Selasa, 28/04/2015
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jero Wacik
Jakarta -
Sidang putusan praperadilan Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik digelar di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim tunggal Sihar Purba
menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
"Menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"
ujar hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (28/4/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pendapat saksi ahli kubu Jero
Wacik, Chairul Huda, yang menyatakan hakim berhak melakukan penemuan hukum
apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak
asasi manusia. Pendapat Chairul Huda mengacu pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48
tahun 2009.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka bukan objek
praperadilan, setelah mengacu pada pasal 1 angka 10 juncto pasal 77
juncto pasal 82 KUHAP.
Sidang putusan praperadilan ini dimulai pukul 10.00 WIB bla3x