
> Salam, Belinda
>
> Pada 10 Oktober 2011 21:22, Slamet Gadas <slame...@yahoo.com> menulis:
>
>> Wah mbak Belinda rupanya sedang di "pesantren" toh, Northwest-nya di mana
>> nih, Washington, Oregon atau Idaho, atau malah di British Columbia ?
>> Maklum
>> saya sudah di "pinggiran" Kemenhut jadi kurang "copy" begitu ! Selamat
>> menimba ilmu, dan segera kembali agar bisa bantu membenahi kawasan hutan
>> kita yang kayaknya makin tidak jelas arah pemanfaatan &
>> pembangunannya......Saya berharap ke depan yang diurus dan dikelola
>> Kemenhut
>> bukan hutan kentang, hutan padi, hutan tebu, hutan batubara, hutan gas
>> alam,
>> hutan jalan tol .....jangan sampai ada pemikiran dan pembenaran: yang
>> penting ada "doku" masuk dari hasil hutan bukan kayu lah...soal batasan
>> (definisi) HHBK bisa diatur dan direkayasa !
>>
>> Salam rimbawan,
>> SRG
>>
>> <yrah...@yahoo.com<http://mc/compose?to=yrah...@yahoo.com>
>> > menulis:
>>
>> ** Dear Belinda,
>> Lagi musim apa disana, B udah punya algoritme menghilangkan awan secara
>> otomatis enggak, misalnya dari dari 3 atau 5 citra. Sorry tidak membahas
>> persawitan.
>> )
>> Yrahayu
>>
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------------------
>> *From: * Belinda arunarwati
>> <aruna...@gmail.com<http://mc/compose?to=aruna...@gmail.com>>
>>
>> *Sender: *
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Date: *Thu, 6 Oct 2011 21:16:20 -0500
>> *To:
>> *<ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> >
>> *ReplyTo: *
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Subject: *Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>>
>> Salam,
>> Sebagai orang kehutanan, rasanya risih juga kalu gak komentar soal ini,
>> walaupun katanya Permenhutnya sudah dicabut. Dan lebih baik terlambat
>> (berkomentar), daripada tidak sama sekali (padahal urgent).
>>
>> Buat saya, dengan dicabutnya Permenhut itu bukan berarti habis perkara,
>> orang kehutanan pada dasarnya harus menyadari benar kenapa seharusnya
>> Permenhut itu dicabut (bukan karena diprotes Greenpeace saja).
>>
>> Secara simpel, memang pada dasarnya hutan yang sudah klimax akan mempunyai
>> *growth yang lebih lambat* dibanding hutan sekunder atau tegakan atau
>> kelompok pohon apapun juga yang masih tumbuh dan belum klimaks. Sehingga
>> kalau bicara *productivity *yang terkait carbon uptake (saja), semua
>> tegakan/kelompok pohon yang baru tumbuh akan lebih tinggi produktivitasnya
>> daripada mature forest yang dalam kondisi klimax (saya ada papernya, kalau
>> ada yang tertarik?).
>>
>> TAPI, jangan lupa juga diitung carbon release nya dari yang dibabat itu.
>> Bahkan para rimbawan mestinya juga harus ingat, bahwa yang namanya *
>> biodiversity* dari mature (natural) forest, itu tidak tergantikan. Species
>> baru yang dihadirkan di *ekosistem *terkait (misalnya model jungle rubber
>> di Jambi) juga pastinya akan memberi pengaruh sendiri pada ekosistem
>> terkait
>> (misalnya jadi menekan pertumbuhan Dipterocarps). Perlu juga kita
>> perhatikan, kalau hutan itu menjadi *fragmented *(misalnya karena
>> diselingi sawit dengan pertimbangan daripada lahannya dikosongkan), maka
>> itu
>> juga akan menganggu hutan terkait dalam berfungsi sebagai *habitat *satwa
>> yang hidup disitu. Ini nilai-nilai konservasi yang harus tetap diingat
>> oleh
>> setiap rimbawan (menurut saya yang orang planologi loh, so barangkali
>> menurut yang di PHKA malah lebih penting lagi). Tapi ini "default"
>> seharusnya buat para rimbawan.
>>
>> Kemudian kalau bicara definisi, ya memang definisi hutan selalu menjadi
>> bahan perdebatan. Dan memang by definition, sawit juga bisa termasuk
>> definisi tumbuhan berkayu yang dikategorikan hutan (by definition aja
>> loh).
>> Ini harus menjadikan perhatian kita, para rimbawan, jangan ikutan Malaysia
>> (karena memang mereka inginnya begitu). Tentunya harus ada definisi yang
>> lebih spesific yang kita berlakukan untuk hutan kita. Kalau untuk
>> monitoring
>> purposes, kita bisa pakai definisi hutan yang ada di buku IFCA
>> Consolidation
>> Report. Namun barangkali untuk tujuan-tujuan biodiversity, diperlukan
>> definisi yang lebih spesific.
>>
>> sementara begitu dulu komentarnya, kalau kepanjangan, nanti malah tidak
>> dibaca.
>> Salam,
>> Belinda
>>
>> Pada 2 Oktober 2011 21:28, su hartono
>> <gsuha...@gmail.com<http://mc/compose?to=gsuha...@gmail.com>
>> > menulis:
>>
>> Sangat kurang keberpihakan untuk spesialist pada semua tingkat:
>>
>> 1.
>>
>> Tingkat Kemenenterian PAN.
>>
>> Lihat struktur tunjangan jabatan. Hampir semua menteri PAN berpihak
>> pada para generalis kecuali *Menteri Sarwono Kusumaatmaja*. Beliau ini
>> gigih memperjuangan semua PNS mempunyai *peran.*
>> 2.
>> 1.
>>
>> Tingkat pribadi
>>
>> Saat ini, saya menduduki jabatan spesialis, dan sedang tergoda untuk
>> menjadi generalis yang mempunyai banyak gratisan. Para generalis sudah
>> mendapatkan segudang perhatian pelatihan dan gratisannya.
>>
>> Perlu berpihak pada specialist. Tingkatkan perhatian, waktu, anggaran dll
>> untuk pelatihan para spesialist.
>>
>> -suhartono-
>>
>>
>> 2011/10/1 Prastowo Wisnu
>> <prasto...@yahoo.com<http://mc/compose?to=prasto...@yahoo.com>
>> >
>>
>> Mas Gadas....emangnya masih ada pakar? Kayaknya banyak yang jadi
>> "generalis
>> situasional".
>>
>> ------------------------------
>> *From:* Slamet Gadas
>> <slame...@yahoo.com<http://mc/compose?to=slame...@yahoo.com>
>> >
>> *To:*
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Sent:* Saturday, October 1, 2011 10:01 AM
>>
>> *Subject:* Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>>
>> Kok gampang amat ya bikin PerMen, kayak bikin permen (gula-gula) ! Susun,
>> tandatangani, terbitkan, kalau banyak keluhan dan protes cabut ! Kayaknya
>> dalam membuat PerMen tidak dibaca dulu, apalagi dikaji dan
>> disimulasikan....Jadi waktu merumuskan dan menyusun PerMen tsb peran para
>> pakar kebijakan, hukum, kehutanan, perkebunan, lingkungan dsb. ada di mana
>> ?
>> .... Ngantuk dan tidur kali !
>>
>> SRG
>>
>> --- On *Tue, 9/27/11,
>> draj...@yahoo.co.id<http://mc/compose?to=draj...@yahoo.co.id>
>> <draj...@yahoo.co.id <http://mc/compose?to=draj...@yahoo.co.id>>* wrote:
>>
>>
>> From: draj...@yahoo.co.id <http://mc/compose?to=draj...@yahoo.co.id> <
>> draj...@yahoo.co.id <http://mc/compose?to=draj...@yahoo.co.id>>
>> Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>> To:
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Date: Tuesday, September 27, 2011, 1:40 AM
>>
>> Udh dicabut ga perlu dibhs lg.
>> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
>> Teruuusss...!
>> ------------------------------
>> *From: * retno sari
>> <retn...@hotmail.com<http://mc/compose?to=retn...@hotmail.com>>
>>
>> *Sender: *
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Date: *Tue, 27 Sep 2011 08:07:34 +0000
>> *To:
>> *<ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> >
>> *ReplyTo: *
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Subject: *RE: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>>
>> Kalau kita baca definisi hutan di permenhut No P.62 tahun 2011 adalah
>> suatu
>> kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang didominasi
>> pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya. Sekarang kita lihat
>> definisi
>> Pohon atau juga disebut *pokok* ialah tumbuhan dengan batang dan cabang
>> yang berkayu. nah sekarang yang disebut dengan tumbuhan berkayu itu yang
>> bagaimana...apakah sawit termasuk yang berkayu????
>> Tetangga kita malaysia kalau tidak salah juga berpendapat bahwa sawit
>> termasuk hutan......betul nggak ?????
>> Ibu Ka Balai Penelitian Banjarbaru sudah ganti nama jadi mbak Endang
>> sawittree ya...harus slametan mbak....he he he
>>
>> ------------------------------
>> Date: Sun, 18 Sep 2011 05:06:51 -0700
>> From:
>> prasto...@yahoo.com<http://mc/compose?to=prasto...@yahoo.com>
>> Subject: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>> To:
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>>
>> Bung Karno pernah bilang: hati-hati lho mas, ntar bangsa Indonesia bisa
>> jadi koeli di negeri sendiri. Juga... jangan sampai nanti para rimbawan
>> akan
>> menjadi penonton di kawasan hutannya sendiri...nonton tambang, nonton
>> kebun
>> he-he...sorry just kidding. Kebijakannya bagus, yang penting gimana kita
>> para rimbawan mengawalnya...agar tidak dijadikan "modus operandi" seperti
>> yang dikhawatirkan mas Azis... jangan sampai legacy rimbawan adalah kebun
>> sawit....namanya bukan rimbawan tapi sawitwan dong...kayak nama mbak
>> Endang
>> Sawit-tree.
>>
>> ------------------------------
>> *From:* Sulthani Aziz
>> <aziz...@yahoo.com<http://mc/compose?to=aziz...@yahoo.com>
>> >
>> *To:*
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> *Sent:* Friday, September 16, 2011 10:16 PM
>> *Subject:* Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>>
>> Nuwun sewu, mohon ijin berpendapat :
>> 1. Mengapa dalam permenhut tersebut tidak diatur proporsi maks dan min
>> campuran tanaman hutan dan tanaman tahunan berkayu ya..?? Nanti kalau jadi
>> sawit semua, sama dong dengan perkebunan... Apa sudah diatur dengan
>> permenhut lain..??
>> 2. Mengapa tidak diatur persyaratan karakteristik lahannya?? misalnya
>> jenis, fisik dan kimia tanah, kelerengan, dll... padahal kelapa, sawit dan
>> karet itu banyak referensi ilmiahnya...(maksudnya sebagai pedoman kawan2
>> mengevaluasi project proposalnya)
>>
>> --- Pada *Jum, 16/9/11, Putera Parthama
>> <p_par...@yahoo.com<http://mc/compose?to=p_par...@yahoo.com>
>> >* menulis:
>>
>>
>> Dari: Putera Parthama
>> <p_par...@yahoo.com<http://mc/compose?to=p_par...@yahoo.com>
>> >
>> Judul: Re: [ict-khut] Hutan Sawit_Permenhut.No.62 tahun 2011
>> Kepada:
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>>
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>>
>>
>>
>> --
>> http://suh.dephut.net
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
>> Pilihan lain, grup ini di
>> http://groups.google.co.id/group/ict-dephut?hl=id
>> 31 des 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan perangkat lunak
>> LEGAL
>> Legal dengan OPEN SOURCE menumbuhkan jiwa Rimbawan lebih KREATIF
>> Saling berbagi apa yang Rimbawan miliki dan MENCIPTAKAN sesuatu yang
>> menakjubkan
>>
>> --
>> Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
>> ict-d...@googlegroups.com<http://mc/compose?to=ict-d...@googlegroups.com>
Powered by Telkomsel BlackBerry®