Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965

1 view
Skip to first unread message

Susilo Cahyono

unread,
Jul 8, 2014, 1:19:21 PM7/8/14
to Milist IAITB Qatar, Milist ICMI Qatar, Milist Kaifa Doha
Hai,

Saya baru saja menandatangani petisi "Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965" dan ingin tahu apakah Anda dapat membantu dengan menambahkan nama Anda.

Tujuan kami adalah untuk mencapai 2.500 tanda tangan dan kami membutuhkan dukungan lebih banyak. Anda dapat membaca lebih banyak petisi dan menandatanganinya di sini:

http://www.change.org/petitions/mahkamah-agung-kejaksaan-dan-kepolisian-ri-jatuhkan-sanksi-hukum-berat-pada-kasus-penistaan-agama-yang-dilakukan-oleh-the-jakarta-post-sesuai-dengan-uu-no-1-pnps-1965?recruiter=34147885&utm_source=share_petition&utm_medium=email&utm_campaign=share_email_mobile

Terima kasih!
susila

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages