Fw: Joint Petitions - Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965

0 views
Skip to first unread message

Susilo Cahyono

unread,
Jul 9, 2014, 3:53:42 AM7/9/14
to Milist ICMI TimTeng
Dukung....

------Original Message------
To: sinergi...@yahoogroups.com
Subject: Joint Petitions - Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965
Sent: 8 Jul 2014 8:41 PM

...

Untuk yang berminat menandatangani petisi "Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Kepolisian RI: Jatuhkan sanksi hukum berat pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh The Jakarta Post sesuai dengan UU No. 1/Pnps/1965".

Tujuan kami adalah untuk mencapai 2.500 tanda tangan dan kami membutuhkan dukungan lebih banyak. Anda dapat membaca lebih banyak petisi dan menandatanganinya di sini:

http://www.change.org/petitions/mahkamah-agung-kejaksaan-dan-kepolisian-ri-jatuhkan-sanksi-hukum-berat-pada-kasus-penistaan-agama-yang-dilakukan-oleh-the-jakarta-post-sesuai-dengan-uu-no-1-pnps-1965?recruiter=34147885&utm_source=share_petition&utm_medium=email&utm_campaign=share_email_mobile

Terima kasih!





Salam,
Susilo SI87

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages