Kepada kawan2 yang baik, berbagi pemikiran terkait badan REDD+ yang baru dibentuk, semoga bermanfaat.
Badan REDD+, Harapan dan Tantangan
Deni Bram Doktor Hukum Perubahan Iklim UI Pengajar Hukum Lingkungan Pascasarjana Universitas Pancasila
|
|
Dampak perubahan iklim tidak hanya diderita oleh masyarakat saat ini, tetapi juga generasi yang akan datang.
SETELAH
ditunggu lebih dari 3 tahun, akhirnya lembaga yang banyak
d i b i c a ra k a n d a l a m langkah mitigasi perubahan iklim
di Indonesia terbentuk.
Pada 2 September 2013 pemerintah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan
Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan
Gambut.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan tahapan persiapan
panjang dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan
Kelembagaan REDD+, yang salah satu tugasnya mempersiapkan hadirnya
lembaga REDD di Indonesia dengan masa kedaluwarsa 31 Desember 2010 atau
dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2011. Satuan tugas (satgas) pada
termin waktu pertama ternyata tidak mampu memberikan hasil sesuai dengan
yang diharapkan. Kondisi ini akhir
nya membuat presiden harus memberikan perpanjangan waktu dengan
mengeluarkan Keppres Nomor 5 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 25 tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan
REDD+ pada 22 Januari 2013 dengan memberikan tenggat baru keberadaan
Lembaga REDD+, yaitu pada 30 Juni 2013. Saat ini dengan hadirnya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2013, presiden telah
menunaikan janji sekaligus memberikan payung hukum dalam pelaksanaan isu
REDD di Indonesia.
Komite pemangku kepentingan Langkah apresiatif
patut ditujukan kepada pemerintah yang akhirnya dapat merealisasikan
janji normatif dalam upaya menyelamatkan iklim dunia. Namun, paling
tidak terdapat 3 (tiga) isu menarik yang tertuang dalam instrumen hukum
ini untuk disoroti sebagai suatu bentuk harapan
dan tantangan ke depan dalam tataran implementatif.
Lembaga
utama yang diharapkan dari perpres ini ialah h hadirnya Badan REDD+. Nah
mun, terdapat hal menarik saat salah satu amanat dari Pasal 20 Perpres
Nomor 62 tahun 2013 menuntut hadirnya Komite Pemangku Kepentingan.
Komite ini dibuat dalam rangka menyalurkan aspirasi para pemangku agar
sesuai dengan tujuan dari pelaksanaan REDD+ ini. Selain lembagalembaga
formal baik di pusat maupun di daerah terkait dengan proyek REDD, salah
satu subjek penting yang diberikan alas hukum dalam konteks ini adalah
masyarakat adat.
Hadirnya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor
35/ PUU/X/2012 terkait dengan pengakuan hutan adat sebagai hutan
masyarakat adat membuat dinamika pemangku kepentingan mengalami
pergeseran yang signifikan. Sebagai bagian dari forest dependent
community, masyarakat adat tidak dapat lagi dianggap sebagai objek,
tetapi sudah menjadi subjek. Sebagai perbandingan dapat dilihat dari
hadirnya lembaga sejenis di Kongo dengan hadirnya Komite Nasional
REDD. Dalam komposisi dari Komite Nasional REDD, perwakilan dari
masyarakat adat dan masyarakat sipil mendapatkan porsi sepertiga yang
akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk turut serta dalam
pembuatan keputusan, dan memiliki peran pengawasan dalam pelaksanaan
serta pemantauan proses REDD. Mereka bisa berhubungan langsung dengan
negosiator dari United
Nation Framework Convention on Climate Change.
Sementara itu,
terkait dengan masyarakat lokal, berbagai bentuk laporan dan konsultasi
dilakukan secara berkesinambungan guna memastikan terdapat proses yang
aktif dan transparan sehingga masyara
kat adat tidak hanya terlibat dalam tataran perencanaan semata, tetapi
juga hadir dalam rencana aksi yang akan dilakukan. Proses pelibatan
masyarakat adat dan masyarakat sipil menjadi sangat layak untuk
ditunggu.
Peraturan menteri Pada 2009 Indonesia tercatat sebagai
negara pertama yang memberikan respons hukum terkait dengan REDD dalam
langkah mitigasi pada tingkat dunia. Dari aspek kebijakan hukum,
Indonesia memiliki keunikan pada saat absennya regulasi pada tingkat
nasional untuk mewadahi pelaksanaan REDD+ secara utuh. Adapun regulasi
yang mengatur mengenai REDD dalam hukum Indonesia hanya terdapat dalam
instrumen Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Nomor 30 tahun 2009
tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
(REDD). Secara hierarki, kedudukan dari permen tidak diakui dalam
susunan jenis peraturan perundang-undangan dalam hukum positif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang
Pembentukan Per
aturan Perundangundangan.
Tanggapan tergesagesa serta cenderung
reaksioner sempat disematkan kepada Indonesia. Kini dalam waktu 4 tahun
kemudian hadir kembali peraturan dengan substansi yang sama, tetapi
dengan pilihan instrumen hukum yang berbeda.
Hal ini tentu akan
memberikan ketidakpastian terkait dengan implementasi di lapangan.
Bahkan jauh daripada itu, hal ini kembali mempertegas bahwa pelaksanaan
proyek REDD di Indonesia selama ini, yang berbasis Permenhut, merupakan
langkah ilegal karena hanya berdasar pada hasil Conference Of the
Parties 13 di Bali semata sebagai dasar tindak lanjut secara hukum.
Dalam konteks ini seharusnya keberadaan dari letter of intent antara
pemerintah Indonesia dan kerajaan Norwegia menjadi dasar rujukan hukum.
Selain
itu, keberadaan dari Permenhut Nomor 30 tahun 2009 merupakan bentuk
lompatan hukum karena presiden selaku pemegang kekuasaan administrasi
negara tertinggi tidak dilibatkan. Karena itu, keberadaan dari Permenhut
Nomor 30 tahun 2009 ini secara konstitusional cacat sehingga pekerjaan
rumah yang menunggu pascahadirnya Badan REDD+ ini adalah sinkronisasi
dengan harmonisasi leading sector yang akan memainkan peran
dalam skema proyek REDD+.
Komitmen tanpa alat ukur Indonesia
menyampaikan komitmennya untuk melakukan tindakan pengurangan emisi
sebesar 26% tanpa bantuan asing, dan 41% dengan bantuan asing pada 2009
di pertemuan G20. Komitmen itu didaftarkan dalam instrumen Copenhagen
Accord tersebut.
Namun, komitmen Indonesia memiliki tolok ukur (baseline) yang absurd, yaitu hanya berbasis business as usual (BAU).
Memang dalam praktiknya tidak ditentukan jenis baseline dengan merujuk pada model bottom up seperti ini.
Dari beberapa negara yang mencatatkan komitmennya di Copenhagen Accord
terlihat bahwa baseline waktu merupakan alat ukur yang lebih jelas.
Sebagai perbandingan, Australia memiliki komitmen sebesar 5%-25% di
bawah emisi pada 2000, sedangkan China mempunyai komitmen 40-45% di
bawah emisi 2005 dalam intensitas emisi. Hal tersebut terdengar lebih
nyata dan dapat diukur dengan pasti daripada hanya sekedar BAU yang
dapat diturunkan atau naikkan sesuka hati dari negara yang memberikan
komitmen. Dampak dari perubahan iklim tidak hanya diderita oleh
masyarakat saat ini, tetapi juga generasi yang akan datang.
Deni BramFaculty of Law, Pancasila UniversitySrengseng Sawah, Jagakarsa. South Jakarta .
Jakarta, Indonesia 12640Phone. +62 21 7872833Home. +62 21 83787911Mobile +62 817869631Please consider your environmental responsibility before printing this e-mail.
Media Indonesia, 23 Mei 2013.
Tepat
sepekan sebelum Inpres Moratorium Hutan berakhir pada 20 Mei 2013 Presiden
memperpanjang nafas dari regulasi eksekutif tersebut dengan hadirnya Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2013. Berbagai bentuk respons diberikan terkait dengan
hadirnya ketentuan yang bersumber dari Inpres Nomor 10 Tahun 2011. Instruksi
Presiden ini dilahirkan pada Jilid Pertama dalam suasana Pemerintah Indonesia
membuktikan komitmen kepada Norwegia terkait pelaksanaan Letter of Intent yang mewajibkan Indonesia untuk melakukan
moratorium izin di bidang kehutanan. Dalam konteks ini terlihat bahwa semangat
melindungi sumber daya hutan justru didorong oleh pihak asing dengan iming –
iming uang serta menggerus kesadaran dan kedaulatan Indonesia. Hadirnya
instruksi ini tidak tanggung – tanggung diturunkan kepada instansi terkait yang
meliputi pihak Menteri Kehutanan,
Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan
Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional hingga kepada tataran Kepala Daerah di
Tingkat Gubernur dan Bupati / Walikota. Kondisi ini menunjukkan sekali lagi
bobroknya kondisi kesadaran terhadap paru paru dunia di Indonesia yang
dijadikan down payment dalam rangka
memenuhi kriteria surat niat Indonesia – Norwegia.
Refleksi
Moratorium Jilid Pertama
Namun menjadi menarik jika kita telisik Inpres
Moratorium Jilid Pertama ini menentukan wilayah penerapan moratorium izin baru
terbatas pada wilayah yang termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) yang diamanatkan untuk dilakukan
revisi setiap 6 (enam) bulan.
Hingga saat ini PIPIB telah dirilis sebanyak 3 kali. Dalam PIPIB versi pertama
yang dirilis Kementerian Kehutanan terlihat bahwa luas wilayah moratorium
sebanyak 69.144.073 hektar. Sedangkan
dalam versi terakhir dalam PIPIB ketiga luas wilayah moratorium hanya tersisa
sebanyak 64.796.237 hektar. Fakta ini menunjukkan bahwa kondisi wilayah yang
termasuk dalam penundaan izin baru terus menerus mengecil dan justru akan
memberikan peluang tersendiri. Kondisi ini menunjukkan afirmasi bahwa tujuan
dari lahirnya Instruksi Presiden ini hanya mengejar keuntungan dana dari
Norwegia an sich sehingga menyebabkan
tidak tercapainya laju pengurangan hutan secara substansial melainkan hanya
berbasis waktu yang tidak terukur dan indah kabar dari rupa. Hal pelik
lainnya yang menyentuh tataran substansi pengurangan laju deforestasi hadir
pada saat skala yang digunakan berbasis 1 : 250.000. Kondisi ini tentu
menyulitkan pada tataran implementasi karena begitu besar satuan yang digunakan
membuat wilayah yang termasuk menjadi absurd
dan justru memicu konflik penafsiran terhadap kondisi yang ada. Hal ini lah
yang membuat pemerintahan pada tingkat lokal justru enggan untuk melakukan
penaatan terhadap Instruksi Presiden terkait Moratorium Jilid Pertama.
Indah Kabar dari Rupa
Serangkaian
masalah yang hadir dari Inpres Jilid Pertama bukannya tidak diketahui atau
tidak diberitahu, namun berbagai bentuk kajian, seminar dan forum diskusi sudah
dilaksanakan dan telah melalui proses diseminasi secara terus menerus. Kurun
waktu 2 (dua) tahun tentu bukan waktu yang sebentar untuk dapat mengambil
pembelajaran sehingga berbagai cerita buruk di masa lalu dapat lebih terobati
dan dapat memberikan solusi yang lebih substansial. Namun ekspektasi tersebut
gugur saat hadirnya Instruksi Presiden Moratorium Jilid II tidak merubah apapun
kecuali tenggat waktu keberlakuan dari Inpres terdahulu. Hal ini membuat
seolang memberikan harapan di tengah kepungan masalah yang ada. Berkaca dari 2
(dua) tahun proses terdahulu paling tidak terdapat beberapa masukan yang lebih
substansial yaitu Pertama, penundaan pemberian izin hutan sebaiknya tidak
berbasis waktu melainkan berbasis capaian. Merujuk pada angka penurunan laju
deforestasi tertentu maka diharapkan dapat lebih gesit dalam upaya melestarikan
hutan. Mencontoh kepada Brazil yang menyentuh angka deforestasi terendah
selayaknya kita dapat lakukan lesson
learnt untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Selanjutnya, melakukan
penyempurnaan terkait dengan hal – hal yang teknis namun memiliki peranan
penting seperti luasan daerah yang termasuk dalam PIPIB serta skala yang
digunakan. Hal ini penting untuk menyamakan visi dan tujuan terkait
penyelamatan hutan dan semangat otonomi daerah sekarang ini. Terakhir, yang
merupakan basis dan alas fikir utama hendaknya upaya penyelamatan lingkungan
dan penundaan pemerian izin hutan ini mampu menjadi instrumen diseminasi dari
pemerintah untuk menunjukkan pentingnya hutan dalam kehidupan. Sehingga dengan
konstruksi berfikir seperti itu ada atau tidaknya bantuan asing menjadi tidak
penting guna melakukan penyelamatan terhadap anak cucu.
Semoga bermanfaat dan dapat menjadi titik balik renungan untuk perbaikan dan kebaikan bersama
Salam
Deni BramFaculty of Law, Pancasila UniversitySrengseng Sawah, Jagakarsa. South Jakarta .
Jakarta, Indonesia 12640Phone. +62 21 7872833Home. +62 21 83787911Mobile +62 817869631Please consider your environmental responsibility before printing this e-mail.