BEBERAPA HAL TENTANG RAWATIB QABLIYAH SHUBUH
• Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu baik
sebelum (qabliyah) maupun sesudahnya (ba'diyah) serta sangat ditekankan
pelaksanannya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selalu
melakukannya.
• Rawatib shalat Shubuh hanya ada sebelumnya, dikenal dengan istilah
Qabliyah Shubuh. Qabla, artinya sebelum. Juga dikenal dengan istilah
Sunnah Fajar. Sedangkan sesudahnya, tidak ada. Justeru waktu setelah
shalat Shubuh merupakan waktu terlarang untuk shalat, kecuali ada
alasan khusus untuk itu.
• Shalat qabliyah fajar merupakan shalat rawatib yang paling utama berdasarkan ucapan dan perbuatan Rasulullah saw.
Berdasarkan ucapan, Rasulululah saw bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
"Dua rakaat (sebelum shalat) Fajar, lebih baik dari dunia dan isinya." (HR. Muslim)
Dari segi perbuatan, shalat Qabliyah Shubuh adalah shalat rawatib yang
tidak ditinggalkan walaupun dalam perjalanan (safar), sementara shalat
rawatib lainnya tidak diperintahkan dilaksanakan dalam perjalanan.
Bahkan diriwayatkan bahwa pernah dalam suatu perjalanan malam,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya tertidur
hingga matahari terbit. Lalu ketika terbangun, beliau melakukan shalat
Qabliyah Shubuh dua rakaat sebelum melakukan shalat Shubuh. (Muttafaq
alaih).
Juga dalam riwayat Muslim, Aisyah radhiallahu anha menyatakan bahwa
tidak ada shalat sunnah yang sangat Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam perhatikan pelaksanaannya selain shalat dua rakaat (sebelum)
Fajar (muttafaq alaih).
• Disunnahkan dalam shalat Qabliyah Shubuh membaca surat Al-Kafirun
setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan membaca Al-Ikhlas
pada rakaat kedua (HR. Muslim), sebagaimana disunnahkan untuk
mempercepat shalat dan tidak berlama-lama dalam shalat (muttafaq alaih).
• Jika seseorang datang ke masjid setelah azan Shubuh dan sebelum
iqamah, hendaknya dia langsung shalat Qabliyah Shubuh, dan itu sudah
dianggap sebagai Tahiyyatul Masjid baginya. Tidak perlu dia melakukan
dua kali shalat; Tahiyyatul Masjid dan Qabliyah Shubuh. Kecuali jika
shalat Qabliyah Shubuhnya telah dia laksanakan di rumah.
• Jika dia datang ke masjid ketika jamaah shalat Shubuh sudah dimulai,
atau ketika iqamah shalat sudah dibacakan, hendaknya dia tidak shalat
Qabliyah Shubuh lagi, akan tetapi langsung bergabung bersama shalat
jamaah, karena Rasulullah saw menyatakan bahwa setelah iqamah hendaknya
tidak ada shalat keculai shalat fardhu (HR. Muslim).
• Jika dia sedang shalat Qabliyah Shubuh (dan ini berlaku dalam semua
shalat qabliyah) kemudian iqamah dilantunkan, menurut salah satu
pendapat sebaiknya dilihat masa shalatnya. Jika shalatnya baru saja dia
mulai atau masih dalam rakaat pertama, sebaiknya dia batalkan shalatnya
langsung dan bergabung bersama jamaah shalat Shubuh. Namun kalau sudah
memasuki rakaat kedua sebaiknya dia selesaikan dengan cepat shalatnya
hingga salam dan kemudian bergabung dengan shalat berjamaah .
• Bagi orang yang terlambat shalat Qabliyah Shubuh, atau tidak sempat
melakukannya sebelum pelaksanaan shalat Shubuh, dibolehkan baginya
untuk mengqada shalat Qabliyah Shubuh. Waktunya dapat dilakukan setelah
shalat Shubuh langsung.
Berdasarkan riwayat Qais bin Amr radhiallahu anhu yang melakukan shalat
Shubuh bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebelum
melakukan shalat sunnah dua rakaat Fajar. Ketika Rasulullah saw salam,
dia salam bersamanya, lalu dia bangkit lagi untuk melakukan shalat
sunnah Fajar dua rakaat dengan disaksikan oleh Rasulullah saw, dan
beliau tidak mengingkarinya." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu
Majah).
Atau dilakukan setelah matahari terbit (dan telah meninggi seukuran
tombak atau sekitar seperempat jam setelah matahari terbit), dan ini
yang lebih utama.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ؛ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَمَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
"Siapa yang tidak melakukan shalat (sunnah) Fajar, maka lakukanlah shalat tersebut setelah matahari terbit." (HR. Tirmizi)
Wallahua'lam. Semoga kita selalu diberi kekuatan untuk melaksanakan shalat wajib dan sunah sehari-sehari.
Riyadh, Rabi'ul Awal 1431H