You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to SDN, sylva_i...@yahoogroups.com, SI PC IPB, greenlifestyle
Aroma Korupsi Alih Fungsi Hutan Untuk Kelapa Sawit di Seruyan
Bupati Seruyan H. Darwan Ali diduga melakukan tindak pidana korupsi
dengan memperkaya diri sendiri atau kerabat ataupun orang lain dalam
kasus pemberian ijin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di
Kabupaten Seruyan – Kalimantan Tengah.
Data yang terhimpun menunjukan pada sejak Februari 2004 - akhir 2005
ada upaya pemberian ijin-ijin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan
hutan produksi dan hutan produksi terbatas seluas 346.188 ha,
masing-masing 274.188 ha berada dalam kawasan hutan produksi dan 72.000
ha berada dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Sebenarnya seluruh ijin lokasi yang dikeluarkan pada periode 2004-2005
itu adalah seluas 389.680 ha, yang terdiri dari 274.188 Hutan Produksi
[HP], 72.000 Hutan Produksi Terbatas [HPT], 35.792 Kawasan Pengembangan
Produksi [KPP] dan hanya 7.700 Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya
[KPPL].
Angka-angka tersebut diperoleh berdasarkan data rekapitulasi yang
dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan
pada tanggal 18 September 2005. Dimana luasan sebesar 389.680 ha
tersebut diberikan kepada 23 konsesi perkebunan kelapa sawit berikut :
NO NAMA PERUSAHAAN KPPL (HA) KPP (HA) HP (HA) HPT (HA) TOTAL
1 PT. RIMBA SAWIT UTAMA PLANNINDO 620 14,380 15,000
2 PT. WAHANA AGROTAMA MAKMUR PERKASA 330 16,670 17,000
3 PT. KHARISMA UNGGUL CENTRATAMA CEMERLANG 3,200 16,300 19,500
4 PT. BORNEO EKA SAWIT TANGGUH 920 12,950 13,870
5 PT. GRAHA INDOSAWIT ANDAL TUNGGAL 1,205 11,105 12,310
6 PT. EKA KAHARAP ITAH 4,500 15,500 20,000
7 PT. PAPADAAN ULUH ITAH 7,700 1,510 11,790 21,000
8 PT. GAWI BEHANDEP SAWIT MEKAR 22,000 22,000
9 PT. PETAK SAWIT EKA KAHARAP 1,000 14,000 15,000
10 PT. TANA SAWIT BELUM ITAH 14,000 14,000
11 PT. SAWIT AWIN ITAH SAMANDIA 1,330 13,670 15,000
12 PT. PUKUN MANDIRI LESTARI 19,000 19,000
13 PT. SERUYAN MAKMUR 7,000 8,000 15,000
14 PT. KELUA ADI RAYA 1,120 18,880 20,000
15 PT. BULAU SAWIT BAJENTA 8,200 6,800 15,000
16 PT. BUANA SAWIT HIJAU 1,297 7,703 9,000
17 PT. TRI PERMAI HIJAU 20,000 20,000
18 PT. UPUN SAWIT TAMPUNG PENYANG 20,000 20,000
19 PT. ALAM SAWIT PERMAI 16,160 16,160
20 PT. BENUA ALAN SUBUR 16,160 16,160
21 PT. BAWAK SAWIT TUNAS BELUM 3,560 11,440 15,000
22 PT. HAMPARAN SAWIT EKA MALAM 20,000 20,000
23 PT. PETAK MALAN SAWIT MAKMUR 19,680 19,680
JUMLAH 7,700 35,792 274,188 72,000 389,680
Menurut sumber di Kuala Pembuang [ibukota Seruyan] setidak-tidaknya
dari 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut 16 perusahaan
diantaranya adalah milik keluarga atau kroni bahkan milik H. Darwan Ali
– Bupati Seruyan sendiri.
Sebagai contoh, perkebunan kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar
di Desa Empa, Tanjung Baru, Jahitan dan Muara Dua Kecamatan Seruyan
Hilir – Kabupaten Seruyan, yang diberikan ijin lokasi berdasarkan SK.
Bupati No. 147 Tahun 2004 secara jelas dan tegas menyebutkan alamat PT.
Gawi Bahandep Sawit Mekar di Jl. Tidar I No. 1 Sampit Telp : 0531 –
32262. Alamat ini adalah alamat tempat tinggal anak dari H. Darwan Ali
di Sampit.
Berikutnya juga terendus bahwa :
1. PT. Eka Kaharap Itah, Direktur Utamanya [sampai tahun 2003, sebelum dilantik menjadi Bupati adalah H. Darwan Ali sendiri]
2. PT. Papadaan Uluh Itah, Komisaris Utamanya [juga sampai tahun 2003,
sebelum dilantik sebagai Bupati Seruyan adalah H. Darwan Ali sendiri]
3. PT. Pukun Mandiri Lestari, direkturnya adalah Ir. Sudjarwanto yang merupakan orang kepercayaan / bawahan H. Darwan Ali
4. PT. Bulau Sawit Bajenta, direkturnya adalah Khaeruddin Hamdat [biasa
dipanggil Daeang] adalah ajudan pribadi Bupati Seruyan – H. Darwan Ali,
yang saat ini sudah tidak bertugas lagi di Seruyan melainkan domisili
di Jakarta untuk mengurus segenap urusan perusahaan H. Darwan di
Jakarta.
5. PT. Alam Sawit Permai, pimpinannya adalah H. Banda adalah keponakan –anak dari kakak kandung Darwan Ali.
6. PT. Banua Alam Subur, direkturnya adalah H. Darlen yang merupakan kakak kandung dari H. Darwan Ali-Bupati Seruyan.
7. PT. Bawak Sawit Tunas Belum, Direkturnya adalah Sentang Hadi
Djunaedi adalah kolega dan kawan sejawat di organisasi GAPENSI yang
mana Darwan Ali adalah Ketua di GAPENSI.
8. PT. Hamparan Sawit Eka Malan, Direkturnya adalah Ambrin M. Yusuf
adalah orang suruhan dan kaki tangan Darwan Ali di organisasi GAPENSI
9. PT. Eka Malan Sawit Makmur, Vino Oktaviano adalah keponakan dari isteri Darwan Ali
Catatan :
1. Tindakan ini bisa dikatagorikan sebagai menyalahkan kewenangan dan
memperkaya diri sendiri atau keluarga. Melanggar Surat Menteri
Kehutanan No. S.590/Menhut-VII/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang
kegiatan usaha perkebunan serta Surat Menteri Kehutanan No.
S.255/Menhut-II/07 tanggal 13 April 2007 tentang pemanfaatan Areal
Kawasan Hutan, dimana Menteri Kehutanan menyatakan agar Bupati Seruyan
tidak memberikan izin kepada 23 Perusahaan perkebunan tersebut untuk
melakukan aktivitas di lapangan sebelum ada Keputusan Menteri Kehutanan
yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan proses
pengukuran kadastral/ perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri
Kehutanan.
2. Akibat dari penerbitan SK. Bupati Seruyan tersebut setidak-tidaknya
menimbulkan kerugian bagi Negara dalam bentuk sebagai berikut:
hilangnya potensi penghasilan negara atau daerah dari hasil hutan,
merusak ekosistem dan lingkungan, merugikan negara karena negara harus
melakukan reboisasi dan penghijauan hutan.
3. Diduga bahwa H. Darwan Ali selaku Bupati Seruyan telah
menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan
keuangan Negara, sesuai dengan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.
20 Tahun 2001 dinyatakan bahwa, “setiap orang yang dengan tujuan
mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp
1.000.000.000”.
Hubungan dengan WILMAR ?
Wilmar International Limited adalah suatu perusahaan raksasa yang salah
satu usahanya adalah perkebunan kelapa sawit. Di Kalimantan Tengah,
sejarah Wilmar sesungguhnya masih dapat dikatakan baru, kalau dilihat
dari kepemilikan Wilmar secara langsung dalam penguasaan langsung
perkebunan kelapa sawit, yaitu sejak Wilmar mengambil alih keseluruhan
kebun-kebun kelapa sawit milik PPB Oil Palm Bhd-Malaysia.
Perjalanan buruk perkebunan kelapa sawit Wilmar tidak bisa dipisahkan
dari kerja-kerja awal yang dilakukan oleh PPB Oilpalm Bhd, karena
pemindah tanganan dari PPB Oilpalm Bhd kepada Wilmar International
Limited merupakan marger dan penggabungan modal saja.
PPB Oilpalm Bhd sebelum marger dengan Wilmar telah memiliki 18 unit PBS
di Kabupaten Seruyan dan Kotim dengan luas sekitar 288 ribu hektare,
masing-masing adalah :
Daftar Perusahaan Milik WILMAR GROUP di Kalimantan Tengah
Nama Perusahaan Lokasi Luas [ha]
PT. Bumi Sawit Kencana Kotim-Kalteng 11.050
PT. Kerry Sawit Indonesia Seruyan-Kalteng 18.994
PT. Prima Sawit Makmur Seruyan-Kalteng 13.792
PT. Karunia Kencana Permai Sejati Kotim-Kalteng 19.400
PT. Mentaya Sawit Mas Kotim-Kalteng 15.500
PT. Mustika Sembuluh Kotim & Seruyan-Kalteng 17.500
PT. Sarana Titian Permata Seruyan-Kalteng 21.770
PT. Alam Sawit Permai [-] Seruyan-Kalteng 16.160
PT. Bawak Sawit Tunas Belum [-] Seruyan-Kalteng 15.000
PT. Benua Alam Subur [-] Seruyan-Kalteng 16.160
PT. Bulau Sawit Bajenta [-] Seruyan-Kalteng 15.000
PT. Dermaga Sungai Mentaya Kotim-Kalteng na
PT. Eka Kaharap Itah [-] Seruyan-Kalteng 20.000
PT. Hamparan Sawit Eka Malan [-] Seruyan-Kalteng 20.000
PT. Hamparan Sawit Kalteng Kotim-Kalteng 19.680
PT. Malindo Lestari Plantations [-] Kotim-Kalteng 10.400
PT. Petak Malan Sawit Makmur [-] Seruyan-Kalteng 19.860
PT. Pukun Mandiri Lestari [-] Seruyan-Kalteng 19.000
JUMLAH LUAS 288.480
Tujuh unit perusahaan pada urutan pertama adalah perkebunan yang sudah
existing dalam artian sudah membuka lahan-tanam dan bahkan produksi
[panen]. Sementara 8 unit lainnya yang berada di Seruyan dan 3 unit
yang berada di Kabupaten Kotim belum beroperasi, besar dugaan
keseluruhan sudah dalam proses tata batas dan perintisan jalur.
Dari sejumlah tersebut, PPB Oilpalm Bhd sampai dengan sebelum marger
dengan Wilmar tidak memiliki mill. Pabrik pengolahan kelapa sawit baru
beroperasi dan menghasilkan minyak sawit dari kebun-kebun PPB Op. Bhd
hanya setelah marger dengan Wilmar yaitu pada tahun 2007, yaitu pada
tanggal 14 Juli 2007, yaitu pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik
PT Mustika Sembuluh di Kabupaten Kotawaringin Timur berkapasitas 60 ton
per jam dengan maksimal produksi mencapai 120 ton per jam.
Apa kata Darwan Ali ?
Pada Nopember 2007 Darwan Ali mengatakan bahwa sebanyak 20 dari 50 izin
perusahaan kelapa sawit yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten
Seruyan, Provinsi Kalteng, hingga saat ini belum operasional karena
terkendala izin pelepasan kawasan oleh menteri kehutanan belum keluar.
Menurut Darwan Ali, jumlah ijin sebanyak 50 izin perusahaan kelapa
sawit tersebut luas arealnya diperkirakan mencapai 800 ribu hektar.
Sedangkan 30 perusahaan kelapa sawit yang telah operasional luas areal
yang dibuka baru mencapai 250 ribu ha.
Hingga saat ini masih banyaknya perkebunan kelapa sawit yang belum
operasional dikarenakan masih belum keluarnya izin pelepasan kawasan
hutan yang harus diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Berkenaan dengan keberadaan kayu-kayu yang berada dalam areal yang
dicanangkan untuk perkebunan kelapa sawit, yang harus dipungut melalui
Ijin Pemanfaatan Kayu [IPK] juga tidak / belum diterbutkan oleh
Kementrian Kehutanan, padahakl pemerintah kabupaten dan provinsi sudah
mengeluarkan rekomendasi yang menghadang yakni masalah pemberian Izin
Pemanfaatan Kayu (IPK). Kementrian Kehutanan belum menerbitkan izin
pendaratan alat berat, sehingga sejumlah kayu yang berada diareal
perkebunan kelapa sawit tidak bisa digunakan karena tidak adanya alat
berat.
Regards, Hangga Prihatmaja
Tentang FORCI Development
FORCI Development (Center for Forestry Organization Capacity and Institution Development-Pusat Pengembangan Kapasitas Organisasi dan Kelembagaan Kehutanan) adalah sebuah unit kerja otonom di lingkungan Fakultas Kehutanan IPB yang bergerak dalam penguatan kapasitas sumberdaya manusia, organisasi, dan kelembagaan kehutanan, yang didukung oleh kompetensi keilmuan dan pengalaman yang memadai dalam bidang kehutanan dan yang terkait, mulai tataran kebijakan (policy) sampai teknis (technical), dengan jejaring kerja dari pemerintah (government) hingga non pemerintah (civil society). Selain itu, FORCI-dev juga bergerak dalam upaya-upaya transfer knowledge.
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to greenli...@googlegroups.com
Dear Hangga, Jika anda yakin dengan data anda, mengapa nggak sekalian diposting ke media massa ibukota agar menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat; dan karena FORCI-dev juga mempunyai koneksi ke pemerintah, apakah anda juga memberi masukan kepada mereka?
Salam hijau, Joko Wiratmo
P Save a tree! Please don't print this email unless you really need to. Please think of the environment belongs to all of us,
hangga prihatmaja
unread,
Jan 4, 2010, 5:35:55 AM1/4/10
Reply to author
Sign in to reply to author
Forward
Sign in to forward
Delete
You do not have permission to delete messages in this group
Copy link
Report message
Show original message
Either email addresses are anonymous for this group or you need the view member email addresses permission to view the original message
to greenli...@googlegroups.com
Terima kasih atas masukannya.
Postingan tersebut berdasarkan berita yang kami dapatkan dari kawan-kawan Mitra Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah. Dan kami juga sudah mengadakan semiloka yang terkait dengan resolusi kasus tersebut, yang dihadiri oleh 30 lembaga terkait, baik NGO, Pemerintahan, maupun akademisi. Beritanya baru juga sudah kami serahkan kepada rekan-rekan dari BPK dan diawasi oleh beberapa lembaga, termasuk juga ICW, berikut juga data-datanya.