Menurut Perpres (berarti lebih tinggi tinggi dari Peraturan Menteri), bahwa PPK Wajib Bersertifikat PBJ, dst dst. Dengan demikian apabila PPK dimaksud tidak mempunyai Sertifikat berarti Secara Hukum Tidak Mempunyai Kewenangan Untuk Menandatangani Hal-Hal yang Menjadi Tanggung Jawab PPK.
Pada Perpres juga disebutkan bahwa syarat untuk menjadi PPK, "PNS yg bersertifikat PBJ, Gol. III".
Pada Perpres juga disebutkan bahwa apabila pada kantor tersebut tidak terdapat PNS yg memenuhi syarat, maka gunakan PNS pada instansi lain.
Mungkin perlu kita ssampaikan ke KPA, bisa saja yang bersangkutan kurang memahami.
Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum
E-Proc untuk Indonesia Bersih
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Date: Tue, 27 Jan 2015 02:37:29 +0000 (UTC)
Subject: [ict-dephut] PPK Tidak Bersertifikat PBJ
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Diskusi ICT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke
.