Surat Permohonan Pencetakan Rekening Koran Bank

0 views
Skip to first unread message

Ara Kistner

unread,
Aug 5, 2024, 7:55:21 AM8/5/24
to huckdislacon
PengelolaanData Kontrak

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Pengelolaan Data Kontrak merupakan kegiatan pendaftaran, perubahan (addendum), pembatalan, dan penutupan data kontrak pada level satuan kerja.




Pendaftaran Kontrak Tahunan

Mekanisme Pendaftaran Data Kontrak Tahunan

Pendaftaran Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak

2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP

3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:

1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKA) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier

2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak

3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak

4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN



Addendum Kontrak Tahunan

Mekanisme Perubahan Data Kontrak (Addendum) Kontrak Tahunan

Perubahan Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu:


a. Perubahan Data Kontrak Tanpa Merubah Struktur Kontrak, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Operator Komitmen melakukan perekaman perubahan data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak

2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan dilakukan perubahan > Process > Request OTP

3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:

1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCAA) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier

2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak

3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak

4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN


b. Perubahan Data Kontrak Dengan Merubah Struktur Kontrak, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Operator Komitmen melakukan perekaman perubahan data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak

2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan dilakukan perubahan > Process > Request OTP

3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:

1. Surat Permohonan Perubahan Data Kontrak;

2. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCAA/BCAR/BCAM) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier

3. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak

4. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak

4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN



Pendaftaran Kontrak Multiyears

Mekanisme Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak (Multiyears)

Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak (Multiyears) melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak

2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP

3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:

1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKM) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier

2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak

4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN

5. Setelah mencatat CAN Multiyears, Operator Komitmen melanjutkan proses perekaman Data Komitmen Tahunan atas Kontrak Tahun Jamak (Release Multiyear).



Pendaftaran Release Multiyears

Mekanisme Pendaftaran Komitmen Tahunan Atas Data Kontrak Tahun Jamak (Release Multiyear)

Pendaftaran Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak

2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP

3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:

1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKR) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier

2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak

3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak

4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN



Juknis Lainnya

- Petunjuk Teknis Perekaman BAST Kontraktual


Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. Pengelolaan Data Supplier merupakan kegiatan pendaftaran (register), perubahan (update), penonaktifan (deaktivasi), atau penggabungan (merge) data supplier pada level satuan kerja.




Mekanisme Perubahan Data Supplier

Perubahan Data Supplier melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Operator Komitmen melakukan perubahan data supplier pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Supplier dan memberikan tanda centang (V) pada pilihan Ubah (BCSU) sehingga status data berubah dari Register menjadi Ubah

2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Supplier pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Supplier Interkoneksi OTP > Pilih Supplier yang akan dilakukan perubahan (termasuk memilih Site Bank) > Process > Request OTP

3. Operator Komitmen mengirimkan berkas ke linktr.ee/062spm berupa:

1. Surat Perubahan Supplier; dan

2. Data dukung berupa scan buku rekening/rekening koran




Mekanisme Pengaktifan Kembali Data Supplier

Dalam hal ditemukan pembayaran yang mengharuskan satuan kerja mengaktifkan kembali Data Supplier Pegawai yang sudah nonaktif, PPK mengirimkan surat permohonan pengaktifan kembali data supplier dengan dilampiri:

1. Surat Keputusan/SKPP yang dilegalisasi pejabat yang menangani kepegawaian;

2. Scan/fotokopi buku tabungan/rekening koran terakhir.

Surat Permohonan Pengaktifan Kembali Data Supplier dikirim melalui linktr.ee/062spm

- Format Surat Pengaktifan Kembali Supplier Tipe 3




Mekanisme Penggabungan (Merge) Data Supplier

Dalam hal ditemukan duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran, satuan kerja dapat meminta penggabungan data supplier kepada unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja.

Untuk melakukan penggabungan supplier, PPK mengirimkan surat permohonan penggabungan (merge) supplier dengan dilampiri:

1. Laporan Informasi Supplier dari Aplikasi SAKTI;

2. Laporan Pencarian Data Supplier dari Aplikasi OMSPAN;

3. Scan/fotokopi buku tabungan/rekening koran terakhir.

Surat Permohonan Pengaktifan Kembali Data Supplier dikirim melalui linktr.ee/062spm

- Format Surat Penggabungan (Merge) Supplier


Aktivasi OTP SAKTI

Dasar Hukum

1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;

2. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-264/PB/2020 tentang Pelaksanaan Penggunaan One Time Password dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.



Prosedur

a. Admin Satker merekam Data Pejabat pada menu Administrasi > Umum > Jabatan > Pejabat.

b. KPA Satker melakukan verifikasi Nomor HP pada PPK dan PPSPM yang didaftarkan. Jika KPA Belum melakukan aktivasi OTP, silahkan lakukan aktivasi OTP KPA terlebih dahulu dengan KPPN.

c. Pejabat mencetak Formulir Pengaktifan Pengguna dan OTP dan mengirimkan hasil cetak formulir sebanyak 2 (dua) rangkap ke KPPN, yang terdiri dari:


Catatan

a. Untuk Formulir Excel, harap dikirim dalam bentuk Excel dan PDF (sudah tanda tangan dan cap) dalam keadaan terisi dengan data yang lengkap dan benar.

b. Untuk SK, harap dikirim dalam bentuk PDF dalam keadaan sudah ditandatangani dan dicap.

3a8082e126
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages