Fw: Joint Petitions - Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965
0 views
Skip to first unread message
Susilo Cahyono
unread,
Jul 9, 2014, 3:53:42 AM7/9/14
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to Milist ICMI TimTeng
Dukung....
------Original Message------
To: sinergi...@yahoogroups.com Subject: Joint Petitions - Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965
Sent: 8 Jul 2014 8:41 PM
...
Untuk yang berminat menandatangani petisi "Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965".
Tujuan kami adalah untuk mencapai 2.500 tanda tangan dan kami membutuhkan dukungan lebih banyak. Anda dapat membaca lebih banyak petisi dan menandatanganinya di sini: