LPSE Kementerian Kehutanan berada di Biro Umum, Sekretariat Jenderal. Pengelolaannya di bawah Bagian Perlengkapan, Biro Umum.
Tugas LPSE secara umum:
1. Melakukan Verifikasi terhadap para Calon Penyedia yang mendaftar sebagai Rekanan di Kementerian Kehutanan
(NB: cukup mendaftar pada salah satu LPSE dimanapun baik pusat maupun daerah, maka secara otomatis sudah terdaftar untuk seluruh LPSE di Indonesia).
2. Menyediakan Bidding Room bagi para penyedia yang akan melaksanakan Lelang secara Elektronik untuk Lelang di KLDI manapun (wajib hukumnya, letaknya di Balkon Lantai Dua Manggala WB).
3. Memberikan layanan konsultasi bagi para penyedia dan bagi para Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkannya. (Help Desk)
4. Menjawab Pertanyaan2 yang disampaikan melalui Portal Pengadaan Kemenhut.
5. Sesuai Permintaan, Memberikan Pelatihan bagi Para Panitia, PPK (blm pernah ada Request), Auditor (Inspektorat dan BPK-RI) sesuai fungsi masing2. Pelatihan ini Bebas Biaya(wajib hukumnya/demikian ketentuannya) namun para peserta menanggung sendiri transportasi dan penginapannya.
6. Meregistrasikan UserID para Auditor dan memberikan Hak Akses bagi Paket2 yang akan diaudit (hak akses mempunyai jangka waktu, lamanya sesuai dgn permohonannya).
7. Menyediakan Ruangan khusus bagi Panitia untuk melaksanakan Pelelangan (wajib hukumnya) letaknya di Lantai 3 blok I, Bag. Perlengkapan Biro Umum.
8. Menyediakan ruang Pelatihan (wajib hukumnya) letaknya di Balkon lantai dua Manggala Wanabakti.
9. Menyediakan Free Wifi yang dapat digunakan bagi para Pengguna LPSE (wajib hukumnya).
Pada LPSE terdapat beberapa fungsi, antara lain: Admin System, Helpdesk, Trainer, Verfikator, Admin Agency (biasanya ada di Satker2). Khusus untuk Helpdesk dan Trainer, LPSE Kemenhut mewajibkan para pengelola mampu menjalankan fungsi tersebut untuk membantu Petugas yang sudah ada.
Dalam perjalanannya ternyata LPSE ini yang seharusnya sebagai Fasilitator Pelelangan Secara Elektronik, ternyata telah dijadikan tempat bertanya/konsultasi Semua Hal Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa. LPSE Kemenhut berupaya membantu semaksimal mungkin, dalam hal ada keraguraguan, maka LPSE Kemenhut melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) selaku Pemangku Hajat.
Itulah sekilas mengenai LPSE Kemenhut. Tks.
Poltak Hasiholan Hutabarat, SE, M.Hum
E-Proc untuk Indonesia Bersih
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Date: Thu, 17 Oct 2013 08:45:41 -0400