Zakat penghasilan diambil dari pendapatan bersih. Maka hutang dan biaya hidup terendah hendaknya dikeluarkan terlebih dahulu. Begitu pula biaya-biaya untuk mendapatkan harta tersebut, berdasarkan qiyas terhadap hasil bumi dan sejenisnya, bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum menunaikan zakatnya. Demikianlah pendapat Atha‘.[1]
WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb
[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 486