Ternyata ada peraturannya bahwa e-KTP tidak boleh difotocopy dsb, sesuai SK Mendagri seperti diberitakan berikut ini......(sumber: liputan8.com) ======================
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau agar kartu tanda
penduduk elektronik (e-KTP) tidak diberlakukan salah, seperti
distapler, laminating dan difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu
menjadi rusak, katanya di Jakarta, Senin (6/5).
"Tidak boleh diklip (stapler, red.) dan diberlakukan salah. Jangan
difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri usai
penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia terkait
penggunaan e-KTP.
Dia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu melaminating kartu
e-KTP karena substansi terpenting ada pada "chip" di dalam kartu
tersebut.
Mendagri juga mencontohkan bahwa kartu e-KTP tidak mudah patah bahkan hingga 50 kali dicoba untuk dilipat.
"Sampai 50 kali tidak akan patah," kata Gamawan sembari melipat e-KTP miliknya.
Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta, 11 April 2013
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP
tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda
tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak
dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan
Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan
dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan
Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh
penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat
kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk
:
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran
masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat
menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan
dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau
Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat
akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1
Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP
secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang
berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis
Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka
diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar
semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan
difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama
Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler
dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat
merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
(ant/ab)