Opini Penghapusan Kolom Agama.
”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Kalimat tersebut adalah bunyi Pasal 29 ayat 2 Undang Undang Dasar kita. Dimana tidak disebutkan agama terbatas hanya 6 agama yang diakui saja. Sila Pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Keagamaan Yang Maha Esa. Sesuai sila pertama Pancasila tadi negara kita memang religius. Tapi negara membebaskan warganya untuk menganut agama/kepercayaan apapun.
Dalam kaitannya dengan KTP maka kepercayaan dan agama seseorang tidak ada sangkut pautnya dengan status kewarganegaraannya. Pada praktiknya, yang terjadi saat ini justru sering bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila itu sendiri. Contohnya adalah kasus Sampang itu.
Sebelum melanjutkan tulisan ini saya ingin mengajak semua pihak melepas ego golongan. Marilah sejenak kita berdiri di atas semua golongan. Toleransi merupakan seni untuk yakin pada kebenaran agama sendiri seraya menyadari bahwa penganut agama lain pun sama yakinnya. Tulisan ini saya upayakan senetral mungkin. Sebab saya melihat ada sisi benar dan salah pada kebijakan pemerintah Jokowi tentang ini.
Sesuai konstitusi, apapun agama dan kepercayaan yang dianut oleh seseorang tidak ada pengaruhnya terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Namun keharusan untuk mencantumkan agama pada KTP membuat banyak orang kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. Terutama bagi mereka yang menganut agama atau kepercayaan diluar 6 agama yang diakui negara.
Marilah kita sejenak memposisikan diri kita pada posisi saudara-saudara kita yang menganut agama diluar 6 agama yang diakui negara tersebut. Saat ditanya tentang agamanya, saudara-saudara kita itu diberi pilihan sangat sulit; mengakui agama yang tidak dianutnya atau tidak bisa punya KTP.
Pertanyaannya, apakah saudara-saudara kita yang beragama diluar 6 agama yang diakui negara tersebut bukan penduduk Indonesia, bukan warga negara Indonesia? Jika untuk mendapat KTP kita diwajibkan mengakui agama lain yang tidak kita anut, lalu apa bedanya kita dengan bangsa-bangsa eropa abad pertengahan lalu?
Negara kita jelas memisahkan urusan kepercayaan masing-masing warga negaranya dengan urusan negara. Negara tidak boleh mengintervensi agama dan kepercayaan warga negaranya. Namun dalam praktiknya hal ini sering dilanggar. Dalam masalah keharusan mencantumkan agama di KTP inilah terjadi pelanggaran hak azasi dan pelanggaran konstitusi oleh negara sendiri.
Maka sesungguhnya solusi yang ditawarkan adalah "ketidak harusan mencantumkan agama di KTP." Seperti yang berlaku di Malaysia ini sudah tepat. Orang boleh mencantumkan agama atau tidak.

Dan dicantumkan atau tidaknya agama seseorang di KTP tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai warga negara yang utuh. Namun kita pun harus adil kepada mereka yang ingin mencantumkan agama di KTP nya. Boleh saja, sebab ada alasan-alasan penunjangnya. Antara lain untuk mencegah salah paham tentang agama sesorang saat dia meninggal. Ini terkait dengan pemakaman dan hukum waris.
Menghapuskan sama sekali kolom agama juga berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Akan banyak sekali implikasi dari penghapusan kolom agama ini. Antara lain berkenaan dengan pernikahan antar agama yang belum diakui negara ini.
Jadi baik keharusan pencantuman agama maupun dihilangkannya agama dalam KTP sama-sama dapat berakibat melanggar hak-hak warga negara. Maka solusi terbaiknya adalah memberi kebebasan kepada warga negara untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan agamanya di KTP.
Dengan kebebasan mencantumkan atau tidak agama di KTP ini maka hak semua pihak terlindungi. Yang pasti jangan sampai karena kepercayaan dan agama yang dianutnya seorang boleh kehilangan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Bagi yang ingin dicantumkan silahkan dicantumkan. Bagi yang tidak ingin atau agamanya tidak diakui negara silahkan tidak dicantumkan. Masing-masing pihak tidak boleh saling memaksa. Silakan konsekwen dengan pilihannya masing-masing.
Semua diperlakukan secara adil sebagai warga negara. Tak perduli agamanya dicantumkan atau tidak. Karena agama atau kepercayaan yang kita anut atau tidak kita anut sama sekali bukan bagian dari sah-tidaknya kita sebagai warga negara. Kita adalah warga negara Indonesia yang beragama tertentu, bukan orang beragama yang tinggal di Indonesia.
Semoga bermanfaat. Salam.
(Berbagai sumber di Sosial Media).
"Kita tidak bisa mengarahkan angin, tetapi setidaknya kita bisa menyelaraskan Layar"
From: hall...@googlegroups.com [mailto:hall...@googlegroups.com] On Behalf Of Wimpie
Sent: Saturday, November 08, 2014 1:13 PM
To: hall...@googlegroups.com
Subject: RE: [HalloPIM] KIP, KIS, KKS & AGAMA
Persis seperti yang di sampaikan Wapres dan Mendagri itu yang saya coba jelaskan pada Pak Ahmad Bahagia. Entah cara saya menulisnya yang salah (coba baca penjelasan saya sekali lagi), tapi kesannya diterima berbeda dari yang ditulis. Begitu pula dengan perdebatan di TV, tendensius, melebar kemana-mana, diluar konteks, sehingga masyarakat bingung dengan yang mereka perdebatkan.
Setahu saya tak ada wacana menghilangkan/mengosongkan kolom agama pada KTP. Yang ada hanya usulan solusi untuk saudara sebangsa yang kebetulan memeluk agama yang tak ada dalam daftar. Menurut saya, pejabat pemerintah seharusnya mengayomi seluruh kepentingan masyarakat, termasuk kalangan minoritas. Itu yang sedang coba dilakukan mendagri. Salam.
"Kita tidak bisa mengarahkan angin, tetapi setidaknya kita bisa menyelaraskan Layar"
From: hall...@googlegroups.com [mailto:hall...@googlegroups.com] On Behalf Of aapa...@gmail.com
Sent: Saturday, November 08, 2014 12:30 PM
To: Hallo PIMGroup
Subject: Re: [HalloPIM] KIP, KIS, KKS & AGAMA
Ha Ha pDarwin & All PIMer's;
Masalah saya pikir sudah TUNTAS, bukan dihilangkan KOLOM Agama pada KTP, tetapi BOLEH dikosongkan pengisiannya bagi WNI yang berada diluar 6 Agama yang sah di Indonesia;
1). Kata Wapres Jusuf Kala;
http://www.google.com/url?q=http://nasional.kompas.com/read/2014/11/07/20404171/Kata.JK.soal.Pengosongan.Kolom.Agama.di.KTP&sa=U&ei=jKhdVNqHCoPVuQT45IKYAQ&ved=0CA4QFjAB&sig2=I5YSAMkheLpauX7ejfM5cw&usg=AFQjCNF1QgBhCNgpha2wLlk2H8ghxe2l4w
2). Kata Mendagri Tjahyo Koemolo;
http://www.google.com/url?q=http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/11/06/nelzmb-mendagri-kolom-agama-di-ktp-boleh-kosong&sa=U&ei=jKhdVNqHCoPVuQT45IKYAQ&ved=0CAsQFjAA&sig2=ApfVPnSiQHrXM0wFxhaZzQ&usg=AFQjCNE81tebFwORd4kGf3V8xmkXpqcTWQ
Wassalam AAP
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "'Darwin Abra' via HalloPIM" <hall...@googlegroups.com>
Sender: hall...@googlegroups.com
Date: Sat, 8 Nov 2014 12:23:23 +0700
To: <hall...@googlegroups.com>
ReplyTo: hall...@googlegroups.com
Subject: RE: [HalloPIM] KIP, KIS, KKS & AGAMA
Setuju pak Aziz, supaya jangan membawa repot, usul ganti aja mentrinya, biar mentrinya ngurusi cara kerja dipemerintahan agar mengurus berbagai hal tdk repot. Kecuali sdh menjadi program kabenet kerja., itu bisa jadi repot..
Salam Darwin
From: hall...@googlegroups.com [mailto:hall...@googlegroups.com] On Behalf Of aapa...@gmail.com
Sent: 08 Nopember 2014 11:45
To: Hallo PIMGroup
Subject: [HalloPIM] KIP, KIS, KKS & AGAMA
Dear pWimpie & Rekan2 PIMer's.
Saya pikir kolom AGAMA pada KTP tidak boleh dihilangkan, Wapres, KMP sejalan dengan pikiran SAYA (Agama adalah suatu keyakinan & urgen bagi setiap individu karena menyangkut tatacara HIDUP dan MATI), pada masing2 agama yang diakui di Indonesia, saat lahir (hidu) ada tatacaranya, saat mati juga demikian.
Kalau memang mau menampung aspirasi agama minoritas, terkait dengan liberalisme maka; "BEBAS"-kan aja setiap orang di Indonesia untuk mencantumkan Agama yg diyakininya.........., mau tulis Agama = Atheis juga boleh, biar orang lain ngak nebak2 (bisa Khibah, he he).
Penilaian & keyakinan (agama) terserah masing, bagi muslim Haqqul Yakin, di Yaumil Akhir, Allah SWT Tuhan YME yang akan memberi penilaian KEBENARANNYA = ALLAH or ILLAH, LoL itu aja kok repot.
Yang aneh bin ajaib & bin Why (ada pada) Mendagri kok repot2 ngurus gituan, macam sudah kehabisan kerjaan aja, mungkin sudah tertampung di judul "KABINET KERJA"............ LoL.
Wassalam Aziz Pazsa
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Wimpie" <wim...@centrin.net.id>
Sender: hall...@googlegroups.com
Date: Sat, 8 Nov 2014 10:14:06 +0700
To: <hall...@googlegroups.com>
ReplyTo: hall...@googlegroups.com
Subject: RE: [HalloPIM] KIP, KIS, KKS
Dear Pak Ahmad Bahagia,
Media seringkali memberi ruang kepada orang untuk berdebat. Mungkin agar siaran TV nya laku karena penonton suka melihat orang berdebat. Atau memang karena karakter orang kita suka berdebat.
Soal kolom agama di KTP sederhana sebenarnya. Selama ini kolom agama harus di isi dan setiap penduduk harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui. Tidak ada masalah dengan mereka yang agamanya salah satu diantara yang di akui itu. Pertanyaannya, bagaimana dengan penganut agama lain? Mungkin kita tak mengatahui bahwa di Indonesia masih banyak penganut agama-agama tradisional. Ada ratusan agama tradisional dan jika di total pengikutnya bisa sampai beberapa juta jiwa juga. Sebelum ini mereka tetap harus mengisi kolom agama di KTP dengan memilih salah satu dari 6 agama yang diakui, walau bukan pemeluk agama itu.
Soal ini sebenarnya ingin diluruskan, karena data di KTP jadi tidak akurat. Di usulkan oleh mendagri yang sekarang, bagaimana kalau kolom agama di kosongkan saja bagi mereka pemeluk agama diluar yang diakui. Usul yang wajar sebenarnya. Tapi bagi penggemar perdebatan tentu saja jadi makanan. Dikipas disana-sini, perdebatan jadi ngelantur kemana-mana. Apalagi ketika PKS ikutan, ditarik jadi masalah surga-neraka. Jadi ingat ama gus Dur…gitu aja kok repot…LOL. Salam.
"Kita tidak bisa mengarahkan angin, tetapi setidaknya kita bisa menyelaraskan Layar"
From: hall...@googlegroups.com [mailto:hall...@googlegroups.com] On Behalf Of ahmad bahagia -
Sent: Friday, November 07, 2014 11:01 PM
To: hall...@googlegroups.com
Subject: Re: [HalloPIM] KIP, KIS, KKS
Dear Pak Cipto,Pak Muslim,Pak Haryono and All PIM Members
Saya baru saja selesai nonton TV One tentang perdebatan perihal pengosongan kolom Agama dalam E.KTP dan Sekretaris Wali Gereja Indonesia Edy Purwanto tidak mempermasalahkan usulan penghapusan kolom agama dalam KTP sedangkan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo menginginkan agar aliran kepercayaan dapat terakomodir,tetapi karena agama yang diakui di Indonesia hanya ada 6 agama maka perlu dipertimbangkan.
Tetapi reportnya bila kolom KTP dihapuskan akan sangat merepotkan ummat Islam dan jika seandainya kita menemukan suatu kecelakaan di jalan dan kebetulan orang yang terkena musibah kecelakaan tersebut adalah seorang Muslim tetapi karena dalam KTP tidak mencantukan kolom agama report juga kita jadinya mau dikubur dimana ya? dipekuburan Islam atau............
Wah report juga jadinya Pak Muslim dan saya heran kenapa masalah kolom agam ini menjadi permasalahan ya karena sejak kita merdeka sampai dengan hari ini kolom agama tidak pernah mengganggu kita.
Sebagai disampaikan oleh Fahri Hamzah bahsa kolom agama adalh suatu identitas mutlak dari seorang warga, tetapi kenapa menjadi wacana untuk dihapuskan ya? What's wrong with this religion colom? is there any people onjection with this? tentunya ini menjadi pertanyaan besar dan apa yang salah dengan kolom agama ini ya Pak Muslim, Pak Cipto,Pak Har?
Mohon penjelasan dan terimakasih
Pak Nur betul. Hampir setiap daerah di Indonesia punya kelompok masyarakat yang menganut agama tradisional. Seperti yang pak Nur jelaskan, di Jawa Barat, ada penganut kepercayaan Sunda Wiwitan. Di Sumut suku Batak Toba masih ada yang menganut kepercayaan parmalim. Begitu pula orang Samin di Kudus/Jateng, orang Kubu di Sumatera, orang Dayak di Kalimantan, dan banyak lainnya. Mereka inilah kelompok masyarakat yang terpinggirkan selama ini karena keharusan mencantumkan salah satu dari 6 agama yang diakui negara. Hak-hak mereka sebagai warga negara yang kini ingin dipulihkan.
Uniknya, hanya Indonesia satu-satunya negara yang punya 6 agama resmi/diakui negara. Di hampir semua negara lain masyarakat bebas memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. Tanpa pembatasan. Bahkan di sebagian negara islam/mayoritas muslim tidak ada kolom agama di KTP. Dari data yang saya kumpulkan hari ini, di negara-negara Kuwait, Turki, Tunisia, Aljazair, Bangladesh, Pakistan, Maroko tak ada kolom agama. Di Malaysia pencantuman agama terserah keinginan masing-masing. Negara-negara lain saya belum punya datanya. Salam.
"Kita tidak bisa mengarahkan angin, tetapi setidaknya kita bisa menyelaraskan Layar"
Di Indonesia agama/keyakinan leluhur yang dianut moyang kita dulu, masih ada dan eksis walau pemeluk sedikit. Agama/ keyakinan leluhur yang usianya jauh lebih tua dibanding datangnya agama impor dari luar negeri. Mereka berhak hidup. Mereka yang memeluk agama/ keyakinan minoritas, walau kecil jumlahnya harus dilindungi. Mereka lahir besar di tanah yang sama dengan kita. Pemerintah harus memperlakukan yang sama pada semua pemeluk agama/ keyakinan di Indonesia. Tak peduli besar kecilnya.
Berikut ini contoh agama/ keyakinan yang sudah ada jauh sebelum masuknya Budha, Hindu, Islam, Kristen, Katholik, sbb:
Sunda Wiwitan dipeluk oleh masyarakat Sunda di Kanekes, Lebak, Banten. Juga dikenal agama Cigugur di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Ada juga keyakinan Buhun di Jawa Barat. Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Parmalim, agama asli Batak. Kaharingan di Kalimantan. Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara. Tolottang di Sulawesi Selatan. Aluk Todolo agama asli orang Toraja (Tana Toraja, Toraja Utara).
Ada juga agama/ keyakinan Boti yang menghuni di Timor Tengah Selatan. Suku Boti memiliki keyakinan yang disebutnya Halaika. Agama Boti percaya pada dua penguasa alam yaitu Uis Pah dan Uis Neno. Uis Pah sebagai mama atau ibu yang mengatur, mengawasi alam semesta. Uis Neno sebagai papa, penguasa alam baka yang akan menentukan seseorang bisa masuk surga atau neraka sesuai perbuatannya di dunia. Agama Boti kecil jumlahnya, hanya 77 keluarga. Tapi mereka enggan dipaksa mengisi kolom KTP yang hanya 6 karena mereka merasa berbeda.
Ada juga agama keyakinan Maesa yang dipeluk suku Bantik di Sulawesi Utara. Mereka meyakini agama mereka sudah ada sebelum Kristen datang. Pemeluk agama Maesa Suku Bantik masih ada sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 17 kelurahan di tengah Kota Manado. Lantaran Agama Maesa tak diakui mereka jadi susah ketika menikahkan anaknya. Karena tidak mau berKTP yang dipaksa, mereka juga susah jual beli.
Di Manado ada juga agama Adat (Allah di dalam tubuh). Mereka terkucil dan tak diakui pemerintah. Agama Adat bermukim di Desa Musi, Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Musi Talaud, Sulawesi Utara.
Agama Tengger di Bromo dan sekitarnya jg enggan disebut Hindu. Tapi lantaran negara tak mengakuinya, maka mereka "di-Hindu-kan". Seperti Kejawen yang "di-Islam-kan". Jadi persoalan kolom agama adalah persoalan negara mau tdk mengakui ragam agama dan keyakinan.
Bukan soal atheis atau tidak atheis. Faktanya yang agamanya minoritas itu juga warga bangsa seperti mayoritas lainnya. Yang sudah beragama dan diakui pemerintah, berbuat baiklah sesuai keyakinan. Beri ruang mereka yang beragama minoritas untuk diakui negara. Kalau semua agama dan keyakinan sudah diakui semuanya oleh pemerintah, pemeluknya pasti berlomba berbuat baik. Ini positif untuk Indonesia. Yang terpenting: jangan mengatasnamakan nama Tuhan untuk mencabut hak hidup sesama makhluk ciptaan Tuhan. Akhirul kata: negara harus menjamin hak hidup semua penganut agama dan keyakinan, tak boleh diskriminatif.
Pemerintah: Agama di KTP Tidak Hanya Enam >>> http://www.portalkbr.com/berita/nasional/3364362_4202.html
Salam.
"Kita tidak bisa mengarahkan angin, tetapi setidaknya kita bisa menyelaraskan Layar"
Ya, isikan saja apa yg ada data pribadinya di kolom agama. Jangan dihapus, atau diisi dng yg tak sebenarnya. Sebagus-bagusnya tak punya identitas lebih bagus kalau punya identitas. Identitas keagaman adalah kebanggaan hidup. Lambang, ayatul mulkihi. Menghilangkan identitas adalah suatu kemuduran.
Orang kita ini kadang lucu ya: Kolom agama di KTP harus diisi, pilih dng agama yg tersedia. Ditengah jalan ketemu bahwa ada beberapa agama lain yg tdk ada dlm pilhan. Wah … katanya ini adalah masalah besar, hilangkan saja kolomnya, kenapa?!
Adanya kolom atau raw Agama, dlm KTP itu adalah hasil keringat dan ide besar dari founding kita. sama halnya dng BK membikin kementrian agama, sesuatu yg monumental, generasi sesudah beliau marus memelihara. Bukan sebaliknya.
Adanya negara-negara lain yg tak punya identitas jgn ditiru, karena itu tdk melambangkan kemoderenan. Kalau begitu kita harus bangga dng Indonesia. konon Kementrian agama dlm pemerintahan dirindukan oleh banyak negara.
Salam, DAM
Wah ini obrolan paling top. Kalau memang usul pak Firdaus ini disetujui, atau suruh teken dng anak medan pak Iskaandar yg ada disitu. Gampang kita kemana-mana atau ambil uang dimana-mana. Tinggal tunjuk KTP aja. Semua sama isinya kertas putih. LOL.
Semalam saya menyaksikan perdebatan di TV soal kolom agama di KTP. Cara berpikir orang-orang memang ribet. Atau sengaja dibuat ribet. Beberapa fakta yang saya temukan:
1. Mendagri hanya memberi ruang kepada pemeluk agama yang bukan salah satu dari 6 agama yang diakui negara untuk mengosongkan saja kolom KTP mereka. Populasi pemeluk 6 agama resmi sekitar 98%, sisanya yang 2% pemeluk agama lain-lain.
2. Sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1967 ternyata tak ada kolom agama di KTP. Kolom itu ditambahkan oleh pemerintah orde baru karena asumsi bahwa mereka yang tak beragama identik dengan komunis. Bagi pemeluk diluar agama resmi yang diakui harus memilih salah satu dari 6 agama yang diakui.
3. Setelah orde baru tumbang, kolom agama boleh dikosongkan dan boleh juga diisi sesuai agama masing-masing. Tidak seragam, tapi di banyak wilayah masyarakat bisa mengisinya dengan agama diluar 6 agama resmi.
4. Masalah kemudian muncul ketika e-ktp diterapkan, karena yang bisa diisikan di kolom agama hanya 6 agama resmi. Diluar itu ditolak oleh sistem. Itu sebabnya keluar kebijakan mendagri agar yang bukan penganut agama boleh mengosongkan kolom agamanya.
5. Ironinya, ternyata kebijakan mendagri ini di tolak oleh penganut agama tidak resmi. Mereka ingin agama mereka bisa dicantumkan dengan benar di KTP. Hak warga negara.
6. Sementara beberapa tokoh agama resmi menolak kebijakan mendagri. Kalau dikosongkan berarti tidak punya agama dan itu bertentangan dengan pancasila yang berazaskan ketuhanan yang maha esa.
7. Para politikus oposisi kemudian memanfaatkan kondisi ini untuk memperkeruh suasana dengan melebarkan persoalan kemana-mana. Isu ‘pengosongkan’ kemudian menjadi ‘penghapusan’ kolom agama. Persoalan melebar jadi isu keagamaan. Tujuannya tentu saja untuk merusak citra pemerintah. Sebagian masyarakat dengan logika sederhana terhasut dan ikut meramaikan perdebatan.
8. Media (tv) berlagak pilon melihat orang bertengkar. Rating mereka naik.
Bangsa yang ribet memang. Salam.
"Kita tidak bisa mengarahkan angin, tetapi setidaknya kita bisa menyelaraskan Layar"
From: hall...@googlegroups.com [mailto:hall...@googlegroups.com]
Sent: Monday, November 10, 2014 8:18 AM
To: hall...@googlegroups.com