Puasa bagi Musafir Menurut 4 Madzhab
Di antara orang-orang yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa, ada di antara mereka yang mendapatkan dispensasi (rukhshah) untuk tidak berpuasa, di antaranya adalah musafir atau orang yang bepergian. [Baca: Orang-orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan dan Puasa bagi Orang Sakit Menurut 4 Madzhab]
Allah berfiman dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (البقرة: ١٨٤)
“..maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan maka (jika kalian tidak berpuasa) diwajibkan mengganti di hari-hari lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Berdasarkan ayat di atas dan didukung dengan dalil-dalil naqli lainnya, ulama menyimpulkan bahwa orang yang dalam perjalanan atau bepergian itu mendapatkan dispensasi (rukhshah) atau dengan kata lain boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya (qadha`) di hari-hari lain. Namun, dalam hal teknis, fuqaha berbeda pendapat.
Jarak Tempuh
Al-Mawardi, seorang fuqaha Syafi’iyah berkata:
وَهَذَا كَمَا قَالَ كُلُّ مَنْ جَازَ لَهُ الْقَصْرُ فِي سَفَرِهِ جَازَ لَهُ الْفِطْرُ فِيهِ
“yang demikian ini sebagaimana ucapan bahwa setiap orang yang diperbolehkan baginya meringkas/qashar shalat dalam perjalanannya maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa.” [Abul Hasan Al-Mawardi (w. 450, Al-Hawi Al-Kabir Syarh Mukhtashar Al-Muzani]
Bepergian (safr) yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah yang mencapai jarak diperbolehkannya meringkas (qashar) shalat, yaitu sekira 89 km. [Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu]
Waktu Mulai Perjalanan
Menurut mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah), safar yang mendatangkan rukhshah adalah safar yang dimulai sebelum terbit fajar dan telah sampai di batas diperbolehkannya meringkas (qashar) shalat yaitu telah melewati batas kota.
Dengan demikian, jika seseorang memulai perjalanannya setelah fajar terbit, maka baginya tidak ada dispensasi untuk tidak berpuasa atau dengan kata lain tetap wajib berpuasa.
Bagi musafir, di tengah perjalannya yang telah memenuhi ketentuan, yang di pagi harinya berpuasa dan kemudian di tengah hari ia berbuka (membatalkan puasa), maka hal ini diperbolehkan meskipun tidak ada udzur. Demikian pendapat yang dipilih Imam Syafi’i dan pengikutnya. Menurut Imam Haramain, baginya tidak boleh membatalkan puasanya. [Abu Zakarya An-Nawawi (w. 676 H), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab]
Adapun Hanabilah tidak men-syaratkan harus memulai perjalanan sebelum fajar. Menurut Hanabilah, musafir yang berangkat setelah terbit fajar bahkan setelah matahari tergelincir di tengah hari (zawal), tetap diperbolehkan tidak berpuasa.
Tidak Niat Puasa di Malam Hari
Menurut Malikiyah, bagi orang yang hendak menempuh perjalanan sebagaimana ketentuan dan hendak tidak berpuasa, maka wajib baginya niat tidak berpuasa di malam harinya sebelum terbit fajar. Dhiya`uddin, ulama Malikiyyah berkata:
شَرَعَ فِيهِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَلَمْ يَنْوِهِ فِيهِ
“musafir memulai perjalanannya sebelum fajar dan tidak niat berpuasa.” [Dhiya`uddin Khalil Al-Jundi (w. 776 H), Mukhtashar Khalil]
Jika masih niat puasa di malam harinya atau tidak niat untuk tidak puasa dalam perjalanannya, maka ia tidak boleh tidak berpuasa:
ذَكَرَ لِجَوَازِ الْفِطْرِ فِي السَّفَرِ ثَلَاثَةَ شُرُوطٍ...أَنْ لَا يَكُونَ نَوَى الصِّيَامَ فِيهِ أَيْ فِي السَّفَرِ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ
“Tentang bolehnya tidak puasa jika dalam perjalanan, ada tiga syarat… tidak niat puasa untuk perjalanannya, jika ia niat puasa maka ia tidak boleh tidak berpuasa.” [Al-Hathab (w. 954 H), Mawahibul Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil]
Namun, Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah tidak mensyaratkan hal ini.
Musafir yang Selalu dalam Perjalanan
Menurut Syafi’iyah, pada dasarnya orang yang selalu dalam perjalanan seperti sopir, maka baginya tidak diperbolehkan mengambil dispensasi untuk tidak berpuasa, kecuali jika ia berpuasa dikhawatirkan dapat memberatkannya (masyaqqat) sebagaimana masyaqqat yang membolehkan tayammum, yaitu khawatir akan keselamatan jiwanya, terganggunya fungsi anggota tubuhnya, semakin lamanya sakit yang dideritanya atau menjadi cacatnya anggota tubuh yang tampak yang dapat mengurangi martabat dan mengganggu pekerjaan. [Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu]
Alasan mengapa musafir yang hidupnya selalu di jalan tidak boleh mengambil rukhshah tidak berpuasa adalah dikhawatirkan ia akan menggugurkan seluruh kewajiban puasanya. Maka, jika ia punya rencana akan mengganti (qadha`) puasa di hari-hari lain, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa. [Abu Bakar Muhammad Syatha (w. 1310 H), I’anatuth Thalibin]
Adapun menurut selain Syafi’iyah, orang yang selalu dalam perjalanan tetap diperbolehkan tidak berpuasa. [Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu]
Mana yang Lebih Utama?
Dengan merujuk kepada universalitas kandungan makna ayat berikut:
وَأَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَكُمْ (البقرة: ١٨٤)
“dan jika kalian berpuasa, maka itu lebih baik bagi kalian” (QS. Al-Baqarah: 184)
Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa tetap berpuasa adalah lebih utama. Jika puasa dapat membahayakan dirinya, maka wajib tidak berpuasa.
Sedangkan menurut Hanabilah, musafir sunnah tidak berpuasa dan makruh berpuasa, meskipun tidak ada hal yang memberatkan (bila masyaqqat) berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut:
ليس من البر الصوم في السفر
“Puasa dalam perjalanan tidak termasuk kebaikan.” [HR. Bukhari Muslim]
Wajib Qadha`
Berdasarkan Al-Qur`an surat Al-Baqarah di atas, para ulama sepakat bahwa musafir yang mengambil dispensasi (rukhshah) dengan tidak berpuasa, maka baginya wajib menggantinya (qadha`) di hari-hari lain. Wallahu a’lam. (RZL)