PPK Tidak Bersertifikat PBJ

504 views
Skip to first unread message

Baharuddin Dwi Isnanto

unread,
Jan 26, 2015, 9:37:32 PM1/26/15
to ict-d...@googlegroups.com
Mohon petunjuk dan arahan dari rekan-rekan:
1. Bagaimana jika PPK yang ditetapkan oleh KPA tidak bersertifikat PBJ, apakah kontrak yang ditandatangani oleh PPK sah?
2. Apakah ini merupakan kelalaian KPA yang menetapkan PPK tidak bersertifikat PBJ?
3. Bolehkan KPA menunjuk staf yang bersertifikat PBJ sebagai PPK, ataukah PPK harus dijabat oleh pejabat struktural minimal Eselon IV?
4. Apakah ada peraturan khusus di lingkup Kementerian LHK mengenai syarat penetapan PPK?
Mohon solusinya. Terima kasih...

Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum

unread,
Jan 26, 2015, 10:13:22 PM1/26/15
to ict-d...@googlegroups.com
Menurut Perpres (berarti lebih tinggi tinggi dari Peraturan Menteri), bahwa PPK Wajib Bersertifikat PBJ, dst dst. Dengan demikian apabila PPK dimaksud tidak mempunyai Sertifikat berarti Secara Hukum Tidak Mempunyai Kewenangan Untuk Menandatangani Hal-Hal yang Menjadi Tanggung Jawab PPK.

Pada Perpres juga disebutkan bahwa syarat untuk menjadi PPK, "PNS yg bersertifikat PBJ, Gol. III".

Pada Perpres juga disebutkan bahwa apabila pada kantor tersebut tidak terdapat PNS yg memenuhi syarat, maka gunakan PNS pada instansi lain.

Mungkin perlu kita ssampaikan ke KPA, bisa saja yang bersangkutan kurang memahami.
Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum
E-Proc untuk Indonesia Bersih

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "'Baharuddin Dwi Isnanto' via Diskusi ICT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan" <ict-d...@googlegroups.com>
Date: Tue, 27 Jan 2015 02:37:29 +0000 (UTC)
Subject: [ict-dephut] PPK Tidak Bersertifikat PBJ

--
To unsubscribe from this group, send email to ict-dephut+...@googlegroups.com
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "Diskusi ICT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke ict-dephut+...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/ict-dephut.

kopi aceh

unread,
Jan 26, 2015, 10:19:09 PM1/26/15
to ict-d...@googlegroups.com

Pencerahan refresh yang sangat bermanfaat... yg kadang terlewati..makasih pak Olan

Baharuddin Dwi Isnanto

unread,
Jan 26, 2015, 10:22:20 PM1/26/15
to ict-d...@googlegroups.com
Ya, terima kasih banyak pak Olan atas jawaban dan solusinya. Akan kami coba sampaikan kepada KPA

Agung Rusdiyatmoko

unread,
Jan 26, 2015, 10:31:39 PM1/26/15
to ict-d...@googlegroups.com
pada perpres sudah jelas menyatakan hal tersebut....

Baharuddin Dwi Isnanto

unread,
Jan 26, 2015, 10:46:45 PM1/26/15
to ict-d...@googlegroups.com
Ya, hanya saja di beberapa UPT masih saja ada PPK yang belum bersertifikat, alasannya (asumsi sebagian pimpinan) sederhana:
1. PPK harus dijabat oleh pejabat Struktural (dasarnya?)
2. PPK untuk kegiatan rutin seperti UP tidak wajib bersertifikat dikarenakan berbeda dengan PPK yang menangani PBJ. Asumsi mereka PBJ hanya terbatas pada pengadaan barang/jasa melalui mekanisme lelang/seleksi atau pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan. Menurut saya perlu dijelaskan kepada pimpinan ruang lingkup PBJ meliputi apa saja? Hanya saja dalam Perpres 54 definisi PBJ sangat umum (multi persepsi).
Mohon masukannya. Terima kasih...

Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum

unread,
Jan 26, 2015, 11:09:44 PM1/26/15
to ict-d...@googlegroups.com
Kalo saya sih berpendapat "PPK Wajib Bersertifikat PBJ".

Untuk kita ketahui bersama bahwa pada Portal Pengadaan Nasional, semua Person yang sudah bersertifikat dapat ditelusuri. Sudah menjadi kebiasaan bagi Para Rekanan untuk Mencari Kelemahan Kita, antara lain dengan cara "Mencari Apakah Nama Panitia/PPK Bersertifikat" pada Portal Pengadaan Nasional. Begitu tidak ditemukan, maka kadang melalui LSM, atau Asosiasi atau personal melakukan Pengaduan yang tembusannya entah kemana2. Mungkin Satkar Bapak beruntung karena para penyedia atau orang2 yang berkepentingan disana tidak melakukan keiseng2annya.

Sebenarnya Konsekuensi Hukum atas Pengadaan yang PPK-nya tidak bersertifikat, maka Pengadaan tersebut "Tidak Sah". Bukan hanya Kontraknya, tetapi karena sejak awal sudah melibatkan PPK (terbitnya HPS, dan SpekTek).

Terima kasih.
Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum
E-Proc untuk Indonesia Bersih

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "'Baharuddin Dwi Isnanto' via Diskusi ICT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan" <ict-d...@googlegroups.com>
Date: Tue, 27 Jan 2015 03:46:42 +0000 (UTC)
Subject: Re: Bls: [ict-dephut] PPK Tidak Bersertifikat PBJ
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages