Selat Malaka Menjelang Habis Masa Kontrak, Siapa Berminat ?

22 views
Skip to first unread message

P. Soesilo H.

unread,
Nov 12, 2017, 1:05:17 AM11/12/17
to hul...@googlegroups.com


Inline image
Inline image

Pertamina Dapat Hak

Pada 2018-2026, Masa Kontrak 34 Blok Habis

11 November 2017

Kilang pengolahan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (10/11). PT Pertamina Refinery Unit IV Cilacap merupakan kilang terbesar dari tujuh kilang Pertamina dengan kapasitas produksi 348.000 barrel per hari. Kilang yang dibangun pada 1974 ini memasok 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa dan 34 persen di Indonesia.
Kompas/Megandika Wicaksono
Kilang pengolahan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (10/11). PT Pertamina Refinery Unit IV Cilacap merupakan kilang terbesar dari tujuh kilang Pertamina dengan kapasitas produksi 348.000 barrel per hari. Kilang yang dibangun pada 1974 ini memasok 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa dan 34 persen di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — PT Pertamina (Persero) harus mengantisipasi risiko pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi yang habis masa kontraknya. Pertamina mendapat hak istimewa mengelola 34 blok yang habis masa kontraknya, dari 2018 sampai 2026. Pertamina memutuskan enam blok akan diambil mulai tahun depan.

“Kalkulasi bisnis harus jadi pertimbangan. Tak harus semua blok itu diambil semua. Pertamina bisa berbagi peran menggandeng perusahaan lain sebagai mitra, berbagi risiko, sekaligus sebagai portofolio bisnis,” kata pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, Jumat (10/11), di Jakarta.

Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang dikelola penuh Pertamina per 1 Januari 2018, lanjut Pri Agung, akan menjadi tolok ukur kemampuan perusahaan dalam mengelola blok-blok migas raksasa. Namun, ia meyakini Pertamina cukup berpengalaman mengelola blok-blok besar, seperti yang sudah terjadi pada Blok Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai utara Jawa Barat.

“Jika blok-blok migas yang habis masa kontraknya tidak cukup menarik secara bisnis dan orientasi perusahaan ke depan, tak perlu dipaksakan dikelola Pertamina. Ini yang harus dipahami pemerintah untuk tidak memberi penugasan begitu saja kepada Pertamina,” kata Pri Agung.

Mulai 2018 hingga 2026, akan ada 34 blok migas yang habis masa kontraknya. Tahun ini ada empat blok yang masa kontraknya kedaluwarsa, yaitu Blok ONWJ (sudah diambil alih Pertamina sejak awal Januari 2017), Blok Lematang di Sumatera Selatan, serta Blok Mahakam dan Blok Attaka di Kalimantan Timur.

Pada 2018, ada delapan blok migas yang kontraknya berakhir. Dari semua blok tersebut, Pertamina telah menyatakan minat mengelola enam blok, yaitu Blok South East Sumatera (Sumsel), Blok Tengah (Kaltim), North Sumatera Offshore (Sumut), Ogan Komering OJB (Sumsel), Blok Sanga-sanga (Kaltim), dan Blok Tuban (Jawa Timur).

Aspek komersial

Menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, timnya sudah mengkaji aspek komersial keenam blok itu. Dari hasil kajian, keenam blok tersebut memiliki prospek bagus. Pihaknya sudah menyampaikan proposal model pengelolaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Seperti Blok Mahakam, kami juga mempresentasikan rencana pengelolaannya seperti apa. Kami masih menunggu respons pemerintah terkait proposal yang kami serahkan untuk keenam blok tersebut,” kata Syamsu.

Selain harus melanjutkan pengelolaan blok-blok migas yang kontraknya habis, Pertamina juga wajib membangun kilang baru dan meningkatkan kapasitas kilang lama. (APO)


On Tuesday, October 3, 2017 8:15 PM, P. Soesilo H. <p_soe...@yahoo.com> wrote:


Buat Hulaskoers,

Yuk mari kita doakan bersama semoga keadaan yang dialami oleh teman - teman kita di bawah ini segera mendapat jalan keluar terbaik dariNYA. Aamiin YRA.

psh
Inline image
October 03, 2017 | 16 : 51
SKK Migas & Kemenaker Tangani Pelanggaran Hak Pekerja EMP MSSA

Jakarta, petroenergy.id -- Pada 29 September lalu EMP Malacca Strait SA (EMP MSSA) melakukan PHK 110 pekerja atau hampir sepertiga total pekerjanya, baik pekerja lapangan maupun di kantor pusat Jakarta. Manuver ini dinilai sah dilakukan atas nama penyelamatan perusahaan, asal melalui proses PHK yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tapi "perusahaan justru melakukan PHK di saat pertemuan Bipartit masih berlangsung". Energi Mega Persada (EMP) sebagai holding company dinilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hak normatif pekerja. "Untuk itu, kami dari Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) mengharapkan kelembagaan Presiden RI menindak tegas atas tidak ditaatinya aturan dan perundangan yang berlaku," ujar Heru Widodo, Ketua Umum SPKP, dalam keterangan persnya Selasa (3/10/2017) di Jakarta.

Menurut Heru, campur tangan Presiden beserta Kementrian dan SKK Migas mendesak dan perlu untuk melakukan penindakan tegas atas pelanggaran EMP MSSA pada proses pemutusan hubungan kerja (PHK) - mutual agreet termination (MAT) pekerja yang dikemas dalam program rightsizing (“effisiensi”). Surat permintaan bantuan penyelesaian dan perlindungan kerja serta hak-hak normatif pekerja sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kementerian terkait serta SKK Migas.

SPKP bersama wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia (KSPMI) juga telah meminta perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka berharap fungsi pemerintah dan hubungan industrial dapat memberikan layanan dengan memberikan keputusan atas keluhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang telah banyak dilakukan perusahaan sejak hampir dua tahun lalu dan menolak PHK yang dilakukan oleh EMP MSSA dimana pertemuan Bipartit masih berlangsung.

"Serikat pekerja juga sudah berupaya menjaga aksi pekerja yang berpotensi menimbulkan kerugian pada perusahaan dan negara" dengan mengedepankan komunikasi serta negoisasi sebagai upaya terbaik. Kami tidak akan melakukan akso mogok. Namun bila prosedur yang semestinya tidak dilakukan perusahaan, langkah terakhir kami bisa saja membawa masalah ini ke jalur hukum," ujarnya

Saat hearing dengan SKK Migas beberapa waktu lalu, SPKP meminta SKK Migas memfokuskan perhatian ke perusahaan terkait pelaksanaan PHK yang menyalahi aturan perundangan yang ada serta penyelesaian hak pekerja yang belum dibayar yang merupakan cost recovery. Atas aturan yang dilanggar, Heru mengatakan, perusahaan tidak menghargai forum bipartit yang ada sebagai forum komunikasi resmi antara wakil pekerja dan perusahaan

Perusahaan juga telah melakukan tindakan tidak patut atas permintaan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) pada 29 September 2017 dengan telah melampirkan antara lain: Pertama, Surat persetujuan permintaan pencairan atas jaminan hari tua dan Paklaring (12 September 2017); Kedua, Permintaan exit clearance:

Ketiga, Pemotongan hak cuti sepihak sampai 29 September 2017; Keempat, Tidak adanya jadwal kembali bekerja bagi pekerja lapangan, Kelima, Telah memberikan informasi “pasti PHK”, setuju atau tidak setuju tetap akan dilakukan terminasi (“PHK”) pada 29 September 2017. Perusahaan juga tidak memasukkan nama-nama pekerja yang disasar dalam proses PHK dalam ornigram baru meskipun belum ada keputusan PHK.

"Walaupun dalam PB terdapat kalimat ‘dalam keadaan sadar tanpa unsur paksaan dari pihak manapun’, dalam keputusan Penandatanganan PB tersebut pekerja tidak dalam posisi yang benar-benar bebas dalam mengambil keputusan terbaik berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan," ujar Heru.

Lebih jauh Heru mengatakan, kekurangan pembayaran upah Oktober 2016 sebesar 25 persen upah ditambah satu bulan upah Agustus 2017 serta pembayaran biaya hari istirahat 2017 sebesar satu bulan upah yang belum dibayarkan dengan total lebih dari dua bulan upah pekerja, sangatlah memberatkan kondisi keuangan pekerja. Hal ini, lanjutnya, berpengaruh pada saat pekerja memberikan keputusan atas pilihan yang sebenarnya; yakni menandatangani PB dengan pembayaran pesangon yang dicicil yang sebenarnya bukan merupakan pilihan terbaik mereka terutama yang 12 – 34 x bulan cicilan.

Menurut Heru, rencana desentralisasi EMP yang belum pernah dibicarakan dengan perwakilan serikat pekerja yakni Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP), Serikat Pekerja Korinci Bentu (SPKB) dan Serikat Pekerja EMP Tonga (SPT) tetapi sudah dimintakan persetujuan ke SKK Migas, hal ini perlu diwaspadai dan mendapatkan perhatian lebih khusus.

Heru memastikan proses desentralisasi akan menambah beban biaya pada masing-masing perusahaan yang ada saat ini. Perpindahan pekerja pada bisnis unit lain dengan tidak ada penambahan jumlah pekerja pada rencana saat ini juga perlu dicermati lebih lanjut terutama dalam rencana besarnya. "Hal Ini agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan seperti pada EMP MSSA, di mana rasio produksi dan jumlah pekerja yang tidak rasional berujung pada PHK dengan pesangon yang dicicil hingga mendekati akhir Kontrak Wilayah Kerja - KKKS tahun 2020," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SPKP meminta agar SKK Migas menolak dan membatalkan proses PHK massal pada perusahaan. Demikian pula terhadap rencana desentralisasi, hendaknya digali lebih dalam lagi atas kinerja perusahaan saat ini. "SKK Migas wajib memberikan rapor merah pada EMP MSSA agar tidak mencederai dan memberikan kesan negatif layaknya pembiaran dan lemahnya perlindungan pemerintah dan negara kepada pekerja migas yang telah ikut berpartisipasi dalam ketahanan migas nasional," kata Heru.

"Akankah kami dan rekan-rekan pekerja dalam migas harus ke luar negeri tercinta Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang lebih layak dan dihargai serta dimanusiakan, "diuwongke". Untuk itu kami berharap dalam dua pekan ke depan Kementerian Tenaga Kerja maupun SKK Migas sudah memutuskan menolak keputusan yang telah ditetapkan perusahaan," tandas Heru menambahkan.

Ia juga menilai EMP MSSA dengan visi “menjadi perusahaan publik yang memimpin dalam sektor minyak dan gas bumi Indonesia” seharusnya memberikan potret terbaik sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan pertambangan nasional. Tentunya juga harus merupakan tempat terbaik pula bagi pekerja yang merupakan anak bangsa dalam ikut mengelola migas Indonesia.

"Dengan belum dibayarnya hak-hak pekerja yang sudah pensiun hampir satu tahun, belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Tugu Mandiri merupakan tindakan melawan aturan dan perundangan," ujar Heru menandaskan. Ditaksir, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memberikan pesangon tanpa dicicil dan beberapa pembayaran lainnya, menurut hitungan kasar Heru mencapai Rp 150 miliar.

Demikian juga penundaan upah tanpa kepastian, menurut Heru, merupakan sebagian potret diri perusahaan yang memerlukan perbaikan lebih dan lebih baik lagi, sehingga tidak terjadi seperti peribahasa 'Habis Manis Sepah Dibuang'. "Itulah kami," tutur Heru seraya menyatakan apresiasinya terhadap bantuan Kementerian Ketenagakerjaan dan SKK Migas terkait persoalan yang membelit pekerja EMP MSSA. -san/pap



Witan

unread,
Nov 12, 2017, 5:58:13 PM11/12/17
to hul...@googlegroups.com
Mas Susilo,
Saya coba cari reaksi pemerintah (Depnaker , ESDM/SKKMIGAS ) tentang kasus yg menimpa rekan2 pekerja diartikel itu, tapi kok enggak ada. Moga2 ada jalan keluar yg terbaik buat semuanya.

Wass
Witan

Sent from my iPhone

On Nov 12, 2017, at 1:05 PM, 'P. Soesilo H.' via HULASKO (Hudbay-Lasmo-Kondur) <hul...@googlegroups.com> wrote:



<image.png>
<image.png>


Pertamina Dapat Hak

Pada 2018-2026, Masa Kontrak 34 Blok Habis

11 November 2017

Kilang pengolahan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (10/11). PT Pertamina Refinery Unit IV Cilacap merupakan kilang terbesar dari tujuh kilang Pertamina dengan kapasitas produksi 348.000 barrel per hari. Kilang yang dibangun pada 1974 ini memasok 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa dan 34 persen di Indonesia.
Kompas/Megandika Wicaksono
Kilang pengolahan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (10/11). PT Pertamina Refinery Unit IV Cilacap merupakan kilang terbesar dari tujuh kilang Pertamina dengan kapasitas produksi 348.000 barrel per hari. Kilang yang dibangun pada 1974 ini memasok 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa dan 34 persen di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — PT Pertamina (Persero) harus mengantisipasi risiko pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi yang habis masa kontraknya. Pertamina mendapat hak istimewa mengelola 34 blok yang habis masa kontraknya, dari 2018 sampai 2026. Pertamina memutuskan enam blok akan diambil mulai tahun depan.

“Kalkulasi bisnis harus jadi pertimbangan. Tak harus semua blok itu diambil semua. Pertamina bisa berbagi peran menggandeng perusahaan lain sebagai mitra, berbagi risiko, sekaligus sebagai portofolio bisnis,” kata pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, Jumat (10/11), di Jakarta.

Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang dikelola penuh Pertamina per 1 Januari 2018, lanjut Pri Agung, akan menjadi tolok ukur kemampuan perusahaan dalam mengelola blok-blok migas raksasa. Namun, ia meyakini Pertamina cukup berpengalaman mengelola blok-blok besar, seperti yang sudah terjadi pada Blok Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai utara Jawa Barat.

“Jika blok-blok migas yang habis masa kontraknya tidak cukup menarik secara bisnis dan orientasi perusahaan ke depan, tak perlu dipaksakan dikelola Pertamina. Ini yang harus dipahami pemerintah untuk tidak memberi penugasan begitu saja kepada Pertamina,” kata Pri Agung.

Mulai 2018 hingga 2026, akan ada 34 blok migas yang habis masa kontraknya. Tahun ini ada empat blok yang masa kontraknya kedaluwarsa, yaitu Blok ONWJ (sudah diambil alih Pertamina sejak awal Januari 2017), Blok Lematang di Sumatera Selatan, serta Blok Mahakam dan Blok Attaka di Kalimantan Timur.

Pada 2018, ada delapan blok migas yang kontraknya berakhir. Dari semua blok tersebut, Pertamina telah menyatakan minat mengelola enam blok, yaitu Blok South East Sumatera (Sumsel), Blok Tengah (Kaltim), North Sumatera Offshore (Sumut), Ogan Komering OJB (Sumsel), Blok Sanga-sanga (Kaltim), dan Blok Tuban (Jawa Timur).

Aspek komersial

Menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, timnya sudah mengkaji aspek komersial keenam blok itu. Dari hasil kajian, keenam blok tersebut memiliki prospek bagus. Pihaknya sudah menyampaikan proposal model pengelolaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Seperti Blok Mahakam, kami juga mempresentasikan rencana pengelolaannya seperti apa. Kami masih menunggu respons pemerintah terkait proposal yang kami serahkan untuk keenam blok tersebut,” kata Syamsu.

Selain harus melanjutkan pengelolaan blok-blok migas yang kontraknya habis, Pertamina juga wajib membangun kilang baru dan meningkatkan kapasitas kilang lama. (APO)


On Tuesday, October 3, 2017 8:15 PM, P. Soesilo H. <p_soe...@yahoo.com> wrote:


Buat Hulaskoers,

Yuk mari kita doakan bersama semoga keadaan yang dialami oleh teman - teman kita di bawah ini segera mendapat jalan keluar terbaik dariNYA. Aamiin YRA.

psh
<image.png>

October 03, 2017 | 16 : 51
SKK Migas & Kemenaker Tangani Pelanggaran Hak Pekerja EMP MSSA

Jakarta, petroenergy.id -- Pada 29 September lalu EMP Malacca Strait SA (EMP MSSA) melakukan PHK 110 pekerja atau hampir sepertiga total pekerjanya, baik pekerja lapangan maupun di kantor pusat Jakarta. Manuver ini dinilai sah dilakukan atas nama penyelamatan perusahaan, asal melalui proses PHK yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tapi "perusahaan justru melakukan PHK di saat pertemuan Bipartit masih berlangsung". Energi Mega Persada (EMP) sebagai holding company dinilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hak normatif pekerja. "Untuk itu, kami dari Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) mengharapkan kelembagaan Presiden RI menindak tegas atas tidak ditaatinya aturan dan perundangan yang berlaku," ujar Heru Widodo, Ketua Umum SPKP, dalam keterangan persnya Selasa (3/10/2017) di Jakarta.

Menurut Heru, campur tangan Presiden beserta Kementrian dan SKK Migas mendesak dan perlu untuk melakukan penindakan tegas atas pelanggaran EMP MSSA pada proses pemutusan hubungan kerja (PHK) - mutual agreet termination (MAT) pekerja yang dikemas dalam program rightsizing (“effisiensi”). Surat permintaan bantuan penyelesaian dan perlindungan kerja serta hak-hak normatif pekerja sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kementerian terkait serta SKK Migas.

SPKP bersama wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia (KSPMI) juga telah meminta perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka berharap fungsi pemerintah dan hubungan industrial dapat memberikan layanan dengan memberikan keputusan atas keluhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang telah banyak dilakukan perusahaan sejak hampir dua tahun lalu dan menolak PHK yang dilakukan oleh EMP MSSA dimana pertemuan Bipartit masih berlangsung.

"Serikat pekerja juga sudah berupaya menjaga aksi pekerja yang berpotensi menimbulkan kerugian pada perusahaan dan negara" dengan mengedepankan komunikasi serta negoisasi sebagai upaya terbaik. Kami tidak akan melakukan akso mogok. Namun bila prosedur yang semestinya tidak dilakukan perusahaan, langkah terakhir kami bisa saja membawa masalah ini ke jalur hukum," ujarnya

Saat hearing dengan SKK Migas beberapa waktu lalu, SPKP meminta SKK Migas memfokuskan perhatian ke perusahaan terkait pelaksanaan PHK yang menyalahi aturan perundangan yang ada serta penyelesaian hak pekerja yang belum dibayar yang merupakan cost recovery. Atas aturan yang dilanggar, Heru mengatakan, perusahaan tidak menghargai forum bipartit yang ada sebagai forum komunikasi resmi antara wakil pekerja dan perusahaan

Perusahaan juga telah melakukan tindakan tidak patut atas permintaan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) pada 29 September 2017 dengan telah melampirkan antara lain: Pertama, Surat persetujuan permintaan pencairan atas jaminan hari tua dan Paklaring (12 September 2017); Kedua, Permintaan exit clearance:

Ketiga, Pemotongan hak cuti sepihak sampai 29 September 2017; Keempat, Tidak adanya jadwal kembali bekerja bagi pekerja lapangan, Kelima, Telah memberikan informasi “pasti PHK”, setuju atau tidak setuju tetap akan dilakukan terminasi (“PHK”) pada 29 September 2017. Perusahaan juga tidak memasukkan nama-nama pekerja yang disasar dalam proses PHK dalam ornigram baru meskipun belum ada keputusan PHK.

"Walaupun dalam PB terdapat kalimat ‘dalam keadaan sadar tanpa unsur paksaan dari pihak manapun’, dalam keputusan Penandatanganan PB tersebut pekerja tidak dalam posisi yang benar-benar bebas dalam mengambil keputusan terbaik berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan," ujar Heru.

Lebih jauh Heru mengatakan, kekurangan pembayaran upah Oktober 2016 sebesar 25 persen upah ditambah satu bulan upah Agustus 2017 serta pembayaran biaya hari istirahat 2017 sebesar satu bulan upah yang belum dibayarkan dengan total lebih dari dua bulan upah pekerja, sangatlah memberatkan kondisi keuangan pekerja. Hal ini, lanjutnya, berpengaruh pada saat pekerja memberikan keputusan atas pilihan yang sebenarnya; yakni menandatangani PB dengan pembayaran pesangon yang dicicil yang sebenarnya bukan merupakan pilihan terbaik mereka terutama yang 12 – 34 x bulan cicilan.

Menurut Heru, rencana desentralisasi EMP yang belum pernah dibicarakan dengan perwakilan serikat pekerja yakni Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP), Serikat Pekerja Korinci Bentu (SPKB) dan Serikat Pekerja EMP Tonga (SPT) tetapi sudah dimintakan persetujuan ke SKK Migas, hal ini perlu diwaspadai dan mendapatkan perhatian lebih khusus.

Heru memastikan proses desentralisasi akan menambah beban biaya pada masing-masing perusahaan yang ada saat ini. Perpindahan pekerja pada bisnis unit lain dengan tidak ada penambahan jumlah pekerja pada rencana saat ini juga perlu dicermati lebih lanjut terutama dalam rencana besarnya. "Hal Ini agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan seperti pada EMP MSSA, di mana rasio produksi dan jumlah pekerja yang tidak rasional berujung pada PHK dengan pesangon yang dicicil hingga mendekati akhir Kontrak Wilayah Kerja - KKKS tahun 2020," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SPKP meminta agar SKK Migas menolak dan membatalkan proses PHK massal pada perusahaan. Demikian pula terhadap rencana desentralisasi, hendaknya digali lebih dalam lagi atas kinerja perusahaan saat ini. "SKK Migas wajib memberikan rapor merah pada EMP MSSA agar tidak mencederai dan memberikan kesan negatif layaknya pembiaran dan lemahnya perlindungan pemerintah dan negara kepada pekerja migas yang telah ikut berpartisipasi dalam ketahanan migas nasional," kata Heru.

"Akankah kami dan rekan-rekan pekerja dalam migas harus ke luar negeri tercinta Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang lebih layak dan dihargai serta dimanusiakan, "diuwongke". Untuk itu kami berharap dalam dua pekan ke depan Kementerian Tenaga Kerja maupun SKK Migas sudah memutuskan menolak keputusan yang telah ditetapkan perusahaan," tandas Heru menambahkan.

Ia juga menilai EMP MSSA dengan visi “menjadi perusahaan publik yang memimpin dalam sektor minyak dan gas bumi Indonesia” seharusnya memberikan potret terbaik sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan pertambangan nasional. Tentunya juga harus merupakan tempat terbaik pula bagi pekerja yang merupakan anak bangsa dalam ikut mengelola migas Indonesia.

"Dengan belum dibayarnya hak-hak pekerja yang sudah pensiun hampir satu tahun, belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Tugu Mandiri merupakan tindakan melawan aturan dan perundangan," ujar Heru menandaskan. Ditaksir, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memberikan pesangon tanpa dicicil dan beberapa pembayaran lainnya, menurut hitungan kasar Heru mencapai Rp 150 miliar.

Demikian juga penundaan upah tanpa kepastian, menurut Heru, merupakan sebagian potret diri perusahaan yang memerlukan perbaikan lebih dan lebih baik lagi, sehingga tidak terjadi seperti peribahasa 'Habis Manis Sepah Dibuang'. "Itulah kami," tutur Heru seraya menyatakan apresiasinya terhadap bantuan Kementerian Ketenagakerjaan dan SKK Migas terkait persoalan yang membelit pekerja EMP MSSA. -san/pap



--
--
-= Sudahkan anda "Medical Check-up" tahun ini ? =-
Rekening HULASKO: BCA KCP Wisma Mulia Jakarta
A/c# 5035040100 ... A/n Yayasan Hulasko
konfirmasi : Eni-08129310710 ; Emmy-0811833227.
Sudahkan anda mengintip membaca kontribusi blog yayasan hulasko?
http://yayasanhulasko.blogspot.com
https://www.facebook.com/pages/Yayasan-Hulasko/115173475178452
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "HULASKO (Hudbay-Lasmo-Kondur)" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke hulasko+u...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
<image.png>
<image.png>
<image.png>

Siswanto Karyogoeno

unread,
Nov 12, 2017, 8:41:41 PM11/12/17
to hul...@googlegroups.com

Mas Witan, Mas Susilo and friends,


Semoga ada tangan-tangan yang kompeten dan berwewenang yang dapat membantu rekan-rekan kita mengatasi the real life ordeal. Insya Allah.


Monggo

Siswanto

Tokyo




From: hul...@googlegroups.com <hul...@googlegroups.com> on behalf of Witan <wita...@gmail.com>
Sent: Monday, November 13, 2017 5:58 AM
To: hul...@googlegroups.com
Subject: Re: [HuLasKo] Selat Malaka Menjelang Habis Masa Kontrak, Siapa Berminat ?
 

Idrus Hasan

unread,
Nov 12, 2017, 9:44:41 PM11/12/17
to hul...@googlegroups.com
Pa Witan apa kabar,semoga sehat2 selalu, begitu juga sahabat2 ku yg lainnya.

Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke hulasko+unsubscribe@googlegroups.com.

Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
<image.png>
<image.png>
<image.png>

--
--
-= Sudahkan anda "Medical Check-up" tahun ini ? =-
Rekening HULASKO: BCA KCP Wisma Mulia Jakarta
A/c# 5035040100 ... A/n Yayasan Hulasko
konfirmasi : Eni-08129310710 ; Emmy-0811833227.
Sudahkan anda mengintip membaca kontribusi blog yayasan hulasko?
http://yayasanhulasko.blogspot.com
https://www.facebook.com/pages/Yayasan-Hulasko/115173475178452
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "HULASKO (Hudbay-Lasmo-Kondur)" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke hulasko+unsubscribe@googlegroups.com.

Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

--
--
-= Sudahkan anda "Medical Check-up" tahun ini ? =-
Rekening HULASKO: BCA KCP Wisma Mulia Jakarta
A/c# 5035040100 ... A/n Yayasan Hulasko
konfirmasi : Eni-08129310710 ; Emmy-0811833227.
Sudahkan anda mengintip membaca kontribusi blog yayasan hulasko?
http://yayasanhulasko.blogspot.com
https://www.facebook.com/pages/Yayasan-Hulasko/115173475178452
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "HULASKO (Hudbay-Lasmo-Kondur)" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke hulasko+unsubscribe@googlegroups.com.

Witan

unread,
Nov 13, 2017, 2:32:45 AM11/13/17
to hul...@googlegroups.com
Pak Idrus
Saya baik2 saja, semoga pak Idrus dan teman2 selalu dalam keadaan baik.
Kita yg sempat menerima uang pensiun dalam jumlah yg sesuai dgn peraturan patut mensyukurinya. 
Saya berharap teman2 yg masih aktif akan menerima utuh hak2nya pada saatnya nanti.

Wass
Witan

Sent from my iPhone
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke hulasko+u...@googlegroups.com.

P. Soesilo H.

unread,
Nov 13, 2017, 8:21:00 PM11/13/17
to hul...@googlegroups.com
Kang WOA dan sahabat semua,

Mungkin isu EMP MSSA (KPSA) sudah tertutup oleh isu yang lebih menarik bagi banyak kalangan.

Namun demikian, doa kita semua, semoga Allah berkenan selalu menganugerahi sahabat kita yang sedang berkarya itu suatu jalan terbaikNYA. Aamiin YRA.

Salam dan doa buat sahabat seluruhnya beserta keluarganya.

psh



On Monday, November 13, 2017 2:32 PM, Witan <wita...@gmail.com> wrote:


Pak Idrus
Saya baik2 saja, semoga pak Idrus dan teman2 selalu dalam keadaan baik.
Kita yg sempat menerima uang pensiun dalam jumlah yg sesuai dgn peraturan patut mensyukurinya. 
Saya berharap teman2 yg masih aktif akan menerima utuh hak2nya pada saatnya nanti.

Wass
Witan

Sent from my iPhone

On Nov 13, 2017, at 9:44 AM, Idrus Hasan <idrus...@gmail.com> wrote:

Pa Witan apa kabar,semoga sehat2 selalu, begitu juga sahabat2 ku yg lainnya.

On Nov 13, 2017 08:41, "Siswanto Karyogoeno" <ksis...@hotmail.com> wrote:

Mas Witan, Mas Susilo and friends,

Semoga ada tangan-tangan yang kompeten dan berwewenang yang dapat membantu rekan-rekan kita mengatasi the real life ordeal. Insya Allah.

Monggo
Siswanto
Tokyo

From: hul...@googlegroups.com <hul...@googlegroups.com> on behalf of Witan <wita...@gmail.com>
Sent: Monday, November 13, 2017 5:58 AM
To: hul...@googlegroups.com
Subject: Re: [HuLasKo] Selat Malaka Menjelang Habis Masa Kontrak, Siapa Berminat ?
 
Mas Susilo,
Saya coba cari reaksi pemerintah (Depnaker , ESDM/SKKMIGAS ) tentang kasus yg menimpa rekan2 pekerja diartikel itu, tapi kok enggak ada. Moga2 ada jalan keluar yg terbaik buat semuanya.

Wass
Witan

Sent from my iPhone

On Nov 12, 2017, at 1:05 PM, 'P. Soesilo H.' via HULASKO (Hudbay-Lasmo-Kondur) <hul...@googlegroups.com> wrote:

Inline image
Inline image

Pertamina Dapat Hak

Pada 2018-2026, Masa Kontrak 34 Blok Habis

11 November 2017

Kilang pengolahan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (10/11). PT Pertamina Refinery Unit IV Cilacap merupakan kilang terbesar dari tujuh kilang Pertamina dengan kapasitas produksi 348.000 barrel per hari. Kilang yang dibangun pada 1974 ini memasok 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa dan 34 persen di Indonesia.
Kompas/Megandika Wicaksono
Kilang pengolahan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (10/11). PT Pertamina Refinery Unit IV Cilacap merupakan kilang terbesar dari tujuh kilang Pertamina dengan kapasitas produksi 348.000 barrel per hari. Kilang yang dibangun pada 1974 ini memasok 60 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa dan 34 persen di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — PT Pertamina (Persero) harus mengantisipasi risiko pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi yang habis masa kontraknya. Pertamina mendapat hak istimewa mengelola 34 blok yang habis masa kontraknya, dari 2018 sampai 2026. Pertamina memutuskan enam blok akan diambil mulai tahun depan.

“Kalkulasi bisnis harus jadi pertimbangan. Tak harus semua blok itu diambil semua. Pertamina bisa berbagi peran menggandeng perusahaan lain sebagai mitra, berbagi risiko, sekaligus sebagai portofolio bisnis,” kata pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, Jumat (10/11), di Jakarta.

Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang dikelola penuh Pertamina per 1 Januari 2018, lanjut Pri Agung, akan menjadi tolok ukur kemampuan perusahaan dalam mengelola blok-blok migas raksasa. Namun, ia meyakini Pertamina cukup berpengalaman mengelola blok-blok besar, seperti yang sudah terjadi pada Blok Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai utara Jawa Barat.

“Jika blok-blok migas yang habis masa kontraknya tidak cukup menarik secara bisnis dan orientasi perusahaan ke depan, tak perlu dipaksakan dikelola Pertamina. Ini yang harus dipahami pemerintah untuk tidak memberi penugasan begitu saja kepada Pertamina,” kata Pri Agung.

Mulai 2018 hingga 2026, akan ada 34 blok migas yang habis masa kontraknya. Tahun ini ada empat blok yang masa kontraknya kedaluwarsa, yaitu Blok ONWJ (sudah diambil alih Pertamina sejak awal Januari 2017), Blok Lematang di Sumatera Selatan, serta Blok Mahakam dan Blok Attaka di Kalimantan Timur.

Pada 2018, ada delapan blok migas yang kontraknya berakhir. Dari semua blok tersebut, Pertamina telah menyatakan minat mengelola enam blok, yaitu Blok South East Sumatera (Sumsel), Blok Tengah (Kaltim), North Sumatera Offshore (Sumut), Ogan Komering OJB (Sumsel), Blok Sanga-sanga (Kaltim), dan Blok Tuban (Jawa Timur).

Aspek komersial

Menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, timnya sudah mengkaji aspek komersial keenam blok itu. Dari hasil kajian, keenam blok tersebut memiliki prospek bagus. Pihaknya sudah menyampaikan proposal model pengelolaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Seperti Blok Mahakam, kami juga mempresentasikan rencana pengelolaannya seperti apa. Kami masih menunggu respons pemerintah terkait proposal yang kami serahkan untuk keenam blok tersebut,” kata Syamsu.

Selain harus melanjutkan pengelolaan blok-blok migas yang kontraknya habis, Pertamina juga wajib membangun kilang baru dan meningkatkan kapasitas kilang lama. (APO)


On Tuesday, October 3, 2017 8:15 PM, P. Soesilo H. <p_soe...@yahoo.com> wrote:


Buat Hulaskoers,

Yuk mari kita doakan bersama semoga keadaan yang dialami oleh teman - teman kita di bawah ini segera mendapat jalan keluar terbaik dariNYA. Aamiin YRA.

psh


Inline image

fzlfanani

unread,
Nov 13, 2017, 9:45:54 PM11/13/17
to 'P. Soesilo H.' via HULASKO (Hudbay-Lasmo-Kondur)
Man teman, kalau kita mau jujur melihat persoalan yg ada sekarang ini secara utuh, tentu peran para petinggi sebelumnya juga cukup besar, jadi sy meng himbau para senior2 tsb juga ikut mencarikan jalan kluarnya, paling tdk saran dan syukur2 bisa menampung karena masih banyak yg masih berkibar setelah pisah dg kpsa. Dulu zaman Lasmo, koperasi juga punya andil yg besar dalam proses pemindahan aset dari Lasmo ke KPSA. Mungkin hal yg sama bisa dilakukan oleh koperasi untu membantu lagi? Sy terus terang tdk tau persis perkembangan koperasi sekarang karena sy sudah harus hengkang th 2004 dan wakru itu koperasi sangat berjaya dg project2 nya yg menghasilkan keuntungan yg cukup baik dan sy tdk tau perkembangannya setelah itu. Apa masih seperti dulu, atau juga ikut tenggelam dg nenurunnya produksi? 
Ini hanya pendapat pribadi karena sy cukup prihatin melihat kondisi teman2 yg tdk seberuntung saudara2 yg pensiun lbih awal dg pesangon yg utuh..
Mudah2an semua masalah bisa terselesaikan dg baik..

Salam kompak

Fauzil



Sent from my Samsung device

Siswanto Karyogoeno

unread,
Nov 14, 2017, 8:05:44 PM11/14/17
to hul...@googlegroups.com

Teman2 Hulaskoers,

Yang saya dengar, uang koperasi juga TERPAKAI dan belum terselesaikan, termasuk dana teman2 yg pangsiun, yg dananya masih teronggok di koperasi yg juga belum jelas nasibnya.

Mungkin ada 'pangsiunan penderita' langsung yg dapat memberikan konfirmasi.

Monggo.

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages