Dear Foresters,
Saya mau numpang nanya aja, barangkali reka-rekan tahu jawabannya, yaitu tentang istilah tindak turun tangan. Saya temukan dalam beberapa sistem pengawasan saat ini, khususnya pengawasan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, ada istilah tindak turung tangan, misalnya: (1) Pengawasan yang ditindakanjuti dengan tindak turun tangan ... dst, (2) Pengawasan ditindaklanjuti dengan tindak koreksi dan atau tindak turun tangan. Lalu apa arti dan maksud tindak turun tangan itu? Apa pula bedanya dengan tindak koreksi?
Mohon bantuan teman-teman, karena ane lagi perlu. Makasih ya.
Sutaryo S.