Setelah mengutip pendapat beberapa tokoh yang cenderung dinilai “liberal, kini saya kutip pendapat Awy’ A. Qolawun, seorang beraliran sufi, yang lebih konservatif.
Mengapa Meributkan Pluralisme
Awy' A. Qolawun, Sufi-Moderat-Progressive Staf Forum Lingkar Pena (FLP) 2013-2017
Saya ingin membahas tentang Pluralisme, namun terus terang saya tidak akan masuk pada ranah definisi atas istilah. Apa itu plural, pluralis, pluralisme, dll. Sudah cukup banyak yang membahas. Lagipula selama ini melihat orang-orang meributkan "pluralisme" antara pro dan kontra, ranahnya rupanya "hanya" debat istilah. Gemar betul bangsa kita ini mendebatkan istilah, terjebak pada kalimat, sehingga mendorong pada pertengkaran-pertengkaran yang seharusnya tidak perlu.
Jika boleh menggunakan kaidah, sebenarnya "laa musyahata fil istilah", tak perlu meributkan istilah, tapi lihat bagaimana substansinya. Lagi pula "khilaf lafdzi" (perbedaan pemahaman definisi), kerap kali "fadhi" (kurang gawean) dan itu terlihat betul pada soal pluralism.
Oke, kembali kepada pokok bahasan. Dalam persoalan plural ini saya hanya akan mengajak anda merenungi dan membaca kembali bagaimana sejarah perikehidupan Nabi Muhammad dan juga para Nabi sebelumnya dalam menghadapi masyarakat yang majemuk, beragam. Karena tak ada satupun Nabi yang hidup dalam satu komunitas dengan satu agama saja (kalau ada, coba sebutkan pada saya).
Rasulullah sendiri selama 10 tahun berada di Madinah, sampai akhir hayatnya, dalam satu kota hidup beberapa keyakinan. Tentu saja mereka semua kala itu di Madinah hidup damai, berdampingan dan tetap menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Walau tentu saja mayoritas masyarakat Madinah tentu saja adalah kaum muslimin. Namun tetap ada minoritas kristen, yahudi, dan pagan. Bahkan saat Rasul wafat pun zirah perang besi kepunyaan beliau tergadaikan pada seorang Yahudi yang juga tinggal di Madinah. Pengusiran yang terjadi pada 3 klan besar Yahudi di Madinah pada masa Nabi pun bukan asal diusir karena beda keyakinan. Tetapi lebih kepada pelanggaran terhadap kesepakatan bersama juga konspirasi-konspirasi berbahaya yang mengancam hidup Nabi dan kestabilan Madinah. Selebihnya, orang-orang yahudi yang bukan dari 3 klan itu, atau yang tak terlibat konspirasi, menyetujuinya, tetap hidup damai sentosa di Madinah.
Sikap keseharian Nabi beserta para sahabat pun tetap ramah, saling berinteraksi sosial. Bahkan Nabi punya sahaya setia beragama yahudi. Pernah juga ada kisah saat jenazah yahudi lewat, Nabi langsung berdiri, dan para sahabat bertanya-tanya, duhai Rasul, itu mayat yahudi.
Maksud para sahabat adalah Nabi tidak perlu berdiri lagipula yang mati itu beda keyakinan. Tapi apa jawab Nabi? Bukankah (yang mati itu) manusia? Para sahabat pun akhirnya ikut berdiri. Tahu cara bersikap dari Nabi terhadap sesama manusia. Meskipun beda keyakinan.
Lagipula dalam sejarah penyebaran Islam di masa Nabi seluruhnya lewat tawaran, bukan paksaan. Jika menolak masuk Islam, maka diberi opsi jizyah sebagai kompensasi keamanan perlindungan orang oleh Islam itu dengan keyakinannya. Dan jika menolak seluruhnya serta menampakkan permusuhan nyata pada Islam, nah baru ambil sikap dengan angkat senjata, itu pun dengan tatakrama.
Maka jika kita arif menilai dan tidak buru-buru marah dengan kata "pluralisme", maka tidak akan terjadi perdebatan yang kerap kita lihat selama ini. Semisal kata panas "semua agama sama", "semua agama benar", ini kalimat masih sangat nisbi sekali, tidak semestinya langsung terpancing. Mesti kita tanya dulu apa maksud seseorang mengatakan dua kalimat tadi? Jika dia mutlak mengatakan semua agama benar artinya kita tidak perlu meneruskan percakapan dengan orang tadi sebab dia secara langsung mengingkari hukum alam, bahwa dalam hidup ini mau tidak mau pasti ada yang benar dan ada yang salah. Itu keniscayaan. Namun jika dia dengan "semua agama benar" itu menurut pemeluk masing-masing, maka percakapan juga selesai, sebab setiap orang merasa keyakinannya yang paling benar itu cukup alamiah.
Analogi soal ini yang disampaikan dengan istilah olahraga olah Ahmad Sahal, sangat masuk akal dan logis sekali, lagipula memang begitu jika dicermati. Adapun soal "semua agama sama" juga begitu. Jika orang itu bermaksud mutlak semua agama sama, tidak beda, percakapan juga selesai. Sebab kita sedang berbicara dengan orang buta terhadap kenyataan bahwa tak satupun agama yang sama dalam ritualnya dan sesembahannya.
Lalu apa faedah bicara atau apalagi debat kusir dengan orang tidak mengerti? Capek sendiri dan membuang-buang waktu saja.
Kalau semisal dia bermaksud bahwa "semua agama itu sama" dalam mengajarkan moral dan kebaikan, percakapan juga selesai. Sebab pada kenyataannya seluruh agama memang mengajarkan moral (mana ada agama mengajarkan kejahatan?). Alhasil jangan langsung marah-marah atau alergi ketika mendengar kata plural, pluralisme, pluralitas. Biasa saja, jangan lebay. Sikapi dengan bijak, sebab jika ditelisik lebih dalam, istilah-istilah ini dilontarkan lebih untuk memicu fitnah dan kekacauan di antara umat. Dan jika anda termakan ikut bertikai soal ini, artinya anda sukses terperangkap jebakan raksasa yang memang sengaja dipasang.
Memang kita perlu menjelaskan dengan dingin kepada mayoritas ummat yang sudah panas dan kacau. Atau lebih baik diam saja. Karena begitu seseorang langsung marah-marah saat ketemu makhluk bernama pluralisme ini, tanpa diamati dulu, artinya dia juga lupa pesan Nabi. Pesan yang sebenarnya cukup sederhana tapi banyak di antara kita lupa dan sulit menerapkannya... Laa taghdhob, jangan marah.
Ini pendapatku soal istilah pluralisme dan bagaimana fakta yang ada dalam kehidupan kita dan bagaimana perikehidupan di jaman Nabi. Jika setelah ini masih ada yang bertanya, bagaimana sikap Gus Awy sendiri terhadap pluralisme? Artinya ijazah yg nanya ini perlu diterawang. Jangan-jangan nggak asli. Semoga mencerahkan dan hindarkan diri sebisa mungkin dari perdebatan istilah, bebaskan lehermu dari belenggu istilah.
Juga perlu diketahui dengan baik dan dicamkan dalam-dalam, bahwa Nabi Muhammad diutus, dan Al-Qur'an diturunkan bukan khusus buat Ummat Islam. Nabi Muhammad diutus dan Qur'an diturunkan untuk seluruh manusia dan kemanusiaan. Jika ada yang keukeuh bahwa bahwa Rasulullah & Qur'an khusus buat ummat Islam, non Islam nggak dapat jatah, artinya orang ini perlu dipertanyakan baca Qur'annya. Ketahuan hanya membaca al-Qur'an lafadznya saja, tilawahnya, tanpa tahu arti apalagi mentadabburi makna ayat-ayat suci yang dibacanya.
Selamat Tahun Baru 1435 Hijriah, semoga kehidupan kita semakin baik dan kerukunan di antara anak bangsa kembali terajut meski beda-beda keyakinan.
“Those who will not reason, are bigots, those who cannot, are fools, and those who dare not, are slaves.” - Lord Byron
From: Wimpie [mailto:wim...@centrin.net.id]
Sent: Monday, November 11, 2013 11:24 AM
To: 'Wimpie'
Subject: RE: Mencoba Memahami Liberalisme (5)
Melanjkutkan bahasan tentang Liberalisme, saya sampaikan tulisan Ahmad Sahal, pengurus NU cabang AS dan kini tengah menjalani program doktoral (PhD) di Universitas Pennsylvania, yang membahas pluralism seperti berikut ini.
Pluralisme: Tinjauan Akademis, Bukan Dogmatis.
Fatwa MUI haramkan "pluralisme:" faham semua agama itu sama, relativis. Dibedakan dengan pluralitas: fakta keragaman agama. Definisi MUI itu aneh. Secara istiah, pluralisme itu faham tentang kepluralan agama, bertolak dari fakta pluralitas agama. Jadi pluralisme bukannya faham yang akui semua agama sama (ini monisme dong). Tapi justru sebaliknya: semua agama itu beda. Logikanya, karena pluralitas itu fakta, maka kita harus menerima dan mengakuinya. Tapi bagaimana?
Tentang pengertian pluralisme, silahkan simak Diane l. Eck, profesor studi agama di Harvard: http://t.co/uooRtKrBpu
Untuk pahami pluralisme, kita mesti melihat 3 hal: konteks; konsep; implikasinya bagi kita/bagaimana menyikapinya.
Konteks pluralisme tak lepas dari situasi pasca dunia ke-2: situasi pasca modern. Yakni kapok dengan pandangan-dunia tunggal yang jadi pusat acuan bersama dalam melihat kenyataan. Emoh terhadap meta-narasi. Kapok karena pandangan-dunia tunggal dalam sejarahnya timbulkan perang dan penaklukan. Perang agama di Eropa, kolonialisme, dan Perang Dunia dianggap muncul karena adanya pandangan-dunia tunggal tersebut.
Lagipula, dunia yang makin mengglobal membuat kita sering bertemu dengan liyan, dengann yang beda. Pertemuan dengan yang beda tersebut juga terjadi dalam wilayah agama. Bagaimana agar bisa tak saling menaklukkan, tapi saling memahami? Lagi pula, masalah global tak bisa dipecahkan sendiri, harus kerjasama, termasuk antar pemeluk agama-agama yang beda. Dalam konteks semacam itulah wacana pluralisme agama berkembang, terutama di dunia akademis.
Logika pluralisme: karena pluralitas itu fakta dan masalah dunia tak bisa dipecahkan sendiri, maka mesti kerjasama dan saling memahami.
Pluralisme agama lebih dulu ramai di Kristen. Di Katholik terutama setelah Konsili Vatikan II (1962-1965) yang tegaskan inklusivisme. Pra Konsili II, Katholik masih meyakini doktrin extra exclesiam nulla salus (di luar gereja tak ada keselamatan).
Tapi Teolog Karl Rahner mengkritik doktrin yang eksklusivis tersebut. Baginya keselamatan tak hanya dalam jalan Yesus, tapi bisa di luarnya. Bagi Rahner, orang non-Kristen bisa dapat karunia Yesus tanpa harus jadi Kristen. Dia sebut "kristen anonim.'
Inklusivisme Rahner dianggap radikal, tapi acuannya dalam menilai masih tetap Kristen. Pluralisme bergerak lebih jauh dari itu. Dengan menyebut non-Kristen yang dalam jalan kesalamatan sebagai "Kristen anonim," Rahner abaikan tolok ukur si non-Kristen tersebut." Karena Pluralisme justru meyakini tidak adanya tolok ukur tunggal. Masing-masing agama punya tolok ukur sendiri, dan harus dinilai dari situ.
Bagaimana secara konseptual kita memahami prinsip keragaman tolok ukur yang mendasari pluralisme? Untuk menajwabnya, ada baiknya kita membaca John Hick, salah satu pencetus pemikiran pluralisme agama dalam dunia akademis.
Pluralisme Hick bertolak dari Immanual Kant yang bedakan "kenyatan pada dirinya sendiri" dan "kenyataan yang kita pikirkan dan alami." Kenyataan pada dirinya sendiri" tak bisa diketahui. Yang kita tahu tentangnya sudah "diolah" oleh persepsi kita. Dan tidak ada cara lain.
Berdasar Kant, Hick meyebut Tuhan sebagai "The Real", "kenyataan pada dirinya sendiri. Dalam bahasa Islam, the Real = Al Haqq. Dalam level "Tuhan sebagaimana kita pikirkan dan yakini" pluralisme agama. Ia terkait dengan paham manusia tentang Tuhan, bukan Tuhan itu sendiri.
Karena basisnya adalah "Tuhan sebagaimana diketahui dan diyakini", pluralisme menggeser sudut pandang, dari mata Tuhan ke mata manusia. Bagi pluralis, klaim melihat agama dari mata Tuhan membawa kaum agama pada dominasi terhadap yang lain, secara ide maupun fisik. Itu tidak cocok dengan tujuan utama pluralisme: kerjasama dan saling memahami antar pemeluk agama yang beda-beda.
Bagi pluralis, keragaman agama mesti dilihat sebagai keragaman tolok ukur, yang valid MENURUT pemeluknya masing-masing. Kata "menurut" dalam poin tersebut penting sekali. Di situ letak salahpahamnya pihak yang anggap pluralisme sebagai semua agama benar. Pandangan "semua agama benar" itu justru bertabrakan dengann prinisp keragaman tolok ukur yang jadi dasar pluralisme.
Pluralisme itu seperti olahraga. Ada sepakbola, voli, catur, dll. Semua disebut olahraga, tapi masing-masing punya "logika permainan" sendiri. "Kebenaran" dalam sepakbola berlaku mutlak untuk pemainnya. Tapi tak lantas ia bisa memakainya utk menilai kebenaran dalam catur. Begitu juga kebenaran dalam catur, mutak berlaku bagi pemainnya. Tapi tak bisa dipakai untuk menilai kebenaran sepakbola. dst.
Masing-masing bedasar tolak ukur kebenarannya sendiri-sendiri. dan pada saat yang sama, semuanya disebut olahraga. Bagi pemain bola, pemain voli itu layak kartu merah (baca: kafir). Tapi bagi pemin voli, pemain bola layak kartu merah juga.
Dalam pluralisme, Islam adalah agama paling benar menurut pemeluknya. Tapi pemeluk agama lain juga anggap agamanya paling benar. Dengan kata lain, aneh kalau pluralisme dianggap sebagai relativisme yang merusak iman. Relativisme mengasumsikan adanya satu tolok ukur, sedang pluralisme justru bertolak dari keragaman tolok ukur.
Saya bisa menjadi pluralis dan sekaligus muslim yang percaya islam mutlak benar, karena Islam itu hanya berlaku buat muslim. Orang Hindu bisa jadi pluralis sekaligus percaya Hindu adalah mutlak benar bagi dirinya, karena Hindu berlaku hanya buat orang Hindu.
Pengakuan keragaman tolok ukur agama-agama ini memungkinkan energi kaum agama dipakai untuk kerjasama mikirin urusan bersama. Pengakuan akan pluralisme juga bisa jadi sarana untuk bersama-sama peduli dengann isu-isu kemanusiaan.
Saya teringat Gus Dur. Gus Dur diakui sebagai bapak pluralisme. Tapi tidak pernah tuh beliau merelativisir agamanya. Perhatian utama Gus Dur justru pada soal-soal kemanusiaan yang menyangkut kepentingan semua pemeluk agama.
Pluralisme Hick yang berfokus "Tuhan yang diketahui/diyakini manusia," sebenarnya juga berfokus pada manusia, hanya pada ranah filsafat. Sedang pluralisme Gus Dur berfokus pada tataran etik: bagaimana agar setiap pemeluk agama apapun dilihat/diperlakukan sebagai manusia. Sebagai manusia, hak-hak setiap pemeluk agama setara, tanpa ada yang boleh didiskriminasi.
Nah pembedaan antara "sama" dengan "setara" juga penting untuk dicatat, karena sering disalahpahami. Salah kalau dibilang pluralism = semua agama sama. Yang betul, pluralisme akui setiap pemeluk agama setara.
Hal lain, pluralisme adalah sebuah gagasan/faham. Gagasan bisa ditolak/diterima, tapi aneh kalau dihukumi haram. Penolakan/penerimaan ide pluralisme mestinya diukur berdasar sahih/tidaknya dasar-dasar epistemologinya, dan argumennya.
Sikap MUI terhadap pluralisme mestinya berdasar pada kajian-kajian ilmiah. Ulama kan sarjana, mestinya mengkaji, bukan menghakimi.
Jangan mengorbankan aqidah demi toleransi tetapi jangan pula mengorbankan toleransi atas nama aqidah (M. Quraish Shihab).
From: Wimpie [mailto:wim...@centrin.net.id]
Sent: Saturday, November 09, 2013 11:08 PM
To: hall...@googlegroups.com
Subject: Mencoba Memahami Liberalisme (4)
Melanjutkan bahasan sebelumnya “Mencoba Memahami Liberalisme,” saya menemukan tulisan yang bagus tentang Pluralisme dari M. Dawam Rahardjo, seorang tokoh pendidikan, pernah menjadi tokoh Muhammadiyah, ICMI, terakhir Rektor UP45 Yogyakarta. Beliau juga kerap dianggap berpandangan “liberal,” walau bukan seorang tokoh JIL. Tokoh yang agak kontroversil memang, tapi tulisan-tulisannya menambah wawasan. Salam.
PLURALISME AGAMA (Esai M. Dawam Rahardjo)*
Dua orang tokoh pluralis agama, Dr. M. Syafii Anwar (MSA), Direktur The International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) dan Budhy Munawar-Rachman (BMR), mantan Direktur Eksekutif Yayasan Paramadina, punya persepsi berbeda mengenai pluralisme. MSA, lebih menekankan pandangan mengenai perbedaan agama-agama atau pluralitas agama-agama sebagai premis paham pluralisme agama. Sementara BMR sebaliknya; ia menganut paham pluralisme berdasarkan pandangan bahwa semua agama itu sama-sama baik dan benar.
Persepsi yang pertama itu diterima sebagai kenyataan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi pluralisme menurut BMR ditolak, karena pluralisme dinilai sebagai suatu paham. Yang pertama bersifat obyektif, sedangkan yang kedua subyektif.
Namun, yang menarik adalah, kedua tokoh pemikir muda yang sama-sama berhaluan Islam liberal itu tidak saling mengklaim bahwa persepsinya yang benar dan karena itu tidak saling berbantah. Bahkan keduanya nampak saling membenarkan karena sama-sama memahami bahwa perbedaan itu sebenarnya disebabkan perbedaan titik pandang atau perbedaan dasar teori saja, tapi mengarah pada perspektif yang sama, yaitu pluralisme.
Memang, bagi kaum pluralis, pluraritas agama-agama adalah suatu kenyataan. Tapi justru berdasarkan kenyataan itu, diperlukan suatu paham pluralisme (pluralism is needed to deal with plurality). Hal ini sesuai dengan definisi pluralisme itu sendiri, yaitu “suatu paham mengenai pluralitas” (pluralism is an ism about plurality) Karena itu, tidak bisa disikapi bahwa pluralitas diterima sebagai kenyataan, sedangkan pluralisme ditolak sebagai suatu paham.
Namun jika pluralisme ditolak juga, maka hal itu disebabkan ketidak-pahaman, kesalah-pahaman tentang, atau kecurigaan. Misalnya karena pluralisme itu dikaitkan dengan ideologi politik tertentu atau dengan konspirasi global dari Barat. Penolakan dari pihak Islam juga disebabkan penilaian bahwa pluralisme itu adalah suatu teologi yang lahir dengan latar belakang Kristiani di Barat. Buktinya, pelopor pluralisme agama adalah William Cantwell Smith, John Hick, Hans Kung, atau Leonard Swindler, kesemuanya adalah para pemikir dan teolog Kristen, walau ada juga teolog atau filsuf muslim yang juga berpaham pluralis, seperti Sayed Hosen Nasr, F. Schoun, dan Hasan Askari.
Tapi baik pluralisme yang bertitik tolak dari segi perbedaan agama-agama maupun semua agama itu baik dan benar, keduanya tetap saja ditolak. Alasannnya, paham pluralisme agama bisa menyebabkan pelemahan akidah. Jika semua agama itu dianggap benar dan sama, maka orang akan mudah berganti agama. Tapi yang lebih penting adalah pernyataan bahwa pandangan semua agama itu baik dan benar, bertentangan dengan akidah Islam atas dasar dalil “Sesungguhnya agama yang diterima oleh Allah itu (hanya) Islam” (Q.S. Ali Imran: 18). Karena itu, pandangan yang dianggap benar adalah: Semua agama itu salah, kecuali Islam, atau hanya Islam sajalah agama yang benar.
Karena kenyataan tentang pluralitas itu tidak menimbulkan kontroversi, maka yang perlu dijelaskan adalah apa maksud pandangan bahwa “semua agama itu baik dan benar?”
Pertama, pernyataan bahwa semua agama itu baik dan benar perlu dijelaskan dengan keterangan “bagi para pemeluknya”. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa setiap pemeluk agama akan berkeyakinan bahwa agama merekalah yang paling baik dan benar. Karena itu, pernyataan bahwa “Sesungguhnya agama yang diterima oleh Allah itu (hanya) Islam”, hanya benar bagi orang Islam. Sedang umat Kristen, tentu akan berpendapat bahwa “keselamatan hanya ada dalam (iman kepada) Kristus”, sebagaimana dinyatakan oleh Vatikan sebelum tahun 1965. Setelah itu, Konsili Vatikan mengakui bahwa keselamatan itu juga terdapat (bisa melalui) agama-agama lain, sebagai pandangan baru atau qaul jadid. Bahkan secara khusus, Vatikan sangat menghargai iman Islam. Namun tetap boleh saja dilakukan klaim bahwa agama tertentulah yang benar, tetapi bagi pemeluknya masing-masing.
Kedua, kebenaran dan keselamatan (salvation) agama itu ada dua macam. Yang satu kebenaran eksklusif, yang lain kebenaran inklusif. Kebenaran eksklusif adalah kebenaran tertentu yang hanya diyakini dalam agama tertentu. Misalnya mengenai doktrin Trinitas. Umat Islam tidak mungkin menerima doktrin itu, namun doktrin itu bersifat fundamental bagi umat Kristen. Sedangkan ajaran cinta kasih dalam agama Kristen adalah kebenaran inklusif yang bisa diterima oleh pemeluk semua agama.
Ketiga, semua agama itu sama, dalam arti semua agama itu, dalam perspektif masing-masing, pada hakikatnya merupakan jalan menuju kebenaran dan kebajikan. Tidak ada agama yang mengajarkan kesalahan atau keburukan dan kejahatan. Namun memang, substansi dari kebenaran dan kebaikan itu berbeda dari satu agama ke agama yang lain.
Keempat, setiap agama mengandung kebenaran, bukan saja bagi pemeluk agama yang bersangkutan, tetapi juga bisa dilihat begitu oleh pemeluk agama lain. Sebagai contoh, umat Islam atau Kristen bisa memetik kebenaran dari Kitab Bhagavad Gita atau buku-buku Taoisme dan Konfusianisme. Itulah sebabnya Raja Penyair Pujangga Baru, yang juga dianggap sebagai seorang penyair sufi, menerjemahkan Bhagavad Gita dan puisi-puisi Timur yang secara khusus dihimpun dalam kumpulan sajak “Setanggi Timur”. Karena itu, mengapa para pemeluk agama tidak saling mempelajari agama-agama lain untuk dapat memetik hikmah dan kearifan hidup dari ajaran agama-agama lain? Tidak ada salahnya atau tidak berdosa bagi kaum pluralis untuk mengutip hikmah dari ajaran agama-agama lain dalam khotbah di masjid atau gereja.
Kelima, terdapat kesamaan antara agama-agama. Misalnya ajaran the Ten Commandments atau Sepuluh Perintah Tuhan dari agama Yahudi, dapat ditemui juga pada agama-agama lain. Ajaran puasa juga dapat ditemui pada agama-agama lain, walau tidak semua pemeluk agama bisa melestarikan tradisi itu pada zaman modern ini. Namun para pemeluk agama lain bisa menganggap bahwa ajaran puasa itu adalah suatu ajaran yang benar, karena tujuannya adalah mendidik kemampuan manusia untuk mengendalikan hawa nafsu (takwa).
Keenam, semua agama itu pada lahir atau detailnya, atau pada tingkat syari’at memang bervariasi, karena pada tingkat itu sudah berperan pemikiran dan perumusan manusia yang dipengaruhi oleh kondisi dan sejarah. Namun pada tingkat yang lebih tinggi (tarekat dan makrifat) akan dijumpai persamaan-persamaan dan akhirnya mencapai titik temu pada tingkat trensenden (hakikat). Ini adalah teori yang disebut transcendent unity yang dikembangkan baik oleh teolog Kristen maupun muslim, walau dalam wacana timbul pro dan kontra. Di lingkungan Islam, teori semacam ini dikemukakan oleh para sufi seperti al-Hallaj, Ibn al-Arabi dan Jalaluddin Rumi, dan dikembangkan oleh Sayed Hosen Nasr, F. Schuon, dan Hasan Askari, dari teolog modern.
Ketujuh, semua agama dipandang sama dan benar dimaksudkan sebagai pandangan yang harus diambil oleh negara atau pemerintah. Sebab, negara yang harus bersikap adil terhadap setiap individu dan kelompok, tidak boleh berpandangan bahwa hanya suatu agama saja yang baik dan benar, sedangkan yang lain salah. Inilah sebenarnya salah satu unsur dari sekularisme yang dianut dalam sebuah negara yang demokraris, termasuk di Indonesia. Tapi di Indonesia sendiri yang berideologi Pancasila, juga memandang setiap agama itu benar dan baik. Dengan begitu, setiap agama diharapkan berkontribusi terhadap pembangunan negara dan masyarakat.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa semua agama itu pada hakikatnya sama, dan hanya penampilannya saja yang berbeda-beda. Tapi secara keseluruhan, bangunan agama itu nampak sama atau serupa, atau dapat diabsraksikan menjadi sesuatu yang sama.
Misalnya, Swidler bisa merumuskan bahwa semua agama itu terdiri dari empat aspek yang disebut 4C, yaitu creed (akidah), cult (peribadatan), code (pedoman perilaku atau akhlak), dan community structure (struktur kemasyarakatan). Hanya saja, isi dan substansi dari setiap C itu berbeda-beda. Karena itulah dikatakan, agama-agama itu ide dasarnya sama, tetapi berbeda isi dan eksperasinya.
Pluralisme memang memiliki beberapa dan bukan hanya satu perspektif saja. MUI agaknya keberatan terhadap pluralisme karena hanya melihat satu perspektif saja, yaitu kemungkinan timbulnya sinkretisme. Pihak Kristen, sebagai agama besar dan tentu juga memiliki kelompok fundamentalis, juga keberatan terhadap perspektif ini. Salah satu agama sinkretisme adalah agama Baha’i atau Agama Jawa, sehingga timbul gerakan purifikasi di Indonesia yang dipelopori oleh Muhammadiyah yang dinilai berpaham puritanisme.
Tapi sebenarnya, ada beberapa perspektif lain dengan tingkat penerimaan yang berbeda-beda dari agama-agama.
Pertama adalah persepktif persatuan agama-agama (unity of religions). Persepktif ini sudah banyak diwacanakan di Barat, juga di kalangan Islam. Di kalangan Islam juga sudah dikenal konsep “Kesatuan Agama-Agama” (wahdatul adyân) yang berkembang terutama di kalangan sufi. Tujuan dari perspektif ini adalah agar agama-agama itu tidak terpecah-belah dan bertengkar satu sama lain, lalu bersatu menghadapi, misalnya ateisme, agnostisme, dan marjinalisasi eksistensi dan peran agama-agama di dunia modern. Namun dalam persatuan itu, identitas agama-agama tidak perlu dilebur seperti dalam sikretisme.
Kedua, terbentuknya “Agama Kewargaan” (civil religion). Kalangan Kristen banyak yang keberatan dengan Agama Kewargaan ini. Namun konsep ini sudah berkembang di Amerika Serikat. Hanya saja, bahan bakunya berasal dari ajaran agama Kristen dan Yahudi yang telah dibumikan (mengalami rasionalisasi dan objektivikasi dalam bumi AS). Dalam masyarakat yang lebih plural agama, bahan bakunya bisa digali dari semua agama-agama dunia. Konsep ini menghimpun semua elemen kebenaran inklusif dari semua agama untuk dijadikan pedoman perilaku bagi warga negara. Tapi “agama” ini tidak disucikan sebagai suatu akidah keagamaan. Namun kaum Kristen juga keberatan dengan konsep ini, karena dianggap melemahkan kedudukan agama-agama, khususnya Kristen. Dalam kenyataannya, agama Kristen formal justru berkembang sangat marak di AS, dengan indikator tingkat kunjungan ke gereja yang makin tinggi.
Ketiga adalah harapan terbentuknya Etika Global (global ethics). Konsep ini dikembangkan oleh Hans Kung dan Leonard Swidler, keduanya adalah rohaniawan Katolik. Konsep ini sebenarnya berlatarbelakang Eropa, karena di kawasan itu, agama—khususnya Kristen—telah mengalami marjinalisasi yang ditandai oleh tutupnya gereja-gereja karena sepi pengunjung. Masyarakat Eropa tidak lagi menjadi penganut agama formal, tapi mengikuti etika umum. Masyarakat AS dianggap paling religius tetapi kurang etis, sebaliknya masyarakat Eropa dianggap tidak religius tetapi sangat etis. Di Jepang, agama-agama Sinto, Buddha, atau Konfusianisme, juga menyurut sebagai agama formal, tetapi masyarakat Jepang memiliki etika yang sangat tinggi. Di tingkat global, agama formal tampaknya juga menyurut karena saling berkelahi, tetapi spiritualisme marak.
Keempat, berkembangnya “Agama Publik” (public religion). Gagasan ini sebenarnya adalah reaksi terhadap sekularisasi agama yang sebagai kredo dan sistem peribadatan memang telah mengalami sekularisasi dan privatisasi, namun doktrin sosial agama ingin dihidupkan kembali, sehingga agama punya peran dalam wacana publik, di tingkat kebangsaan maupun global. Tetapi berbeda dengan agama privat yang sifatnya suci, konsep agama publik bersifat profan.
Di dunia Islam, konsep “ekonomi syari’ah” umpamanya, dapat disebut sebagai salah satu contoh Agama Publik yang bisa diikuti tidak saja oleh orang Islam, tetapi juga pemeluk agama lain. Dosen-dosen ekonomi syari’ah di Wolongong University Australia, adalah para pastor. Di sini, ekonomi syari’ah dianggap sebagai suatu “kebenaran objektif”. Namun dalam teorinya, unsur-unsur agama lain, misalnya manajemen Taoisme, dapat pula diintegrasikan ke dalam konsep ekonomi syari’ah, sepanjang tidak menyangkut akidah yang mensyaratkan keimanan, sebab ekonomi syari’at sendiri juga tidak mensyaratkan keimanan. Ekonomi syari’ah dilaksanakan oleh City Bank atau HSBC (Hongkong-Shanghai Banking Corporation), bukan karena nasabah percaya kepeda kebenaran ayat suci Alqur’an, melainkan karena penilaian bahwa sistem syari’ah itu mencerminkan keadilan dan kebersamaan, umpamanya.
Kelima, perspektif yang paling dikenal dari pluralisame agama adalah untuk mencapai kesetaraan agama-agama, toleransi dan kerukunan antar umat beragama, serta kerjasama untuk kepentingan bersama yang di Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Dengan menyadari perbedaan maupun persamaan agama-agama, terbuka ruang bagi dialog. Dari sudut pandang umat Islam, pluralisme dapat dilaksanakan berdasarkan tiga cara, yaitu saling memahami untuk mencapai saling pengertian dan penghargaan (ta`âruf), berloma-lomba dalam kebajikan (fastabiqul khairât), dan kerjasama dalam takwa dan kebajikan (ta`âwun).
*Diambil dari tulisan Prof. M Dawam Rahardjo, "Mengapa Semua Agama itu Benar?," TEMPO, 1/1/2006.
Banyak sekali yang tak sungguh-sungguh kita ketahui. Dan banyak sekali yang kita hakimi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
From: hall...@googlegroups.com [mailto:hall...@googlegroups.com] On Behalf Of Wimpie
Sent: Saturday, November 09, 2013 9:16 AM
Subject: RE: [HalloPIM] Mencoba Memahami Liberalisme (3)
Ketika melakukan kajian tentang Islam Liberal, saya menemukan banyak fakta menarik. Untuk mengetahui mengapa terjadi haram-mengharamkan dalam kaitan dengan liberalism, pluralism & secularism, ada baiknya dipahami definisi liberal, pluralis dan sekular menurut para pihak yang berbeda pendapat itu. Ternyata dari definisi saja sudah tak sama.
Sekarang mari coba pahami Fatwa MUI yang mengharamkan Islam Liberal dan Pluralis.
Ketentuan Umum:
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Ketentuan Hukum
Pluralism, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2007/09/27/fatwa-mui-pluralismeislam-liberal-sesat/
Sekarang mari kita lihat penegertian Islam liberal menurut versi orang-orang JIL sendiri. Perlu dijelaskan disini bahwa penjelasan yang dimaksud disini hanya pandapat mereka yang dari Jaringan Islam Liberal (JIL), tidak termasuk mereka-mereka yang berpandangan liberal atau di tuding liberal, tapi tidak bergabung dalam JIL.
Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:
a. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).
b. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur'an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam. Dengan penafsiran yang berdasarkan semangat religio-etik, Islam akan hidup dan berkembang secara kreatif menjadi bagian dari peradaban kemanusiaan universal.
c. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.
d. Memihak pada yang minoritas dan tertindas.
Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.
e. Meyakini kebebasan beragama.
Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.
f. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.
Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.
Bisa dibaca disini: http://islamlib.com/?site=1&cat=page-tentang
Dari kedua definisi diatas (MUI & JIL) apakah sudah bisa ditarik benang merahnya? Bagaimana pandangan tokoh tokoh lain yang dinilai atau dituding liberal, tapi tidak bergabung dalam JIL? Nanti kita bahas lebih lanjut. Salam.
Jangan mengorbankan aqidah demi toleransi tetapi jangan pula mengorbankan toleransi atas nama aqidah (M. Quraish Shihab).
From: hall...@googlegroups.com [mailto:hall...@googlegroups.com] On Behalf Of Wimpie
Sent: Saturday, November 02, 2013 7:46 AM
Subject: [HalloPIM] Mencoba Memahami Liberalisme (2)
Setelah sebelumnya menyampaikan tulisan Gus Dur tentang tokoh muda NU yang juga penggagas Islam Liberal bernama Ulil Abshar-Abdalla (dapat dibaca dibagian bawah), saya ingin melanjutkan dengan penjelasan seorang figur lain yang juga sering dianggap “liberal”. Ia adalah Ahmad Sahal, pengurus NU cabang AS dan kini tengah menjalani program doktoral (PhD) di Universitas Pennsylvania. Beberapa pemikirannya sering saya kutip disini. Dia menjelaskan tentang tulisan-tulisannya yang kerap dituding “liberal” itu. Kita tak harus setuju dengannya. Penjelasan ini hanya membantu kita memahami apa yang menjadi latar belakang berpikirnya. Selalu ada manfaat yang bisa diambil dari setiap pemikiran, termasuk yang kita tidak sepaham sekalipun.
Begini penjelasannya:
Tulisan-tulisan saya hanyalah alat untuk mencapai tujuan tertentu, yakni:
(1) Bagaimana agar ide-ide neomodernisme Islam Cak Nur, pribumisasi Islam Gus Dur, dan Islam rasional Prof. Harun Nasution bisa lebih menyebar ke masyarakat muslim secara luas, untuk menangkal arus konservatisme dan radikalisme Islam yang semakin mencemaskan.
(2) Bagaimana agar kalangan Islam mengaktifkan penggunanaan nalar dan kesadaran kontekstual-historis untuk memahami Qur'an dan sunnah sehingga teks-teks agama tidak dilihat sebagai semacam buku manual komputer atau kulkas. Seruan semacam ini jugalah yang dikumandangkan oleh, misalnya, Muhammad Abduh. Implikasi dari pandangan semacam ini adalah bagaimana supaya Syari'ah tidak dilihat dilihat sebagai KUHP yang beku dan baku, melainkan sebagai "fiqh", pemahaman, yang memberi ruang seluas-luasnya pada ikhtilaf (perbedaan), tanpa ada pelabelan "kafir", "sesat" dst. Kata Abduh, kalau ada satu pendapat yang dari 100 segi tampak kafir, tapi ada satu segi saja yang masih bisa dianggap di dalam Islam, maka pendapat tersebut tidak keluar dari Islam. Dan ikhtilaf di sini bukan hanya terbatas pada soal-soal furu' (cabang) melainkan juga ushul (pokok).
(3) Bagaimana agar sembari meyakini agamanya paling benar, setiap muslimah/muslim, karena mereka adalah manusia, tidak memutlakkan pemahamannya sendiri sebagai identik dengan mau-nya Yang Maha Mutlaq. Ber-Islam adalah proses mendekati Al-Haqq secara terus menerus, dan klaim bahwa pemahaman kita identik dengan Al-Haqq adalah manifestasi dari thughyan (sikap semena-mena). Dengan kata lain, kerendah-hatian dalam ber-Islam. Salah satu implikasi dari kerendah-hatian ini adalah bahwa muslimah/muslim juga harus mengakui hak pemeluk agama lain untuk meyakini bahwa agama merekalah yang paling benar. Artinya, kalangan Islam mestinya tidak menggunakan agamanya sendiri sebagai satu-satunya tolok ukur untuk mengatur kehidupan publik yang majemuk.
(4) Bagaimana supaya prinsip kesukarelaan dan tidak ada paksaan, apalagi kekerasan, menjadi dasar bagi sikap ber-Islam. Karena Nabi Muhammad pun hanyalah pemberi peringatan, bukan penguasa yang menggunakan cara-cara koersif dalam berda'wah. Da'wah itu sendiri kan artinya suatu undangan, bukan ancaman. Karena itu keberadaan ormas-ormas Islam yang memakai cara-cara kekerasan dan juga polisi syari'ah mestinya batal demi prinsip Islam itu sendiri.
Tujuan-tujuan di ataslah yang menurut saya ingin dicapai melalui tulisan. Artinya, seperti saya tegaskan di atas, tulisan hanyalah wasilah, sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Jangan mengorbankan aqidah demi toleransi tetapi jangan pula mengorbankan toleransi atas nama aqidah (M. Quraish Shihab).
From: hall...@googlegroups.com [mailto:hall...@googlegroups.com] On Behalf Of Wimpie
Sent: Sunday, October 27, 2013 9:56 AM
Subject: RE: [HalloPIM] Memahami Liberalisme (1)
Pak Aziz & All,
Saya sudah lama ingin membahas tentang pluralis dan liberalis karena terkesan telah terjadi pengkotak-kotakan umat muslim. Fenomena umum yang terjadi, jika pemikiran seseorang tidak sama dengan pendapat kita, maka dia diberi label sebagai kelompok berbeda. Definisi tentang kelompak berbeda ini kemudian di susun sendiri, sering memberi kesan seakan mereka yang punya pendapat berbeda itu telah menyimpang. Beberapa diantaranya malah dituding” kafir”. Mereka dinilai tak lagi beragama Islam atau ekstrimnya dianggap menyerang Islam.
Tak mau terpengaruh tanpa dasar, saya kemudian membaca banyak tulisan dan pemikiran mereka yang disebut “liberal” itu. Menarik. Nanti secara bertahap akan saya bahas disini, Tentu saja sepanjang tidak dituding sebagai propaganda liberal dan karena itu dianggap masuk kelompok “kafir.” Mengapa hal ini perlu saya kemukakan? Karena walau dipermukaan tak terlihat penolakan, tapi dibelakang layar lamat-lamat saya mendengar tudingan negatif. Sebenarnya akan lebih terhormat jika pendapat berbeda bisa disampaikan secara terbuka disini, melalui tulisan dan argumentasi yang cerdas dan bernas, sehingga bia memperkaya khasanah berpikir kita semua. Seperti yang sering Pak Aziz lakukan ketika mencoba “meluruskan” pendapat teman-teman secara terbuka disini. Saya sungguh menghargainya.
Karena Pak Aziz memulainya dengan Ulil Abshar Abdalla yang dikenal sebagai seorang dari Jaringan Islam Liberal (JIL), maka ada baiknya saya kutip tulisan Gus Dur tentang tokoh muda ini. Uniknya, Ulil sudah “liberal” bahkan sebelum dia melanjutkan pendidikan ke Amerika Serikat. Sedangkan Gus Dur pernah mendapat pendidikan di Universitas Al Azhar Mesir, menyelesaikan pendidikan di Universitas Baghdad, Irak. Sempat melanjutkan pendidikan di beberapa negara Eropa Barat, Gus Dur kemudian memperoleh 10 gelar Doktor Honoris Causa dari beberapa perguruan tinggi manca negara.
Ulil dengan Liberalismenya
Oleh: Abdurrahman Wahid
Ulil Abshar-Abdalla adalah seorang muda Nahdlatul Ulama (NU) yang berasal dari lingkungan "orang santri." Istrinya pun dari kalangan santri, yaitu putri budayawan muslim A Mustofa Bisri. Sehingga kredibilitasnya sebagai seorang santri tidak pernah dipertanyakan orang. Mungkin juga cara hidupnya masih bersifat santri. Tetapi dua hal yang membedakan Ulil dari orang-orang pesantren lainnya, yaitu ia bukan lulusan pesantren, dan profesinya bukanlah profesi lingkungan pesantren. Rupanya kedua hal itulah yang akhirnya membuat ia dimaki-maki sebagai seorang yang "menghina" Islam, sementara oleh banyak kalangan lain ia dianggap "abangan". Dan di lingkungan NU, cukup banyak yang mempertanyakan jalan pikirannya yang memang dianggap "aneh" bagi kalangan santri, baik dari pesantren maupun bukan.
Mengapa demikian? Karena ia berani mengemukakan liberalisme Islam, sebuah pandangan yang sama sekali baru dan memiliki sejumlah implikasi sangat jauh. Salah satu implikasinya, adalah anggapan bahwa Ulil akan mempertahankan "kemerdekaan" berpikir seorang santri dengan demikian bebasnya, sehingga meruntuhkan asas-asas keyakinannya sendiri akan "kebenaran" Islam. Padahal hal itu telah menjadi keyakinan yang baku dalam diri setiap orang beragama tersebut. Itulah sebabnya, mengapa demikian besar reaksi orang terhadap hal ini.
Reaksi seperti ini pernah terjadi ketika penulis mengemukakan bahwa ucapan Assalamu'alaikum dapat diganti dengan ucapan lain. Mereka menganggap penulis lah yang memutuskan hal itu, sehingga penulis dimaki-maki oleh mereka yang tidak mengerti maksud penulis sebenarnya. KH. Syukron Makmun dari Jalan Tulodong di Kebayoran Baru (Jakarta Selatan) mengemukakan, bahwa penulis ingin merubah cara orang bersholat. Penulis, demikian kata Kyai yang dahulu kondang itu, menghendaki orang menutup shalat dengan ucapan selamat pagi dan selamat sore. Padahal penulis tahu definisi shalat adalah sesuatu yang dimulai dengan Takbiratul Al-Ihram dan disudahi dengan ucapan Salam. Jadi, menurut paham Mazhab al-Syafi'i, Penulis tidak akan semaunya sendiri menghilangkan salam sebagai peribadatan, melainkan hanya mengemukakan perubahan salam sebagai ungkapan, baik ketika orang bertemu dengan seorang muslim yang lain maupun dengan non muslim. Di lingkungan Universitas Al-Azhar di Kairo misalnya, para syaikh/kyai yang menjadi dosen juga sering mengubah "tanda perkenalan" tersebut, umpamanya saja dengan ungkapan "selamat pagi yang cerah" (shabah al-nur). Kurangnya pengetahuan Kyai kita itu, mengakibatkan beliau berburuk sangka kepada Penulis. Dan tentu reaksi terhadap pandangan Ulil sekarang adalah akibat dari kekurangan pengetahuan itu.
*****
Tidak heranlah jika reaksi orang menjadi sangat besar terhadap tokoh muda kita ini. Yang terpenting, penulis ingin menekankan dalam tulisan ini, bahwa Ulil Abshar-Abdalla adalah seorang santri yang berpendapat, bahwa kemerdekaan berpikir adalah sebuah keniscayaan dalam Islam. Tentu saja ia percaya akan batas-batas kemerdekaan itu, karena bagaimanapun tidak ada yang sempurna kecuali kehadirat Tuhan. Selama ia percaya ayat dalam kitab suci Al-Qur'an: "Dan tak ada yang abadi kecuali kehadirat Tuhan" (wa yabqa wajhu rabbika dzul jalali wal ikram), dan yakin akan kebenaran kalimat Tauhid, maka ia adalah seorang Muslim. Orang lain boleh berpendapat apa saja, tetapi tidak dapat mengubah kenyataan ini. Seorang Muslim yang menyatakan bahwa Ulil anti Muslim, akan terkena Sabda Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa yang mengkafirkan saudara yang beragama Islam, justru ialah yang kafir" (man kaffara akhahu musliman fahuwa kafirun).
Ulil dalam hal ini bertindak seperti Ibnu Rusyd (Averros), yang membela habis-habisan kemerdekaan berpikir dalam Islam. Sebagai akibat, Averros juga di"kafir"kan orang, tentu saja oleh mereka yang berpikiran sempit dan takut akan perubahan-perubahan. Dalam hal ini, memang spektrum antara pengikut paham sumber tertulis Ahl al-Naqli (kaum tekstualis) dan penganut paham serba akal Ahl al-Aqli (kaum rasional) dalam Islam memang sangat lebar. Kedua hal ini pun, sekarang sedang ditantang oleh paham yang menerima "sumber intuisi" (Ahl al-Dzawq), seperti dikemukakan oleh Al-Jabiri dari Universitas Yar'muk di Yordania. Sumber ketiga ini, diusung oleh Imam al-Ghazali dalam magnumopus (karya besar), Ihya' 'Ulum al-Din, yang saat ini masih diajarkan di pondok-pondok pesantren dan perguruan-perguruan tinggi di seantero dunia Islam.
Jelaslah, dengan demikian "kesalahan" Ulil adalah karena ia bersikap "menentang" anggapan salah yang sudah tertanam kuat di benak kaum muslim. Bahwa kitab suci Al-Qur'an menyatakan "Telah ku sempurnakan bagi kalian agama kalian hari ini" (Alyawma akmaltu lakum dinakum) dan "Masuklah ke dalam Islam/kedamaian secara menyeluruh" (Udkhulu fi al-silmi kaffah), maka seolah-olah jalan telah tertutup untuk berpikir bebas. Padahal, yang dimaksudkan kedua ayat tersebut adalah terwujudnya prinsip-prinsip kebenaran dalam agama Islam, bukannya perincian tentang kebenaran dalam Islam. Ulil mengetahui hal itu, dan karena pengetahuannya tersebut ia berani menumbuhkan dan mengembangkan liberalisme (keterbukaan) dalam keyakinan agama yang diperlukannya. Dan orang-orang lain itu marah kepadanya, karena mereka tidak menguasai penafsiran istilah tersebut.
Berpulang kepada kita jualah untuk menilai tindakan Ulil Abshar-Abdalla, yang mengembangkan paham liberalisme dalam Islam. Lalu mengapa ia melakukan hal itu? Apakah ia tidak mengetahui kemungkinan akan timbulnya reaksi seperti itu? Tentu saja ia mengetahui kemungkinan itu, karena sebagai seorang santri Ulil tentu paham "kebebasan" yang dinilai buruk itu. Lalu, mengapa ia tetap melakukan kerja menyebarkan paham tersebut? Tentu karena ia "terganggu" oleh kenyataan akan lebarnya spektrum di atas. Karena ia khawatir pendapat "keras" akan mewarnai jalan pikiran kaum muslim pada umumnya. Mungkin juga, ia ingin membuat para "muslim pinggiran" merasa di rumah mereka sendiri (at home) dengan pemahaman mereka. Kedua alasan itu baik sendiri-sendiri maupun secara bersamaan, mungkin saja menjadi motif yang diambil Ulil Abshar-Abdalla tersebut.
Kembali berpulang kepada kita semua, untuk memahami Ulil dari sudut ini atau tidak. Jika dibenarkan, tentu saja kita akan "membiarkan" Ulil mengemukakan gagasan-gagasannya di masa depan. Disadari, hanya dengan cara "menemukan" pemikiran seperti itu, barulah Islam dapat berhadapan dengan tantangan sekulerisme. Kalau demikian reaksi kita, tentu saja kita mengharapkan Ulil masih mau melahirkan pendapat-pendapat terbuka dalam media khalayak. Bukankah para ulama di masa lampau cukup bijaksana untuk memperkenalkan pebedaan-perbedaan pemikiran seperti itu? Adagium seperti "perbedaan pandangan di kalangan para pemimpin adalah rahmat bagi umat" (ikhtilaf al-A'immh rahmah al-‘ummah).
Jika kita tidak menerima sikap untuk membiarkan Ulil "berpikir" dalam media khlayak, maka kita dihadapkan kepada dua pilihan antara "larangan terbatas" untuk berpikir bebas, atau sama sekali menutup diri terhadap kontaminasi (penularan) dari proses modernisasi. Sikap pertama, hanya akan melambatkan pemikiran demi pemikiran dari orang-orang seperti Ulil. Padahal pemikiran-pemikiran ini, harus dimengerti oleh mereka yang dianggap sebagai "orang luar". Pendapat kedua, berarti kita harus menutup diri, yang pada puncaknya dapat berwujud pada radikalisme yang bersandar pada tindak kekerasan. Dari pandangan inilah lahir terorisme yang sekarang "menghantui" dunia Islam. Kalau kita tidak ingin menjadi radikal, sudah tentu kita harus dapat mengendalikan kecurigaan kita atas proses modernisasi, yang untuk sebagian berakibat kepada munculnya paham "serba kekerasan", yang saat ini sedang menghinggapi dunia Islam.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa yang dibawa Ulil Abhsar dalam bentuk pandangan liberalisme Islam justru ditentang di lingkungan NU sendiri? Jawabnya terletak dalam kenyataan, bahwa di lingkungan NU, pembaruan pada umumnya terjadi tanpa menggunakan label apapun. Sewaktu KH. A. Wahid Hasyim kembali dari Mekkah pada tahun 1931, ia langsung mengadakan perombakan pada kurikulum madrasah di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Ia berhasil, karena justru perombakan itu dilakukan tanpa nama apapun. Seolah-olah tidak ada perubahan apapun. Dengan demikian, ia menjaga perasaan orang yang masih mengikuti cara berpikir lama.
Yang menolak perubahan/karena perasaan dan pikiran mereka termasuk ayahnya sendiri (KH. M. Hasjim Asy'ari), dihargai dan di "orangkan". Merekapun menahan diri dan tidak mengadakan perlawanan terbuka terhadap apa yang dilakukan. Demikian pula, ketika KH. Mahfudz Sidiq melansir gagasannya tentang prinsip-prinsip kebaikan masyarakat (Mabadi' Khairah ‘Ummah) diawal-awal dasawarsa empat puluhan ia meletakannya dalam konteks memperkuat susunan masyarakat yang sudah ada. Maka gagasan itu langsung diterima tanpa kritikan apapun dari semua pihak di lingkungan NU. Sayangnya, beliau tidak berumur panjang dan meninggal dunia sewaktu pihak Jepang mulai menanamkan pengaruhnya di negeri ini. Demikian pula, ketika menjadi Ketua Umum PBNU, Penulis juga melakukan perubahan-perubahan drastis, antara lain dengan memasukkan tokoh-tokoh muda pada kedudukan strategis di lingkungan NU. Tetapi itu semua dilakukan tanpa embel-embel apapun.
Lalu terjadilah perubahan-perubahan drastis, tanpa ada gejolak-gejolak apa-apa. Hal itu dilakukannya juga di lingkungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Begitu banyak anak-anak muda menjadi fungsionaris penting dalam PKB, tanpa ada perlawanan berarti. Di sinilah letak pentingnya sikap yang jelas dari seorang pimpinan yang mengerti apa yang harus dilakukan. Nah, hal inilah yang justru diabaikan oleh Ulil Abshar Abdalla yang "terjebak" dalam label yang dibuatnya sendiri, atau yang dibiarkan tumbuh. Tentu saja perkembangan belum berakhir, karena Ulil kemudian "berdiam diri" dengan cara belajar di luar negeri. Sewaktu ia kembali ke tanah air nanti, mungkin ia dapat mengorganisir penerimaan lebih luas di lingkungan NU dengan cara "berdiam diri" seperti itu dulu.
Tuduhan bahwa ia selama ini tidak ikhlas memimpin umat, mungkin dapat ia tolak dengan cara seperti itu. Mungkin dukungan terhadap dirinya akan berkurang, namun di lingkungan NU ia akan diterima secara lebih luas, karena ia akan dilihat sebagai "orang sendiri". Style atau gaya kepemimpinan seperti ini, memang merupakan ciri yang berdiri sendiri di lingkungan NU. Hal semacam inilah yang jarang dimengerti oleh orang-orang dari gerakan Islam yang lain. Penulis sendiri banyak melakukan perubahan-perubahan mengenai apa-apa yang ada di lingkungan NU, tetapi tidak pernah menyebutkan apa-apa yang dibiarkan. Ada anggapan orang akan perlunya perubahan di lingkungan luar NU agar orang-orang di luar NU lebih dapat menerima perubahan.
"Pengenalan keadaan" seperti inilah yang harus kita mengerti baik di lingkungan NU maupun di luarnya dan mengetahui keadaan seperti itu, kita akan dapat melakukan perubahan-perubahan di lingkungan gerakan Islam. Memang hal ini adalah sebuah keniscayaan yang mau tidak mau akan menentukan kualitas kepemimpinan seseorang. Nah, kemampuan menyusun kepemimpinan yang berlandaskan tidak hanya pikiran-pikiran, tetapi juga didasarkan pada hal-hal praktis semacam ini, adalah sebuah "modal" yang diperlukan. Antara gaya dan substansi kepemimpinan, harus ada keseimbangan yang menentukan kualitasnya. Ulil Abshar-Abdalla masih berusia muda tetapi memiliki potensi besar untuk menjadi pimpinan yang diakui semua pihak, dan untuk itu ia harus juga "memahami" hal itu. Kalau hal itu terjadi, maka Penulis makalah ini adalah orang paling berbahagia, di samping orang tua dan mertuanya sendiri. Pilihan yang kelihatannya mudah tetapi sulit dilakukan, bukan?
Jakarta, 28 November 2005
Naskah ini penyempurnaan dari tulisan dengan judul yang sama sebelumnya. Disampaikan pada acara Peluncuran dan Diskusi Buku "Menjadi Muslim Liberal "karya Ulil Abshar-Abdalla di Universitas Paramadina, Selasa 29 November 2005.