BEBERAPA HAL TENTANG RAWATIB QABLIYAH SHUBUH

3 views
Skip to first unread message

abdurrahman wahid

unread,
Mar 13, 2010, 1:26:31 PM3/13/10
to haji maqdis
BEBERAPA HAL TENTANG RAWATIB QABLIYAH SHUBUH
• Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu baik sebelum (qabliyah) maupun sesudahnya (ba'diyah) serta sangat ditekankan pelaksanannya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selalu melakukannya.

• Rawatib shalat Shubuh hanya ada sebelumnya, dikenal dengan istilah Qabliyah Shubuh. Qabla, artinya sebelum. Juga dikenal dengan istilah Sunnah Fajar. Sedangkan sesudahnya, tidak ada. Justeru waktu setelah shalat Shubuh merupakan waktu terlarang untuk shalat, kecuali ada alasan khusus untuk itu.

• Shalat qabliyah fajar merupakan shalat rawatib yang paling utama berdasarkan ucapan dan perbuatan Rasulullah saw.

Berdasarkan ucapan, Rasulululah saw bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

"Dua rakaat (sebelum shalat) Fajar, lebih baik dari dunia dan isinya." (HR. Muslim)

Dari segi perbuatan, shalat Qabliyah Shubuh adalah shalat rawatib yang tidak ditinggalkan walaupun dalam perjalanan (safar), sementara shalat rawatib lainnya tidak diperintahkan dilaksanakan dalam perjalanan. Bahkan diriwayatkan bahwa pernah dalam suatu perjalanan malam, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya tertidur hingga matahari terbit. Lalu ketika terbangun, beliau melakukan shalat Qabliyah Shubuh dua rakaat sebelum melakukan shalat Shubuh. (Muttafaq alaih).
Juga dalam riwayat Muslim, Aisyah radhiallahu anha menyatakan bahwa tidak ada shalat sunnah yang sangat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam perhatikan pelaksanaannya selain shalat dua rakaat (sebelum) Fajar (muttafaq alaih).

• Disunnahkan dalam shalat Qabliyah Shubuh membaca surat Al-Kafirun setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan membaca Al-Ikhlas pada rakaat kedua (HR. Muslim), sebagaimana disunnahkan untuk mempercepat shalat dan tidak berlama-lama dalam shalat (muttafaq alaih).

• Jika seseorang datang ke masjid setelah azan Shubuh dan sebelum iqamah, hendaknya dia langsung shalat Qabliyah Shubuh, dan itu sudah dianggap sebagai Tahiyyatul Masjid baginya. Tidak perlu dia melakukan dua kali shalat; Tahiyyatul Masjid dan Qabliyah Shubuh. Kecuali jika shalat Qabliyah Shubuhnya telah dia laksanakan di rumah.

• Jika dia datang ke masjid ketika jamaah shalat Shubuh sudah dimulai, atau ketika iqamah shalat sudah dibacakan, hendaknya dia tidak shalat Qabliyah Shubuh lagi, akan tetapi langsung bergabung bersama shalat jamaah, karena Rasulullah saw menyatakan bahwa setelah iqamah hendaknya tidak ada shalat keculai shalat fardhu (HR. Muslim).

• Jika dia sedang shalat Qabliyah Shubuh (dan ini berlaku dalam semua shalat qabliyah) kemudian iqamah dilantunkan, menurut salah satu pendapat sebaiknya dilihat masa shalatnya. Jika shalatnya baru saja dia mulai atau masih dalam rakaat pertama, sebaiknya dia batalkan shalatnya langsung dan bergabung bersama jamaah shalat Shubuh. Namun kalau sudah memasuki rakaat kedua sebaiknya dia selesaikan dengan cepat shalatnya hingga salam dan kemudian bergabung dengan shalat berjamaah .

• Bagi orang yang terlambat shalat Qabliyah Shubuh, atau tidak sempat melakukannya sebelum pelaksanaan shalat Shubuh, dibolehkan baginya untuk mengqada shalat Qabliyah Shubuh. Waktunya dapat dilakukan setelah shalat Shubuh langsung.

Berdasarkan riwayat Qais bin Amr radhiallahu anhu yang melakukan shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebelum melakukan shalat sunnah dua rakaat Fajar. Ketika Rasulullah saw salam, dia salam bersamanya, lalu dia bangkit lagi untuk melakukan shalat sunnah Fajar dua rakaat dengan disaksikan oleh Rasulullah saw, dan beliau tidak mengingkarinya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah).

Atau dilakukan setelah matahari terbit (dan telah meninggi seukuran tombak atau sekitar seperempat jam setelah matahari terbit), dan ini yang lebih utama.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ؛ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَمَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

"Siapa yang tidak melakukan shalat (sunnah) Fajar, maka lakukanlah shalat tersebut setelah matahari terbit." (HR. Tirmizi)

Wallahua'lam. Semoga kita selalu diberi kekuatan untuk melaksanakan shalat wajib dan sunah sehari-sehari.

Riyadh, Rabi'ul Awal 1431H

Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages