Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965
1 view
Skip to first unread message
Susilo Cahyono
unread,
Jul 8, 2014, 1:19:21 PM7/8/14
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to Milist IAITB Qatar, Milist ICMI Qatar, Milist Kaifa Doha
Hai,
Saya baru saja menandatangani petisi "Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965" dan ingin tahu apakah Anda dapat membantu dengan menambahkan nama Anda.
Tujuan kami adalah untuk mencapai 2.500 tanda tangan dan kami membutuhkan dukungan lebih banyak. Anda dapat membaca lebih banyak petisi dan menandatanganinya di sini: