Surat Edaran untuk Pengda IAKMI se-Indonesia

32 views
Skip to first unread message

Dedi Supratman

unread,
Jan 9, 2015, 9:17:30 PM1/9/15
to milis IAKMI, Milist Barat, hpeq_...@googlegroups.com, eny...@yahoo.co.id, i_one...@yahoo.co.id, spj...@yahoo.com, arie...@yahoo.com, jatiu...@gmail.com, habs...@yahoo.com, iakmi...@yahoo.com, shyta_...@yahoo.co.id
Yth Bapak/Ibu Ketua Pengda IAKMI
di Seluruh Indonesia

Salam Sehat,
Bersama ini kami sampaikan informasi bahwa waktu pengurusan STR tenaga kesehatan masyarakat non uji kompetensi (pemutihan) yang semula tanggal 31 Desember 2014 telah diperpanjang menjadi tanggal 31 Agustus 2015 (sesuai dengan surat Ketua MTKI No. 08.01/MTKI/526/2014).

Berdasarkan perkembangan terbaru terhadap implementasi pengurusan STR SKM, maka kami sampaikan ketentuan terdahulu maupun informasi baru terkait pengurusan STR Tenaga Kesehatan Masyarakat non uji kompetensi (pemutihan) sebagaimana terlampir dalam surat edaran ini.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam Hormat
PP IAKMI






Info STR - KTA Untuk Pengda.zip
Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages