Download Buku Filsafat Hukum 18

0 views
Skip to first unread message
Message has been deleted

Gerarda Zmuda

unread,
Jul 10, 2024, 9:53:27 AM7/10/24
to hybapormedd

Filsafat adalah ilmu pengetahuan karena memiliki logika, metode, dan sistem. Menurut buku Filsafat Pendidikan Vokasi oleh Soetyono Iskandar, secara umum, filsafat adalah suatu kebijaksanaan hidup untuk memberi suatu pandangan hidup.

Download Buku Filsafat Hukum 18


DOWNLOAD https://tweeat.com/2yVVzY



Secara sederhana, filsafat hukum adalh ilmu tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Menurut buku Pokok-pokok Filsafat Hukum oleh Darji Darmodiharjo dan Shidarta, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.

Mengutip jurnal berjudul Peranan Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dari Universitas Tarumanagara Jakarta oleh Handayani dkk, filsafat hukum fokus pada segi filosofisnya yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dan filsafat hukum itu sendiri.

Masalah ini meliputi penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahanan dan pemeliharaan tata tertib, pengadaan perubahan dan pengaturan tata tertib. Hal ini dilakukan demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum yang abstrak dan konkret.

Filsafat hukum tidak memandang bagian-bagian dan gejala kehidupan secara partikular. Sehingga filsafat hukum bisa menukik pada persoalan yang relevan, bukan sekadar memecahkan masalah yang dihadapinya.

Dalam menganalisis masalah filsafat hukum, orang-orang diajak berpikir kritis dan radikal. Mereka yang mempelajari filsafat hukum diajak memahami bidang ini tak hanya dalam arti positif, sehingga bisa memanfaatkan hukum dengan baik.

Sifat ini mengajak orang yang mempelajari filsafat hukum berpikir inovatif dan selalu mencari sesuatu yang baru. Spekulatif yang dimaksud adalah tindakan yang terarah dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Melalui sifat ini, filsafat hukum berguna untuk membimbing seseorang dalam menganalisis hukum secara rasional dan mempertanyakan jawabannya terus menerus. Jawaban tersebut seharusnya tak sekedar diangkat dari gejala-gejala yang tampak.

Filsafat hukum merupakan hasil dari pemikiran metodis sistematis dan radikal terhadap hakikat, fundamental, dan marginal dari hukum dalam segala aspeknya. Peninjauannya berpusat pada empat masalah pokok yaitu:

Pembicaraan tentang filsafat adalah pembicaraan tentang hakikat dari segala sesuatu yang ingin atau yang sedang dibicarakan. Hakikat alam, misalnya ada pada pembicaraan yang mendalam tentang alam. Hakikat manusia akan ditemukan dalam pembicaraan yang mendalam tentang manusia dan kemanusiaan. Hakikat masyarakat, akan ditemukan pada pembicaraan yang mendalam tentang masyarakat. Bahkan, hakikat tentang Tuhan dan ketuhanan, juga akan ditemukan dalam pembicaraan yang mendalam tentang Tuhan atau ketuhanan itu sendiri. Begitupun selanjutnya, hakikat hukum atau syariat yang diturunkan oleh Allah akan dijumpai pada pembicaraan yang mendalam tentang hukum atau syariat itu sendiri.

Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan baru tentang diskriminasi antara kelompok minoritas atau komunitas-komunitas, khususnya pada kelompok yang berbeda keyakinan berdasarkan dari filsafat hukum dalam menerapkan keadilan. Penulis dalam makalah ini fokus untuk menganalisa diskriminasi antara kelompok atau komunitas minoritas, khususnya pada kelompok yang berbeda keyakinan. Metode penelitian yang digunakan dalam memecahkan permasalahan ini adalah metode normatif yuridis yang menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya, seperti teori-teori hukum, jurnal, buku-buku, laporan, dan peraturan-peraturan. Dalam filsafat, keadilan adalah sebuah hal yang sangat mendasar dalam menjaga masyarakat politik yang stabil. Berkenaan dengan masalah minoritas, hal ini berhubungan dengan pembentukan keadilan, karena hal itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam tujuan hukum.

Berfilsafat adalah berfikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari sesuatu. Dalam berfilsafat, seseorang mencari dan menemukan jawaban dan bukan hanya dengan memperlihatkan penampakan (appearance) semata, melainkan menelusurinya jauh dibalik penampakan itu dengan maksud menentukan sesuatu yang disebut nilai dari sebuah realitas.

aa06259810
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages