Trs: [IPLBI] Opini BADAN REDD+ : HARAPAN DAN TANTANGAN

14 views
Skip to first unread message

budi fathony

unread,
Sep 12, 2013, 6:19:29 PM9/12/13
to intrans malang, intrans, iai.a...@gmail.com, green...@googlegroups.com, lisparianom

----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: Deni Bram <den...@yahoo.co.id>
Kepada: "lingk...@yahoogroups.com" <lingk...@yahoogroups.com>; milis keadilan iklim <keadil...@yahoogroups.com>; milis climate <climate...@yahoogroups.com>; milis satudunia <satu...@yahoogroups.com>; milis jurnalisme <jurna...@yahoogroups.com>; "ip...@yahoogroups.com" <ip...@yahoogroups.com>; List Media <medi...@yahoogroups.com>
Cc: "denibr...@gmail.com" <denibr...@gmail.com>
Dikirim: Kamis, 12 September 2013 8:10
Judul: [IPLBI] Opini BADAN REDD+ : HARAPAN DAN TANTANGAN

 
Kepada kawan2 yang baik, berbagi pemikiran terkait badan REDD+ yang baru dibentuk, semoga bermanfaat.




Badan REDD+, Harapan dan Tantangan
Deni Bram Doktor Hukum Perubahan Iklim UI Pengajar Hukum Lingkungan Pascasarjana Universitas Pancasila



Dampak perubahan iklim tidak hanya diderita oleh masyarakat saat ini, tetapi juga generasi yang akan datang.
SETELAH ditunggu lebih dari 3 tahun, akhirnya lembaga yang banyak d i b i c a ra k a n d a l a m langkah mitigasi perubahan iklim di Indonesia terbentuk.
Pada 2 September 2013 pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan tahapan persiapan panjang dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, yang salah satu tugasnya mempersiapkan hadirnya lembaga REDD di Indonesia dengan masa kedaluwarsa 31 Desember 2010 atau dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2011. Satuan tugas (satgas) pada termin waktu pertama ternyata tidak mampu memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan. Kondisi ini akhir nya membuat presiden harus memberikan perpanjangan waktu dengan mengeluarkan Keppres Nomor 5 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ pada 22 Januari 2013 dengan memberikan tenggat baru keberadaan Lembaga REDD+, yaitu pada 30 Juni 2013. Saat ini dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2013, presiden telah menunaikan janji sekaligus memberikan payung hukum dalam pelaksanaan isu REDD di Indonesia.
Komite pemangku kepentingan Langkah apresiatif patut ditujukan kepada pemerintah yang akhirnya dapat merealisasikan janji normatif dalam upaya menyelamatkan iklim dunia. Namun, paling tidak terdapat 3 (tiga) isu menarik yang tertuang dalam instrumen hukum ini untuk disoroti sebagai suatu bentuk harapan dan tantangan ke depan dalam tataran implementatif.
Lembaga utama yang diharapkan dari perpres ini ialah h hadirnya Badan REDD+. Nah mun, terdapat hal menarik saat salah satu amanat dari Pasal 20 Perpres Nomor 62 tahun 2013 menuntut hadirnya Komite Pemangku Kepentingan. Komite ini dibuat dalam rangka menyalurkan aspirasi para pemangku agar sesuai dengan tujuan dari pelaksanaan REDD+ ini. Selain lembaga­lembaga formal baik di pusat maupun di daerah terkait dengan proyek REDD, salah satu subjek penting yang diberikan alas hukum dalam konteks ini adalah masyarakat adat.
Hadirnya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU/X/2012 terkait dengan pengakuan hutan adat sebagai hutan masyarakat adat membuat dinamika pemangku kepentingan mengalami pergeseran yang signifikan. Sebagai bagian dari forest dependent community, masyarakat adat tidak dapat lagi dianggap sebagai objek, tetapi sudah menjadi subjek. Sebagai perbandingan dapat dilihat dari hadirnya lembaga sejenis di Kongo dengan hadirnya Komite Nasional REDD. Dalam komposisi dari Komite Nasional REDD, perwakilan dari masyarakat adat dan masyarakat sipil mendapatkan porsi sepertiga yang akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk turut serta dalam pembuatan keputusan, dan memiliki peran pengawasan dalam pelaksanaan serta pemantauan proses REDD. Mereka bisa berhubungan langsung dengan negosiator dari United Nation Framework Convention on Climate Change.
Sementara itu, terkait dengan masyarakat lokal, berbagai bentuk laporan dan konsultasi dilakukan secara berkesinambungan guna memastikan terdapat proses yang aktif dan transparan sehingga masyara kat adat tidak hanya terlibat dalam tataran perencanaan semata, tetapi juga hadir dalam rencana aksi yang akan dilakukan. Proses pelibatan masyarakat adat dan masyarakat sipil menjadi sangat layak untuk ditunggu.
Peraturan menteri Pada 2009 Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang memberikan respons hukum terkait dengan REDD dalam langkah mitigasi pada tingkat dunia. Dari aspek kebijakan hukum, Indonesia memiliki keunikan pada saat absennya regulasi pada tingkat nasional untuk mewadahi pelaksanaan REDD+ secara utuh. Adapun regulasi yang mengatur mengenai REDD dalam hukum Indonesia hanya terdapat dalam instrumen Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Secara hierarki, kedudukan dari permen tidak diakui dalam susunan jenis peraturan perundang-undangan dalam hukum positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Per aturan Perundang­undangan.
Tanggapan tergesa­gesa serta cenderung reaksioner sempat disematkan kepada Indonesia. Kini dalam waktu 4 tahun kemudian hadir kembali peraturan dengan substansi yang sama, tetapi dengan pilihan instrumen hukum yang berbeda.
Hal ini tentu akan memberikan ketidakpastian terkait dengan implementasi di lapangan. Bahkan jauh daripada itu, hal ini kembali mempertegas bahwa pelaksanaan proyek REDD di Indonesia selama ini, yang berbasis Permenhut, merupakan langkah ilegal karena hanya berdasar pada hasil Conference Of the Parties 13 di Bali semata sebagai dasar tindak lanjut secara hukum.
Dalam konteks ini seharusnya keberadaan dari letter of intent antara pemerintah Indonesia dan kerajaan Norwegia menjadi dasar rujukan hukum.
Selain itu, keberadaan dari Permenhut Nomor 30 tahun 2009 merupakan bentuk lompatan hukum karena presiden selaku pemegang kekuasaan administrasi negara tertinggi tidak dilibatkan. Karena itu, keberadaan dari Permenhut Nomor 30 tahun 2009 ini secara konstitusional cacat sehingga pekerjaan rumah yang menunggu pascahadirnya Badan REDD+ ini adalah sinkronisasi dengan harmonisasi leading sector yang akan memainkan peran dalam skema proyek REDD+.
Komitmen tanpa alat ukur Indonesia menyampaikan komitmennya untuk melakukan tindakan pengurangan emisi sebesar 26% tanpa bantuan asing, dan 41% dengan bantuan asing pada 2009 di pertemuan G20. Komitmen itu didaftarkan dalam instrumen Copenhagen Accord tersebut.
Namun, komitmen Indonesia memiliki tolok ukur (baseline) yang absurd, yaitu hanya berbasis business as usual (BAU).
Memang dalam praktiknya tidak ditentukan jenis baseline dengan merujuk pada model bottom up seperti ini.
Dari beberapa negara yang mencatatkan komitmennya di Copenhagen Accord terlihat bahwa baseline waktu merupakan alat ukur yang lebih jelas. Sebagai perbandingan, Australia memiliki komitmen sebesar 5%-25% di bawah emisi pada 2000, sedangkan China mempunyai komitmen 40-45% di bawah emisi 2005 dalam intensitas emisi. Hal tersebut terdengar lebih nyata dan dapat diukur dengan pasti daripada hanya sekedar BAU yang dapat diturunkan atau naikkan sesuka hati dari negara yang memberikan komitmen. Dampak dari perubahan iklim tidak hanya diderita oleh masyarakat saat ini, tetapi juga generasi yang akan datang.
 
Deni Bram
Faculty of Law, Pancasila University
Srengseng Sawah, Jagakarsa. South Jakarta .
Jakarta, Indonesia 12640
Phone.  +62 21 7872833
Home.  +62 21 83787911
Mobile  +62 817869631

Please consider your environmental responsibility before printing this e-mail.



Dari: Deni Bram <den...@yahoo.co.id>
Kepada: milis keadilan iklim <keadil...@yahoogroups.com>; milis climate <climate...@yahoogroups.com>; milis satudunia <satu...@yahoogroups.com>; milis lingkungan <lingk...@yahoogroups.com>; milis lingkungan <lingk...@yahoogroups.com>; milis jurnalisme <jurna...@yahoogroups.com>; "ip...@yahoogroups.com" <ip...@yahoogroups.com>; List Media <medi...@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 23 Mei 2013 7:39
Judul: [Lingk] INPRES MORATORIUM HUTAN JILID II : PERPANJANG NAFAS DI TENGAH PENYAKIT KRONIS

 
Media Indonesia, 23 Mei 2013.


Tepat sepekan sebelum Inpres Moratorium Hutan berakhir pada 20 Mei 2013 Presiden memperpanjang nafas dari regulasi eksekutif tersebut dengan hadirnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013. Berbagai bentuk respons diberikan terkait dengan hadirnya ketentuan yang bersumber dari Inpres Nomor 10 Tahun 2011. Instruksi Presiden ini dilahirkan pada Jilid Pertama dalam suasana Pemerintah Indonesia membuktikan komitmen kepada Norwegia terkait pelaksanaan Letter of Intent yang mewajibkan Indonesia untuk melakukan moratorium izin di bidang kehutanan. Dalam konteks ini terlihat bahwa semangat melindungi sumber daya hutan justru didorong oleh pihak asing dengan iming – iming uang serta menggerus kesadaran dan kedaulatan Indonesia. Hadirnya instruksi ini tidak tanggung – tanggung diturunkan kepada instansi terkait yang meliputi pihak Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional hingga kepada tataran Kepala Daerah di Tingkat Gubernur dan Bupati / Walikota. Kondisi ini menunjukkan sekali lagi bobroknya kondisi kesadaran terhadap paru paru dunia di Indonesia yang dijadikan down payment dalam rangka memenuhi kriteria surat niat Indonesia – Norwegia.
Refleksi Moratorium Jilid Pertama
Namun menjadi menarik jika kita telisik Inpres Moratorium Jilid Pertama ini menentukan wilayah penerapan moratorium izin baru terbatas pada wilayah yang termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) yang diamanatkan untuk dilakukan revisi setiap 6 (enam) bulan. Hingga saat ini PIPIB telah dirilis sebanyak 3 kali. Dalam PIPIB versi pertama yang dirilis Kementerian Kehutanan terlihat bahwa luas wilayah moratorium sebanyak 69.144.073 hektar. Sedangkan dalam versi terakhir dalam PIPIB ketiga luas wilayah moratorium hanya tersisa sebanyak 64.796.237 hektar. Fakta ini menunjukkan bahwa kondisi wilayah yang termasuk dalam penundaan izin baru terus menerus mengecil dan justru akan memberikan peluang tersendiri. Kondisi ini menunjukkan afirmasi bahwa tujuan dari lahirnya Instruksi Presiden ini hanya mengejar keuntungan dana dari Norwegia an sich sehingga menyebabkan tidak tercapainya laju pengurangan hutan secara substansial melainkan hanya berbasis waktu yang tidak terukur dan indah kabar dari rupa. Hal pelik lainnya yang menyentuh tataran substansi pengurangan laju deforestasi hadir pada saat skala yang digunakan berbasis 1 : 250.000. Kondisi ini tentu menyulitkan pada tataran implementasi karena begitu besar satuan yang digunakan membuat wilayah yang termasuk menjadi absurd dan justru memicu konflik penafsiran terhadap kondisi yang ada. Hal ini lah yang membuat pemerintahan pada tingkat lokal justru enggan untuk melakukan penaatan terhadap Instruksi Presiden terkait Moratorium Jilid Pertama.
Indah Kabar dari Rupa
Serangkaian masalah yang hadir dari Inpres Jilid Pertama bukannya tidak diketahui atau tidak diberitahu, namun berbagai bentuk kajian, seminar dan forum diskusi sudah dilaksanakan dan telah melalui proses diseminasi secara terus menerus. Kurun waktu 2 (dua) tahun tentu bukan waktu yang sebentar untuk dapat mengambil pembelajaran sehingga berbagai cerita buruk di masa lalu dapat lebih terobati dan dapat memberikan solusi yang lebih substansial. Namun ekspektasi tersebut gugur saat hadirnya Instruksi Presiden Moratorium Jilid II tidak merubah apapun kecuali tenggat waktu keberlakuan dari Inpres terdahulu. Hal ini membuat seolang memberikan harapan di tengah kepungan masalah yang ada. Berkaca dari 2 (dua) tahun proses terdahulu paling tidak terdapat beberapa masukan yang lebih substansial yaitu Pertama, penundaan pemberian izin hutan sebaiknya tidak berbasis waktu melainkan berbasis capaian. Merujuk pada angka penurunan laju deforestasi tertentu maka diharapkan dapat lebih gesit dalam upaya melestarikan hutan. Mencontoh kepada Brazil yang menyentuh angka deforestasi terendah selayaknya kita dapat lakukan lesson learnt untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Selanjutnya, melakukan penyempurnaan terkait dengan hal – hal yang teknis namun memiliki peranan penting seperti luasan daerah yang termasuk dalam PIPIB serta skala yang digunakan. Hal ini penting untuk menyamakan visi dan tujuan terkait penyelamatan hutan dan semangat otonomi daerah sekarang ini. Terakhir, yang merupakan basis dan alas fikir utama hendaknya upaya penyelamatan lingkungan dan penundaan pemerian izin hutan ini mampu menjadi instrumen diseminasi dari pemerintah untuk menunjukkan pentingnya hutan dalam kehidupan. Sehingga dengan konstruksi berfikir seperti itu ada atau tidaknya bantuan asing menjadi tidak penting guna melakukan penyelamatan terhadap anak cucu.
 
Semoga bermanfaat dan dapat menjadi titik balik renungan untuk perbaikan dan kebaikan bersama

Salam
Deni Bram

Faculty of Law, Pancasila University
Srengseng Sawah, Jagakarsa. South Jakarta .
Jakarta, Indonesia 12640
Phone.  +62 21 7872833
Home.  +62 21 83787911
Mobile  +62 817869631

Please consider your environmental responsibility before printing this e-mail.



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
IKATAN PENELITI LINGKUNGAN BINAAN INDONESIA
Indonesian Built Environment Research Institute
.

__,_._,___


Reply all
Reply to author
Forward
0 new messages