Yth Bapak/Ibu Ketua Pengda IAKMI
di Seluruh Indonesia
Salam Sehat,
Bersama ini kami sampaikan informasi bahwa waktu pengurusan STR tenaga kesehatan masyarakat non uji kompetensi (pemutihan) yang semula tanggal 31 Desember 2014 telah diperpanjang menjadi tanggal 31 Agustus 2015 (sesuai dengan surat Ketua MTKI No. 08.01/MTKI/526/2014).
Berdasarkan perkembangan terbaru terhadap implementasi pengurusan STR SKM, maka kami sampaikan ketentuan terdahulu maupun informasi baru terkait pengurusan STR Tenaga Kesehatan Masyarakat non uji kompetensi (pemutihan) sebagaimana terlampir dalam surat edaran ini.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Salam Hormat