Ada dua pendapat tentang hal ini:
1. Nishab Zakat Profesi diqiyaskan dengan nishab Zakat Pertanian, yakni 5 wasaq. Ini adalah pendapat Muhammad Ghazali.[1]
2. Nishab Zakat Profesi diqiyaskan dengan nishab Zakat Emas, yakni 20 dinar atau setara dengan 85gram.[2] Salah satu alasan pengqiyasan ini karena zakat profesi berbentuk uang, maka selayaknya diqiyaskan dengan zakat uang.[3] Sebelum menghitung nishab zakat, hendaknya ditunaikan terlebih dahulu hutang dan semacamnya. Begitu pula kebutuhan pokok hendaknya juga dipenuhi terlebih dahulu.[4] Kemudian nishab ini dihitung per tahun meskipun bisa dibayarkan setiap bulan. Hal ini melihat fakta bahwa pemerintah juga mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak.[5] Demikian ini adalah pendapat Yusuf Qaradawi.
Qaradawi menambahkan bahwa Zakat Profesi itu hendaknya segera dikeluarkan terutama bagi mereka yang tidak memiliki zakat tahunan[6] (Zakat Modal). Namun tetap bisa diakhirkan jika orang itu memiliki zakat tahunan dan tidak khawatir akan membelanjakan uangnya.[7]
WalLâhu A‘lam bi al-Shawwâb
[1] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 482
[2] Ini sama dengan 20mitsqal hasil pertanian sebagaimana disebutkan dalam banyak hadis. Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 482
[3] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 482
[4] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 486
[5] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 484
[6] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 485
[7] Yusuf Qaradawi, Hukum Zakat terjemah Salman Harun, dkk. dari kitab Fiqh al-Zakâh (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, Cet. X, 2007) h. 485