Poltak Hasiholan Hutabarat
unread,Oct 9, 2012, 8:08:21 AM10/9/12Sign in to reply to author
Sign in to forward
You do not have permission to delete messages in this group
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to ict dephut
Beberapa waktu yang lalu bersama rekan sekantor, kami DL ke Pontianak.
Pergi-pulang dengan pesawat Garuda. Pada saat pulang ke Jakarta, kami minta ubah jadwal dari jam 12 ke jam 10 pagi dan diakomodir. Akibat dari ubah jadwal tersebut maka terdapat perbedaan waktu yang tercatat pada tiket dengan yang tercatat pada boardingpas, maka agar tiket dan boardingpas waktunya sinkron, maka kami melakukan Print ulang tiket tersebut di kantor Garuda yang di Bandara. Dari hasil Print tersebut diketahui terdapat perbedaan harga tiket yang tertera pada tiket lama yg dibeli dari agen dengan yang tertera pada tiket yang diprint dari kantor Garuda. Perbedaannya Rp.350.000,-
FYI: Garuda Indonesia telah memberikan Komisi 5% kepada Agen atau Travel untuk Tiket Dalam Negeri dan 7% untuk tiket Luar Negeri dimana harga tersebut seharusnya tidak boleh lagi ditambahkan, dengan kata lain harga pada agen atau travel sama dengan harga Official Garuda.
Apa dampaknya atas perbedaan harga tersebut?
Pada tanggal 27 September 2012, saya mengikuti pembahasan pembuatan petunjuk teknis E-Audit antara KLDI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disana saya ketahui bahwa BPK telah diberi Hak Akses oleh Garuda Indonesi untuk memperoleh Data Seseorang yang terbang dengan Garuda, langsung dari Server Garuda. Oleh BPK dikatan bahwa mereka dapat memperoleh informasi mengenai "Nomor Penerbangan Seseorang, tujuannya kemana, harga tiketnya berapa, tanggal penerbangan, kelas penerbangan, nomor seat seseorang, dll", nah perlu kita ketahui, HARGA TIKET YANG TERTERA yang berasal dari Server Garuda inilah yang digunakan oleh Garuda, bukan harga tiket yang berasal dari Agen.
Akibat adanya agen yang menaikkan harga tiket Garuda sehingga tidak sama dengan harga official Garuda, maka besar kemungkinan apabila ada Pemeriksaan/audit oleh BPK akan diperoleh temuan "MARK-UP" atau harga tiket digelembungkan tidak sesuai dengan aslinya. tentu hal ini merugikan pihak yang dituduhkan dan wajib mengembalikan selisihnya dan semoga tidak kena sanksi.
Menyikapi hal tersebut diatas, mungkin ada baiknya ketika membeli tiket kita menyampaikan kepada agen, "harga tiket yang dibeli sama dengan harga yang dikeluarkan oleh Garuda", apabila agen mengatakan harga tersebut tidak sama, maka sebaiknya belilah tiket pada agen atau travel yang resmi sebagai agen Garuda atau agen jujurvlainnya, dari pada kita yang rugi harus mengembalikan uang plus nama tercantum pada hasil audit sebagai pelaku penggelembungan tiket.
Demikian, sekilas info. Terima kasih.
Nb: kalo maskapai non garuda, belum tahu.
Sent from my iPad