Mgkin benar eksekusi mati atas terpidana extra ordinary crime (narkoba) adalah perkara (kedaulatan suatu) negara.
Tp keliatannya banyak gombal2an di soal itu.
Ini eksekusi yg tak saja diatasnamakan kedaulatan negara, tp juga eksekusi yg scr resmi -- ato bahkan dianggap sah krn ada uu/aturannya -- diselenggarakan oleh negara.
Gombal2an itu, misalnya, yg ditulis "kompas" hari ini (30april 2015, hal.3, "hentikan drama eksekusi mati!"):
.... Mary Jane yang tak bisa berbahasa lain
selain bahasa Tagalog tak didampingi penasihat hukum dan penerjemah yang
kompeten. Oktober 2010, dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.....
..... Pada eksekusi mati tahap pertama, pada Januari lalu, misalnya,
awalnya lima
terpidana mati yang akan dieksekusi, tetapi kemudian berubah menjadi enam
orang. Belakangan setelah ada penolakan grasi dari Presiden, empat dari enam
nama tersebut dikeluarkan, diganti empat nama baru ....