Semoga Allah Berkenan Memberikan Jalan Keluar TerbaikNya. Aamiin YRA.

13 views
Skip to first unread message

P. Soesilo H.

unread,
Oct 3, 2017, 9:19:39 AM10/3/17
to hul...@googlegroups.com
Buat Hulaskoers,

Yuk mari kita doakan bersama semoga keadaan yang dialami oleh teman - teman kita di bawah ini segera mendapat jalan keluar terbaik dariNYA. Aamiin YRA.

psh
Inline image
October 03, 2017 | 16 : 51
SKK Migas & Kemenaker Tangani Pelanggaran Hak Pekerja EMP MSSA

Jakarta, petroenergy.id -- Pada 29 September lalu EMP Malacca Strait SA (EMP MSSA) melakukan PHK 110 pekerja atau hampir sepertiga total pekerjanya, baik pekerja lapangan maupun di kantor pusat Jakarta. Manuver ini dinilai sah dilakukan atas nama penyelamatan perusahaan, asal melalui proses PHK yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tapi "perusahaan justru melakukan PHK di saat pertemuan Bipartit masih berlangsung". Energi Mega Persada (EMP) sebagai holding company dinilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hak normatif pekerja. "Untuk itu, kami dari Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) mengharapkan kelembagaan Presiden RI menindak tegas atas tidak ditaatinya aturan dan perundangan yang berlaku," ujar Heru Widodo, Ketua Umum SPKP, dalam keterangan persnya Selasa (3/10/2017) di Jakarta.

Menurut Heru, campur tangan Presiden beserta Kementrian dan SKK Migas mendesak dan perlu untuk melakukan penindakan tegas atas pelanggaran EMP MSSA pada proses pemutusan hubungan kerja (PHK) - mutual agreet termination (MAT) pekerja yang dikemas dalam program rightsizing (“effisiensi”). Surat permintaan bantuan penyelesaian dan perlindungan kerja serta hak-hak normatif pekerja sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kementerian terkait serta SKK Migas.

SPKP bersama wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia (KSPMI) juga telah meminta perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka berharap fungsi pemerintah dan hubungan industrial dapat memberikan layanan dengan memberikan keputusan atas keluhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang telah banyak dilakukan perusahaan sejak hampir dua tahun lalu dan menolak PHK yang dilakukan oleh EMP MSSA dimana pertemuan Bipartit masih berlangsung.

"Serikat pekerja juga sudah berupaya menjaga aksi pekerja yang berpotensi menimbulkan kerugian pada perusahaan dan negara" dengan mengedepankan komunikasi serta negoisasi sebagai upaya terbaik. Kami tidak akan melakukan akso mogok. Namun bila prosedur yang semestinya tidak dilakukan perusahaan, langkah terakhir kami bisa saja membawa masalah ini ke jalur hukum," ujarnya

Saat hearing dengan SKK Migas beberapa waktu lalu, SPKP meminta SKK Migas memfokuskan perhatian ke perusahaan terkait pelaksanaan PHK yang menyalahi aturan perundangan yang ada serta penyelesaian hak pekerja yang belum dibayar yang merupakan cost recovery. Atas aturan yang dilanggar, Heru mengatakan, perusahaan tidak menghargai forum bipartit yang ada sebagai forum komunikasi resmi antara wakil pekerja dan perusahaan

Perusahaan juga telah melakukan tindakan tidak patut atas permintaan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) pada 29 September 2017 dengan telah melampirkan antara lain: Pertama, Surat persetujuan permintaan pencairan atas jaminan hari tua dan Paklaring (12 September 2017); Kedua, Permintaan exit clearance:

Ketiga, Pemotongan hak cuti sepihak sampai 29 September 2017; Keempat, Tidak adanya jadwal kembali bekerja bagi pekerja lapangan, Kelima, Telah memberikan informasi “pasti PHK”, setuju atau tidak setuju tetap akan dilakukan terminasi (“PHK”) pada 29 September 2017. Perusahaan juga tidak memasukkan nama-nama pekerja yang disasar dalam proses PHK dalam ornigram baru meskipun belum ada keputusan PHK.

"Walaupun dalam PB terdapat kalimat ‘dalam keadaan sadar tanpa unsur paksaan dari pihak manapun’, dalam keputusan Penandatanganan PB tersebut pekerja tidak dalam posisi yang benar-benar bebas dalam mengambil keputusan terbaik berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan," ujar Heru.

Lebih jauh Heru mengatakan, kekurangan pembayaran upah Oktober 2016 sebesar 25 persen upah ditambah satu bulan upah Agustus 2017 serta pembayaran biaya hari istirahat 2017 sebesar satu bulan upah yang belum dibayarkan dengan total lebih dari dua bulan upah pekerja, sangatlah memberatkan kondisi keuangan pekerja. Hal ini, lanjutnya, berpengaruh pada saat pekerja memberikan keputusan atas pilihan yang sebenarnya; yakni menandatangani PB dengan pembayaran pesangon yang dicicil yang sebenarnya bukan merupakan pilihan terbaik mereka terutama yang 12 – 34 x bulan cicilan.

Menurut Heru, rencana desentralisasi EMP yang belum pernah dibicarakan dengan perwakilan serikat pekerja yakni Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP), Serikat Pekerja Korinci Bentu (SPKB) dan Serikat Pekerja EMP Tonga (SPT) tetapi sudah dimintakan persetujuan ke SKK Migas, hal ini perlu diwaspadai dan mendapatkan perhatian lebih khusus.

Heru memastikan proses desentralisasi akan menambah beban biaya pada masing-masing perusahaan yang ada saat ini. Perpindahan pekerja pada bisnis unit lain dengan tidak ada penambahan jumlah pekerja pada rencana saat ini juga perlu dicermati lebih lanjut terutama dalam rencana besarnya. "Hal Ini agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan seperti pada EMP MSSA, di mana rasio produksi dan jumlah pekerja yang tidak rasional berujung pada PHK dengan pesangon yang dicicil hingga mendekati akhir Kontrak Wilayah Kerja - KKKS tahun 2020," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, SPKP meminta agar SKK Migas menolak dan membatalkan proses PHK massal pada perusahaan. Demikian pula terhadap rencana desentralisasi, hendaknya digali lebih dalam lagi atas kinerja perusahaan saat ini. "SKK Migas wajib memberikan rapor merah pada EMP MSSA agar tidak mencederai dan memberikan kesan negatif layaknya pembiaran dan lemahnya perlindungan pemerintah dan negara kepada pekerja migas yang telah ikut berpartisipasi dalam ketahanan migas nasional," kata Heru.

"Akankah kami dan rekan-rekan pekerja dalam migas harus ke luar negeri tercinta Indonesia untuk mendapatkan perlakuan yang lebih layak dan dihargai serta dimanusiakan, "diuwongke". Untuk itu kami berharap dalam dua pekan ke depan Kementerian Tenaga Kerja maupun SKK Migas sudah memutuskan menolak keputusan yang telah ditetapkan perusahaan," tandas Heru menambahkan.

Ia juga menilai EMP MSSA dengan visi “menjadi perusahaan publik yang memimpin dalam sektor minyak dan gas bumi Indonesia” seharusnya memberikan potret terbaik sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan pertambangan nasional. Tentunya juga harus merupakan tempat terbaik pula bagi pekerja yang merupakan anak bangsa dalam ikut mengelola migas Indonesia.

"Dengan belum dibayarnya hak-hak pekerja yang sudah pensiun hampir satu tahun, belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Tugu Mandiri merupakan tindakan melawan aturan dan perundangan," ujar Heru menandaskan. Ditaksir, biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk memberikan pesangon tanpa dicicil dan beberapa pembayaran lainnya, menurut hitungan kasar Heru mencapai Rp 150 miliar.

Demikian juga penundaan upah tanpa kepastian, menurut Heru, merupakan sebagian potret diri perusahaan yang memerlukan perbaikan lebih dan lebih baik lagi, sehingga tidak terjadi seperti peribahasa 'Habis Manis Sepah Dibuang'. "Itulah kami," tutur Heru seraya menyatakan apresiasinya terhadap bantuan Kementerian Ketenagakerjaan dan SKK Migas terkait persoalan yang membelit pekerja EMP MSSA. -san/pap

Witan

unread,
Oct 3, 2017, 10:12:00 PM10/3/17
to hul...@googlegroups.com
Ikut prihatin dengan keadaan teman2 yg terkena tindakan PHK, semoga ada jalan keluar yg terbaik untuk semua pihak.

Mau tanya, Heru Widodo itu di Production Dept kan?

Wass
Witan

Sent from my iPhone

On Oct 3, 2017, at 8:15 PM, 'P. Soesilo H.' via HULASKO (Hudbay-Lasmo-Kondur) <hul...@googlegroups.com> wrote:

Buat Hulaskoers,

Yuk mari kita doakan bersama semoga keadaan yang dialami oleh teman - teman kita di bawah ini segera mendapat jalan keluar terbaik dariNYA. Aamiin YRA.

psh
<image.png>

--
--
-= Sudahkan anda "Medical Check-up" tahun ini ? =-
Rekening HULASKO: BCA KCP Wisma Mulia Jakarta
A/c# 5035040100 ... A/n Yayasan Hulasko
konfirmasi : Eni-08129310710 ; Emmy-0811833227.
Sudahkan anda mengintip membaca kontribusi blog yayasan hulasko?
http://yayasanhulasko.blogspot.com
https://www.facebook.com/pages/Yayasan-Hulasko/115173475178452
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "HULASKO (Hudbay-Lasmo-Kondur)" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke hulasko+u...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
<image.png>

Yen Trisni

unread,
Oct 3, 2017, 10:33:57 PM10/3/17
to wita...@gmail.com, hul...@googlegroups.com
Dulu di IT... Pak Witan...


Pada Rab, 4 Okt 2017 pada 9:12, Witan

umar.singkep

unread,
Oct 4, 2017, 1:49:09 AM10/4/17
to hul...@googlegroups.com, wita...@gmail.com
Subhanallah....
Semoga Allah memberikan kemudahan kepada teman teman dan manajemen untuk menemukan jalan keluar terbaik.

Salam, 
Umar Chatab



Sent from my Samsung Galaxy smartphone.

Fauzil Fanani

unread,
Oct 4, 2017, 3:15:33 AM10/4/17
to hul...@googlegroups.com
Kasian Boss.. Kalau ada project GnG bisa dikasi tu boss supaya bisa dikerjakan oleh ex KPSA. Nanti lwat sy juga bisa PT Epscilon Indonesia. Hasilnya di jamin..

Fauzil

From: Witan
Sent: ‎10/‎4/‎2017 9:12 AM
To: hul...@googlegroups.com
Subject: Re: [HuLasKo] Semoga Allah Berkenan Memberikan Jalan KeluarTerbaikNya. Aamiin YRA.

witan

unread,
Oct 5, 2017, 8:05:09 PM10/5/17
to hul...@googlegroups.com
Kalau ada yg cocok dan sesuai dgn kebutuhan, boleh saja. Good idea

Witan
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages