FYI...
Wassalam
Susilo
an. Pengurus Icmi Qatar
Kepada:
Redaksi Harian Republika
Jl Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510
Telp. (021) 7803747.
Fax. (021) 7983623Redaksi Harian Republika yang saya hormati,
Mohon untuk bisa dimuat pernyataan bersama masyarakat muslim Indonesia di Qatar berikut ini. Terima kasih sebelumnya.
Copy pernyataan aseli ada dalam lampiran.
Untuk informasi lebih lanjut:
Ir. Bidin Ulumuddin, +974 55219122, bidin.u...@gmail.comTerima kasih,
An. Pengirim berita
Bidin Ulumuddin.
*****Press Release:
ICMI – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia orsat Qatar
IMSQA – Indonesian Muslim Society in Qatar
IDEA – Indonesian Daawa and Education AssociationTerkait kasus penistaan terhadap Al Qur’an yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Sebagaimana telah diketahui bersama, dalam kaitan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada saat kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Seribu, hari Selasa, 27 September 2016. Dalam sebuah tatap muka dengan masyarakat di sana, Ahok antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” dan inilah akhirnya yang telah meresahkan masyarakat muslim Indonesia”. Demikian pernyataan disampaikan oleh Ir. Bidin Ulumuddin mengawali pernyataan bersama yang diterima oleh dewan redaksi.
Tentu saja sebagai bagian dari masysrakat muslim Indonesia yang masih mempunyai ghiroh terhadap kemuliaan dan kesucian kitabnya yaitu Al Quran, masyarakat muslim Indonesia di Qatar merasakan keresahan yang sama.
Untuk itu pada tanggal yang telah direncanakan, Sabtu 29 Oktober 2016 bertempat di Ma’had Dakwah Islamiyah Qatar telah berkumpul beberapa tokoh organisasi masyarakat muslim Indonesia di Qatar di antaranya, ICMI Ikatan Cendekiawan Muslim orsat Qatar, IMSQA Indonesian Muslim Society in Qatar dan IDEA Indonesian Daawa and Education Assosiation telah berkumpul dan sepakat membuat pernyataan bersama, sebagaimana dilampirkan dalam press release ini.
“Selain secara tegas ikut mendukung dan akan ikut mengawal Fatwa MUI dalam kasus ini, masyarakat muslim Indonesia di Qatar juga meminta dan menghendaki agar aparat penegak hukum dan yang berwenang untuk segera memproses secara hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku di Indonesia supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak terulang di masa yang akan datang, “ demikian Bidin menambahkan.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Bidin juga menyampaikan bahwa masyarakat muslimin di Qatar mempunyai jumlah yang signifikan, tanpa mengurangi rasa hormat kepada penganut agama lainya. Lebih dari 95% masyarakat Indonesia yang berdomisili di Qatar, yang berjumlah sekitar 40.000 orang, adalah beragama Islam. Mereka terdiri dari pekerja profesional di bidang Migas, Telekomunikasi, Perhotelan, Penerbangan, Petrokimia, pekerja konstruksi dan domestic, dan yang lainya.
Untuk informasi lebih lanjut:
Ir. Bidin Ulumuddin, +974 55219122, bidin.u...@gmail.comTerima kasih,
An. Pengirim berita
Bidin Ulumuddin.